Mongabay.co.id

Gubernur Aceh Perpanjang Moratorium Tambang Selama Enam Bulan. Targetnya?

Sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar Gubernur Aceh terus melanjutkan moratorium tambang. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, telah menandatangani Instruksi Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk enam bulan mendatang. Moratorium ini melanjutkan moratorium yang pernah dikeluarkan sebelumya, yang berakhir Oktober 2017.

Dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 05/INSTR/2017, tertanggal 15 Desember 2017 disebutkan, perpanjangan moratorium dikeluarkan dalam rangka penyempurnaan tata kelola pertambangan yang strategis, terpadu, dan terkoordinir.

“Karenanya, dipandang perlu melakukan perpanjangan moratorium,” tulis Irwandi Yusuf dalam instruksi tersebut.

Gubernur Aceh pun memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Investasi dan Promosi, serta Bupati dan Wali Kota seluruh Aceh untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas. Juga, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung moratorium pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) Mineral Logam dan Batubara.

“Dinas Pertambangan dan Energi harus melakukan perencanaan ruang wilayah IUP sesuai RTRW Aceh. Juga, melakukan pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar.”

 

Baca: Keluarkan Instruksi, Gubernur Aceh Perpanjang Moratorium Tambang

 

Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Gubernur menginstruksikan tidak memproses permohonan IUP eksplorasi mineral logam dan batubara. Tetapi, melakukan sosialisasi moratorium kepada calon investor serta tidak memperpanjang IUP yang habis masa berlakunya atau belum mengajukan perpanjangan izin usaha paling lambat tiga bulan sebelum izinnya selesai. Tentunya, sesuai undang-undang yang berlaku.

“Terhadap IUP eksplorasi yang mengajukan perpanjangan maupun peningkatan ke tahap operasi produksi, paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa izin akan tetap diproses dan dievaluasi sampai dinyatakan layak,” jelasnya.

 

Kawasan Ulu Masen, Aceh, yang hutannya terjaga baik. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh yang memperpanjang moratorium IUP. Menurutnya, banyak perubahan signifikan selama moratorium izin tambang dilakukan, sejak 2014-2017.

“Tiga tahun moratorium tambang yang dikeluarkan Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, dari 138 IUP seluas 841 ribu hektar, berkurang menjadi 37 IUP dengan luasan 156 ribu hektar,” ujarnya.

Sebelum moratorium dilaksanakan, terdapat 65 IUP perusahaan tambang berada di kawasan lindung dan empat izin di kawasan konservasi. Adanya moratorium, kawasan hutan Aceh yang berhasil diselamatkan seluas 265,743,70 hektar. “Pemerintah Aceh harus meninjau ulang semua izin dengan meninjau lapangan langsung,” katanya.

Meski begitu, Askhalani juga menyoroti masalah keterbukaan informasi Aceh yang dinilai masih sulit diakses. Pihaknya pernah melakukan uji akses ke beberapa dinas untuk meminta data pertambangan. Namun dari 12 permohonan yang diajukan, hanya satu yang diberikan datanya pada masa 10 hari kerja.

“Kami melihat pelayanan informasi publik keseluruhan belum lebih baik dari tahun sebelumnya.”

 

Instruksi moratorium tambang yang dikeluarkan Gubernur Aceh, 15 Desember 2017. Dok. Mongabay Indonesia

 

Tak hanya itu, Askhalani juga menyorot penegakan hukum di sektor tambang yang belum maksimal di tingkat daerah. “Kami sudah melaporkan tujuh kasus dugaan pelanggaran atau kejahatan SDA (Sumber Daya Alam). Lima kasus kami laporkan pada 2016, sementara di 2017 ada dua kasus kami laporkan ke Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Upaya penanganan pengaduan perlu mendapatkan perhatian penegak hukum dengan melibatkan pihak provinsi. “Kami mendorong Gubernur Aceh membentuk tim penegak hukum kejahatan SDA dengan melibatkan instansi penegak hukum daerah,” tandasnya.

 

Banner: Pegiat lingkungan meminta Gubernur Aceh melanjutkan moratorium tambang. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version