- Orang-orang berpengaruh ada dalam bisnis biodiesel rawan konflik kepentingan. Mereka bisa menguntungkan pihak atau perusahaan tertentu apalagi pengaturan politically exposed person (PEP) di Indonesia masih lemah.
- Analisis terbaru dari Koalisi Transisi Bersih, Industri Biodiesel pun tidak lepas dari PEP yang terdaftar sebagai pemilik manfaat maupun pengurus perusahaan. Setidaknya, ada 17 orang PEP dalam tiga dari 12 grup usaha yang menerima subsidi biodiesel pada 2023.
- Berdasarkan jabatannya, PEP dalam industri biodiesel ini terdiri dari intansi kepolisian (8 orang), pejabat pemerintah termasuk BUMN (5), penegak hukum dengan jabatan hakim, jaksa atau petinggi Lembaga peradilan (3), pejabat TNI (2), dan politisi (1). Bukan berarti PEP ini otomatis melakukan kejahatan tetapi notabene punya kekuasaan dan bisa pengaruhi kebijakan. Pengungkapan PEP ini jadi satu upaya koalisi agar perusahaan-perusahaan ini tak mendapat keistimewaan atau politik kepentingan.
- Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah membuat aturan PEP komprehensif mulai definisi, batasan, dan waktu jeda bagi pejabat publik untuk dapat menjabat di perusahaan swasta setelah pensiun. Korporasi wajib mendeklarasikan PEP. Dengan begitu, keberadaan pejabat, mantan pejabat atau kerabat dari pejabat yang terafiliasi dapat terlihat transparan supaya bisa meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan.
Orang-orang berpengaruh ada dalam bisnis biodiesel rawan konflik kepentingan. Mereka bisa menguntungkan pihak atau perusahaan tertentu apalagi pengaturan politically exposed person (PEP) di Indonesia masih lemah.
Analisis terbaru dari Koalisi Transisi Bersih, industri biodiesel pun tidak lepas dari PEP yang terdaftar sebagai pemilik manfaat maupun pengurus perusahaan. Setidaknya, ada 17 orang PEP dalam tiga dari 12 grup usaha yang menerima subsidi biodiesel pada 2023.
PEP berarti orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Bisa juga orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
PEP dalam perusahaan-perusahaan ini diduga mempengaruhi besaran subsidi biodiesel yang diterima. Wilmar, misal, dalam kajian disebut memiliki empat PEP. Selama 2015-2023, grup ini menerima subsidi biodiesel tertinggi Rp56,6 triliun.
Sedangkan Sinar Mas dengan empat PEP menerima Rp14 triliun subsidi pada periode sama. Grup usaha lain, Jhonlin Group, punya sembilan orang PEP, baru mendapat alokasi biodiesel pada 2022 namun subsidi yang diterima sudah mencapai Rp1,8 triliun.
Sesilia Maharani Putri, peneliti Yayasan Auriga Nusantara, menyebut, pengungkapan PEP di Indonesia masih bersifat sukarela. Makanya, kajian ini untuk melihat sejauh mana keterlibatan orang-orang berpengaruh di Industri yang dalam kurun waktu 2015-2023 terguyur subsidi sampai Rp179 triliun ini.
Kajian ini dilakukan terhadap 310 perusahaan yang terafiliasi dengan 12 grup penerima subsidi biodiesel, baik produsen sampai seluruh perusahaan dalam rantai pasoknya.
Dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU), ada 333 pemegang saham dan jabatan di perusahaan-perusahaan itu.
“Hasilnya, kami menemukan 17 PEP, lima orang berafiliasi di tim pemenangan atau timses dalam Pilpres 2024,” kata Sesil dalam peluncuran laporan daring baru-baru ini.
Berdasarkan jabatannya, PEP dalam industri biodiesel ini terdiri dari intansi kepolisian (8 orang), pejabat pemerintah termasuk BUMN (5), penegak hukum dengan jabatan hakim, jaksa atau petinggi Lembaga peradilan (3), pejabat TNI (2), dan politisi (1). “Bukan berarti PEP ini otomatis melakukan kejahatan. Tapi dia notabene punya kekuasaan dan bisa pengaruhi kebijakan,” katanya.
Dia bilang, pengungkapan PEP ini jadi satu upaya mereka agar perusahaan-perusahaan ini tak mendapat keistimewaan atau politik kepentingan.
Sedot dana sawit?
Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi yang bagian koalisi menyebut, regulasi subisidi keluar sejak 2005, saat bahan baku biodiesel lebih tinggi dari solar.
Legitimasi menyeimbangkan harga jual biodiesel dengan bahan bakar minyak juga didorong keharusan pemerintah beralih dari bahan bakar fosil ke non fosil. Bahkan, dokumen nationally determined contributions (NDC) mencantumkan biodiesel sebagai bagian dari cara melepas ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Ambisi itulah, katanya, yang terus mendorong ekosistem biodiesel. Produksi terus meningkat dengan lonjakan dua kali lipat di 2017 dan 2018 dari 3,4 kiloliter jadi 6.000-an kiloliter.
Sejak Mei tahun lalu, pemerintah mulai terapkan B35. Yang jadi masalah, katanya, bahan baku utama biodisel dominan dari sawit. “Dari sini masuk kajian kita. Kita mempertanyakan subsidi yang hanya masuk ke grup-grup besar di industri sawit,” kata Andi.
Dana itu pun berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61/2015 tentang Penghimpunan dan Pengegunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun, katanya, BPDPKS tak memiliki kategorisasi terhadap penerima dana subsidi ini.
“Ini aneh. Kenapa dana sebesar ini tidak ada kategorisasinya, justru diberikan pada perusahaan-perusahaan sawit yang masuk dalam grup-grup besar ini.”
BPDPKS, katanya, tidak bisa menjelaskan transparansi atas besaran dari subsidi biodiesel pada masing-masing grup. Tidak ada panduan atau kajian khusus untuk menentukan besaran subsidi terhadap grup-grup besar seperti Wilmar, Sinar Mas, hingga Jhonlin.
Besaran subsidi terhadap para grup besar ini juga menambah kelam kesenjangan antara petani sawit dengan perusahaan. “Tiap tahun, subsidi yang diterima oleh perusahaan-perusahaan besar bisa mencapa Rp7 triliun-Rp8 triliun. Untuk petani seperti untuk replanting 2018 cuma Rp700 miliar. Ini jomplang,” kata Andi.
BPDPKS, kata Andi, harus bisa menjelaskan kaitan antara temuan PEP dalam industri biodiesel dengan besaran subsidi yang diberikan. Meski perlu kajian lebih lanjut, tetapi PEP bisa memengaruhi operasionalisasi perusahaan.
Warga cenderung terpengaruh secara psikologis kalau mengetahui perusahaan yang berkonflik dengan mereka memiliki seorang purnawirawan di jajaran direksi. “Itu salah satu contoh pengaruh yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan.”
Untuk itu, koalisi mendesak pemerintah membuat aturan PEP komprehensif mulai definisi, batasan, dan waktu jeda bagi pejabat publik untuk dapat menjabat di perusahaan swasta setelah pensiun.
Korporasi wajib mendeklarasikan PEP. Dengan begitu, keberadaan pejabat, mantan pejabat atau kerabat dari pejabat yang terafiliasi dapat terlihat transparan supaya bisa meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami minta pendanaan biodiesel dikaji ulang. Supaya bisa mengikutsertakan rantai pasok sawit sebagai penerima dana itu. Supaya petani juga bisa menikmati subsidi, bukan hanya perusahaan besar,” kata Sesil.
Jadi perhatian PPATK
Rana Winarsa, Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, memiliki perhatian khusus terhadap PEP. Bahkan, sudah ada aplikasi PEP yang mereka bangun untuk pemantauan dan digunakan lembaga jasa keuangan.
“Sesuai tugas PPATK secara langsung, pengawasan PEP ini sudah kami lakukan,” katanya.
Kemungkinan, beberapa nama yang ditemukan dalam kajian koalisi sudah ada dalam daftar PEP yang dibuat PPATK. Dari daftar itu, PPATK akan melakukan kajian dan pemantauan keuangan lebih lanjut.
PPATK, katanya, tidak akan terpengaruh oleh kuasa yang dimiliki ‘orang berpengaruh’ dalam menjalankan tugas. “Jika ada satu pihak yang teraliri dana dari tindak pidana, mau siapapun namanya, penyidikan akan tetap kami lakukan,” kata Rana.
*******