Mongabay.co.id

Jerat Korupsi Hentikan Tambang Pasir Besi di Lombok

 

 

 

 

 

 

Takdir membentangkan tangan di bawah gunung pasir di Pantai Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, hari itu. Bak selebrasi, dia mengepalkan tangan di depan bekas tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu. Tambang pasir besi tak beroperasi lagi setelah terjerat kasus korupsi.

Di belakangnya teronggok mesin penyedot pasir, beberapa bulan tidak beroperasi ketika mencuat isu dugaan korupsi pada operasi tambang pasir besi.

Di dekat mesin penyedot pasir, kolam dari aktivitas penggalian pasir pesisir pantai membentuk seperti saluran sungai, memanjang hingga terhubung dengan air laut. Di atas kolam itu ada perahu juga dibiarkan teronggok.

Takdir mengingat pada 13 Maret lalu jadi hari bersejarah bagi perjuangan masyarakat Pringgabaya. Bertahun-tahun menolak tambang pasir besi, berakhir antiklimaks dengan kasus korupsi.

Dia  penolak tambang yang kerap aksi sepanjang 2020.  Takdir cukup dikenal karena saat itu beberapa kali dipanggil polisi dan aparat desa. Dia dilaporkan atas tuduhan mencemarkan nama baik.

“Beberapa kali saya dipanggil, tapi alhamdulillah tidak sampai ke meja hukum,’’ katanya.

Takdir membuka ingatan. Aksi penolakan tambang pasir besi ini masyarakat lakukan sejak perusahaan baru mengurus izin. Pada 2009,  pun masyarakat pernah demo, hampir tiap tahun berbagai kelompok masyarakat menggelar aksi.

Tahun  2015,  sampai ada pembakaran peralatan perusahaan dan kendaraan polisi. Perusahaan bergeming, terus beroperasi hingga perlahan mengeruk pesisir Pantai Dedalpak.

Pada 2022, isu korupsi mencuat. Saat itulah aktivitas terhenti.

“Begitu ada isu korupsi berhenti aktivitas di sini. Biasanya truk besar lewat tiap hari di jalan ini,’’ kata Takdir menunjuk jalan di samping Pasar Pohgading menuju Pantai Dedalpak.

Ada dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada awal kasus ini, yaitu, ZA selaku Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB dan RAW, Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang memegang konsesi tambang pasir besi di pesisir pantai Kecamatan Pringgabaya itu. Kemudian menyusul tersangka PS, Direktur AMG.

Berikutnya tersangka MH,  mantan Kepala Dinas dan SM mantan Kabid Minerba ESDM NTB. Kejati NTB juga menetapkan dua tersangka dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok, yaitu SI selaku kepala kantor dan SA adalah ASN di kantor pelabuhan itu.  Terbaru tersangka TRs, merupakan mantan Kabid ESDM NTB. Total ada delapan tersangka. Sebagian sudah masuk persidangan.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati NTB,’’ kata Takdir.

 

Gunung pasir dan kolam raksasa yang terbentuk akibat penambangan pasir besi yang dilakukan PT Anurah Mitra Graha (AMG). Perusahaan ini mendapatkan konsesi penambangan 1.348 Ha, dan saat ini baru memanfaatkan 10 persennya. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

Uang sampai ke Tiongkok

AMG memperoleh izin penambangan bahan galian pasir besi (Fe) dan mineral pengikut (dmp) berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 2821 tertanggal 6 Juli 2011 soal persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi jadi IUP operasi produksi bahan galian pasir besi (Fe) dan mineral pengikut (dmp). Dengan lokasi di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timu. Luas wilayah izin usaha penambangan 1.348 hektar dengan jangka waktu 15 tahun.

Dalam dokumen dakwaan jaksa menyebutkan, AMG seharusnya menyusun dan menyampaikan rencana kerja maupun anggaran biaya (RKAB). Pada 21 Desember 2020, perusahaan menyampaikan RKAB 2021 kepada KESDM tetapi permohonan tidak diproses lebih lanjut.

Perusahaan belum bikin estimasi perhitungan sumber daya dan cadangan oleh competent person yang memiliki kompetensi dalam estimasi tipe komoditas sama berdasarkan SNI atau kode KCMI. Meski begitu, di lapangan, perusahaan menjual pasir besi hasil penambangan itu ke beberapa perusahaan di berbagai daerah di Indonesia. Buntutnya, mereka beroperasi tanpa bayar PNBP, menyebabkan kerugian negara dengan taksiran Rp36 miliar.

Pada tahun itu, banyak permintaan pasir besi dari rekanan AMG. Saat sama mereka tak memiliki izin. Pasir besi yang menumpuk harus segera dikirim. Saat inilah direktur dan kepala cabang AMG bersiasat. Karena RKAB 2021 tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, akun ebilling AMG untuk keperluan pembayaran PNBP royalti kepada negara terblokir dan royalti penambangan pasir besi tahun 2021 juga tidak dibayarkan.

Sedang bukti pelunasan PNBP royalti diperlukan sebagai salah satu dokumen pengapalan guna penjualan pasir besi.

Awal 2021 itu, RAW mendatangi MH yang saat itu Kepala Dinas ESDM NTB. RAW membawa surat pernyataan ditandatangani perusahaan dan meminta tanda tangan kadis. Surat itulah yang digunakan AMG untuk mengapalkan pasir besi mereka melalui Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

 

Bertahun-tahun ditolak masyarakat dan aktivis, perusahaan terus beroperasi. Kini terhenti karena terjerat kasus korupsi. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

SI, selaku Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok pun menerbitkan surat persetujuan berlayar berdasarkan surat keterangan dari Dinas ESDM NTB itu.

Pada 2022, kembali AMG mengajukan RKAB, tetapi kembali ditolak karena belum melengkapi beberapa persyaratan. Perusahaan melakukan hal sama, mendatangi Dinas ESDM NTB yang kali ini dipimpin ZA.

Seperti pengalaman sebelumnya, keluar surat keterangan dari Dinas ESDM NTB, digunakan perusahaan untuk mengurus pengapalan pasir besi mereka. Karena itulah,  kejaksaan menetapkan para pejabat Dinas ESDM dan Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok sebagai tersangka.

Rupanya urusan surat keterangan yang ditandatangi dua Kadis ESDM NTB itu tidak gratis. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Fajar Alamsyah Malo pada persidangan 24 Agustus 2023, disebutkan MH menerima uang Rp25 juta sebanyak dua kali.

“Total uang yang diserahkan terdakwa (RAW) kepada saksi (MH) Rp50 juta,’’ kata Fajar.

Saat pengurusan RKA era ZA pun perusahaan merogok kocek. Kedatangan awal menemui RAW memberikan “hadiah” Rp5 juta, dititipkan lewat TRs. Kemudian RAW juga beberapa kali berhubungan dengan TRs untuk pengurusan surat keterangan itu.

Setelah surat keterangan terbit, RAW memberikan Rp20 juta melalui TRs. Saat pagelaran MXGP Sumbawa, ZA meminta bantuan kepada RAW untuk mendukung. RAW pun mengirimkan uang untuk membeli tiket menonton MXGP.

“Rinus (RAW) dimintai Rp50 juta, tapi disanggupi Rp35 juta,’’ kata Fajar.

Persidangan kasus korupsi pasir besi ini membuka tabir yang selama ini disembunyikan. Dalam persindangan terungkap kalau sepanjang masa produksi pasir besi, perusahaan mengalirkan uang ke beberapa pihak.

 

Takdir berdiri di depan mesin penyedot pasir laut yang akan diambil mineral besinya (Fe) di Pantai Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

Selain memberikan hadiah ke pejabat Dinas ESDM NTB, RAW yang dipercaya memegang jalannya perusahaan di Pantai Dedalpak, rutin mentransfer uang ke aparat kepolisian berinisial ES, DG, dan BW. Kalau ditotal nilai tranferan mencapai Rp250 juta lebih.

Uang hasil penjualan pasir besi mencapai Rp42 miliar lebih, dibagi-bagi oleh RAW. Uang itu sebagian besar ditransfer ke rekening RAW, bukan rekening atas nama perusahaan. Selain itu, dari pembeli pasir besi ditransfer juga ke seseorang bernama Deng Yaohong Rp768 juta. Pembeli pasir besi juga membayar langsung kepada PS, merupakan pemilik perusahaan Rp1,3 miliar. Total hasil penjualan pasir besi Rp42,5 miliar lebih.

Uang inilah yang dibagi-bagi, sebagian besar ditransfer RAW ke Deng Yaohong, Xiaozhi, Xia Dongying, He Wenwei, Lin Bin, Rudi Handoyo total Rp10,4 miliar lebih.

“Deng Yaohong adalah WNA berkewarganegaraan China yang diajak bekerjasama oleh Po Suwandi untuk penambangan pasir besi,’’ kata Fajar.

RAW menarik Rp15 miliar lebih dari pembayaran pasir besi. Dalam keterangan dia, dana itu untuk operasional perusahaan, bayar jasa bongkar muat kapal. Jaksa sebutkan saat di pengadilan kalau pengeluaran itu tak dilengkapi bukti pengeluaran sah.

Seorang warga berjalan di tepi kolam raksasa hasil penggalian pasir laut oleh PT AMG. Dulunya pantai ini landai, sekarang menjadi kolam raksasa dan gunung pasir. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

*******

Exit mobile version