Mongabay.co.id

Tuntut Izin Pertambangan Terbuka, Jatam Gugat Menteri ESDM

Tambang yang beroperasi di hutan Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Kamis (6/9/18). Gugatan ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Mereka meminta Menteri ESDM membuka dokumen izin pertambangan di seluruh Indonesia.

Ahmad Saini, aktivis Jatam juga penggugat kepada Mongabay mengatakan, mewakili masyarakat di berbagai daerah menuntut terbuka dokumen antara lain daftar dan SK izin usaha pertambangan (IUP), daftar dan SK izin pertambangan rakyat  (IPR) izin usaha pertambangan khusus (IUPK).  Mereka meminta data perizinan bentuk hard dan soft copy.

Jatam juga minta peta wilayah izin usaha pertambangan (WIP) seluruh Indonesia dalam bentuk shape file. Lalu SK operasi produksi PT Dairi Prima Mineral Sumatera Utara.

“Sebelumnya kita sudah mengajukan permohonan informasi kepada KESDM pada 2 Juli lalu.  Karena tak ada respon, kami melayangkan surat keberatan 23 Juli. Hingga kini tak ada respon. Maka hari ini kita sesuai UU 14 tahun 2008, mengajukan gugatan sengketa informasi ke KIP,” katanya.

Dia bilang, dokumen yang diminta sangat penting bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar pertambangan. Selama ini, seringkali masyarakat tak mengetahui ada izin pertambangan di wilayahnya. Tiba-tiba, wilayah mereka ada alat berat seperti bulldozer dan lain-lain menggusur lahan.

“Memang masyarakat banyak tak tahu di kampung-kampung itu, tahu-tahu terbit izin dan segala macam.”

Dengan data itu, katanya, Jatam akan overlay dengan data dari kementerian lain, misal dengan data kehutanan di KLHK atau data pertanian di Kementerian Pertanian.

“Misal, KLHK soal hutan, apa ada hutan konservasi juga ditambang. Atau dengan Kementan, apa ada lahan pertanian juga ditambang yang harusnya dilindungi berdasarkan UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Ada tumpang-tindih kawasan,” katanya.

Seharusnya, kata Ahmad, Menteri ESDM bisa membuka dokumen itu karena . sudah ada yurisprudensi serupa di daerah lain bahwa izin pertambangan merupakan dokumen publik.

Pada 2016,  di Kalimantan Timur, Jatam mengajukan gugatan sengketa informasi serupa pada Dinas ESDM Kutai Kartanegara. Meski harus menempuh jalur hukum hingga upaya Peninjauan Kembali (PK), akhirnya dokumen bisa dieksekusi paksa. Di Kalimantan Utara, dokumen perizinan tambang juga diberikan tanpa harus menempuh gugatan sengketa informasi. Di Sulawesi Tengah, katanya, sedang ada gugatan dokumen perizinan tambang walau belum putusan.

“Dengan yurisprudensi ini, KESDM harusnya  memberikan contoh kepada pemerintah daerah. Bahkan, katanya, UU ESDM Pasal 64 menyebutkan, pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana izin pertambangan dan izin eksplorasi produksi kepada masyarakat secara terbuka. “Ini harusnya dilaksanakan,” katanya.

 

Alat berat menggali ore nikel. Jatam menggugat Menteri ESDM untuk membuka data izin-izin pertambangan. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

 

Dia bilang, kalau Menteri ESDM tetap menutup-nutupi dokumen, berarti melawan hukum sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Kalau merujuk Nawacita Presiden Joko Widodo, katanya, berjanji mengedepankan transparansi.

 

Gugatan ke KLHK

Sebelumnya, pada 22 November 2017, Jatam juga mengajukan gugatan sengketa informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Data informasi yang digugat yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumut. Hingga kini, persidangan sengketa informasi ini belum pernah dilakukan KIP.

“Memang dulu kita direspon KLHK tetapi data yang diberikan tak sesuai. Hanya IPPKH lama, kita ingin IPPKH baru. Karena ada perpanjangan. Kita ingin melihat jangan-jangan perusahaan tambang timah hitam ini akan beroperasi tanpa ada IPPKH,” katanya seraya mengatakan, sampai sekarang warga Dairi tak pernah tahu soal dokumen amdal. operasi produksi.

Kini, perusahaan akan lakukan operasi produksi. “Kemarin teman-teman hanya memegang amdal izin eksplorasi. Ini yang tak direspon KLHK.”

Diakones Sarah Naibaho, Direktur Eksekutif Yayasan Diakonia Pelangi Kasih mengatakan, menggugat karena masyarakat tak setuju wilayah mereka ada izin pertambangan DPM. Pada 2012, IPPKH seluas 53,1 hektar keluar oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan. Luas konsesi DPM total 27.420 hektar, 16.050 hektar dalam hutan lindung.

“Harusnya jika dua tahun setelah izin keluar dan tak ada kegiatan di lapangan, izin dengan sendirinya dicabut.”

Dia bilang,  lewat gugatan ini, ingin menanyakan kepada KLHK soal izin batal atau diperpanjang. “Informasi ini kami tak dapat. Dari 2012 sampai sekarang tak ada kegiatan di lapangan. Tapi Desember tahun lalu kita dapat informasi izin produksi sudah keluar, ini yang sekarang kita kejar,” katanya.

Meski belum ada kegiatan, kata Sarah, masyarakat khawatir jika benar-benar ada pertambangan. DPM akan lakukan pertambangan bawah tanah dan daerah itu wilayah patahan gempa. “Riskan, beberapa kali longsor di wilayah itu,” katanya.

Masyarakat sekitar, katanya, selama ini berkebun durian dan tanaman buah lain. Mereka sangat tergantung hutan. “Mereka khawatir, tambang akan mencemari lingkungan.”

Kabupaten Dairi,  merupakan wilayah pertanian cukup terkenal dengan hasil  kopi, durian dan  nilam.

Koalisi Forum Masyarakat Pecinta Lingkungan Dairi,  pernah mendatangi Dinas ESDM Sumut pada 22 Juli 2018 meminta peninjauan ulang izin pertambangan. Namun, katanya, Dinas ESDM Sumut mengatakan, tak tahu ada izin keluar dari KESDM.

 

Keterangan foto utama:    Tambang yang beroperasi di hutan Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Hutan gambut di Muntok, Bangka, yang mulai dibabat buat tambang timah. Foto: Sapariah Saturi

 

Exit mobile version