Mongabay.co.id

Tersengat Listrik, Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Kebun Warga Pidie Jaya

 

 

Satu individu gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] ditemukan mati di areal kebun masyarakat Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Selasa [20/2/2024].

Darmadi, warga Bandar Baru, menyatakan awalnya bangkai gajah ditemukan masyarakat yang melintas, kemudian dilaporkan ke penegak hukum.

“Ada yang mencium bau sangat menyengat. Setelah diketahui sumbernya, langsung diinformasikan ke pihak terkait,” ujarnya, Selasa [20/2/2024].

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Irfan, menuturkan begitu mendapat laporan, pihaknya langsung ke lokasi dan menghubungi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh.

“Kami perkirakan, satwa dilindungi tersebut telah mati beberapa hari. Badannya membesar dan baunya sangat menusuk hidung,” ujarnya, Jumat [23/2/2024].

Kepolisian telah meminta keterangan warga mengenai kejadian ini.

“Lokasinya di kebun warga, tubuh utuh dan gading tidak hilang,” jelasnya.

Baca: Bahaya Pagar Listrik, Sangat Mengancam Keselamatan Satwa Liar dan Manusia

 

Gajah jantan ini mati akibat tersengat listrik di areal kebun warga Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Selasa [20/2/2024]. Foto: Dok. BKSDA Aceh

 

Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza dalam pernyataan tertulis menyatakan, gajah jantan itu berumur sekitar 13 tahun.

“Lokasi kematiannya di areal penggunaan lain [APL]. Hasil olah tempat kejadian perkara [TKP] menunjukkan, di sekitar lokasi terdapat pagar listrik mengelilingi kebun masyarakat, yang diduga menjadi penyebab kematian gajah,” jelasnya, Sabtu [24/2/2024].

Hasil pemeriksaan tim dokter hewan BKSDA Aceh dan FKH Universitas Syiah Kuala menunjukkan, sampel organ dalam tubuh secara mikroskopis berupa limpa, paru, ginjal, hati, jantung, dan usus sudah mengalami autolisis, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. Untuk organ pencernaan dan lambung, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun.

“Kaki kanan depan dan tubuh gajah terlilit kawat listrik. Sementara, sepasang gading sudah diamankan tim,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, BKSDA Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya dalam keadaan hidup ataupun mati.

Juga, masyarakat diminta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian gajah.

“Konflik manusia dengan gajah sumatera juga mengakibatkan kerugian lingkungan, ekonomi, hingga korban jiwa baik bagi manusia maupun keberlangsungan hidup gajah,” paparnya.

Baca juga: Keracunan Pupuk, Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur

 

Mahout berpatroli dengan gajah sumatera di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kasus kematian gajah

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh, Afifuddin menyatakan, berdasarkan catatan Walhi Aceh 2019-2023, sebanyak 22 individu gajah mati di Aceh pada waktu tersebut.

Kematian itu tidak bisa dianggap hal biasa. Selain satwa dilindungi ini merupakan kekayaan alam Aceh, juga merupakan satwa endemik Pulau Sumatera.

“Keberadaan gajah juga penting sebagai penjaga keseimbangan ekosistem, sehingga kepunahannya harus dicegah serius.”

Afif menambahkan, penyebab kematian gajah sumatera di Aceh beragam, mulai dari dibunuh untuk diperdagangkan, diracun karena dianggap hama, terkena jerat pemburu babi, hingga tersengat arus listrik yang dipasang di kebun masyarakat.

“Untuk mencegah lebih banyak kematian, maka perlindungan dan penegakan hukum terhadap kehidupan gajah harus lebih ditingkatkan,” jelasnya, Minggu [25/2/2024].

Sebagai informasi, gajah sumatera merupakan jenis satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

 

Mengapa Konflik Manusia dengan Gajah Sumatera di Aceh Tinggi?

 

Exit mobile version