- Seekor harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] terlihat di sekitar lapangan tembak Rindam Komando Daerah Militer Iskandar Muda di Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat [19/4/2024].
- Hasil pengecekan lapangan BKSDA Aceh menunjukkan, ada tiga jejak individu harimau yaitu satu induk dan dua anakan. Tim BKSDA telah memasang kamera jebak untuk memastikan keberadaan harimau tersebut.
- Jika warga Mata Ie resah dengan kehadiran harimau maka bagi masyarakat Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, harimau yang mendekati permukiman mereka adalah hal biasa.
- Terhadap kondisi tersebut, warga Lhoknga tidak panik. Mereka hanya menghindar, untuk tidak berada di kebun malam hari. Menurut mereka, harimau akan mendekat permukiman saat melahirkan dan membesarkan anak, sehingga tidak perlu diganggu.
Seekor harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] terlihat di sekitar lapangan tembak Rindam Komando Daerah Militer Iskandar Muda di Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat [19/4/2024].
Tim TNI telah melaporkan kejadian tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memastikan informasi tersebut.
“Hasil pengecekan lapangan menunjukkan, ada tiga jejak individu harimau yaitu satu induk dan dua anakan,” terangnya, Sabtu [20/4/2024].
Tim BKSDA juga memasang kamera jebak untuk memastikan keberadaan harimau tersebut.
“Kami berusaha agar harimau itu menjauh dari pemukiman penduduk,” jelasnya.
Samsul Arifin, warga Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, mengatakan sebagian masyarakat Darul Imarah mengaku khawatir dengan keberadaan harimau itu.
“Kami khawatir dan tidak berani ke kebun karena lokasi lapangan tembak itu dekat kebun masyarakat,” katanya, Sabtu [20/4/2024].
Harimau turun itu biasa
Jika warga Mata Ie resah dengan kehadiran harimau, berbeda dengan masyarakat Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Darul Imarah.
Bagi warga Lhoknga, harimau yang mendekati permukiman adalah hal biasa.
“Tetua desa kami sering mengatakan, harimau akan mendekat permukiman saat melahirkan dan membesarkan anak,” kata Zulkarnaini, warga Lhoknga, Minggu [21/4/2024].
Zulkarnaini menambahkan, beberapa desa di Kecamatan Lhoknga sering didatangi harimau seperti Desa Nusa dan Naga Umbang. Hal tersebut wajar dan sudah biasa. Harimau tidak akan mengganggu bila tidak diganggu.
Masyarakat Desa Nusa juga bisa memperkirakan, saat harimau mendekati permukiman.
“Warga biasanya melepaskan ternak di kebun yang berbatasan dengan hutan. Ketika ternak tersebut, yaitu lembu, turun ke sawah itu pertanda harimau tidak berada jauh dari permukiman,” ujarnya.
Terhadap kondisi tersebut, warga tidak panik. Mereka hanya menghindar, untuk tidak berada di kebun malam hari.
“Induk harimau sedang membesarkan anak, biarkan saja. Ketika anaknya besar akan kembali juga ke hutan,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Ikram, warga Lhoknga. Menurut dia, beberapa tahun sekali harimau memang turun mendekati permukiman. Biasanya, menjauhkan anak-anaknya dari harimau jantan.
“Sejauh ini belum ada warga Lhoknga yang dilukai harimau.”
Menurut Ikram, tidak ada guna jika harimau tersebut digiring atau diusir ke hutan. Ini akan membuatnya marah.
“Biarkan saja dia membesarkan anak-anaknya. Itu memang sifat alaminya, kenapa harus diganggu,” ujarnya.
Penjual kulit harimau ditangkap
Satuan Reserse dan Kriminal Markas Kepolisian Resort Medan menangkap dua pelaku yang hendak menjual satu kulit harimau basah, di Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli, Selasa [20/2/2024]. Saat ini, kasusnya masih proses untuk disidangkan.
Tersangka pertama berinisial RP, warga Jalan Kesehatan, Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo, dan RR, warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo. RR berperan sebagai pemburu atau orang yang mencari harimau sumatera. Sedangkan RP sebagai penadah dan mencari calon pembeli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun menjelaskan, kedua pelaku ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat. Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya baru-baru ini.
Pengendali Ekosistem Hutan [PEH] BBKSDA Sumatera Utara Fitri CH. Noor mengatakan, dari identifikasi awal diketahui bahwa kulit harimau yang diamankan itu bagian tubuh harimau sumatera.
“Diperkirakan, harimau betina ini berusia belum tiga tahun,” ujarnya.
Kepada petugas, RR mengaku baru sekali berburu dan mendapatkan seekor harimau. Awalnya, dia hanya memasang jerat babi hutan di ladangnya di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.
“Namun, karena tergiur harga yang ditawarkan seseorang kepadanya, pelaku tergoda dan menjalankan aksinya,” tegasnya.