Mongabay.co.id

Akhirnya, Pemerintah Aceh Mencabut Permanen Izin Tambang PT. BMU

Tambang perusahaan PT. BMU yang diduga mencemari Sungai Manggamat. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Baca sebelumnya: 

Kantongi Izin Bijih Besi, Perusahaan Ini Justru Nambang Emas

Pemerintah Aceh Diminta Cabut Permanen Izin PT. BMU, Ini Alasannya

**

 

Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] mencabut izin PT. Beri Mineral Utama [BMU] yang melakukan penambangan di Manggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, terhitung sejak Selasa, 12 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT. BMU.

“Pencabutan dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dan verifikasi dari Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh,” terangnya, Kamis [14/9/2023].

Perusahaan mengantongi IUP dari Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012, untuk usaha pertambangan bijih besi. Namun, hasil verifikasi lapangan tim Pemerintah Aceh menunjukkan perusahaan justru menambang emas.

“PT. BMU terbukti mengeksploitasi tambang emas dan merendam batuan mengandung emas menggunakan sianida,” ungkap Muhammad.

Perusahaan juga dinilai merusak lingkungan dengan membuang sianida ke tempat umum.

“Tim Evaluasi tidak menemukan settling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP perusahaan, sehingga air limpasan atau run off langsung menuju ke perairan umum,” ujarnya.

Baca: Tambang Bijih Besi Beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser, Walhi Aceh: Kami Protes

 

Tambang perusahaan PT. BMU yang diduga mencemari Sungai Manggamat. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Menurut Muhammad, hal tersebut sangat berbahaya tidak hanya bagi masyarakat sekitar lokasi pertambangan tetapi juga mengganggu dan merusak kelestarian alam dan biota air.

Namun, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban PT. BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan penerimaan negara bukan pajak [PNBP] sampai izinnya berakhirnya, kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“Perusahaan harus menyelesaikan pula masalah terkait ketenagakerjaan dan fasilitas terutang atas pengimporan mesin atau peralatan. Perusahaan harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, baik sebelum maupun setelah pencabutan IUP diterbitkan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum [Ditjen AHU], Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 14 Desember 2022, diketahui PT. BMU merupakan perusahaan tertutup dengan akta pendirian 03 Oktober 2011.

Pada perubahan anggaran dasar perusahaan dengan akta 31 Agustus 2021 dijelaskan bahwa pemegang saham perusahaan adalah Komisaris Utama [Alimin], Komisaris [Hasni], Direktur Utara [Ermitati] dan Direktur [Khartiwi Bin Daud].

Baca jugaResahnya Masyarakat Aceh, Lubang Tambang Bijih Besi PT. LSM Belum Direklamasi

 

Sungai Manggamat yang dimanfaatkan juga oleh masyarakat untuk mengairi sawah dan areal pertanian. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Laporan masyarakat

Sutrisno, masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mengatakan masyarakat telah mengetahui kabar baik yersebut.

“Kami menyambut baik keputusan ini, namun penyelesaian terkait kerusakan lingkungan harus terus dilakukan. Terutama, tercemarnya Sungai Manggamat,” jelasnya, Sabtu [16/9/2023].

DAS Kluet yang luasnya mencapai 113.549 hektar, secara administrasi berada di empat kecamatan yaitu Kluet Tengah, Kluet Timur, Kluet Utara, dan Kluet Selatan.

“Kami ingin melihat keseriusan Pemerintah Aceh pasca-pencabutan izin. Jangan sampai perusahaan masih melakukan kegiatan,” ujarnya.

 

Pada 5 September 2023, masyarakat Manggamat melaporkan pencemaran sungai yang dilakukan PT. BMU ke Polda Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Pada 5 September 2023, masyarakat dari empat kecamatan tersebut telah melaporkan pencemaran sungai yang dilakukan PT. BMU ke Polda Aceh yang tertuang dalam nomor: LP/B/196/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH.

Masyarakat melaporkan perusahaan atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Polda Aceh harus menindak secara hukum, karena fakta-fakta yang ditemukan Tim Evaluasi dapat menjadi bukti kuat,” tandasnya.

 

Exit mobile version