Mongabay.co.id

Presiden Perintahkan Hapus Hambatan Perhutanan Sosial, Percepat Penetapan Hutan Adat

Presiden Joko Widodo menilai, realisasi perhutanan sosial berjalan lambat. Diapun memerintahkan penyederhanaan aturan dan menghapus hambatan perhutanan sosial. Termasuk segera mengeluarkan penetapan hutan adat terutama bagi yang telah memenuhi persyaratan.

“Itu tolong digarisbawahi yang hutan adat, penting sekali,” kata Presiden pada rapat terbatas soal perhutanan sosial di Istana Presiden, Rabu (21/9/16), seperti dikutip dari Setkab, go.id.

Jokowi mengatakan, banyak warga sekitar kawasan hutan menggantungkan hidup dari sumber daya hutan. Sayangnya, sebagian besar– warga kurang mampu ini–, tak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan.

Diapun menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil langkah konkret, salah satu merealisasikan kebijakan perhutanan sosial.

Kebijakan hutan buat rakyat ini ada beberapa model, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, sampai Hutan Adat.

Baca juga: Soal Penetapan Hutan Adat, Pusat versus Daerah

Presiden menyebutkan, ada 25.863 desa di dalam dan sekitar hutan, 71% menggantungkan hidup dari sumber daya hutan.

“Ada 10,2 juta orang miskin di dalam hutan tak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan,” katanya.

Dia menjabarkan soal realisasi perhutanan sosial melalui berbagai skema belum optimal. Skema HTR, dari target 5,4 juta hektar, tahun 2014 lalu terealisasi sekira 702 ribu hektar (13%). Izin HTR terbitan bupati hanya 188 ribu hektar. Begitu juga Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, dari target 2,5 juta hektar, baru terealisasi 610 ribu hektar.

Presiden memerintahkan, segera mengatasi seluruh hambatan dalam merealisasikan perhutanan sosial.

“Saya minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyederhanakan regulasi dan prosedur hingga perhutanan sosial mudah diakses masyarakat.”

Baca juga: Dinilai Mal Administrasi, Menhut Dilaporkan ke Ombudsman

Dalam pengelolaan sumber daya hutan oleh warga sekitar, Jokowi juga tak ingin peran pemerintah terbatas sampai pada pemberian akses legal dan izin perhutanan sosial.

Beginilah kondisi hutan adat Sungai Utik, di Kapuas Hulu, Kalbar, yang dijaga sangat ketat oleh masyarakat adat Iban. Di sekitar mereka, di kelilingi perkebunan sawit. Upaya warga ini masih terancam kala tak ada pengakuan dan penetapan hutan (wilayah ) adat segera. Foto: Andi Fachrizal

Presiden menginginkan, masyarakat mendapatkan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk memperkuat kemampuan dalam menjalankan usaha dan penghidupan.

“Mulai dari penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan penyiapan pasca panen,” katanya.

Dalam ratas hadir seperti Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan beberapa menteri  lain.

Baca juga: Kala Satgas Masyarakat Adat Masih Tak Jelas

Urusan perhutanan sosial berjalan lambat sudah kisah lama. Penetapan hutan adat, bagian perhutanan sosial juga bernasib serupa. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK-35) soal hutan adat bukan hutan negara, sudah beberapa tahun lalu.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sudah berusaha membantu pemerintah, lewat pemetaan partisipatif wilayah adat di negeri ini. Sampai akhir 2014 saja, sudah 4 juta hektar lebih peta diserahkan ke pemerintah.

Abdon Nababan, Sekjen AMAN, beberapa waktu lalu menyatakan, sampai 2016 ini, peta partisipatif wilayah adat yang diserahkan ke KLHK sekitar 6 jutaan hektar.

Janji lain Jokowi soal pembentukan Satgas Masyarakat Adat. Sejak 2015, satgas itu disebut-sebut segera keluar. Beberapa kali pernyataan pejabat pemerintahan Jokowi, bilang, kalau draf satgas sudah di meja Presiden. Lagi-lagi, sudah memasuki penghujung 2016, satgas ini masih juga belum jelas…

Exit mobile version