Mongabay.co.id

Dukung Jokowi, Poros Hijau Indonesia Desak Penguatan Perlindungan Lingkungan

Hutan rusak jadi kebun sawit di Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/ Mongabay Indonesia

 

Para aktivis lingkungan tergabung dalam Poros Hijau Indonesia (PHI) menyatakan dukungan Presiden Joko Widodo, (Jokowi) dua periode pada pemilihan presiden (pilres) 2019. Mereka menilai, periode pertama kepemimpinan Jokowi terbilang lumayan terhadap penguatan aturan lingkungan dan hak kelola masyarakat, seperti aturan gambut, sampai reforma agraria dan perhutanan sosial.

“Kita mendukung Joko Widodo- Ma’ruf Amien karena yang mempunyai program terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam seperti perhutanan sosial, reforma agraria, perbaikan sungai dan segala macam itu,” kata Rivani Noor, Koordinator PHI di Jakarta, Minggu (9/9/18).  Pada Pilpres 2019, ada dua pasangan bakal bertanding. Mereka adalah pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mereka tak hanya mendukung,  juga mendesakkan program-program terkait isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan jadi isu strategis Jokowi.

“Tak hanya memberikan suara. Kita akan menagih atau mendorong program-program hijau dan perlindungan lingkungan jadi bagian kandidat yang kita dukung. Itu lebih dari sekadar kontrak politik,” katanya.

Setelah deklarasi, PHI akan audiensi dengan tim pemenangan Jokowi. PHI juga akan membangun gerakan-gerakan di berbagai daerah untuk bisa memberikan masukan dan usulan-usulan kepada pemerintah.

“Termasuk dalam menyusun Nawacita jilid dua, kita akan mendorong pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berkelanjutan jadi bagian.”

Rivani bilang,  situasi lingkungan di Indonesia kompleks, kronis, rumit dengan segala problematika. Tentu saja, tak bisa selesai dalam hitungan satu dua tahun, bahkan satu periode.

 

Lahan ulayat masyarakat di Sorong Selatan, yang berkonflik dengan perusahaan. Foto: Pemuda Mahasiswa Iwaro/ Mongabay Indonesia

 

Dia menampik anggapan, PHI hanya muncul menjelang pilpres 2019. Dia bilang, ke depan, PHI akan terus mengawal agenda kebijakan pemerintah agar mengedepankan politik hijau berkelanjutan.

PHI sendiri terdiri dari orang-orang atau para pegiat lingkungan dari yang aktif di organisasi lingkungan sampai di komunitas seperti komunitas pengelola sampah, sungai, kelompok tani hutan, perhutanan sosial, kelompok pengelola sampah organik dan banyak lagi.

PHI, katanya, lahir dari diskusi antara  para penggiat lingkungan dan sumber daya alam. Mereka melihat, isu pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan penting dan strategis.

Rivani mengatakan, PHI, akan mengusung dan memformulasikan politik hijau. PHI, katanya, jadi poros pembelajaran dan mentransformasi isu-isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan jadi agenda strategis.

Abetnego Tarigan, mantan Direktur Eksekutif Walhi nasional kini di Kantor Staf Presiden (KSP), juga ambil bagian dalam PHI. Dia salah satu deklarator.  Abetnego bilang, PHI ini sangat penting karena tantangan Indonesia dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam sangat berat.

 

Pengakuan hutan adat masih kecil. Salah satu titik hutan di Taman Nasional Lore Lindu, Sigi, Sulawesi Tengah. Ia juga bagian dari hutan adat Marena. Masyarakat adat bisa mengambil hasil hutan bukan kayu, dengan tetap menjaga kelestarian. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Dukungan kepada Jokowi, katanya, karena dinilai menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan lingkungan. Meskipun,  dia menyadari belum maksimal, tetapi ada perubahan mendasar.

Abetnego menyebut, beberapa kebijakan keluar era Pemerintahan Jokowi yang dinilai pro lingkungan, seperti menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata cara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Oktober 2016. PP KLHS ini, katanya, bagian aturan pelaksana UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Begitu juga tata kelola gambut, Pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. “Kebijakan ini keluar 2014 dan diperbaharui tahun 2016,” katanya.

Inti dari revisi PP,  katanya, pengaturan permanen pemanfaatan lahan gambut. Selama ini, kebakaran hutan dan lahan, banyak terjadi di gambut. Pada 2016, Jokowi juga keluarkan Perpres pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan ini bertugas merestorasi lahan gambut sekitar 2 juta hektar selama lima tahun di tujuh provinsi prioritas.

Ada juga Instruksi Presiden tentang penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut. Inpres ini keluar—kali ketiga sejak 2011–pada Juli 2017.

“Inpres muncul dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan gambut. Juga upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.”

 

Perjuangan warga Kendeng, mempertahankan lingkungan tetap lestari tak terganggu tambang. Ini para pemuda Pati tergabung dalam KPPL Pati protes tambang batu gamping buat semen yang bakal rusak Pegunungan Kendeng. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Kebijakan tak kalah penting soal Peraturan Pemerintah mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan pada November 2017. Ia juga amanat UU PPLH.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah bakal punya neraca sumber daya alam dan lingkungan. Bakal ada juga kompensasi atau imbal jasa lingkungan antar daerah dan internalisasi biaya lingkungan.”

PP ini, katanya, bisa mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam membangun dan menjalankan kegiatan ekonomi.

Pada Maret 2018, pemerintah juga menerbitkan perpres keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO). Kebijakan ini untuk mencegah pengalihan aset termasuk yang bersumber dari kejahatan lingkungan.

“Kebijakan ini memaksa korporasi pengelola sumber daya alam agar lebih transparan dan tak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Korporasi tak bisa menyembunyikan pemilik supaya menghindari pajak,” katanya.

Lalu ada Perpres mengenai Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terbit Juli 2018. Perpres ini,  fokus pencegahan korupsi sektor prioritas pemerintah antara lain perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

 

Pembangunan Bandara di Yogyakarta, yang menggusur banyak rumah warga dan lahan pertanian produktif. Aparat kepolisian menjaga proses penggusuran rumah dan pepohonan warga untuk bandara di Kulon Progo. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Sektor pemulihan sungai, pemerintah menerbitkan perpres percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan aliran Sungai Citarum. Perpres ini, keluar Maret 2018.

Jalal, pegiat pembangunan berkelanjutan juga ikut jadi deklarator PHI. Dia melihat, upaya Pemerintahan Jokowi sudah mengarah pada pembangunan berkelanjutan.

“Beberapa tahun belakangan, saya melihat kebijakan pemerintah makin diarahkan pada pembangunan berkelanjutan.”

Longgena Ginting, aktivis senior kini di Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, keterlibatan di PHI karena melihat permasalahan lingkungan seringkali tak mendapat perhatian.

PHI,  katanya, akan jadi platform atau rumah besar bagi lingkungan di Indonesia. Ia juga akan mengambil peran di berbagai sisi, tak hanya proses elektoral. Masalah lingkungan, katanya,  tak bisa hanya berhenti pada proses elektoral.

“Agar bisa membawa suara ini keras dan kuat lagi baik kepada pimpinan politik dan semua pihak.”

 

Keterangan foto utama:    Hutan rusak jadi kebun sawit di Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/ Mongabay Indonesia

 

Antara lain para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Poros Hijau Indonesia. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia
Hak adat masih terabaikan. Pemandangan hutan rimba Laman Kinipan, yang sudah jadi kebun sawit perusahaan…Foto: dokumen Laman Kinipan

 

 

Exit mobile version