Mongabay.co.id

Pembersihan Tanki Potensial Cemari Perairan Laut?

Wilayah perairan di sekitar pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, saat ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia karena di sekitar perairan tersebut sedang dilakukan kegiatan pembersihan tanki (tank cleaner) kapal. Pantauan ketat dilakukan untuk mencegah aktivitas tersebut mencemari kawasan perairan yang dikenal sebagai lokasi pariwisata bahari.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan RI Jhonny R Silalahi di Jakarta, pekan lalu mengatakan, agar pencemaran tidak terjadi di sekitar perairan Pulau Bintan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) khususnya yang wilayah kerjanya berada di sekitar Pulau Bintan untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning.

“Jadi, setiap tahun kerap terjadi pencemaran, khususnya di perairan sekitar Pulau Bintan. Salah satunya diakibatkan oleh kegiatan tank cleaning,” ungkap dia.

baca : Kapal Berbendera Indonesia Diawasi Ketat jika Berlayar ke Luar Negeri, Kenapa?

 

Sebuah kapal dengan jejak minyak di perairan yang bisa mencemari biota laut. Foto : freshawl.com/Mongabay Indonesia

 

Instruksi kepada para kepala UPT tersebut, kata Jhonny, dituangkan dalam Telegram No.21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban.

“Selain itu, instruksi tersebut juga ditujukan kepada para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual,” jelasnya.

Khusus untuk Kepala Pelabuhan Batam, Jhonny mengungkapkan, pihaknya memerintahkan untuk melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning termasuk dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.

Tak hanya Batam, Jhonny mengatakan, pihaknya meminta kepada Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melaksanakan patroli rutin dan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning. Selain itu, Tanjung Uban juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan illegal discharge dan berkoordinasi dengan Syahbandar terdekat dan pihak kepolisian.

“Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh Pangkalan PLP untuk melakukan pengawasan kegiatan tank cleaning di wilayah operasinya masing-masing,” tegas dia.

Pengawasan itu sesuai UU Pelayaran No.17/2008 dan Peraturan Pemerintah No.21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menjaga laut Indonesia dan terbebas dari pencemaran.

baca : 28 Perusahaan Pengolahan Perikanan dan Galangan Kapal Masuk Kelompok Daftar Hitam, Siapa Saja?

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau dan meresmikan kapal khusus pengangkut ternak KM Camara Nusantara 1 di Galangan Kapal PT Adi Luhung Sarana Segara Indonesia (ALSSI) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim, pada Selasa (10/11/2015). Foto : Setkab.go.id/Mongabay Indonesia

 

Kapal Ternak

Selain memantau ketat perairan Kepri, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kapal angkutan ternak yang berjalan pada 2017 lalu dengan realisasi 16 voyage atau 84,21 persen dari target 19 voyage yang ditetapkan. Sepanjang tahun, kapasitas kapal selalu terisi penuh yaitu 500 ekor setiap voyagenya.

“Sebagai upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun Anggaran 2018 akan diselenggarakan enam trayek kapal ternak dengan menggunakan satu unit kapal ternak eksisting dan lima unit kapal ternak baru,” ungkap Kepala Sub Direktorat Angkatan Laut Dalam Negeri Wisnu Handoko.

Wisnu menjelaskan, dari sumber Kementerian Pertanian, hingga saat ini pemanfaatan kapal ternak masih belum mampu memengaruhi penurunan harga di pasar karena dari 66.300 ekor target kuota pengeluaran ternak sapi dari Nusa Tenggara Timur pada 2017, kapal ternak KM Camara Nusantara 01 hanya dapat mengangkut 12.000 ekor atau 18 persen saja.

Disebutkan Wisnu, untuk menerapkan efisiensi anggaran belanja Negara, untuk perawat ternak atau kleder pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing pemilik ternak. Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya.

Sedangkan pendataan bobot sapi pada saat pemuatan di pelabuhan asal sampai dengan penurunan ternak di daerah tujuan, serta untuk keperluan evaluasi efektifas kapal ternak, maka perlu disediakan timbangan ternak.

“Untuk pengelolaan timbangan ternak tersebut dapat dilakukan salah satunya oleh lembaga karantina hewan, PT Pelindo, ataupun dinas peternakan Pemerintah Daerah,” jelas dia.

baca : Ada Porpoise, Ada Perlindungan Kawasan Ekosistem juga Sebaiknya…

 

Sapi dalam sebuah kapal angkut ternak. Foto : dephub.go.id/Mongabay Indonesia

 

Di kesempatan sama, Kemenhub juga meminta kepada Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi monopoli muatan.

Agar biaya operasi yang sangat tinggi yang dibebankan kepada Negara bisa ditekan lebih murah, Wisnu mengatakan, perlu adanya pemanfaatan muatan balik bisa berupa produk-produk atau hasil industri dari daerah konsumen ternak ke daerah penghasil ternak.

“Muatan balik yang dapat diangkut oleh kapal ternak adalah muatan yang bersifat tidak terkontaminasi oleh aroma kandang sapi dan tidak merusak kandang sapi itu sendiri dengan penerapan tarif menggunakan tarif komersial berdasarkan harga pasar,” tandasnya.

Untuk tahun 2018, Kemenhub memastikan akan membangun lima unit kapal ternak baru senilai Rp295,5 miliar. Pembangunan kapal tersebut dijadwalkan selesai pada semester 2018. Lima unit kapal yang dibangun tersebut akan dilengkapi fasilitas khusus untuk mengangkut hewan ternak.

Kapal Baru

Tahun ini Kemenhub menunjuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai operator kapal angkutan ternak dengan mengoperasikan dua kapal yakni KM Camara Nusantara 1 dan KM Camara Nusantara 3.

Menurut Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut Dwi Budi Sutrisno, dua unit kapal tersebut dioperasikan untuk terselenggaranya pengangkutan ternak dari daerah produsen ke konsumen dengan jadwal tetap dan teratur. Hal itu diharapkan dapat memberikan kepastian waktu bagi peternak sapi untuk mempersiapkan dan mengirimkan ternaknya.

 

KM Camara Nusantara 1 milik PT Pelni. Pada 2018, Kemenhub menunjuk PT Pelni sebagai operator kapal angkutan ternak yang mengoperasikan dua kapal yakni KM Camara Nusantara 1 dan KM Camara Nusantara 3. Foto : istimewa/Mongabay Indonesia

 

Dwi Budi mengatakan, pihaknya meminta Pelni untuk bisa memastikan kondisi lingkungan kandang, makanan/minuman, sirkulasi udara, sistem pembuangan selama pelayaran ada dalam kondisi baik. Dengan demikian, kondisi kesehatan, kesejahteraan dan bobot hidup hewan ternak terjamin sampai ke pelabuhan tujuan.

Setelah ditunjuk, Dwi menegaskan, PT Pelni harus melaporkan perjalanan kapal (voyage report), penggunaan ruang muat dan manifes muatan menggunakan Sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK ) berbasis teknologi informasi.

Untuk diketahui, kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubungan merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen.

Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8 – 10 persen. Sementara jika menggunakan kapal kargo, terjadi penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13 persen.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, program kapal ternak diluncurkan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah untuk menghubungkan semua lini perekonomian nasional. Program tersebut dinamakan kapal ternak, karena kapal yang digunakan khusus untuk mengangkut ternak sapi.

Budi mengatakan, program kapal ternak muncul setelah dirinya melihat selalu ada ruang kosong bagi angkutan program tol laut dari Indonesia timur ke barat dan begitu sebaliknya. Sementara, di saat yang sama, permintaan ternak sapi untuk daerah seperti DKI Jakarta, Lampung, dan pulau Sulawesi selalu ada dan persediaan ternak di Indonesia Timur juga ada.

Untuk menjembatani dua hal itu, Budi menyebut, Pemerintah membangun kapal ternak yang bertujuan untuk menyatukan konektivitas dan mendorong kawasan Indonesia Timur mengalami pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi.

Daerah yang dinilai memiliki potensi ternak yang banyak, khususnya ternak sapi, menurut Budi, adalah provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Oleh itu, kedua provinsi tersebut dijadikan sebagai pusat pengangkutan ternak sapi untuk dibawa ke provinsi lain.

 

Exit mobile version