Mongabay.co.id

Woww… Sebanyak 800 kg Perdagangan Daging Penyu Digagalkan di Bima

Sebanyak 800 kg daging penyu akan diperdagangkan ke Bali dari Bima, NTB. Siapa yang mengonsumsi?

Penelitian menyebut daging, organ, darah, dan telur penyu terindikasi mengandung parasit, bakteria, biotoksin, dan zat pencemar logam berat. Salah satu penyebabnya, penyu berusia panjang dan hidupnya mengarungi laut yang makin tercemar.

Zat pencemar didalam makanannya terakumulasi di dalam tubuh penyu. Mengakibatkan sejumlah penyakit seperti gagal ginjal, hati, dan lainnya (A. Alonso Aguirre, et al. EcoHealth Journal Consortium, 2006).

Telur penyu juga mengandung kolesterol tinggi dibanding telur biasa karena itu bisa menyumbat pembuluh darah. Malah bisa menimbulkan impotensi alih-alih meningkatkan gairah seks seperti mitos yang dipercaya.

Ketika makin banyak penyu dibantai untuk komoditas perdagangan, ekosistem laut terganggu karena penyu termasuk rantai puncak makanan di padang lamun. Jumlahnya yang makin sedikit membuat semua jenis penyu dilindungi karena terancam punah.

Polresta Kota Bima yang berkoordinasi dengan Kantor SKW III Bima BKSDA NTB pada Sabtu (1/7/2018) dikutip dari laman BKSDA, melakukan penangkapan dua tersangka karena memperdagangkan dan memiliki hewan dilindungi. Yaitu seorang wiraswasta (56 tahun) asal Desa Bugis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan nelayan (46 tahun) warga Desa Sabalana, Kecamatan Sapuka, Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, penangkapan penyu dilakukan di perairan Pulau Mata Laang, Sulawesi Selatan.

Barang Bukti yang diamankan adalah daging penyu segar sebanyak 13 box, cangkang punggung penyu, cangkang dada penyu, dan sisik cangkang penyu sebanyak 14 kantong plastik. Pihak Polresta Bima disebut telah melakukan gelar perkara untuk melakukan proses penyidikan serta meminta kesediaan saksi ahli dari BKSDA NTB. Diperkirakan daging dan bagian tubuh penyu ini terdiri dari penyu hijau dan sisik.

baca : 200 Kg Sisik Penyu Diamankan, Makassar sebagai Transit Perdagangan Liar Satwa Dilindungi

 

Belasan kotak berisi daging penyu sekitar 800 kg, tempurung dan bagian tubuh penyu lainnya digagalkan perdagangannya dari dua tersangka di Bima, NTB pada Sabtu (1/9/2018). Foto : Polresta Bima/Mongabay Indonesia

 

Lalu Adrajatun, tim responder Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) wilayah kerja NTB di Lombok yang dihubungi Mongabay-Indonesia pada Sabtu (8/9/2018) mengatakan pihaknya diminta mengidentifikasi jenis penyu yang belum bisa dicatat secara detail. Sebagian besar jenis penyu hijau yang dikumpulkan dari sejumlah perairan Bima, Dompu, dan Flores-NTT.

Ia memperkirakan banyak pelaku namun baru sekali ini berhasil ditangkap tangan. Untuk penerimanya di Bali, ia menyebut ada sejumlah kontak yang sedang disidik. “Semoga penerimanya segera ditangkap,” ujarnya.

Irma Hermawati dari Wild Crime Unit-Wildlife Conservation Society (WCU-WCS) menceritakan informasi awal dari masyarakat sekitar jika pelaku sering mengirimkan daging penyu ke Bali lalu berkoordinasi dengan Polres Bima. “Pada 1 September, Polres Bima melakukan penindakan saat pelaku akan melakukan transaksi,” urainya yang dihubungi Mongabay-Indonesia pada Sabtu (8/9/2018).

Dari pelaku diamankan kotak-kotak berisi daging penyu yang jika ditimbang sekitar 800 kg, 44 buah karapas penyu, dan 4 buah bagian bawah penyu. Dari pengakuan pelaku, tiap penyu yang dipotong memiliki berat rata-rata 30 kg. “Artinya ada hampir 30 ekor penyu yang dibantai untuk dikirim dagingnya ke Bali,” lanjut Irma. Ia berharap pelaku lain yakni penerimanya di Bali, diketahui saat penyidikan. “Logikanya, pembeli diketahui,” lanjutnya.

Berdasar catatannya, ini perdagangan besar penyu pertama yang berhasil ditangkap di Bima. Ia menyebut tak ada budaya atau kebiasaan makan daging penyu di daerah ini.

baca juga : Penyu Belimbing Ini Terjaring Nelayan, Mau Diselamatkan, Malah Hilang. Kok Bisa?

 

Barang bukti berupa belasan kotak berisi daging penyu sekitar 800 kg, tempurung dan bagian tubuh penyu lainnya digagalkan perdagangannya dari dua tersangka di Bima, NTB pada Sabtu (1/9/2018). Foto : WCU-WCS/Mongabay Indonesia

 

Dwi Nugroho Adhiasto, Program Manager Wildlife Trade WCS mengatakan pelaku di Bima ini termasuk suplier besar karena barang buktinya hampir 1 ton (800 kg) dengan puluhan tempurung dan kerapas. Pihak kepolisian mengidentifikasi tak hanya pemburu juga penampung. “Jumlah daging hampir satu ton itu dari berapa puluh penyu? Ini jumlah luar biasa,” katanya yang dihubungi Mongabay-Indonesia pada Jumat (7/9/2017). Dari penelusuran, asal penyu tak hanya Bima juga perairan NTB lain sampai NTT.

Pihaknya dengan pemerintah mencoba menelusuri seperti apa perdagangan dan pelakunya. Bali terbukti masih menjadi tujuan untuk pemanfaatan daging dan bagian tubuh penyu. Selain itu penyu dalam jumlah besar digunakan untuk wisata seperti di sejumlah lokasi di Tanjung Benoa.

Tempurung sisik diolah jadi sarana fashion seperti perhiasan gelang, cincin, bando, dan lainnya. Perburuan dan penampungan ini menurutnya dilakukan sistematis. “Penyu suka di daerah padang lamun, makanannya banyak. Nusa Tenggara kan perairan masih bersih, salah satu habitatnya,” lanjut Dwi. Lokasi perburuan penyu di Indonesia di antaranya Larantuka, Teluk Tomini-Sulteng, Manado-Sulut, pesisir Timur Lampung, dan dekat perbatasan Kalimantan, serta Sangihe Sulut.

Pelaku perdagangan penyu dan bagian tubuhnya ini menurutnya makin banyak sehingga pemerintah meningkatkan kemampuan deteksi. “Jumlahnya banyak, makin meningkat pelaku baru. Pernah ada ditangkap beberapa kali,” jelasnya.

baca juga : Miris.. Daging Lumba-Lumba dan Kima Dijual di Pasar Waiwadan Flores Timur

 

Barang bukti berupa belasan kotak berisi daging penyu sekitar 800 kg, tempurung dan bagian tubuh penyu lainnya digagalkan perdagangannya dari dua tersangka di Bima, NTB pada Sabtu (1/9/2018). Foto : Polresta Bima/Mongabay Indonesia

 

Untuk pengembangan kasus Bima, penyidik diharapkan menuntaskan kasus ini, sampai dokumen perkara P21. Perlu ada komunikasi dengan jaksa, dan proses persidangan kasus selesai sampai vonis dan memberikan efek jera. “Kasus penangkapan pelaku perdagangan penyu ini relatif baru di Bima, akan jadi pembelajaran jika penyu tak bisa diburu dan ada sanksi tegas. Juga untuk pemburu, pelaku, dan konsumen,” harap Dwi.

Karena modus perdagangan makin beragam termasuk menyamarkan dengan daging lain, jika bisa mengidentifikasi pasti bisa menemukan. Ia menyontohkan penyu beda dengan kura-kura, walau sudah dilepas tempurungnya, masih ada kaki dayungnya.

Selain daging mentah, modus lain mengubah bentuknya jadi olahan seperti dikeringkan jadi kerupuk. Tak ada lagi bentuknya.

Hal lain yang perlu dipantau adalah wisata yang memperagakan penyu. Dwi menyebut, pemantauan pernah dilakukan di Bali sekitar 4-5 tahun lalu di Tanjung Benoa. Pihaknya bersama kepolisian mengecek sertifikatnya, karena ada izin penangkaran untuk lembaga konservasi. Harus jelas asal usul penyu seperti tagging. Ada chip ditanam di penyu dan diregister. “Harus rutin cek. Apakah diambil dari alam atau lahir di penangkaran,” imbuhnya. Release penyu tujuan utamanya melepasliarkan bukan memeragakan. Menurutnya perlu pembenahan sistem atau update karena pernah kejadian pembaca chip tak bisa mendeteksi.

menarik dibaca : Meski Sudah Diamankan, Banyak Tukik di Pante Oa Flotim Mati. Apa Penyebabnya

 

Barang bukti berupa belasan kotak berisi daging penyu sekitar 800 kg, tempurung dan bagian tubuh penyu lainnya digagalkan perdagangannya dari dua tersangka di Bima, NTB pada Sabtu (1/9/2018). Foto : WCU-WCS/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya pada 2017 di NTT ada beberapa kasus penangkapan karena menangkap dan menyimpan penyu. Pada 16 November seorang warga, Suparman menangkap 3 penyu sisik di wilayah perairan desa Karawutung, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, NTT. Ketiga penyu ditemukan di bawah tumpukan jaring pukat usai ditangkap.

Kemudian pelaku lain ditangkap pada 18 November karena menyimpan 9 penyu hijau di rumahnya di Kupang. Motifnya sama, untuk dijual dan dikonsumsi. AKBP Wahyudi Wicaksana, Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Dit Polair Polda NTT menyebut tersangka berencana menjual penyu-penyu ini. Harganya sekitar Rp400 ribu per ekor. Asal penyu ini disebut dari perairan sekitar, Kupang Barat. Pelaku baru keluar beberapa bulan ini dari penjara dengan kasus yang sama, penangkapan penyu.

Para pelaku dijerat UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa yang dilindungi antara lain orang utan, harimau jawa, harimau sumatera, badak jawa, penyu, dan sebagainya. Ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi tersebut, yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) menyatakan semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Ancaman terhadap penyu adalah perdagangan baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya. Penyu yang sering diperdagangkan dagingnya adalah jenis penyu hijau. Perdagangan daging penyu ini masih terjadi di Pulau Bali. Sedangkan jenis penyu yang sering diambil karapas sisiknya untuk dibuat cinderamata adalah penyu sisik.

Pada 1991, permintaan untuk perdagangan penyu di Bali telah mendorong para penangkap penyu berlayar hingga ke Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Flores, dan Irian Jaya (berubah jadi Papua) untuk mencari penyu. Tanjung Benoa dijadikan satu-satunya pintu masuk perdagangan penyu. Berdasarkan data Kelompok Pelestari Penyu Tanjung Benoa perdagangan penyu telah semakin berkurang, dari 1.500 ekor pada tahun 2000 menjadi 569 pada tahun 2003 (Adnyana, 2004). Namun beberapa tahun ini kembali banyak ada penangkapan.

 

Exit mobile version