- Satu individu gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] liar, ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat [14/10/2022].
- Bangkai satwa dilindungi itu ditemukan di areal perkebunan masyarakat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Gajah betina 6-7 tahun ini diperkirakan telah mati dua atau tiga hari sebelum ditemukan.
- Berdasarkan hasil nekropsi, dugaan sementara kematian gajah liar itu akibat mengkonsumsi bahan pupuk yang berada di dalam gubuk yang tidak jauh dari bangkai tersebut.
- Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan IUCN, statusnya Kritis atau satu langkah menuju punah di alam.
Satu individu gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] liar, ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat [14/10/2022].
Data Mongabay Indonesia periode Januari – Oktober 2022 menunjukkan, enam gajah liar ditemukan mati di Aceh. Dengan rincian, di Kabupaten Aceh Timur [dua individu], Kabupaten Pidie [satu individu], Kabupaten Aceh Utara [satu individu], Kabupaten Aceh Tenggara [satu individu], dan Kabupaten Aceh Besar [satu individu].
Kapolsek Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Iptu Hendra Sukmana mengatakan, bangkai satwa dilindungi itu ditemukan di areal perkebunan masyarakat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
“Personil Polsek Serbajadi bersama Koramil Peunaron, perangkat desa, dan personil Forum Konservasi Leuser [FKL] langsung ke lokasi,” ujarnya, Sabtu [15/10/2022].
Di lokasi langsung dipasang police line dan olah tempat kejadian perkara [TKP] dilakukan.
“Kami membantu proses nekropsi, sementara penyebab kematian kami serahkan ke tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh,” ujar Hendra.
Baca: Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati di Aceh, Ini Penyebabnya
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, tim bersama kepolisian telah melakukan olah TKP dan nekropsi.
“Gajah betina umur 6-7 tahun ini, diperkirakan telah mati dua atau tiga hari sebelum ditemukan, di areal penggunaan lain atau di kebun masyarakat. Tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang kemungkinan digunakan untuk membunuh satwa ini.”
Baca: Sebulan, Tiga Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Hutan Aceh
Namun, sekitar 200 meter dari bangkai, ada gubuk yang telah dirusak gajah. Berdasarkan hasil nekropsi, dugaan sementara kematian gajah liar itu akibat mengkonsumsi bahan pupuk yang berada di pondok tersebut.
“Telah terjadi pembengkakan pada bagian perut, hati, serta pendarahan di lambung dan usus. Lidahnya membiru.”
Agus mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam dan satwa liar dilindungi.
“Masyarakat dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Juga, tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.
Baca: Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pembunuh 5 Individu Gajah Sumatera, Terlalu Ringan?
Mati juga sebelumnya
Sebelumnya, satu individu gajah juga ditemukan mati di aliran sungai di kawasan hutan Rabung Lima, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Jumat [29/04/2022].
Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana mengatakan, lokasinya sangat jauh dari pemukiman penduduk.
“Lokasinya sangat jauh. Perjalanan diawali dengan sepeda motor trail selama lebih dua jam, dilanjutkan jalan kaki sekitar tujuh jam,” ungkap Hendra, awal Mei 2022.
Hendra menambahkan, berdasarkan hasil nekropsi tim medis BKSDA Aceh diketahui, gajah satu tahun tersebut mati akibat infeksi bekas jerat di kaki kiri depannya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dan membantu penanganan kasus ini. Mari kita lindungi gajah sumatera dengan menjaga hutan sebagai tempat hidupnya,” jelasnya.
Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Kritis [Critically Endangered/CR] atau satu langkah menuju punah di alam.