- Operasi tambang tembaga PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) sudah lama cemari lahan pertanian warga di Pacitan, Jawa Timur. Hasil panen petani pun anjlok. Warga sudah protes tetapi tak ada penyelesaian berarti. Siapa pemilik perusahaan yang beroperasi sejak 2008 ini?
- Muhammad Jamil, Koordinator Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, mengatakan, dampak yang muncul seharusnya cukup jadi alasan penutupan perusahaan.
- Masa berlaku izin perusahaan tambang tembaga ini dibuat mundur. Ini merupakan hal janggal. Bahkan, menjadi indikasi kuat ada yang tidak beres dalam proses penerbitan izin. Aparat penegak hukum bisa melakukan penelusuran.
- Eko Cahyono, Sosiolog juga peneliti Sayogjo Institute, mengatakan, krisis ekologi di hilir mengindikasikan ada masalah di hulu (dari proses perizinan). Jadi, sangat mungkin persoalan itu terjadi sejak izin penambangan itu diberikan.
Operasi tambang tembaga PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) sudah lama cemari lahan pertanian warga di Pacitan, Jawa Timur. Hasil panen petani pun anjlok. Warga sudah protes tetapi tak ada penyelesaian berarti. Siapa pemilik perusahaan yang beroperasi sejak 2008 ini?
Tak banyak informasi tersaji perihal profil perusahaan ini, kendati disebut-sebut sebagai satu perusahaan tambang tembaga terbesar di Indonesia. Penelusuran melalui mesin pencari hanya mendapati jejak digital perusahaan dengan masalah dan bertebaran di berbagai platform.
Muhammad Jamil, Koordinator Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, mengatakan, dampak yang muncul seharusnya cukup jadi alasan penutupan perusahaan. “Itu kan sudah parah. Berapa kerugian ekonomi dialami petani, kerusakan lingkunagn, hilangnya biodiversitas di sungai dan sebagainya, itu belum pernah dihitung,” katanya.
Laman Minerba One Map Data Indonesia (MODI) hanya mencantumkan dua nama sebagai pengurus perusahaan ini, Oei Lie Hian dan Kawartono Iriyanto, menjabat sebagai komisaris dan direktur perusahaan.
Perusahaan ini tercatat memiliki dua kantor, menurut laman itu, di Jalan Raya Pagotan, Kecamatan Arjosari, Pacitan, Jawa Timur dan Pluit Mas Raya, Pejagalan, Jakarta Selatan.
Saat awal beroperasi, Oei masih tercatat sebagai warga negara Tiongkok. Belakangan, investor kelahiran 1966 itu menikah dengan warga dan mengalihkan kewarganegaraan ke Indonesia. Oei juga resmi mengganti nama menjadi Ilham Lee, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Informasi kepemilikan perusahaan itu berbeda dengan data resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dalam salinan dokumen yang didapat Mongabay, perusahaan ini tercatat beberapa kali alami perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham. Terakhir, perubahan terjadi pada Mei 2023.
Berdasar dokumen itu, perusahaan ini dibentuk dengan modal dasar Rp4 miliar. Ketika itu, nama Ilham Lee tercatat sebagai direktur perusahaan dengan kepemilikan saham 246 lembar, setara Rp1,27 miliar.
Kwartono tercatat mengenggam 44 lembar saham. Belakangan namanya tak lagi berada di jajaran kepengurusan perusahaan. Posisi komisaris berganti Melvin Yeremia Taufan Ronggur. Sedangkan posisi Komisaris Utama dijabat perempuan berkebangsaan Tiongkok, Wuran Jirigala.
Baik Wuren maupun Melvin tidak memiliki saham langsung di GLI. Kepemilikan keduanya terjadi tidak langsung melalui PT Global Mas Mulia (GMM). Perusahaan yang beralamatkan di JB Tower Lantai 20, Jakarta ini tercatat sebagai pemegang saham terbanyak di GLI. GMM menggenggam 3.080 lembar saham Rp3,08 miliar. Dengan demikian, perusahaan ini merupakan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari GLI.
GMM merupakan bagian dari Global Mas Grup, perusahaan perdagangan yang memiliki sejumlah lini bisnis. Mulai dari logistik, pertambangan, ekspor-impor, jasa konsultan, rantai pasok, hingga jasa penyimpanan.
Pada akun resmi media sosialnya, GMG berdiri pada 2014 dan memiliki karyawan sekitar 500 orang. Beberapa anak perusahaan ini antara lain, PT Naya Global Chemical, Wuren tercatat sebagai salah satu direktur. Ada juga PT Global Mas Logistik dan PT Global Mas Prima.
Oleh GLI, material hasil tambang dikirim ke anak perusahaan yang sama-sama berada di Pacitan, PT Dragon Fly Mineral Industry (DFMI). Perusahaan ini tercatat memiliki alamat sama di Jalan Raya Pagotan Kecamatan Arjosasri, Pacitan, sekitar 45 kilometer dari area tambang.
Dari sana, material tambang kemudian diolah jadi konsentrat sebelum dikirim ke berbagai smelter.
Badrul Amali, penasihat hukum perusahaan, menyebut, tidak mengolah material tambang menjadi bahan logam jadi. “Kami hanya mengolah menjadi konsentrat. Semua dikirim ke smelter,” katanya tanpa menyebut lokasi dan nama smelter dimaksud.
Dalam sehari, katanya, perusahaan mampu mengolah bijih tambang sampai 50 ton.
Wahyu Eka Setiawan, Direktur Walhi Jawa Timur, mengatakan, pencemaran yang melibatkakn GLI itu sudah berlangsung lama karena penambangan perusahaan jauh dari kaidah-kaidah keberlanjutan dan berdampak buruk hingga banyak protes warga.
Masalah GLI, katanya, sudah mulai sejak awal perusahaan ini beroperasi. Tidak transparan dalam penerbitan izin perusahaan mengindikasikan ada permainan dalam proses ini. “Ini jadi pertanyaan karena tidak ada masyarakat yang dilibatkan dari proses keluarnya dokumen itu,” katanya.
Kecurigaan Eka terkait indikasi permainan dalam penerbitan izin itu juga berdasarkan pada topografi wilayah. Menurut Eka, lokasi konsesi itu diberikan dinilai tidak layak sebagai area tambang lantaran topografi didominasi dataran tinggi dan perbukitan. Ada juga kawasan permukiman.
Pertambangan pun mengganggu ekosistem sekitar. Limbah sisa material atau air asam tambang akan masuk ke sungai di sela-sela perbukitan. Selanjutnya, air yang tercemar terus mengalir mengikuti jalur sungai sampai ke laut. Kesuburan lahan warga pun menurun, katanya, sebagai dampak langsung kegiatan ini.
Eka menilai, pencemaran yang berlangsung selama bertahun-tahun seharusnya cukup sebagai pertimbangan menutup perusahaan. Karena itu, kata Eka, penting melihat kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan ini.
Dalam dokumen itu, katanya, tergambar potensi dampak dan penanganannya. “Apa yang terjadi saat ini mengindikasikan ada yang tidak sesuai dokumen amdal. Seharusnya, ini tidak perlu terjadi kalau perusahaan itu patuh.”
Dia pun mendukung langkah warga meminta agar izin GLI dicabut. “Apalagi pencemaran ini sudah berulang-ulang terjadi.”
Pertambangan minerba, katanya, menjadi domain pemerintah pusat. Meski begitu, bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki ruang atau kewenangan apapun untuk menjaga lingkungan.
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 32/2009 membuka lebar ruang ini. Dalam UU ada mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian.
“Dalam konteks kasus GLI, wewenang itu bisa diwujudkan Pemerintah Pacitan dengan menutup sementara kegiatan perusahaan. Tidak mencabut izin, karena wewenang pusat. Tetapi, dengan alasan darurat atau mendesak, pemerintah daerah harusnya bisa menutup sementara karena ini darurat atau mendesak supaya pencemaran tidak makin meluas,” kata Eka.
Dalam banyak kejadian, lambannya penanganan bukan karena ketiadaan regulasi atau wewenang. Tetapi, kecenderungan pejabat pemerintahan minim literasi. Sumber daya manusia di pemerintahan, kata Eka, dinilai lemah dalam membaca regulasi, sekaligus mengimplemantasikannya.
“Banyak pelanggaaran terjadi, tetapi tidak ada sanksi dengan berbagai alasan tadi. Ini yang akhirnya membuka celah perusahaan melakukan pelanggaran terus-menerus.”
Dia pun mendorong sanksi setimpal dalam bentuk pencabutan izin.
Supingi, Kaur Pemerintahan Desa Cokrokembang, mendukung pencabutan izin. Perusahaan memang memberi kontribusi RpRp7,5 juta setiap bulan tetapi tak sebanding kerugian petani karena lahan rusak.
Apalagi, dana itu juga harus mereka bagi ke empat dusun di Cokrokembang. Sementara para petani juga harus mengeluarkan biaya lebih karena tak lagi bisa memanfaatkan air irigasi.
Beroperasi dulu sebelum izin?
Di Pacitan, GLI punya dua konsesi tambang tembaga. Satu di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan seluas 350 hektar masih beroperasi hingga kini dan cemari lahan pertanian warga. Tambang kedua di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo seluas 806 hektar tak lagi beroperasi buntut protes warga beberapa tahun silam.
Kedua konsesi itu diperoleh pada 2010, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Pacitan Nomor: 503/11-IUP/408.57/2010. Sejumlah informasi menyebut, kendati baru memperoleh izin 2010, perusahaan ini sudah beroperasi jauh sebelumnya.
Pada 2008, petugas gabungan Polres Pacitan dan Imigrasi mengamankan 17 pekerja asal Tiongkok karena melanggar aturan keimigrasian.
Dugaan perusahaan beroperasi juga bisa dilihat dari periode perizinan berlaku mundur. Meski terbit 2010, masa berlaku izin mundur sejak 2006.
Eka mendorong, apa yang terjadi saat ini sebagai momentum mengevaluasi GLI secara menyeluruh. “Semua harus dicek. Bagaimana penerbitan izin dari awal sampai izin keluar dan praktiknya di lapangan saat ini,” kata Eka.
Masa berlaku izin yang dibuat mundur itu, katanya, merupakan hal janggal. Bahkan, menjadi indikasi kuat ada yang tidak beres dalam proses penerbitan izin. Karena itu, dia pun mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran.
Eko Cahyono, Sosiolog juga peneliti Sayogjo Institute, mengatakan, krisis ekologi di hilir mengindikasikan ada masalah di hulu (dari proses perizinan). Jadi, sangat mungkin persoalan itu terjadi sejak izin penambangan itu diberikan.
Dia bilang, ada banyak instrumen yang bisa jadi pintu masuk apakah kegiatan terindikasi praktik korupsi. Misal, dengan menelusuri rangkaian kerusakan atau dampak yang timbul. “Korupsi jangan hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi ansich,” katanya.
Sejumlah riset yang dilakukan Eko menyimpulkan ada benang merah antara praktik korupsi di hulu menyebabkan berbagai kerusakan di tingkat hilir. Setidaknya, ada empat kategori yang dapat dia simpulkan sebagai dampak praktik culas itu.
Pertama, terjadi kerusakan atau kehancuran di lapangan, kedua, pemiskinan masyarakat desa, ketiga, penyingkiran budaya dan gender, keempat, etno genosida masyarakat adat.
“Yang terjadi di Pacitan ini, persis sama dengan di tempat lain. Kerusakan terjadi, setelah ditelusuri ternyata ada praktik korupsi di hulunya.”
Kasus di Pacitan, katanya, tak menutup kemungkinan ada praktik korupsi di dalamnya. Pencemaran begitu masif mengindikasikan ada ketidakberesan di awal kegiatan mulai, terutama bagaimana izin terbit.
“Kontruksinya, perizinan itu hulu. Kalau hulu ini tidak beres, di tingkat hilir, pasti akan ada dampak. Kerusakan, pencemaran dan sebagainya.”
*********