Model Pengelolaan Hutan Lewat Konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Tata kelola hutan lestari tidak dapat dilepaskan dari unsur pengelola.  Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi-bagi seluruh kawasan hutan produksi. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), sehingga pengelolaan hutan dilihat sebagai sebuah “landscape” ekonomi, politik, sosial dan tata ruang yang utuh.

Analisis BAPPENAS di tahun 2010 terkait permasalahan mendasar pada sektor kehutanan Indonesia menunjukan bahwa tata kelola yang buruk, ketidakjelasan hak tenurial, serta lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan (termasuk penegakan hukum) menjadi permasalahan mendasar pengelolaan hutan di Indonesia.

Sesuai dengan Rencana strategi Kemenhut 2010-2014 maka terdapat prioritas untuk menyelamatkan hutan yaitu: (1) Pemantapan kawasan hutan yang berbasis pengelolaan hutan lestari, (2) Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung DAS, (3) Perlindungan dan pengamanan hutan, (4) Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, (5) Revitalisasi hutan dan produk kehutanan, (6) Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, (7) Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan, dan (8) Penguatan kelembagaan kehutanan

Sistem pengelolaan yang dirasa tidak efektif mendorong terjadinya tingkat deforestasi yang tinggi mendorong lahirnya sistem pengelolaan unit terkecil di tingkat tapak yang diamanatkan oleh UU nomor 41/1999 pasal 10, 12, dan 17 ayat (1) yang sekarang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).  Konsep dasar dari KPH adalah menggeser peran birokrat kehutanan dari peran administratur (Forest Administrator) menjadi peran manajerial (Forest Manager) sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola hutan (Kartodihardjo dan Suwarno 2014). Konsep KPH, diharapkan menjadi dasar agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.

Pembentukan KPH juga diharapkan mampu dijadikan sebagai peluang bagi resolusi konflik yang selama ini cenderung mengedepankan kepentingan pemodal besar dan mengabaikan akses masyarakat (Srijono dan Djajono 2010; Syukur 2012). Dalam konteks ini KPH diharapkan berperan dalam konteks perbaikan tata kelola hutan yang menjamin kepastian usaha dan juga keadilan bagi masyarakat adat/lokal.

Berdasarkan Permenhut P.6/2010 tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL (lindung) dan KPHP (produksi), maka fungsi kerja KPH dalam kaitannya dengan tatakelola hutan di tingkat tapak adalah: (1) Melaksanakan penataan hutan dan tatabatas di wilayah KPH, (2) Menyusun rencana pengelolaan hutan di tingkat wilayah KPH, termasuk rencana pengembangan organisasi KPH, (3) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, (4) Melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan, (5) Melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam, (6) Melaksanakan pengelolaan hutan bagi KPH yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), (7) Menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi pengelolaan hutan, (8) Menegakkan hukum kehutanan, termasuk perlindungan dan pengamanan kawasan, (9) Mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan lestari.

Perkembangan KPH

Konsep KPH merupakan sebuah arah proses desentralisasi dan pendelegasian wewenang yang ditandai dengan pembagian yang jelas antara fungsi kewenangan urusan pemerintahan dan kegiatan operasional pengelolaan hutan (Krezdorn, 2011). Pada akhir tahun 2010 telah terdapat 12 KPH Model. Pada akhir 2014 Kementerian Kehutanan harus dapat mewujudkan target beroperasinya 120 KPH.

Dalam perkembangannya, KPH mengalami banyak tantangan terutama dari daerah akibat desentralisasi otonomi daerah. Dalam skema pembangunan daerah, pembangunan kehutanan dikategorikan sebagai program pilihan lain dan bukan sebagai program pilihan utama, sehingga tidak mengharuskan daerah untuk menjadikan pembangunan KPH menjadi prioritas utama. Kurangnya dukungan dan adanya keragu-raguan daerah terhadap pembangunan KPH ini mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pembangunan KPH. Selain itu, pembangunan KPH juga masih memerlukan reforma regulasi yang didukung oleh berbagai lapisan kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak ketiga maupun masyarakat adat/lokal.

Meskipun demikian, saat ini KPH telah diposisikan sebagai salah satu strategi untuk menyelamatkan hutan, berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Selain PP, Strategi Nasional (Stranas) REDD+ juga mengamanatkan untuk segera memfungsikan keberadaan KPH sesuai Keputusan Ketua Satgas REDD+ nomor 2/2012.

Indeks Laman

Kembali ke awal 

Tata Kelola yang Baik dan Keterlibatan Partisipasi Publik

Kelemahan Implementasi

Prinsip Tata Kelola yang Baik

Hukum dan Perundangan yang Berhubungan dengan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Permasalahan Tenurial dan Konflik di Hutan dan Lahan

Bagaimana Tata Kelola Hutan Harusnya Dilakukan?

Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Pengelolaan Hutan dan Lahan di Tingkat Pemerintah Daerah

Pemantauan Hutan dan Lahan di Indonesia

Sistem Penganggaran Keuangan dalam Bidang Ekstraktif di Indonesia

Pentingnya Peta untuk Perencanaan Tata Ruang dan Tata Kelola Hutan 

Model Pengelolaan Hutan Lewat Konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)

Moratorium dan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Lisensi dan Perizinan

Penegakan Hukum Bidang Kehutanan

Dorongan Pasar Terhadap Produk Bersertifikat

Referensi

Forest Watch Indonesia, 2014. Potret Keadaan Hutan Indonesia, Bogor.

Forest Watch Indonesia. 2014: Panduan Penilaian Kinerja  Pembangunan dan Pelaksanaan Kesatuan Pengelolaan di Wilayah KPH. Dengan menggunakan Kriteria dan Indikator FWI  1.0. Bogor  

Kemenhut, Dirjen Planologi, 2011. Pembangunan Kesatuan Pengelolaan (KPH): Konsep, Peraturan Perundangan dan Implementasi.