Mongabay.co.id

Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

 

Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi lintas provinsi di Makassar, Jumat (16/02/2024).

Menurut Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar.

Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan BBKSDA Sulsel.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial SJ (47) beralamat Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dan FN (22) beralamat Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Mereka kemudian diamankan di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, tim operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), satu ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), satu ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan dua ekor jenis burung unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung perkici dora dalam keadaan mati.

Satwa-satwa itu selanjutnya telah dititipkan di BBKSDA Sulawesi Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.

baca :  Mengapa Perdagangan Online Satwa Dilindungi Terus Marak?

 

Satwa liar dilindungi dijual melalui Facebook dengan harga yang bervariasi. Untuk burung nuri kepala hitam dijual dengan harga Rp1.500.000/ ekor, burung nuri pelangi dijual seharga Rp400.000-Rp500.000/ekor dan perkici dora dijual seharga Rp.300.000/ekor. Foto: Gakkum Wilayah Sulawesi.

 

Dari hasil pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah yang dikirim menggunakan mobil wulin dengan tujuan rumah SJ (47)

SJ kemudian menjual satwa tersebut melalui Facebook dengan harga yang bervariasi. Untuk burung nuri kepala hitam dijual dengan harga Rp1.500.000/ ekor, burung nuri pelangi dijual seharga Rp400.000-Rp500.000/ekor dan perkici dora dijual seharga Rp.300.000/ekor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel.

Aswin menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati  Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan bangsa,” katanya.

Menurut Aswin perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari yang dulunya melalui perdagangan konvensional di pasar-pasar, berubah melalui media online untuk transaksinya.

Perdagangan satwa liar memang masih sering ditemukan diperjualbelikan melalui berbagai cara, termasuk media sosial seperti Facebook. Data dari LSM Komunikasi Flight menyebutkan sepanjang Januari-Desember 2023 terdapat 54.488 individu satwa liar hidup disita.

baca juga : Mengapa Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Indonesia Tinggi?

 

Puluhan barang bukti disita dalam penangkapan ini terdiri dari 56 ekor burung dilindungi, dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora dalam keadaan mati. Foto: Gakkum Wilayah Sulawesi.

 

Pada 31 Maret 2023 silam, tim operasi SPORC Brigade Kangguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua KLHK berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa liar di Kabupaten Marauke berupa sebelas ekor kasturi kepala hitam (Lorius Lory) dalam keadaan hidup serta dua buah sangkar kotak.

“Dengan perubahan ini sehingga kami dari Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL, seperti melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian,” jelasnya.

Aswin kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin.

Dijelaskan Aswin, bahwa sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.

“Di samping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023, tim Gakkum KLHK berhasil melakukan 187 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, dengan rincian sebanyak 64 operasi pembalakan liar, 92 operasi pengamanan kawasan hutan, serta 31 operasi perburuan dan perdagangan TSL.

Untuk pemberantasan kejahatan TSL, pada tahun 2023 Gakkum KLHK telah menangani puluhan kasus pidana peredaran TSL, 10 di antaranya merupakan kasus trenggiling dan 5 kasus harimau. (***)

 

10 Satwa Paling Terancam Punah di Dunia Saat Ini

 

 

Exit mobile version