Mongabay.co.id

Catatan Akhir Tahun: Nasib Situs Warisan Dunia Berstatus Bahaya, Ada di Tangan Kita

Badak sumatera, satwa langka dilindungi yang hidup di Leuser. Foto: Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia

 

Tiga taman nasional ini ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh Komite Warisan Dunia pada 2004 karena kandungan bentang alamnya yang luar biasa. Tropical Rainforest Heritage of    Sumatera    (TRHS) atau  Situs Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera, adalah penghargaan yang diberikan untuk Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kawasan seluas 2.595.124 hektare ini merupakan salah satu wilayah konservasi terluas di Asia Tenggara yang letaknya di gugus pegunungan Bukit Barisan. Catatan UNESCO menunjukkan, Hutan Tropis Sumatera ini merupakan rumah bagi 10 ribu spesies tumbuhan, 580 jenis burung, dan 201 jenis mamalia.

Hutan nan kaya ini juga habitat penting bagi empat mamalia besar Indonesia. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera   (Elephas maximus sumatranus), badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), dan orangutan sumatera (Pongo abelii), hidup di sini.

Memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, nyatanya tidak membuat tiga taman nasional ini ‘nyaman’ justru berbagai ancaman datang. Tingginya perburuan satwa, perambahan, pembalakan liar, ekspansi perkebunan monokultur dan pembangunan jalan,  membuat Situs Warisan Dunia ini mendapat perhatian tajam masyarakat internasional.

Tanpa ragu, World Heritage Committee   UNESCO pun memasukkan   Tropical Rainforest Heritage of    Sumatera   ini sebagai Situs Warisan Dunia dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger), pada 22 Juni 2011.

Bagaimana kondisi TRHS saat ini? Upaya apa yang telah dilakukan agar keluar dari status Bahaya?

 

Badak sumatera yang harus terus dilindungi hidupnya dari ancaman perburuan. Foto: Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia

 

Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No 276/kpts-VI/ 1997, luas TNGL yang luasnya sekitar 1.094.692 hektare meliputi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Namun pada 2014, SK No 856 dan SK No 579 dinyatakan, luas TNGL adalah 838.872 hektar.

TNGL merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di Aceh, hutan ini nasibnya tidak jauh berbeda dengan hutan lindung dan hutan produksi. Berbagai kegiatan ilegal terus terjadi, khususnya perambahan, pembalakan, dan perburuan satwa.

Usaha mempertahanan hutan Leuser dari dari kerusakan telah dilakukan tokoh masyarakat Aceh sejak Belanda menjajah Indonesia. Sejumlah aturan adat di berbagai suku, telah menentukan batas hutan yang tidak boleh diganggu.

Prof. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Guru Besar (Emeritus) Ekonomi Lingkungan Universitas Indonesia, pada 3 Oktober 2016 mengatakan, pembentukan KEL yang didalamnya termasuk TNGL, didasarkan usulan tokoh adat dan hulubalang dari sejumlah daerah di Aceh pada tahun 1925. Tujuannya, menghadang invansi perkebunan dan pertambangan kolonial Belanda.

“Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengizinkan Van Huern membangun perkebunan di selatan Aceh. Namun, ia mendapatkan tantangan dari para pemimpin lokal yang menolak orang asing mengkonversi hutan dan membuka pertambangan, khususnya di hutan Gunung Leuser.”

Menurut Emil Salim, hutan Leuser yang maknanya terselubung di awan itu tetap dipertahankan kelestariannya oleh masyarakat lokal. Tuntutan para tokoh adat tersebut, menarik perhatian Van Heurn. Dengan dukungan cendekiawan dari “Komisi Belanda untuk Proteksi Alam Internasional” dan “Perhimpunan Melestarikan Monumen Alami” yang dibentuk 1925, Van Heurn mempelajari lebih dekat kondisi lingkungan kawasan Gunun Leuser ini.

“Perundingan lama berakhir dengan tercapainya kesepakatan antara Gubernur Aceh A.Ph.Van Aken dengan pemimpin lokal, para datuk, dan hulubalang, 6 Februari 1934 yang dikenal dengan “Kesepakatan Tapak Tuan”. Perjanjian ini disahkan oleh Gubernur Aceh dengan Decree no.317/35 pada 3 Juli 1935.”

Menurut Emil Salim, areal yang luasnya ratusan hektar ini, secara resmi disepakati menjadi Kawasan Ekosistem Leuser. Kemudian ada tambahan areal Kluet seperti bagian selatan sekitar Laut Bangko dan utara Bakongan yang dilestarikan sebagai jalan gajah yang membutuhkan garam dari pantai laut.

Pada Agustus 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh, Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh, Mejelis Pendidikan Daerah Aceh serta Pemerintah di Aceh merumuskan Deklarasi Leuser yang dibuat untuk mempertahan Ekosistem Leuser dari berbagai upaya pengrusakan.

Deklarasi tersebut ditandatangi sejumlah tokoh masyarakat Aceh seperti, Prof. Ali Hasymy, Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud, Bustanil Arifin, Teuku Djohan, A.R, Ramly, Tgk. Sofyan Hamzah, Prof. Teuku Syamsuddin, Prof. Dr. Dayan Dawood, Dr. Safwan Idris, Tgk. Ibrahim Kaoy, Prof. Dr. M. Ali Basyah Amin, Prof. Dr. Ibrahim Hasan dan tokoh lain.

 

Deklarasi Leuser. Foto: Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia

 

Data Geographic Information System (GIS) Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) menyebutkan, tutupan hutan TNGL di Aceh terus berkurang setiap tahun. Pada 2015, luas tutupannya 593.036 hektar, di 2016 (592.581 hektar), dan hingga Oktober 2017 (592.224 hektar).

Direktur Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra mengatakan, hingga saat ini berbagai kegiatan ilegal kehutanan di TNGL masih terus terjadi. Sebut saja, perambahan untuk lahan perkebunan, pembalakan, dan perburuan satwa.

“Meskipun skalanya menurun, tapi masih terus terjadi,” jelasnya.

Rudi mengatakan, dengan tim patroli dari FKL, Orangutan Information Center (OIC) dan WCS, sebenarnya sudah cukup kuat untuk menginformasikan berbagai kegiatan ilegal tersebut. Namun, upaya penegakkan hukum yang minim, menyebabkan tidak adanya efek jera pelaku.

Selama ini yang dilakukan adalah ketika ada perambahan, maka dikedepankan cara-cara persuasif seperti membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi. Akan tetapi, beberapa bulan kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya. “Untuk menyelamatkan hutan TNGL, yang harus dilakukan adalah penegakkan hukum secara tegas. Tangkap dan proses sesuai aturan.”

Rudi mengatakan, restorasi hutan TNGL yang telah dirambah untuk perkebunan terus dilakukan, termasuk oleh Forum Konservasi Leuser (FKL).

“Kami menargetkan akan merestorasi sekitar 2.000 hektar TNGL yang telah rusak akibat dijadikan lahan perkebunan. Rencananya, akan selesai dilakukan dua atau tiga tahun kedepan,” sebutnya.

 

Gajah sumatera. Mamalia besar ini pernah menjadi bagian penting kehidupan manusia. Masihkah sekarang? Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Suwarno, Direktur Animals Indonesia menjelaskan, untuk gading gajah dan orangutan, selama ini perburuannya ada di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Jaringan ini mentransfer hasil kejahatannya ke Riau melalui jalur darat dan pelabuhan tikus. Dari Riau, mereka menyelundupkannya ke Jawa atau luar negeri melalui jalur laut melewati Singapura yang tidak terawasi. “Operasi penegakan hukum di Pelabuhan Bakauheni, Merak, dan Riau harus sering dilakukan, karena, bus dan travel jarang tertangkap,” jelasnya.

Sementara perambahan di TNGL wilayah Sumatera Utara, ada daerah yang dikuasai perambah yaitu kawasan Skoci, Barak Induk, Damar Hitam, dan beberapa lokasi berdekatan lainnya. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Balai TNGL yang saat itu dijabat Andi Basrul, sekarang sudah pensiun, dikatakan bahwa total kawasan yang dirambah menjadi perkebunan termaksud sawit, berdasarkan citra satelit dan drone mencapai 9.000 hektar.

Di kawasan lain, ada 30 ribu hektar lahan yang rusak akibat illegal logging.   Menurut Andi, ada perusahaan sawit yang mengantongi izin HGU yang beroperasi dalam kawasan TNGL, yaitu PT. PIR ADB (34 hektar) dan PT. Bandar Meriah (80 hektar).

Berdasarkan data Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL – OIC),   kawasan yang rusak dan saat ini didampingi untuk direstorasi sekitar 1.150 hektar. Rinciannya, Sei Betung, Halaban (500 hektar), Cinta Raja (300 hektar), Bukit Mas (150 hektar), dan Rawa Singkil (200 hektar).

Menurut Baron, Staf Restorasi OIC, di Resort Sei Bemban hingga Sekoci, sudah ada perambahan seluas 300 hektar yang ditanami sawit, karet, jeruk, kelapa, dan pepaya.

“Berbagai kelompok menguasai lahan di sini, terutama para perambah,” ujarnya.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Misran menyebutkan, kegiatan ilegal di TNGL dibagi dua yaitu, permasalah masa lalu dan kedepannya. Untuk masa depan, baik itu perambahan, pembalakan, maupun perburuan satwa, BBTNGL akan menindak tegas pelaku.

“TNGL saat ini masih masuk dalam status Bahaya. Untuk mengeluarkan dari status ini, kedepan, siapapun yang merambah, melakukanperambahan dan perburuan satwa akan ditindak dengan tegas,” sebutnya.

Permasalahan masa lalu, seperti masyarakat yang berada di dalam kawasan, baik itu permukiman maupun lahan perkebunan, akan diselesaikan berpijak pada aturan-aturan yang ada.

“Bersama masyarakat, kita akan mendorong fungsi konservasi yang bersinergi dengan kesejahteraan. Salah satunya adalah dengan program-program kemitraan,” jelasnya.

Terkait perambahan terakomodir, Misran mengatakan, saat ini hanya ada di kawasan Skoci, Sei Minyak, dan Barak Induk, Kabupaten Langkat, dengan luasan 10 ribu hektar. “Ini terjadi sejak lama, dimulai dari para eks pengungsi korban konflik Aceh. Tahun depan diharapkan ada penanganan khusus untuk kasus ini,” jelasnya.

 

Orangutan sumatera yang hidup di hutan Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS) M. Arief Toengkagie mengatakan, BB TNKS telah melakukan berbagai upaya, sesuai keputusan Komite Warisan Dunia dalam Convention Concerning The Protection Of The World Cultural And Natural Heritage, Forty-First Session pada 2 – 12 Juli 2017 di Polandia. Tujuannya, agar TRHS bisa dihapuskan dalam daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya. “Semua usulan izin pembangunan jalan baru tidak diakomodir,” kata Arief yang dihubungi Kamis (21/12/17).

BBTNKS juga telah membangun kerja sama dengan Polda Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Barat tentang penguatan fungsi kawasan hutan konservasi berupa pengamanan dan perlindungan kawasan TNKS dan sekitar. Juga, patroli rutin oleh Tim Pelestarian Harimau Sumatera – Taman Nasional Kerinci Seblat (PHS-TNKS). “Jumlah temuan jerat aktif menurun lima tahun terakhir. Patroli bukan semata terkait perburuan harimau, tetapi juga terhadap aktivitas ilegal lainnya,” kata Arief.

Dalam Managing Natural World Heritage: World Heritage Resource Manual (2012) dituliskan, visi Komite Warisan Dunia untuk implementasi konvensi masa depan adalah melihat Warisan Dunia sebagai suatu kontributor positif untuk pembangunan berkelanjutan. “Pengelola dan pengambil keputusan seharusnya melihat Warisan Dunia memberikan manfaat positif untuk penghidupan dan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dengan menjawab dimensi-dimensi kemiskinan.”

Ada tiga poin dimensi kemiskinan menurut UNESCO sebagaimana tertulis dalam manual tersebut. Pertama, kesempatan, meliputi pendapatan, perumahan, pangan, alternatif penghidupan, pendidikan dan pengembangan keterampilan baru. Kedua, pemberdayaan, meliputi mekanisme tata kelola, partisipasi masyarakat, manfaat bagi perempuan, anak dan pemuda, akses dan hak. Ketiga, keamanan, meliputi kesehatan, kohesi sosial, tradisi budaya, pemeliharaan sumber daya alam.

Bastian dkk (2016) dalam Gender and Protected Areas: Exploring National Reporting to the Ramsar Convention and the World Heritage Convention memperlihatkan hampir seluruh laporan status konservasi Situs Warisan Dunia sejak 1982 hingga 2015 tidak menyebutkan kata kunci gender. “Dari 1.290 laporan status konservasi Warisan Dunia, hanya sembilan – kurang dari 0,7 persen – menyebutkan kata kunci, dan kesembilan laporan tersebut menyebutkan kata kunci perempuan.”

Sembilan laporan tersebut berasal dari lima negara. Lima kata kunci ditemukan dalam laporan Kongo, dua dalam laporan Nigeria dan Mali, dan dua dalam laporan Kepulauan Solomon dan Rusia. Bastian dkk pun memberikan tujuh poin rekomendasi untuk meningkatkan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan dalam konservasi kawasan yang dilindungi. “Perlu pemahaman yang baik mengenai bagaimana perempuan berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan dilindungi serta efek partisipasi tersebut terhadap implementasi kebijakan dan tujuan konservasi.”

Arief sendiri mengaku, sangat mengapresiasi inisiatif Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan “Maju Bersama” Desa Pal VIII untuk berpartisipasi dalam pelestarian TNKS. “Peran kelompok perempuan yang berpartisipasi aktif dalam pelestarian TNKS harus kita dukung. Ini bagus kedepannya, bisa menjadi pemicu untuk Indonesia,” kata Arief.

Bonnie Dewantara dari ZSL (The Zoological of London), yang pernah melakukan penelitian di TNBBS mengatakan, ada ancaman ekologis, terutama pertambahan penduduk dan kepentingan ekonomi yang menyebabkan kawasan ini menjadi sasaran perambahan. Baik dijadikan perkebunan, pertanian, maupun permukiman.

Berikutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan pastinya perburuan satwa yang selalu ada. “Jika hal ini terus dibiarkan, tanpa adanya upaya penjagaan atau pembatasan jelas, status TNBBS sebagai Warisan Dunia akan hilang,” katanya.

 

https://youtu.be/AEkLFkQCDSg

 

Menyadur dari dokumen keputusan Komite Warisan Dunia, 12 Juli 2017, Pemerintah Indonesia diminta mengambil tindakan tambahan untuk memastikan penegakan aturan terhadap perburuan illegal dan deforestasi. Termasuk perambahan, illegal logging dan pertambangan skala kecil; memastikan usulan pembangunan jalan tidak akan diizinkan; memastikan pembangunan geothermal tetap dilarang oleh aturan; dan memastikan rencana tata ruang Aceh tidak akan berdampak negatif terhadap Ekosistem Leuser.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga diminta memperkuat pemantauan spesies kunci: harimau, badak, gajah, serta orangutan sumatra; dan mengundang IUCN Reactive Monitoring untuk menilai perkembangan yang dilakukan terkait tindakan perbaikan untuk mencapai status konservasi yang diharapkan. Semua hal itu, dilakukan untuk penghapusan TRHS dari daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya yang laporan kegiatan tersebut disampaikan pada 1 Februari 2018.

Mengenai pengelolaan kawasan konservasi, Haryanto R. Putro, pengajar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) kepada Mongabay Indonesia pernah menjelaskan, pengelolaan kawasan konservasi di masa depan harus memberi keadilan lintas generasi (inter-generational equity). Sehingga, kelestarian fungsi ekologi kawasan konservasi sebagai penentu kualitas penyangga kehidupan skala lanskap, dalam berbagai batasan kontekstual, dapat dilakukan.

Menurutnya, perubahan manajemen kawasan konservasi harus dilakukan dengan orientasi pada kontribusi landskap berlanjutan. “Ruang lingkungnya meliputi pengelolaan tata air, perlindungan satwa liar penting, mata pencaharian masyarakat lokal, serta pengembangan jasa ekosistem tertentu,” jelasnya.

 

Harimau sumatera. Foto: Rhett A. Butler/Mongabay

 

Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Suyatno Sukandar mengatakan, semua kawasan hutan baik itu hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung di Indonesia memiliki masalah utama yaitu perambahan dan illegal logging.

“Salah satu penyebabnya adalah pertumbuhan penduduk yang membutuhkan banyak lahan baru. KLHK mengakui, belum kuat di lapangan untuk menjaga kawasan hutan. Yang dimaksud disini bukan kuat secara fisik, tapi kuat mendidik atau mengajak masyarakat menjaga lingkungan. Khususnya kawasan hutan.”

Terkait hutan yang telah rusak, KLHK akan terus memperbaiki baik dengan program perhutanan kemitraan atau restorasi. “Kalau represif mudah saja, tinggal kita tangkap masyarakat. Tapi, bukan itu yang penting, yang paling utama adalah masyarakat ikut menjaga hutan,” jelasnya di Cagar Alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, 20 Desember 2017.

Wiratno, Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Dirjen KSDAE), kepada Mongabay Indonesia saat berada di Medan, awal Desember 2017 mengatakan, untuk kasus perburuan satwa kunci di TNGL, memang harus dilakukan langkah hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan untuk para pemburu satwa. Dukungan semua pihak dari polda hingga polsek di Aceh dan Sumatera Utara harus ada.”

Mengenai kawasan TNGL yang dijadikan tempat tinggal, bahkan menjadi desa seperti Barak Induk dan Damar Hitam di Kabutan Langkat, Wiratno mengatakan, pembahasan masalah tersebut tengah dilakukan. Menurutnya, kemungkinan tidak akan ada yang direlokasi keluar kawasan jika sudah telanjur tinggal. Namun, bagi masyarakat yang sudah kaya tidak boleh diberikan lahan.

“Konsep kemitraan konservasi ini hanya akan memberikan lahan sesuai kebutuhan masyarakat yang kurang mampu saja,” tandasnya.

 

* (Junaidi Hanafiah/Ayat S Karokaro/Dedek Hendry/Taufik Wijaya/Rahmadi Rahmad)

 

Referensi tambahan

Bastian, L., Gilligan, M., & Clabots, B. 2016. Gender and Protected Areas : Exploring National Reporting to the Ramsar Convention and the World Heritage Convention

IUCN, 2017, IUCN World Heritage Outlook: Tropical Rainforest Heritage of Sumatra – 2017 Conservation Outlook Assessment

Sukandar, S. 2017. Kebijakan Dan Upaya Dalam Menjaga Dan Mengeluarkan The Tropical Rain Forest Of Sumatera (TRHS) Dari In Danger List dalam Rapat Koordinasi Penguatan Ruang Dialog Ketahanan Budaya di Kawasan Warisan Alam TRHS.

UNESCO World Heritage Committe. 2017. Decisions adopted during the 41st session of the World Heritage Committee

UNESCO., ICCROM., ICOMOS., & IUCN. 2012. Managing Natural World Heritage: World Heritage Resource Manual

 

 

Exit mobile version