Mongabay.co.id

Kala Kuasa Hukum Nur Alam Perkarakan Saksi Ahli Lingkungan, Berikut Pandangan Koalisi

Alat berat menggali ore nikel. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

Pada 17 April 2018, Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat,  menggelar sidang gugatan kuasa hukum Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara,  kepada Basuki Wasis, saksi ahli lingkungan yang menghitung kerugian lingkungan pada perkara korupsi izin usaha pertambangan nikel PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Kuasa hukum sang gubernur menilai, Basuki menyebabkan kerugian buat pelapor.

Siang itu, agenda sidang pemeriksaan kelengkapan administrasi kasus Basuki Wasis.  ”Meskipun tergugat tak datang, sidang lanjut karena sudah dipanggil dua kali secara layak. Sidang lanjut dengan mediasi,” kata Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Basuki Wasis melalui pesan singkat.

Mediasi ditunda sampai 3 Mei dengan masing-masing pihak menyiapkan kesimpulan. Dalam mediasi ini, katanya,  kemungkinan penghentian gugatan selalu ada.  “Harapannya penggugat mencabut gugatan,” katanya.

Gugatan perdata dilayangkan Rabu (12/2/18). Putusan pidana korupsi Nur Alam vonis 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pada 28 Maret 2018. Dia terbukti,  memperkaya AHB sekitar Rp1,5 triliun dari pemberian izin tambang.

Basuki sebagai saksi ahli jaksa KPK dengan menghitung kerugian negara dari degradasi lingkungan di Pulau Kabaena untuk tambang nikel seluas 357,2 hektar dengan kerugian negara Rp2, 728 miliar.

Penghitungan itu berdasarkan atas Permen LHK Nomor 13/2011 tentang ganti rugi karena pencemaran dan, atau kerusakan lingkungan. Juga Permen LHK Nomor 7/2014 soal kerugian lingkungan hidup karena pencemaran dan, atau kerusakan lingkungan hidup. Keterangan ahli inilah yang jadi dasar serangan balik Nur Alam untuk mengajukan gugatan perdata.

”Metode hitungan yang kami pakai sudah baku dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama ini, tak pernah ada masalah. Rumus sudah ada. Kami hanya pemakai dan kami gunakan minimum dari satu kerusakan lingkungan,” kata Basuki.

Dia contohkan, kasus PT Selat Nasik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak Indokwarsa,  di Kabupaten Belitung Timur, putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat gugatan Nur Alam menuntut Basuki Wasis mengganti kerugian materiil Rp1,7 miliar dan kerugian immateril Rp3 triliun. Gugatan ini pakai Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.

 

 

Preseden buruk

Kalangan organisasi masyarakat sipil menilai, pemerintah harus serius melindungi  orang yang berjuang bagi lingkungan, termasuk saksi ahli, masyarakat adat dan masyarakat pembela lingkungan. Mereka mendorong, pemerintah segera terbitkan peraturan pemerintah Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) prihatin dan menyayangkan perbuatan intimidatif terhadap ahli dalam persidangan.

Basuki Wasis, katanya, hadir di Pengadilan Tipikor sebagai saksi ahli KPK. Jika gugatan ini diterima, Henri menilai bakal jadi teror bagi siapa saja saksi ahli dalam persidangan, dalam hal ini akademisi yang membela kepentingan lingkungan dan negara.

”Gugatan ini akan jadi preseden buruk dalam proses persidangan. Fungsi ahli adalah menyampaikan keterangan berdasarkan keahliannya,” katanya dalam konferensi pers Koalisi Anti-Mafia Tambang dengan tema Selamatkan Basuki Wasis, di Jakarta, pekan lalu.

Dalam kasus ini, kata Henri, negara harus cepat memberikan perlindungan. “KPK intervensi, KLHK juga berkepentingan.”

Koalisi ini merupakan gabungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia (FWI), ICEL, Jikalahari, Transparency International Indonesia, Senarai dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Basuki menyayangkan, kesaksian dia dalam menjalankan tugas KPK dan KLHK dalam penghitungan kerugian karena kasus korupsi malah dipermasalahkan.

”Kami sebagai ahli bersifat obyektif dan netral sesuai keahlian, tak ada intimidasi. Kalau kami ibaratnya, supaya negara ini baik,” katanya.

Menurut dia, kalau ke depan terus seperti ini dan tak ada jaminan negara, bisa banyak ahli mundur. “Tidak hanya saksi ahli, tetapi penyidik, jaksa dan lain-lain yang bersifat teknis di lapangan dalam membuktikan sebuah perkara. Mungkin tutup buku negara ini,” katanya.

Muji, kuasa hukum Basuki mempertanyakan Pasal 1365 KUHPerdata yang dipakai buat gugat Basuki. UU itu, katanya, sudah diperbarui melalui Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan tiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup tak dapat dituntut pidana maupun perdata. Begitu juga UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur, orang-orang yang berposisi sebagai saksi, ahli, pelapor, dalam tindak pidana apapun.

Pada 2013, Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan keputusan Ketua MA Nomor 36/KMA/5K/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup. Di dalamnya, anti SLAPP jadi salah satu bahasan.

Muhammad Isnur mengatakan, gugatan ini jadi hal baru, sangat lucu dan ada beberapa keanehan, seperti Basuki Wasis, anggota tim pembuatan laporan penghitungan kerugian (Tergugat I) dan Institut Pertanian Bogor cq Rektor IPB cq Dekan Fakultas Kehutanan (Tergugat II).

”Bahkan KPK yang meminta data ini tidak dimasukkan, LAPAN yang mengeluarkan hasil analisa areal pertambangan tak digugat.”

Dalam kasus ini, katanya, KPK seharusnya menerapkan obstruction of justice, hingga bisa memberatkan putusan Nur Alam. Obstruction of justice adalah tindakan seseorang yang menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan.

Tama S Langkun, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW menilai,  gugatan ini menghambat agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan. Selain intervensi dari KPK dan KLHK, mereka meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan.

“LPSK yang memiliki legal standing paling pas. LPSK harus menaruh perhatian, jangan sampai orang-orang yang mau berantas korupsi mendapat ancaman tanpa proteksi,” katanya.

Siti Nurbaya, Menteri LHK mengatakan, terus mendukung Basuki Wasis sesuai prosedur. ”Kita sudah koordinasikan biar bagaimanapun posisi Basuki Wasis atas permintaan kita, kita bertanggungjawab juga untuk mengatasi. Kita beri dukungan sesuai prosedur,” katanya.

Dia bekerja sama dengan LPSK dan KPK. Kejadian ini, katanya, bisa membuat trauma dan takut bagi saksi ahli ataupun akademisi dalam bersaksi di pengadilan.

KLHK terus proaktif mengatasi persoalan kriminalisasi bagi para pejuang lingkungan. Salah satu, menyiapkan regulasi Peraturan Menteri Anti SLAPP. Regulasi ini merupakan perlindungan kepada pejuang lingkungan hidup.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK sedang menyiapkan kebijakan operasional turunan UU 32 Lingkungan ini. Penyusunannya, melibatkan beberapa pihak, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, para ahli dan lain-lain.

”Iya (aturan ini) masuk prioritas kami agar perlindungan mengelolaan lingkungan hidup bisa berjalan dengan baik.”

Exit mobile version