Mongabay.co.id

Saksi Ahli Tergugat Hukum, Preseden Buruk dan Ancaman Pelestarian Lingkungan

Kebakaran hutan pada 20 Februari 2018 lalu di Riau. Karhutla tak hanya sebabkan kerusakan lingkungan juga membahayakan kesehatan warga. Foto: BNPB/ Mongabay Indonesia

 

 

Gugatan perdata terhadap guru besar kenamaan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, oleh PT Jatim Jaya Perkasa, memasuki sidang pertama, Rabu (17/10/18), di Pengadilan Negeri Cibinong. Kala itu, perusahaan perkebunan sawit ini menyatakan mencabut gugatan dan akan menyiapkan yang baru.

”Jadi maksud dan tujuan kita cabut gugatan untuk melengkapi berkas. Ada fakta dan dalil belum kita masukkan,” kata Didik Kusmiharsono, kuasa hukum JJP kepada Mongabay.

Baca juga: Kala Korporasi Gugat Hukum Lagi Saksi Ahli Lingkungan

Mereka menyerahkan resmi mewakili JJP surat pencabutan kepada Majelis Hakim. Meski, hakim belum bisa menerima keputusan yang mencabut gugatan karena mempertanyakan keabsahan pemberi kuasa dari Direktur Utama JJP, Halim Ghozali dan melengkapi berkas administrasi berupa akta notaris dan AD/ART perusahaan.

”Gugatan baru masih kami kaji lebih mendalam dan diskusikan secara komprehensif dengan tim,” katanya.

Bambang Hero digugat JJP karena laboratorium kebakaran hutan dan lahan IPB belum terakreditasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 soal laboratorium lingkungan dalam persyaratan tambahan menyebutkan laboratorium yang dipakai dalam analisis pengujian parameter kualitas lingkungan harus dilengkapi akreditasi, berstandar ISO/IEC 17025 edisi terbaru.

Sidang lanjutan di PN Cibinong, yang menggugat Bambang membayar total Rp510 miliar dijadwalkan kembali 24 Oktober 2018.

Baca juga:  Kala Kuasa Hukum Nur Alam Perkarakan Saksi Ahli Lingkungan, Berikut Pandangan Koalisi

Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum Bambang Hero mengatakan, pada sidang perdana Rabu itu, tergugat tak bisa hadir karena baru kembali dari Jerman. ”Kita juga sedang melengkapi syarat administrasi dan menyiapkan langkah pembelaan,” katanya.

JJP dihukum bersalah karena membakar lahan gambut 1.000 hektar di Rokan Hilir, Riau. Pada pidana perseorangan, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Kepala Kebun JJP Kosman Vitoni Imanuel Siboro dengan penjara empat tahun dan denda Rp3 miliar. Untuk kasus korporasi diwakili Direktur Halim Gozali, PN Rokan Hilir memutuskan denda Rp1 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi Perdata, Mahkamah Agung menyatakan JJP berbuat melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp491,03 miliar.

Baca juga: Panas dengan Hukum Kebakaran Hutan, Asosiasi Pengusaha Kayu dan Sawit Gugat UU Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, beraksi atas gugatan yang dialami saksi ahli yang membantu mereka.

”Save Prof Bambang Hero, Bambang Hero is our hero,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.

Dia bilang, pemerintah berjanji melawan, mendukung dan melindungi saksi ahli. Bambang Hero, katanya, sudah 20 tahun lebih mewujudkan hak rakyat atas lingkungan sehat.

Peranan saksi ahli sangat besar dan penting dalam membantu pemerintah dalam menghadapi kejahatan kebakaran hutan dan lahan. Kesaksian mereka, katanya, mampu menjelaskan terkait modus kebakaran hutan dan lahan di persidangan.

Banyak akademisi, baik bidang lingkungan dan kehutanan, kata Rasio, tidak berani tampil di persidangan. Tantangan kini, tambah berat kala banyak saksi ahli mendapatkan perlawanan dan ancaman.

Berdasarkan catatan KLHK, Bambang Hero telah menjadi saksi ahli 24 kasus kebakaran hutan dan lahan, seperti kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau (9), Aceh (4), Sumatera Utara (1), Kalimantan Selatan (3), Kalimantan Tengah (4), dan Kalimantan Timur (3).

”Gugatan JJP kepada Prof Bambang Hero ini jadi ancaman sangat serius bagi upaya penegakan hukum lingkungan yang dilakukan KLHK dan aparat hukum lain,” katanya.

Tak hanya itu, gugatan ini pun dianggap tak memiliki dasar kuat dan cenderung dipaksakan demi membungkam ahli dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan dan kehutanan.

Menurut Roy, panggilan akrab Rasio, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan oleh korporasi secara sistematis tidak hanya menghancurkan ekosistem dan menganggu kesehatan masyarakat, tetapi menimbulkan kerugian dan menurunkan kewibawaan negara.

KLHK sedang menyiapan finalisasi draf Peraturan Menteri Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Perlindungan bagi pembela lingkungan ada dalam Pasal 65 dan 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 menyebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan itikad baik tidak bisa dituntut pidana ataupun perdata.

”Ini prioritas kami segera menerbitkan peraturan menteri. Meski UU sudah jelas dan dapat diikuti, kami masih memerlukan peraturan menteri agar mempermudah penegak hukum menerapkan.”

 

Sumber: dari laman Change. org

 

 

Tak gentar

Bambang Hero, kecewa dan prihatin tetapi tetap tak gentar. ”Saya tak akan pernah mundur sejengkal pun karena di depan saya ada kasus yang harus saya selesaikan, apakah itu pidana dan perdata,” kata Bambang.

Berdasarkan penelitian dia tahun 2015 di Kalimantan Tengah, pada satu kasus kejadian kebakaran hutan dan lahan saja menghasilkan 90 gas yang 50% mengandung gas beracun. ”Apakah kita biarkan proses perusakan dan pencemaran itu dirasakan masyarakat ini?”

”Kita tidak boleh takut menghadapi ancaman berupa gugatan seperti yang dilakukan JJP. Negara tidak boleh takut dan kalah.”

Selama ini, katanya, tak pernah ada beban menjadi saksi ahli. Dia lakukan sesuai panggilan hati nurani demi hak rakyat mendapat lingkungan bersih.

”Di tengah kita berupaya mencegah karhutla, bahkan langsung dipimpin Presiden, ternyata ada sekelompok orang yang ingin ini dilegalkan. Gugatan itu bentuk teror dan intimidasi ke ahli supaya tidak bersaksi di pengadilan.”

 

 

Preseden buruk

Forum Akademisi dan Masyarakat Sipil Peduli Basuki-Bambang menyebutkan, gugatan itu jadi sebuah preseden buruk bagi sistem peradilan, kebebasan akademik dan perlindungan hak lingkungan yang baik dan sehat.

”Keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan,” kata Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), di Jakarta.

Kebebasan akademik itu sendiri diatur dalam UU Nomor 12 Tahun2002 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut dia, kalau ada keberatan dan lain-lain, seharusnya kembali kepada institusi, bukan diperkarakan secara hukum.

Kapasitas Bambang Hero sebagai keterangan ahli, kalau ada ketidaksesuasian secara akademik, seharusnya kembali pada ranah akademik. Dia contohkan, melalui peer review mechanism bahkan sidang etik akademik.

Langkah hukum ini pun, katanya, tak hanya jadi ancaman kebebasan akademik, juga membahayakan upaya-upaya menjaga kelestarian lingkungan dan merusak kredibilitas institusi peradilan di Indonesia.

”Kami meminta majelis hakim PN Cibinong sepatutnya menolak aksi hukum semacam ini agar tak jadi preseden buruk bagi sistem peradilan kita,” katanya.

Henri bilang, keterangan ahli di muka pengadilan tidak mengikat dan kesaksian hanya sebuah pertimbangan atas putusan vonis majelis hakim kepada JJP.

 

 

Dilindungi UU

Keterangan ahli di persidangan terkait perkara lingkungan, katanya, juga tak dapat dituntut pidana maupun perdata karena dilindungi hukum. Ia sesuai Pasal 65, 66 dan 70 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Charles Simabura, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, Bambang Hero sebagai akademisi, memiliki kewajiban akademik memberikan kesaksian atas ilmu yang dimiliki. ”Kalau dia menolak ketika diminta peradilan, peradilan bisa memaksa apabila tak ada orang lain yang bisa bersaksi,” katanya.

Perlindungan terhadap akademisi yang memberikan keterangan ahli dalam suatu kasus, katanya, harus jadi perhatian. “Jangan sampai karena tugas dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli, ini jadi ancaman yang merenggut kebebasan akademik seseorang karena keterangan yang diberikan dalam persidangan,” katanya.

 

Foto dari petisi di Change.org oleh Koalisi Anti Mafia Tambang

 

 

Momok

Forum meminta, majelis hakim yang menangani perkara ini tak menerima atau menolak aksi hukum sejak awal. Makin putusan berlarut, intimidasi bakal terus terjadi dan merugikan.

”Tak hanya berbicara proses hukum, tetapi dampak psikologis yang akan muncul atas aksi ini. Prof Hero dari IPB digugat. Padahal banyak kasus lingkungan terjadi di daerah yang universitas tidak sekuat IPB. Makin takutlah mereka untuk membantu pemerintah dalam melindungi negara, dalam membela lingkungan,” kata Wiwik Awiati, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Aksi hukum ini pun bisa memunculkan ketakutan saksi ahli. ”Saya juga diminta sebagai saksi ahli, saya udah mulai nggak enak tidur,” kata Azwar Maas, Guru Besar Universitas Gadjah Mada.

Dia pun masuk forum ini untuk menghentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi bagi para akademisi.

Asmadi Saad, akademisi dari Universitas Jambi mengatakan, jadi saksi ahli tak mudah, perlu pengorbanan tenaga dan waktu dalam persidangan dan pemeriksaan penyidik.

”Itu karena panggilan hati nurani lo, kalau bukan kita siapa lagi.”

Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, biasa komunitas masyarakat, aktivis dan masyarakat yang jadi sasaran kriminalisasi. ”Ini ahli, luar bisa keberanian perusahaan. Saya kaget mendengar kasus ini,” katanya.

Kerja-kerja menjaga lingkungan tetap aman dan sehat bagi kehidupan mahluk hidup makin sulit karena perlawanan perusahaan ini.

“Bisa dibayangkan, bagaimana usaha-usaha membela HAM terancam oleh korporasi yang memiliki kekuatan untuk memasuki arena peradilan, untuk menghambat perjuangan kita demi lingkungan yang sehat,” katanya.

Martua T. Sirait, Forest Watch Indonesia mengatakan, biasa intimidasi dihadapi pegiat lingkungan pasal pencemaran nama baik dan perlakuan tak menyenangkan ketika menyampaikan pandangan kritis mereka. Kini, intimidasi naik level dan menyerang lebih dalam terhadap pendapat saksi ahli di pengadilan.

”Saya memberikan keterangan di peradilan, tentu dengan memperhatikan bukti-bukti dan ilmu yang saya miliki. Hasil analisa laboratorium, bukti–bukti lapangan menunjukkan ada bukti terbakar dan pH tanah meningkat,” kata Bambang Hero.

Gugatan yang dia terima, katanya, merupakan ancaman dan intimidasi terhadap saksi ahli agar tak memberikan kesaksian.

Sebelum ini, gugatan serupa juga dialami ahli lingkungan kenamaan, Basuki Wasis. Doktor di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini digugat oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, sama-sama di PN Cibinong. Nur Alam, kini terpidana kasus pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi jadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Basuki Wasis menjadi saksi ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan menyatakan, perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian musnah atau ekologis berkurang pada lokasi tambang di Pulau Kabaena, sekitar Rp2, 728 triliun.

Baik Basuki Wasis maupun Bambang Hero, merupakan saksi ahli yang ditunjuk penegak hukum atas keahlian mereka membuktikan secara ilmiah (scientific evidence) kasus kebakaran hutan dan lahan. Dalam persidangan terbukti hingga keahlian mereka dalam memberikan keterangan valid, berdasarkan hukum dan pro justiciar.

 

Antisipasi

Fokus, kata Wiwiek, akan menyampaikan desakan kepada PN Cibinong dengan tembusan Mahkamah Agung, agar menghentikan intimidasi kepada civitas akademika Senin (22/10/18).

Mereka juga mendesak, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran. “Kami berharap MA mengeluarkan edaran jika ada gugatan terhadap orang-orang yang memberi keterangan di dalam pengadilan tak bisa digugat, baik pidana maupun perdata,” kata Charles.

Forum ini adalah gabungan dari para civitas akademika dan organisasi masyarakat sipil yang menyatakan sikap dan dukungan terhadap saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Prof. Bambang Hero Saharjo dan Dr. Basuki Wasis.

Pihak–pihak yang menyatakan dukungan antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi IV DPR, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),  Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB, Koalisi Anti Mafia Hutan (Jikalahari, Walhi, Riau Corruption Trial, Auriga, PIL-Net, Elsam). Juga 11 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

Berbagai dukungan terus mengalir untuk Basuki–Bambang. Lebih dari 85.000 lebih orang menandatangi petisi Selamatkan Bambang Hero dan 36.000 lebih orang menandatangi petisi Tolak Gugatan terhadap Basuki Wasis (pejuang lingkungan) di laman change.org.

Selama tiga tahun terakhir, berbagai perlawanan korporasi dan pelaku tindak pidana terhadap langkah korektif dan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pemerintah.

 

Keterangan foto utama:  Ilustrasi. Membuka hutan dan lahan terlebih di gambut untuk kebun sawit hingga kebakaran dan menimbulkan asap, tak hanya merusak dan merugikan lingkungan juga mengancam keselamatan manusia. Foto: BNPB

Ilustrasi. Begini tampilan tepian pantai kala ada tambang nikel. Foto: Jatam Sulteng/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version