Mongabay.co.id

Kenapa Natuna dan Anambas Ekspor Napoleon Kembali lewat Laut?

Setelah menunggu tiga tahun lebih, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan izin ekspor produk laut ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) melalui jalur laut dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Izin tersebut dikeluarkan melalui rekomendasi tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk ekspor perdana melalui laut tersebut, Pemerintah melakukannya di Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (3/2/2018). Pada ekspor perdana tersebut, ikan napoleon yang dikirim jumlahnya mencapai 1.000 ekor dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di Jakarta, Senin (5/2/2018), menjelaskan bahwa seluruh ikan napoleon yang diekspor dari Natuna dan Anambas tersebut kemudian dikirim langsung ke Hong Kong, Tiongkok.

Kedua kabupaten tersebut, menurut Slamet, memang sudah disepakati secara bersama oleh Kemenkomar, KKP, dan KLHK dan diputuskan hanya untuk jalur laut. Sementara, untuk jalur udara yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir, akan tetap dilakukan dari Jakarta dan Bali saja.

“Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kilogram hingga mencapai 3 kg per ekor. Masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor,” jelas dia.

baca :  Liputan Natuna : Ironi Pulau Sedanau, dari Kemakmuran ke Keterpurukan

 

Ekspor perdana ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) melalui jalur laut dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (3/2/2018). Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor ikan napoleon melalui jalur laut terkait moratorium kapal asing. Foto : DJPB KKP/Mongabay Indonesia

 

Rekomendasi ekspor tersebut, disertai syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir, agar ekspor dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab. “KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Slamet.

 

Syarat Ekspor

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi eksportir, diantaranya adalah kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Kapal Ikan A (SIKPI-A); ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait.

Syarat lainnya eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari lembaga otoritas Convention on International Trade in Endangered Species of Fauna and Flora (CITES) di Indonesia, yaitu Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.

“Kemudian, ketentuan terakhir adalah, proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihak BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Pengawas Perikanan) KKP, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya,” jelas dia.

baca : Nelayan Tangkap Ikan di Natuna, Tapi Jualnya di Selat Lampa

Slamet mengatakan, dengan dibukanya ekspor jalur laut dari Natuna dan Anambas, diharapkan bisa membawa perbaikan secara ekonomi bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan devisa Negara.

“Namun disisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan. Oleh karenanya, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ribetnya aturan ekspor ini, karena memang ikan napoleon di alam dikategorikan terancam punah oleh CITES disebabkan penangkapan dan perdagangan.

 

Keramba budidaya ikan napoleon dan ikan kerapu di Pulau Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Ikan napoleon dijual Rp1,2 juta per ekor dan kerapu Rp300 ribu per ekor. Perikanan menjadi sektor ekonomi utama di Natuna. Foto : M Ambari/Mongabay Indonesia

 

Ekspor perdana melalui jalur laut, dipercayakan kepada CV Eka Bina Pratama. Perusahaan yang berpusat di Sedanau itu, mendapat kuota ekspor sebanyak 5.000 ekor hingga Maret.

Pemilik perusahaan, Nato, yang juga pengusaha perikanan di Sedanau, berterima kasih dengan izin ekspor yang diberikan. Dia berharap, melalui ekspor ini masyarakat yang berprofesi sebagai pembudidaya napoleon di Natuna, bisa terbantu perekonomiannya.

Sedangkan Bupati Natuna Hamid Rizal yang hadir langsung pada ekspor perdana, mengatakan bahwa momen tersebut sudah ditunggu lama oleh pembudidaya napoleon di Natuna, khususnya di Sedanau. Selain Napoleon, dia menyebut warga Sedanau sudah terbiasa membudidayakan ikan kerapu yang juga diekspor ke Hongkong.

“Para pembudidaya ikan di Natuna sangat sabar selama menunggu izin ekspornya keluar dari kementerian terkait, serta mau mematuhi hukum. Terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah kembali mengeluarkan izin untuk ekspor,” tutur dia.

baca : Natuna Disiapkan Jadi Pusat Pasar Ikan Terbesar di Indonesia

Untuk diketahui, ikan napoleon di pasaran internasional harganya berkisar Rp1 juta/kg. Sementara, ikan kerapu yang diminati pasar Hongkong dan Tiongkok, harganya berkisaran Rp140 ribu/kg.

Sebelumnya selama 3 tahun lebih, Pemerintah hanya mengekspor ikan napoleon melalui jalur udara. Pembatasan ekspor dilakukan, karena pada 2014, Pemerintah melarang kapal pengangkut ikan asing yang ada di seluruh Indonesia. Sementara, baik Natuna maupun Anambas sebelum pelarangan itu, pengiriman ikan napoleon ke luar negeri biasa dilakukan melalui jalur laut.

Akibatnya ikan napoleon yang berstatus Appendix II CITES karena terancam punah jika perdagangan terus dilakukan itu semakin menumpuk di kedua daerah tersebut. Padahal, masyarakat di Natuna dan Anambas selama ini terbiasa menjadikan budidaya napoleon sebagai mata pencaharian utama. Pada 2017, diperkirakan ada sekitar 114 ribu ekor ikan napoleon yang masih tersimpan di keramba jaring apung (KJA) di kedua daerah kepulauan tersebut.

baca : Ini Dia Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dijual. Apa Sajakah Itu?

 

Keton, pembudidaya ikan napoleon (Cheilinus undulatus) di Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada awal September 2016, memberikan pakan ke ikan-ikan peliharaanya. Keton mengeluhkan turunnya penjualan ikan setelah KKP membatasi ekspor ikan napoleon. Foto : M Ambari

 

Delapan Kali Lipat

Ekspor perdana jalur laut itu menjadi penanda kebangkitan ekspor napoleon di Natuna dan Anambas, setelah CITES memberikan izin dengan kuota maksimal 35.000 ekor/tahun. Izin tersebut kemudian direalisasikan menjadi 40.000 ekor/tahun oleh Pemerintah Indonesia.

Angka kuota ekspor itu delapan kali lipat lebih banyak dari kuota tiga tahun terakhir yang dipatok maksimal 5.000 ekor/tahun saja. Melalui penambahan kuota, Pemerintah berharap penumpukan ikan napoleon yang terjadi di Natuna dan Anambas bisa dipecahkan segera.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Perairan dan Laut (BPSPL) Padang KKP pada 2016 pernah merilis data tentang populasi ikan napoleon di dalam KJA yang ada di Natuna, yaitu sekitar 115.409 ekor. Dari jumlah tersebut, 54.225 ekor siap diekspor pada 2016 dan 29.982 ekor siap diekspor pada 2017.

Napoleon merupakan ikan karang berukuran hingga 2 meter dengan berat 190 kg saat dewasa. Ikan anggota familia labridae ini bisa ditemukan di perairan samudra Hindia dan samudra Pasifik.

Sebelumnya pada Januari lalu, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Arif Havas Oegroseno menyebutkan, izin 35.000 kg ekspor ikan napoleon didapat setelah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang berperan sebagai scientific authority melakukan penelitian pada 2017 dan hasilnya diketahui kalau kuota ekspor napoleon bisa ditambah hingga maksimal 35.000 kg.

Dari data itu, Arif mengatakan, pihaknya kemudian langsung melobi CITES dan KLHK yang berperan sebagai management authority di Indonesia. Setelahnya, mulai dilakukan proses persiapan ekspor secara detil.

“Indonesia harus bisa menjaga napoleon dengan baik, tetapi juga harus memanfaatkannya sebaik mungkin. Kita beruntung, karena populasi napoleon di alam masih ada. Beda halnya dengan Fiji dan atau negara di Amerika Tengah yang sudah mengalami kepunahan napoleon,” tegas Arif.

baca : Pentingnya Menjaga Konservasi di Bentang Alam Anambas-Natuna

 

Ikan napoleon di Kepulauan Banda, ikan di foto ini panjangnya mancapai 2 meter. Foto: Marthen Welly/CTC/Mongabay Indonesia

 

Sedangkan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan saat dihubungi Mongabay Indonesia menjelaskan bahwa pembukaan ekspor dari Natuna dan Anambas menjadi momen positif kebangkitan ekonomi masyarakat daerah tersebut.

Tetapi Suhufan mengingatkan, meski berdampak positif, Pemerintah harus melakukan pengawasan ekstra ketat dalam pelaksanaan ekspor. Mengingat, jika dilakukan penangkapan dan perdagangan secara masif, ikan napoleon terancam punah.

“Dampak lingkungan akan negatif apabila terjadi eksplorasi yang tidak terkendali. Rujukan peraturan terhadap ukuran mungkin masih harus dipertahankan,” jelas dia.

Agar pelaksanaan ekspor berjalan baik, Suhufan meminta Pemerintah memberikan peran kepada KKP sebagai management authority bersama KLHK, karena KKP memiliki wewenang pengelolaan perairan di dua daerah tersebut, terutama di kawasan Taman Wisata Perairan Anambas.

“Napoleon ini termasuk ikan yang dilindungi, sehingga pengaturan perdagangannya harus diperketat. Tetapi, masalahnya, masyarakat di Anambas dan Natuna sejak lama sudah terbiasa melakukan kegiatan penangkaran ikan tersebut,” tandasnya.

 

ikan Napoleon yang berstatus terancam punah karena perdagangan dan penangkapan. Foto : Reef Life Survey/Fish of Australia/Mongabay Indonesia

 

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengungkapkan, dibukanya kembali keran ekspor melalui jalur laut di Anambas dan Natuna, menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia menyadari bahwa volume ekspor saat ini sedang turun. Oleh itu, diharapkan ekspor napoleon melalui laut bisa membantu meningkatkannya.

“Selain itu, juga karena permintaan dan harga napoleon di pasar internasional masih tinggi. Untuk itu ekspor dibuka kembali dari dua daerah tersebut,” tambanya.

 

Exit mobile version