Mongabay.co.id

Agar Kawasan Bekas Tambang Emas Ilegal di Pancurendang tak Membahayakan, Begini Kata Ahli

 

Tambang ilegal emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah resmi ditutup. Pada Selasa (8/8/2023) para penambang dengan sukarela membongkar puluhan lapaknya. Mereka membuka bangunan semi permanen untuk menyelamatkan kayu dan atap.

Para penambang juga membawa kabel dan berbagai macam peralatan tambang lain yang biasa dipakai untuk mencari emas. Telihat juga para penambang yang membawa hasil tambang berupa tanah dengan kandungan emas dan telah dimasukkan ke dalam karung seberat 30 kg.

Berdasarkan pemantauan Mongabay Indonesia, lokasi yang berada di areal persawahan dengan luasan kisaran 2 hektare tersebut meninggalkan lubang-lubang sumur yang menganga. Berdasarkan data, ada sekitar 33 sumur tambang emas di lokasi setempat. Sebagian sumur hanya ditutup dengan kayu. Sehingga jika masuk ke areal tersebut harus ekstra hati-hati.

Lalu bagaimana sebaiknya penutupan tambang emas ilegal itu agar tidak membahayakan? Ahli geologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Mochammad Aziz mengatakan lubang ex-pit tambang baik berupa sumuran vertikal atau shaft dan bisa terowongan maju atau adit, biasanya jarang yang ditutup kembali.

“Apalagi di Desa Pancurendang yang memiliki kedalaman hampir 60-70 meter. Itu termasuk artisanal mining atau penambang skala yakni penambang subsisten. Solusinya, kalau ditutup maka penutupannya adalah akses ke wilayah setempat. Kalau akses sudah disterilkan dan lubang-lubang yang menganga terbuka ya perlu ditutup. Bahkan jika perlu ada pintu yang digembok. Sehingga tidak ada yang dapat masuk kembali,”jelasnya kepada Mongabay Indonesia pada Rabu (9/8/2023).

baca : Kasus Penambang Emas Terjebak di Lubang Tambang, Berisiko Tinggi dan Cemari Lingkungan

 

1-Pembongkaran yang dilakukan oleh warga penambang di lokasi tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Dia juga mengatakan usai penutupan tambang perlu ada survei geofisika sebagai upaya untuk mendeteksi kondisi di bawah permukaan. “Jika bagian bawah permukaan sudah terlalu banyak lubang-lubang atau lubang sudah seperti sinkhole atau terowongan, maka dikhawatirkan memicu amblesan. Sebab, data dukung tanahnya berkurang. Perlu juga dicermati karakteristik batuan pembawa mineralisasi emas di daerah setempat,”katanya.

Aziz menambahkan jika sedimennya batu pasir volkanik klastik yang telah mengalami alterasi hidrotermal sehingga ada ubahan dari mineral clay atau disebut lempung, tentu memiliki sifat kerentanan yang lebih.

Langkah yang pasti, lanjut Aziz, tentunya diperlukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas ESDM Jateng, Inspektur Tambang ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan lainnya.

“Jika memang harus reklamasi, maka kebutuhan dananya besar. Tetapi, dana tersebut tidak dapat dibebankan kepada penambang.  Karena mereka ilegal, sehingga tidak ada jaminan reklamasi (jamrek). Berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP),”katanya.

Sementara Koordinator Bidang Bencana Geologi Pusat Mitigasi Unsoed Indra Permanajati menambahkan pada waktu melaksanakan penutupan tambang maka diperlukan evaluasi sistem penambangan dan harus memperhatikan metode penutupannya secara baik. “Saya kira tim dari ESDM khususnya para ahli tambang dapat melakukan kajian lebih mendalam. Terutama terkait dengan keamanan lokasi pascapenutupan tambang,”jelasnya.

baca juga : Penambangan Emas Ilegal Dihentikan, Lingkungan Harus Dipulihkan

 

Penambang masih diberi kesempatan membawa material tambang. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, para penambang dengan sukarela merobohkan lapak-lapaknya. Biasanya lapak tambang yang ada sumurnya dibangun rumah-rumahan. Ratusan warga penambang merobohkan dan mengambil barang-barang yang masih dapat dipakai untuk keperluan lainnya. Sementara sumur-sumur masih banyak yang dibiarkan menganga, sehingga berbahaya. Ada sebagian yang ditutup dengan kayu pada bagian atasnya.

Saat pembongkaran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas.

“Kami melaksanakan perintah Pak Bupati berdasarkan rapat bersama Forkompinda pada 7 Agustus 2023.  Untuk proses pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh warga. Adapun petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP sifatnya hanya membantu serta memantau saja.  Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik tambang. Bupati telah menyetujui pembongkaran dilakukan oleh masyarakat,” katanya.

Pemkab Banyumas memberikan kesempatan kepada penambang untuk mengangkut peralatan tambang  serta material hasil tambang yang sudah berada di dalam karung. “Kami juga meminta kepada penambang untuk menimbun sumur galian. Tujuannya supaya tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal. Silakan diuruk sendiri. Kami akan melakukan pengecekan lanjutan. Intinya, tidak boleh ada aktivitas penambangan dengan alasan apapun,”tandasnya.

baca juga : Akhir dari Penambangan Emas Ilegal, 8 Pekerja Tambang Status Hilang, Apa Langkah ke Depannya?

 

Aktivitas pembongkaran lapak-lapak tambang emas ilegal. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Sementara salah seorang penambang, Adi Setiawan (26) mengungkapkan keluh kesahnya. Pasalnya, setelah tambang ditutup, dirinya tidak bekerja lagi. Dia memang siap untuk beralih profesi, namun belum tahu mau bekerja sebagai apa. “Banyak yang bergantung pada aktivitas tambang di sini. Setelah ditutup, kami belum tahu mau bekerja apa,”katanya.

Ia berharap masih bisa menambang, namun tidak dengan tambang yang ilegal. Harapannya, menambang dengan ada izin, sehingga dapat bekerja dengan nyaman dan ekonomi masyarakat berjalan.

Sementara Kepala Dusun II Desa Pancurendang Karipto mengatakan bahwa sekitar 80 persen warga Dusun Tajur di Desa Pancurendang menggantungkan hidupnya kepada tambang emas tersebut. “Ada ribuan warga yang menggantungkan hidupnya terhadap tambang emas di sini. Namun, kami taat hukum saat diminta untuk menutup tambang, kami lakukan. Kami mengikuti aturan hukum,”tandasnya.

Hanya saja, Karipto berharap supaya Pemkab Banyumas ikut mencarikan solusi pekerjaan setelah warga penambang tidak lagi menambang. Karena mereka masih harus menghidupi keluarganya. “Kami berharap ada solusi untuk masyarakat di sini,”jelas dia.

Inilah akhir perjalanan tambang emas ilegal yang berada di kawasan seluas 2 hektare dengan diapit dua sungai yakni Tajur dan Datar. Tambang yang telah mulai sejak tahun 2014 harus tutup setelah ada 8 penambang yang terjebak di dalam lubang sumur tambang. Statusnya hilang, karena tim evakuasi tidak berhasil menemukan keberadaan 8 penambang itu. (***)

 

Exit mobile version