Mongabay.co.id

Kekhawatiran Nelayan Tuna Maluku Utara dengan Kapal Ikan PMA

 

Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 disebut-sebut memiliki sumber daya perikanan besar yang belum banyak dimanfaatkan. WPP 715 ini meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau. Kawasan ini tersebar di enam provinsi yaitu Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Khusus kawasan laut dalam wilayah Maluku Utara, muncul kekhawatiran ancaman usaha besar kepada nelayan lokal dan kecil. Ada rencana pengelolaan ruang laut dengan potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada didalamnya, akan diberikan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Rencana ini memunculkan rasa was-was nelayan lokal dan kecil di Maluku Utara. Padahal nelayan lokal sekarang saja sudah merasa sangat kesulitan mendapatkan hasil tangkapan.

“Saya mulai jadi nelayan penangkap ikan tuna sejak 2008. Waktu itu kita menangkap tuna masih di bawah 12 mil. Sekarang ini menangkap 40 sampai 60 mil laut. Itu juga belum tentu dapat. Menangkap ikan begitu jauh, otomatis BBM yang digunakan juga semakin banyak. Hal ini berkonsekuensi biaya semakin mahal,” kata Zaman Adam, nelayan tuna Kelurahan Kampung Makassar, Kota Ternate, Maluku Utara.

Permasalahan senada juga disampaikan nelayan lokal khusus penangkap ikan tuna dari beberapa wilayah di Maluku Utara, dalam pertemuan  reguler  Komite Pengelolaan Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Maluku Utara di Emerald Hotel, Kota Ternate, awal November lalu.

Pertemuan yang dihadiri berbagai kelompok kepentingan itu seperti nelayan lokal khusus tuna, perusahaan pembeli, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi dan kabupaten di Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Ternate, Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan LSM itu mengungkapkan keluhan sekaligus kekhawatiran, terutama nasib nelayan lokal dan kecil di masa depan.

baca : Nasib Nelayan Tuna Maluku Utara: Dari Rumpon hingga Tangkapan yang Menurun

 

Nelayan penangkap tuna mengungkapkan permasalahan yang dihadapinya dalam pertemuan regular Komite Pengelola Bersama Perikanan KPBP Tuna Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 

Belum ada kapal besar penangkap ikan dan industri PMA saja, nelayan setempat sudah sulit mendapatkan tangkapan ikan. Apalagi masuknya perusahaan PMA yang mengggunakan armada besar dan alat tangkap modern. “Nelayan lokal yang gunakan alat pancing ulur seperti kami akan mati perlahan,” keluh Zaman.

Dia bilang pemerintah menganggap WPP 715 masih berkategori hijau yang belum banyak dieksploitasi sehingga populasi ikan tuna tinggi, karena itu ada kabar pemerintah akan mengizinkan kapal dari perusahaan asing masuk WPP 715. Padahal apa yang digambarkan itu jauh dari kenyataan, SDI di WPP 715 sudah mulai berkurang. Karena itu dia bilang, nelayan tuna pancing ulur seperti seperti di Maluku Utara ini akan makin susah.

“Biaya BBM  makin besar karena jarak tempuh makin jauh. Dulu 50 liter BBM sudah cukup. Sekarang sudah tidak bisa. Akhirnya mereka harus berhutang ke pembeli,” katanya.

Nelayan kecil menghadapi banyak persoalan. Dari masalah area tangkap makin jauh, BBM, rumpon liar tak berizin yang dipasang kapal ikan besar dari luar Maluku Utara hingga perizinan yang menyulitkan nelayan. Apalagi  pemberlakuakn wilayah tangkap nelayan lokal tidak bisa melewati di atas 12 mil laut. Semua itu akan semakin menyusahkan nelayan. Apalagi ditambah jika terealisasi akan menghadapi kapal ikan milik perusahaan asing. “Nelayan lokal akan terbunuh sendiri,” keluh  Gafur Kaboli, nelayan lainnya.

baca juga : Penangkapan Ikan Terukur Menyulitkan Nelayan Kecil Maluku Utara?

 

Ikan tuna berukuran besar hasil tangkapan nelayan di Maluku Utara seperti ini sudah semakin jarang didapat. Foto : MDPI

 

Gafur nelayan tuna asal Kelurahan Jambula Ternate itu, menyuarakan bahwa nelayan saat ini menghadapi masalah serius, tidak hanya hasil tangkapan, tetapi regulasi yang dibuat pemerintah yang dirasakan semakin mempersulit nelayan lokal dan kecil. Belum lagi jika program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diterapkan. Satu contoh regulasi yang menyulitkan adalah  perizinan  armada alat tangkap serta izin rumpon yang pengurusannya berbelit sampai ke pusat.

“Belum lagi bicara keberlanjutan, hasil tangkapan saat ini ukurannya makin kecil. Hal ini mengancam nelayan kecil dan keberlanjutan perikanan,” tambahnya.

Dia sempat menyentil soal regulasi yang mengatur perlindungan nelayan lokal dan kecil sesuai Undang-undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Di mana dalam pasal 3 mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Tujuannya  menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha,  memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; serta peningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Khalamsyah Ridwan dari Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini berusaha melakukan yang terbaik bagi nelayan. Pihaknya akan melihat semua persoalan yang ada di lapangan. Dia contohkan soal izin untuk nelayan lokal yang menangkap di bawah 12 mil itu, KKP tidak bisa memaksa tetapi itu merupakan perintah regulasi.

“Apa yang terjadi dan dikeluhkan itu peraturan dan perundangan yang memaksa,” katanya.  Meski begitu soal regulasi ini nanti akan dilihat lagi menyangkut wewenang apakah ada di pemerintah pusat atau daerah. Sementara soal adanya rumpon illegal dan beberapa persoalan pengawasan yang dikeluhkan menjadi kewenangan bidang lain yakni pada Ditjen Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

baca juga : Nelayan Kecil di Pusaran Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

 

Nelayan ikan Tuna di Desa Bere-bere, Pulau Morotai, Maluku Utara sedang menurungkan hasil tangkapannya. Foto : USAID

 

Kepala Pelabuhan Perikanan Ternate Kamaruddin yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, tidak ada izin kapal asing masuk di laut Indonesia termasuk di WPP 715. Hanya ada rencana izin pengelolaan ruang diberikan kepada penanaman modal asing (PMA) untuk berusaha. Nantinya mereka  gunakan kapal ikan berbendera Indonesia, bukan kapal berbendera negara asing.

Sementara Kepala DKP Provinsi Maluku Utara Said Abdullah dalam pertemuan itu menyentil soal regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat kadang tidak melihat kondisi riil nelayan di daerah. Baik sosiologis dan antropologis. Pihaknya sebagai pelaksana regulasi di daerah harus berhadapan dengan kondisi tersebut.

Dia bilang kadang-kadang regulasi yang dikeluarkan itu terasa sangat menyulitkan nelayan lokal. “Sering kali kita berbeda pendapat dalam forum-forum resmi di tingkat nasional. Kita selalu menyuarakan apa yang dikeluhkan ini. Terutama soal regulasi yang terasa sangat menyulitkan nelayan,” katanya. Kadang regulasi yang dihasilkan, katanya, seperti “memalak” nelayan lokal dan kecil, yang aktivitasnya hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. (***)

 

Exit mobile version