Mongabay.co.id

Sanksi Administrasi PSDKP : Segel Dicabut, Reklamasi Berlanjut

 

Puluhan warga Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kembali melakukan demo di PT Blue Steel Industries (BSI), akhir November 2023. Warga dinominasi perempuan itu menggelar aksi unjuk rasa kedua kali menolak reklamasi yang mengambil ruang laut mereka.

Warga datang membawa spanduk dan poster menyatakan tolak reklamasi, “Selamatkan Kampung Panau,” “Tolak Reklamasi”. Begitu beberapa kalimat yang ditulis mereka dalam poster tersebut. Ada  juga teriakan orasi tolak reklamasi dilantangkan.

Unjuk rasa ini sudah dilakukan untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 10 Maret 2023, aksi yang sama juga dilakukan warga Kampung Tua Panau. Tetapi aksi pertama tidak membuahkan hasil, reklamasi diduga ilegal ini terus berlanjut.

Unjuk rasa kedua kali ini didorong oleh semakin menggilanya aktivitas reklamasi yang dilakukan. Jika sebelumnya hanya berdampak laut keruh, jalan rusak, hingga mangrove ditimbun. Tetapi sekarang diperparah dengan aktivitas reklamasi yang terus berlanjut sampai ke tengah laut. Warga menduga izin reklamasi belum keluar.

Salah seorang perwakilan warga Muhammad Hasan Deni menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, baik itu Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “Reklamasi ini sudah berlangsung satu tahun, tetapi dibiarkan saja,” kata Hasan usai berunjuk rasa.

Apalagi PT BSI tidak bisa menunjukan surat izin, tidak hanya minus izin reklamasi tetapi juga izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), surat izin gangguan lingkungan atau Hinder Ordonantie (HO), hingga tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Apakah ini perusahaan bodong, kita saja buat pangkalan gas di rumah susah izinnya,” kata Hasan.

Hasan mengatakan, warga tidak tahu lagi hendak mengadu kepada siapa.  “Kami ini bersertifikat kampung tua, tanah kami hak milik, kami punya RT, punya RW. Jangan-jangan kampung kami ini anak haram. Saya mohon pemerintah melihat ini. Jangan buta mata,” ujarnya.

Baca: Ketika Perempuan di Batam Tolak Reklamasi

 

Warga Kampung Tua Panau Nongsa Batam melakukan unjuk rasa di Depan PT BSI, 30 November 2023. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Unjuk rasa berlanjut hingga siang hari. Perwakilan perusahaan, Polsek Nongsa dan warga yang berunjuk rasa menjalin mediasi di depan perusahaan. Hasilnya, dalam waktu dekat direncanakan akan diadakan pertemuan untuk membicarakan solusi terbaik terkait masalah tersebut.

“Barusan kita sudah bertemu (dengan perwakilan warga), hasilnya tanggal 6 Desember 2023 akan dilakukan pertemuan di Kantor Camat,” kata Fery perwakilan perusahaan PT BSI kepada massa.

Setelah itu massa membubarkan diri. Fery enggan diwawancarai awak media, ia langsung dikawal beberapa sekuriti dan masuk menuju kantornya.

Dalam tulisan Mongabay sebelumnya, PT. BSI akan melakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di kawasan tersebut. Perusahaan ini merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Total luas lahan proyek milik PT. BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha. Ruang laut tersebut berhimpitan dengan area tangkap nelayan Kampung Tua Panau.

Unjuk rasa juga dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin. Ia menjelaskan, sampai sekarang PT BSI diduga belum mengantongi izin reklamasi. Selain itu, masyarakat tidak pernah dilibatkan perusaha termasuk dalam perumusan Amdal yang sejatinya harus melibatkan warga sekitar. “Untuk izin HO juga seharusnya diminta tanda tangan warga, tetapi ini tidak ada,” kata Wahyu.

Ia menilai, seolah-seolah setelah perusahaan mendapatkan izin Pengelolaan Lahan dari BP Batam, PT BSI seenaknya bisa melakukan reklamasi. Selain itu pengawasan juga minim dari pemerintah.

baca juga : KKP Gencar Stop Reklamasi Ilegal di Batam, Apakah Cukup Sanksi Administratif?

 

Beberapa sampan nelayan bersandar di laut Kampung Panau Batam yang sudah keruh akibat reklamasi PT BSI, Kamis 30 November 2023. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Ketua NGO Lingkungan Akar Bhumi Indonesia Soni Ryanto mengatakan, meskipun ada izin reklamasi hasil pantauan di lapangan aturan pelaksanaan reklamasi tidak dijalankan perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam IP mengatakan, permasalahan PT BSI sudah ditangani oleh KKP. “(PT BSI) KKP yang tangani, karena ruang laut bukan merupakan kewenangan kami,” kata pria yang akrab disapa IP itu melalui pesan singkat kepada Mongabay, Selasa, 12 Desember 2023.

Sedangkan kalau izin Amdal PT BSI, IP mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

Mongabay mencoba mengkonfirmasi terkait Amdal PT. BSI kepada Kepala Bidang Amdal DLHK Provinsi Kepri, Edison. Sampai tulisan ini diturunkan, baik konfirmasi pesan singkat ataupun telepon tidak direspon oleh Edison.

Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Hukum DLHK Kepri Bertha membenarkan masalah kerusakan lingkungan PT BSI merupakan kewenangan DLHK Provinsi Kepri. Tetapi, DLHK keterbatasan  anggaran untuk melakukan pemeriksaan setiap kasus kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Sebenarnya dari provinsi memang DLHK Kepri yang berwenang, masalahnya satu, kita dikasih ‘pistol’ tetapi tidak dengan ‘peluru’, artinya kita dikasih kewenangan, tetapi segi anggaran kita tidak representatif,” kata Bertha saat dihubungi dari Batam, Selasa, 12 Desember 2023.

Keterbatasan anggaran itu membuat pengawasan tidak bisa dilaksanakan secara keseluruhan. Sehingga pihak yang tidak merasa puas, melaporkan kerusakan lingkungan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta. “Makanya, yang mengawasi (kasus) PT BSI itu turun dari Kementerian Lingkungan Hidup langsung,” kata Bertha.

baca juga : Bagaimana Menyelamatkan Hutan Mangrove Pulau Batam?

 

Beberapa anak-anak bermain di Pantai Kampung Panau Nongsa yang sudah keruh karena reklamasi, Kamis 30 November 2023. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Cabut Segel PT BSI

Wahyu Wahyudin juga menyinggung terkait penyegelan yang sudah pernah dilakukan PSDKP KKP terhadap aktivitas reklamasi PT BSI. Namun, beberapa bulan setelah itu penyegelan  dicabut. Wahyu tidak mendapatkan secara detail informasi pencabutan segel itu.

“Kita akan coba telusuri ke PSDKP, karena yang menyegel mereka, meskipun sudah bayar denda kemudian segel dilepas, tetapi bagaimana dengan perizinan, sudah sampai dimana,” kata Wahyu.

Begitu juga yang dikatakan warga Kampung Panau. PSDKP memang melakukan penyegelan setelah aksi unjuk rasa dilakukan warga pada bulan Mei 2023 lalu.

Namun setelah beberapa bulan, segel dilepas. Warga mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari PSDKP terkait dicabutnya segel itu. “Iya kemarin itu disegel PSDKP karena timbunan sudah masuk ke laut dan merusak, tetapi warga tidak diberitahu terkait pencabutan segel,” kata Hasan.

Ia melanjutkan, PSDKP KKP seperti tidak bisa diandalkan karena hanya dengan membayar denda semuanya selesai. “Padahalkan izin belum ada, perusahaan menganggap denda dibayar berarti sudah ada izin reklamasi, makanya setelah plang dicabut reklamasi semakin menjadi,” kata Hasan.

Hasan juga menunjukan lokasi reklamasi yang dilakukan PT BSI. Terlihat laut di depan Kampung Tua Panau keruh berwarna coklat. Laut ini menjadi lokasi nelayan kampung tua Panau mencari ikan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin membenarkan sudah mencabut plang penghentian paksa aktivitas PT BSI di pesisir Kampung Panau, karena perusahaan sudah membayar denda.

PSDKP menggunakan aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. Sehingga perusahaan hanya perlu bayar denda, setelah denda dibayar segel dilepas.

“Segel dibuka karena denda sudah dibayar,” kata Adin kepada awak media usai membuka upacara operasi bersama di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat, 1 Desember 2023. Adin tidak menyebutkan angka detail yang dibayarkan PT BSI.

 

Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek reklamasi ilegal yang dilakukan perusahaan galangan kapal PT. Blue Steel Industries (BSI) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 5 Mei 2023. Foto : Dok KKP

 

Ia menegaskan, pembayaran denda bukan berarti kegiatan reklamasi boleh dilakukan tanpa memperhatikan izin yang ada. “Bukan berarti segel dilepas, perusahaan bisa kerja, denda bukan sebagai justifikasi kegiatan reklamasi bisa dilakukan,” kata Adin.

Ia berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali ke PT BSI. Jika perusakan tetap melakukan reklamasi  tanpa izin yang jelas, termasuk izin PKPRL pihaknya akan menyegel lagi. “Kalau mereka lakukan (reklamasi ilegal) lagi, kita segel lagi, PKPRL harus ada dulu sebelum mereka memanfaatkan ruang laut,” katanya.

Dalam tulisan Mongabay sebelumnya berjudulKKP Gencar Stop Reklamasi Ilegal di Batam, Apakah Cukup Sanksi Administratif?“. Pelaku yang melaksanakan pemanfaatan ruang laut tanpa izin diminta tidak hanya dihukum sanksi administrasi, tetapi pelaku dibawa ke meja pengadilan.

Pasalnya sanksi administrasi hanya sekedar pemutihan kejahatan lingkungan. Setelah denda dibayar kejahatan akan jalan kembali, seperti yang diduga terjadi di kasus PT BSI

“Kalau hanya sanksi administratif, jadinya seperti pemutihan kejahatan lingkungan,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin, belum lama ini. (***)

 

Exit mobile version