Mongabay.co.id

KLHK Sita 55 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya, Ada Sindikat dan Keterlibatan Pemain Besar?

 

 

 

Sebanyak 55 kontainer kayu ilegal  berhasil diamankan dalam operasi maraton Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kayu-kayu asal Kalimantan itu diamankan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya sebelum sempat dikirim ke berbagai lokasi. Kasus ini masih dalam penyidikan  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.

Dalam siaran pers KLHK, operasi pengamanan itu berlangsung 2-8 Maret lalu dengan total volume kayu diamankan sekitar 767 meter kubik, terdiri dari berbagai jenis, seperti meranti, rimba campuran, bengkirai, hingga ulin yang masuk kategori kayu dilindungi.

“Untuk pemiliknya sementara masih kami lakukan pendalaman. Termasuk nilai kerugiannya,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, kepada Mongabay, lewat aplikasi percakapan, Rabu (20/3/24) siang. Yang pasti, katanya, kayu-kayu itu diduga berasal dari pembalakan liar.

Sebelumnya, kata Roy, sapaan akrabnya, mereka mendapat informasi rencana pengiriman kayu ilegal oleh Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya. Kayu ini diangkut dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Atas informasi ini, Tim Gakkum KLHK lantas melakukan kegiatan intelijen dan analisis data Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hingga padal 2 Maret 2024, tim Gakkum kemudian penyergapan dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sekitar 606 kubik yang diangkut  Kapal MV Pekan Fajar.

Selang lima hari kemudian, pada 7 Maret 2024, tim kembali mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sekitar 161 meter kubik diangkut dengan Kapal KM PratiwiI Raya. Total kontainer diamankan dalam operasi dua kali itu sebanyak 55 kontainer.

Dari pengecekan kontainer, diketahui 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan tujuh kontainer berisi kayu olahan gergajian bandsaw. Saat ini, Gakkum masih memvalidasi keabsahan dokumen SKSHH yang disertakan.

“Saat ini barang bukti kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH palsu diamankan di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya,” katanya, melalui keterangan tertulis.

Dia bilang, penindakan ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan sumber daya alam sekaligus komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui Folu Net Sink 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi.,” katanya.

Dia telah memerintahkan penyidik Gakkum mendalami dan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal dan pembalakan liar ini, termasuk pemodal atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan ini.

“Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan masyarakat,” katanya.

Kini, Gakkum terus melakukan penyidikan kasus ini untuk menjerat aktor-aktor yang  terlibat. Roy bilang, penyidik juga akan menelusuri kasus ini pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, katanya, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

Untuk keperluan itu, Gakkum pun akan berkoordinasi dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal  ini. “Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lain. Saya sudah meminta penyidik mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang,”kata Roy.

 

Kayu ilegal sitaan Ditjen Gakum, KLHK di Surabaya. Foto: Ditjen Gakum

 

Kasus terbesar

Sustyo Iriyono,  Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, mengatakan, kasus ini merupakan satu yang terbesar dengan modus SKSHH palsu dan SKSHH terbang. Dari penyidikan, katanya, kayu-kayu ini hendak dikirim ke sejumlah tempat, seperti Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sejumlah tempat lain.

“Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH palsu berasal dari industri primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,” katanya.

Modus ini,  dengan menggunakan Nomor SKSHH yang sudah pernah terpakai sebelumnya. Dari penelusuran , terungkap kalau lokasi dari Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, dan Konawe. Juga, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Sustyo mengatakan, Gakkum yakin para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, terutama hutan Kalimantan tersisa.

 

Sindikat terlibat? Usut tuntas

Timer Manurung, Ketua Auriga Nusantara,  mengatakan, apa yang terjadi di Surabaya menunjukkan praktik pembalakan liar dan perdagangan kayu masih terjadi. Surabaya, katanya,  menjadi salah satu sasaran pasar terbesar.

“Sebanyak 55 kontainer itu jadi petunjuk bahwa Surabaya harus menjadi perhatian. Apalagi ini tidak hanya terjadi sekali ini,” katanya.

Dibanding masa sebelumnya, kata Timer, praktik perdagangan kayu ilegal memang mengalami pergeseran. Hampir pasti, katanya,  tidak ada pelaku yang memperdagangkan kayu tanpa dokumen apapun, karena dinilai terlalu riskan. Sebaliknya, mereka pakai dokumen palsu melalui jaringannya.

“Ini yang harus didalami. Bagaimana bisa dokumen-dokumen yang sudah pernah dipakai itu bisa beredar? Apakah tidak dimatikan aktivasinya atau seperti apa?” kata Timer.

Melihat sebaran dokumen dari hampir seluruh Indonesia, dia pun menduga ada sindikasi terlibat. Untuk mencegah aksi tak terulang, dia mendorong pemerintah mengaudit semua industri kayu yang diduga terlibat.

“Jawa Timur banyak perusahaan pengolahan kayu. Darimana mereka mendapat pasokan bahan baku atau barangnya? itu harus diaudit supaya dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada itung-itungan yang masuk akal.”

Dari begitu banyak sitaan, dia meyakini ada pemain besar terlibat. Terlebih, dooumen palsu berasal dari berbagai tempat.

“Ini yang paling penting. Dengan dolumen sebegitu banyak, kayu begitu banyak, sangat tidak mungkin itu pemain kecil. Siapa pemodalnya? Kemana saja aliran kayunya? Darimana saja asalnya? Itu semua harus diungkap.”

Tak kalah penting,  katanya, di hulu, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan karena sangat mungkin kayu-kayu yang dikirim ke Surabaya dari praktik penebangan liar di banyak tempat sebelum dikumpulkan.

Auriga mendorong,  investigasi tuntas darimana kayu-kayu berasal dan siapa pengguna, sekaligus pemodal. “Seluruh komplotan dari hulu ke hilir harus bisa diungkap.”

Mufti Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, Jawa Timur memang jadi salah satu pusat industri pengolahan terbesar di Indonesia. Sebagian besar kayu-kayu di wilayah Indonesia, katanya,  masuk ke Surabaya.

Terungkapnya pengiriman 55 kontainer kayu asal Kaltim baru baru ini, seharusnya sudah bisa terdeteksi sejak dini, ketika kayu-kayu hendak dikirim dari pelabuhan di Kaltim.

“Seharusnya itu sudah terendus sejak kayu dimuat d pelabuhan asal. Lolosnya pengiriman mengartikan kapasitas penegak hukum d daerah belum mampu memberantas illegal logging,” katanya.

Menurut Mufti,  kayu sitaan itu bisa kembali ke daerah asalnya untuk dimanfaatkan. Bisa dalam bentuk lelang atau pun yang lain agar bermanfaat bagi daerah asal kayu. Juga usut tuntas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku di lapangan.

 

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakum, KLHK (tengah) saat jumpa pers di Surabaya. Foto: Dirjen Gakum

 

Tim khusus

Menurut Roy, Gakkum membentuk tim khusus menyidik kasus ini.  Dia juga mendorong penerapan pasal berlapis untuk memberi efek jera para pelaku, terutama penerima manfaat dari kejahatan ini.

“Mereka ini pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,” katanya.

KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan serta 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, KLHK telah menyelesaikan penyidikan terhadap 59 kontainer kayu ilegal dari Nabire, Papua,  yang diangkut dengan KM Verizon dan KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menyatakan, berkas perkara lima perusahaan, CV Aditamah Mandiri (AM), CV. Gefariel, PT Guraja Mandiri Perkasa (GMP), CV Wami Start (WS), dan PT Eka Dwika Perkasa (EDP) sudah lengkap (P-21) dan sudah mendapatkan vonis hakim PN Surabaya. Vonis mereka sebagai berikut:

  1. CV AM vonis denda Rp10 miliar dan penutupan perusahaan. Pengurus AM, Amir vonis tujuh tahun penjara, denda Rp10 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
  2. CV GF vonis denda Rp12 miliar. Pengurus GF, Mei Lani Morin vonis 9 tahun penjara.
  3. PT GMP vonis denda Rp10 miliar dan pidana tambahan penutupan perusahaan.pengurus PT GMP (Deni Sipandan) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp6 miliar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
  4. CV WS vonis denda Rp10 miliar dan pidana tambahan penutupan perusahaan. Pengurus WS, Peles Y.S Makai, vonis 8 tahun penjara, denda Rp7 miliar, subsider enam bulan
  5. Vonis PT EDP denda Rp10 miliar dan pidana tambahan penutupan perusahaan. Pengurus EDP, Sri Genyo vonis 6 tahun penjara, denda Rp6 miliar, subsider enam bulan kurungan.

“Kami mengapresiasi JPU Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” kata Roy.

 

Ditjen Gakum, KLHK, menyita 55 kontainer kayu ilegal dari Kalimantan di Surabaya. Foto: Ditjen Gakum

***

Kala Penegakan Hukum Pembalakan Liar Kerinci Seblat Minim Jerat Cukong

Exit mobile version