Mongabay.co.id

Lalu Lintas Kapal di Teluk Balikpapan Ganggu Kehidupan Buaya? [2]

 

 

 

 

Tak hanya kawasan mangrove di sekitar Teluk Balikpapan  yang tergerus berujung terganggunya habitat buaya, lalu lintas kapal pengangkut material terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana ibu kota negara  (IKN) juga diduga jadi pemicu. Kondisi ini diduga jadi antara lain penyebab konflik buaya dan manusia banyak terjadi di sana.

Dalam dua tahun terakhir, setidaknya ada empat orang tewas dan tima nelayan terluka buntut konflik dengan buaya muara di Teluk Balikpapan.

Danielle Kreb, dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (Rasi) mengatakan, semestinya, pemanfaatan lahan dan frekuensi lalu lintas kapal di Teluk Balikpapan dapat memperhatikan semua aspek, termasuk lingkungan hidup. Mulai dari fungsi ekologis dan mempertimbangkan keberlangsungan sumber daya perikanan serta paling utama melindungi satwa yang terancam punah.

Dia bilang, seharusnya, frekuensi lalu lintas kapal bisa dibatasi atau aktivitas seperti bongkar muat material pembangunan di luar area Teluk Balikpapan dan lanjutkan distribusi dengan jalur darat.

Dengan banyak kapal beraktivitas di perairan itu, katanya, akan berdampak pada kebisingan di dalam air dan mengganggu gerak alami satwa. Polusi air juga berisiko lebih tinggi terjadi dari aktivitas yang kian masif di perairan ini.

“Jauh sekali dengan dulu jumlah kapal yang (berlalu lalang) di wilayah itu. Apalagi ponton batubara, kita khawatir juga kalau lagi hujan atau badai itu akan menyebabkan debu (muatan material pembangunan) jatuh ke laut,” katanya.

Jalur darat yang Kreb maksud adalah gunakan jalan-jalan penghubung yang sudah ada bukan membuka lahan baru untuk akses.  Meskipun, katanya,  dengan dalih mempersingkat waktu tempuh pengangkutan logistik pembangunan dan sektor industri lain yang memanfaatkan area Teluk Balikpapan sebagai akses bongkar-muat.

Suimah, Ketua Yayasan Ulin setuju dengan Kreb. “Karena masif lalu lalang (kapal) pastinya mereka (satwa, termasuk buaya) terganggu. Dari pendengaran mereka di air itu agak terganggu, saat mencari makan juga terganggu, aktivitas mereka terganggu,” katanya.

 

Titik-titik izin PGP di Teluk Balikpapan.

 

18 titik sandar,  terus bertambah

Masifnya kapal lalu lalang sejalan dengan banyaknya titik sandar kapal di perairan Teluk Balikpapan.  Pada September 2022, 10 titik sandar kapal siap menunjang aktivitas distribusi logistik menuju lokasi pembangunan IKN.

Awal Mei 2023, sudah bertambah jadi 15 titik. Setelah ke KSOP Kelas I Balikpapan pada 17 Oktober 2023, titik pemanfaatan garis pantai (PGP) sudah ada 17 titik.

Menurut data Kedeputian Sarana dan Prasarana Otorita IKN, per 6 November 2023 angka itu sudah jadi 18 titik, tak termasuk untuk keperluan industri.

Adapun, titik-titik lokasi itu dianggap lahan terbuka tak digunakan lagi. Meskipun, idealnya, akses distribusi logistik seharusnya dapat dilakukan di pelabuhan umum, seperti Pelabuhan Semayang maupun Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan.

Captain Bharto Ari Raharjo, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, mengatakan, hanya menjalankan fungsi penyelenggaraan pemanfaatan garis pantai (PGP) sebagai pelaksana sekaligus pengawasan keselamatan kapal yang melintas. Mereka juga penyelenggara pelabuhan paling dekat dari kawasan pembangunan IKN.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50/2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut jadi dasar regulasi sebagai akses distribusi logistik di situ. Meskipun, dalam permenhub itu tak secara spesifik menuliskan lingkup area kerja yang dimaksud, termasuk yang mencakup dalam proyek strategis nasional (PSN).

Posisi strategis titik-titik itu menyesuaikan beberapa pembangunan yang tengah berlangsung di kawasan IKN. Misal, sejumlah titik PGP di sekitar pembangunan segmen Jembatan Tol Pulau Balang. Hal itu terimplementasi berdasarkan rekomendari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna mendekatkan area distribusi material konstruksi ke titik pembangunan.

“Ini juga sifatnya sementara (titik PGP), tidak permanen. Kalau permanen ya pelabuhan-pelabuhan umum itu. Ini hanya untuk backup kegiatan-kegiatan selama pembangunan IKN,” ujar Bharto ketika dikonfirmasi penghujung tahun lalu.

 

Spanduk imbauan bahaya karena buaya sering muncul di perairan Teluk Balikpapan. Foto: Niken Dwi Sitoningrum

 

Izin mati, aktivitas bisa jalan terus…

Permenhub Nomor 50/2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut tertulis izin PGP hanya berlaku paling lama satutahun dan tak dapat diperpanjang.

KSOP Kelas I Balikpapan bersepakat dengan sejumlah pihak, khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser Utara (PPU). Mengingat, sebagian wilayah dan perizinan masih jadi kewenangan PPU.

Dengan dalih kegiatan ‘sangat diperlukan,’izin PGP jadi mati pun bisa jalan terus. “Bersama-sama (unsur Forkopimda PPU) izin yang sudah mati tetap saja berjalan tetapi harus ‘ada restu’ juga dari Otorita IKN. Karena kan ini berkenaan dengan pembangunan di sana. Itu sudah kita lakukan. Artinya, walaupun izin itu sudah mati, tetap saja masih kita berikan kegiatan,” kata Bharto.

Alternatif legalitas yang pengelola tempuh, titik PGP naik status menjadi terminal khusus (tersus). Sedang tersus di Teluk Balikpapan sudah ada tujuh titik.

Dari laporan KSOP Kelas I Balikpapan, permohonan izin peningkatan status pun sudah diajukan oleh tiga pengelola titik PGP yang kini masih jalan.

Dengan ini, katanya, akan mendorong para pengelola PGP lain untuk ikut mengajukan peningkatkan statusnya.

Sisi lain, Silvia Halim, Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN menyebut, PGP krusial. Mengingat, kebutuhan konstruksi untuk mendukung percepatan pembangunan IKN sampai 2024 tinggi.

“PGP bersifat sementara,  hanya diizinkan beroperasi selama satu tahun untuk kemudian dikonversi jadi area hijau melalui proses rehabilitasi lahan,” kata Silvia melalui keterangan tertulis  Desember lalu.

Adapun, PGP dapat diberikan dengan beberapa syarat, antara lain:

  1. Tidak boleh melakukan kegiatan sandar dan bongkar muat material pembangunan selain untuk mendukung pembangunan IKN.
  2. Dilarang merusakan ekosistem lingkungan dalam wilayah konservasi Teluk Balikpapan terutama kawasan mangrove
  3. Lebar garis pantai yang diizinkan untuk pemanfaatan garis pantai tidak lebih dari 100 meter
  4. Dilarang menggunakan area tepian pantai sebagai lokasi penyimpanan logistik
  5. Tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban umum serta menjaga kebersihan lingkungan selama kegiatan dimaksud.

Dia mengaku sudah mensosialisasikan kewajiban pengelola jetty/PGP untuk rehabilitasi PGP dan penyesuaian rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN, setelah izin PGP berakhir.

Hal ini, katanya, didukung payung hukum berupa Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang berpegang pada prinsip dan key performance indicators (KPI) IKN dalam strategi penataan ruang pada kawasan pengembangan IKN.  KPI itu yakni, prinsip keselarasan dengan alam, dengan strategi penataan ruang melakukan rehabilitasi kawasan mangrove.

“Akan evaluasi dan kajian teknis untuk pasokan logistik IKN, serta tidak diizinkan pembukaan tempat sandar baru sebelum kajian komprehensif selesai dilakukan.”

Terkait penambahan PGP di area Teluk Balikpapan sebagai penunjang pembangunan IKN, dia mengaku tengah mengkoordinasikan dengan KSOP. Izin keluar, klaimnya, tetap memperhatikan lokasi strategis jangka panjang yang sesuai rencana tata ruang IKN.

Rekomendasi konsepsional dengan memanfaatkan pelabuhan umum dan melakukan aktivitas bongkar muat di area luar Teluk Balikpapan juga tengah dipertimbangkan.

“Sebagai strategi jangka panjang, Otorita IKN merekomendasikan pengembangan pelabuhan pengangkut material logistik fokus pada Pelabuhan Pantai Lango dan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan,” katanya.

Rencana itu mengkhawatirkan. Kreb bilang, Pantai Lango–masih masuk kawasan Teluk Balikpapan— padang lamun masih belum terganggu.

Padang lamun, katanya,  jadi habitat pendukung kekayaan dan keberagaman hayati di Teluk Balikpapan. Dengan ada rencana pembangunan pelabuhan atau dermaga, bahkan bandar udara VVIP yang langsung menghubungkan ke IKN, katanya,  tentu akan mengancam padang lamun. Utamanya, pada peran ekologis dari masing-masing spesies, termasuk lamun, hingga flora dan fauna lain.

“Ada pengawasan khusus dari kami juga untuk kapal-kapal tersebut. Tapi, sebagian besar malah nggak masuk di wilayah IKN, di bagian bawah dekat Pulau Balang,” kata Pungky Widiaryanto, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air dari Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN,

Otorita IKN tegas menyatakan, melakukan pengawasan pada kapal-kapal logistik pembangunan IKN.

Menjamurnya titik-titik sandar ini, kata Pungky, tak terlepas dari free rider dari masyarakat. Ada yang membuka kawasan mangrove secara ilegal dan menawarkan kepada investor atau pengelola kepelabuhanan untuk jadi  sebagai pelabuhan logistik.

“Sekarang sedang diterbitkan, free rider dan sebagainya ini. Ada tahapannya, bisa ditutup atau ditelusuri untuk penegakan hukum, terus akan dikembalikan menjadi mangrove kembali,” katanya.

Otorita IKN juga klaim sedang melakukan penertiban dan pembatasan PGP jadi pelabuhan logistik di kawasan yang masuk kewenangan IKN ini. Dia juga mengakui, ada pembangunan IKN ini ekosistem di Teluk Balikpapan pasti terganggu.

 

Buaya muara [Crocodylus porosus] kini sering muncul dan berkonflik dengan manusia di perairan Teluk Balikpapan dalam beberapa tahun belakangan ini, terlebih setelah lalu lintas kapal makin banyak. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Konflik dengan buaya

Dari laporan Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir, terdapat empat orang tewas dan lima nelayan terluka buntut konflik dengan buaya muara di Teluk Balikpapan dalam dua tahun terakhir.

Mappaselle,  Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, mengatakan, perlu langkah pencegahan dengan mengedukasi nelayan tentang prosedur keselamatan yang tepat juga. Selain itu, katanya,  perlu menghadapi ancaman predator kala melaut demi bertahan hidup.

IKN yang  jual slogan green city semestinya dapat memperhitungkan efek domino di wilayah Teluk Balikpapan dampak aktivitas logistik material pembangunan antara lain terhadap satwa, seperti buaya muara. Jenis buaya ini masuk yang dilindungi.

“Jangan satwanya saja dilindungi, tetapi tempat hidup (habitat)-nya juga perlu dilindungi,” katanya.

Pungky mengatakan,  telah mengambil langkah besar dengan menetapkan area pesisir Teluk Balikpapan masuk dalam wilayah IKN, sebagai kawasan lindung. Status lahan sebelumnya area penggunaan lain..

Dia berdalih, konflik antara satwa dan manusia yang terjadi ini, katanya,  sudah pernah terjadi sebelum ada proyek IKN.

Pungky bilang, dari proses perencanaan, ada dua prosedur penanganan konflik antara satwa dan manusia di Teluk Balikpapan, yakni, benchmarking dengan daerah lain atau gunakan kearifan lokal.

“Kalau untuk kearifan lokal, itu kita harus tanyakan kepada masyarakat.” (Selesai)

********

 

*Liputan Niken Dwi Sitoningrum ini kolaborasi antara Mongabay.co.id dan  Independen.id didukung AJI Indonesia

 

Nelayan Was-was Buaya Sering Muncul di Perairan Sekitar IKN [1]

Exit mobile version