Mongabay.co.id

Banyak Sungai Tercemar Limbah Sawit, Berharap KPK Tangani Tak Hanya di Danau Sembuluh

Indonesia produsen sawit terbesar dunia. Di lapangan, kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dampak limbah sawit di sungai, danau dan lain-lain banyak terjadi di berbagai daerah. KPK sudah menangani satu kasus di Kalteng. Diduga, ini banyak terjadi dan berharap KPK terus menyasar kasus-kasus kerusakan lingkungan sektor sawit. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret beberapa petinggi anak usaha sawit Sinar Mas dan anggota DPRD Kalimantan Tengah, dalam kasus suap pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh. Enam orang sudah ditahan atas dugaan suap oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan PT Smart Tbk, kepada beberapa anggota DPRD Kalteng.

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Grup Sinar Mas Tersangka Kasus Suap Limbah Sawit

Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, yang ditahan antara lain Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekteratis Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Dari perusahaan ditahan Direktur BAP Edy Saputra Suradja, dan CEO BAP wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana.

“Enam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di empat rumah tahanan terpisah. Tersangka ESS dan PUN ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. WAA di Rutan Klas I Jakarta Pusat. BM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ER di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” katanya dalam keterangan pers pekan lalu.

Dikutip dari Kompas.com, satu tersangka lain, Manajer Legal BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy, menyerahkan diri ke KPK Senin (29/10/18). Teguh diduga sebagai pemberi suap.

 

 

***

Danau Sembuluh, berada di Kabupaten Seruyan, Kalteng, tercemar berat diduga karena pembuangan limbah pengolahan pabrik sawit. Danau terbesar di Kalteng ini seluas 7.832,5 hektar dan panjang 35,68 kilometer. Ia tempat bermuara sungai-sungai besar dan kecil seperti Sungai Kupang, Rungau, dan Ramania.

Sungai ini juga kumpulan aliran sungai kecil yang membetuk danau–danau kecil dan sungai mati yang membentuk hamparan danau dengan vegatasi tumbuhan khas seperti pandan hutan dan kayu kerangas.

Sebelum perkebunan sawit mengepung Danau Sembuluh, ia sumber penghidupan bagi warga enam desa di sekelilingnya, yakni, Desa Sembuluh I dan II, Bangkal, Tebiku, Terawan dan Dusun Lampasa.

Danau Sembuluh biasa digunakan warga untuk jalur transportasi, perikanan dan sumber air minum. Kondisi berubah. Air di danau itu kini tercemar.

Cacatan Walhi Kalteng, ekspansi perkebunan sawit masif di daerah itu mengubah bentang alam. Hutan sekitar, beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Pabrik-pabrik pengolahan sawit juga dibangun. Kualitas air memburuk. Ikan banyak mati. Air juga tak layak konsumsi.

 

Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK, bersama dua penyidik KPK yang memperlihatkan barang bukti duti hasil tangkap tangan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (27/10/18). Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

 

Dimas Novian Hartono, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng mengatakan, sejak perkebunan sawit masuk wilayah ini awal 2000, banyak persoalaan dihadapi masyarakat sekitar danau terutama Desa Sembuluh I dan II dari pencemaran sampai konflik lahan.

Hingga kini, Danau Sembuluh terancam limbah dari domestik maupun limbah cair pabrik minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mengalir ke sungai yang bermuara ke Danau Sembuluh ini.

Dari pengecekan Walhi Kalteng ke lapangan, ada temuan limbah cair pabrik minyak sawit dengan pengolahan “land application” tidak sebagaimana mestinya. Land application (aplikasi lahan) adalah pemanfaatan limbah cair dari industri sawit sebagai bahan penyubur atau pemupukan tanaman sawit dalam perkebunan itu sendiri.

“Mereka hanya memperpanjang parit pembuangan limbah. Kondisi ini bisa saja luberan limbah terjadi ketika kapasitas parit tak bisa menampung limbah cair dan ketika musim hujan air limbah akan mengalir ke sungai dan bermuara ke Danau Sembuluh,” katanya.

Pencemaran dan penurunan kualitas air Danau Sembuluh jadi keluhan masyarakat, salah satu kasus BAP. Warga melaporkan ini kepada DPRD Kalteng. Mereka menduga BAP telah mencemari air Danau Sembuluh. Gayung bersambut. Komisi B DPRD Kalteng meninjau lapangan. Sayangnya, Komisi B DPRD Kalteng malah bikin ‘kesepakatan’ dengan BAP berujung tangkap tangan KPK.

 

Bukan hanya di Sembuluh

Pencemaran air dari aktivitas kebun sawit sebenarnya tak hanya di Danau Sembuluh. Beberapa daerah lain juga mengalami hal serupa.

“Keluhan masyarakat banyak. Tahun 2012-2013, di Kotawaringin Timur juga terjadi pencemaran karena sawit. Ada beberapa juga yang sempat dikeluhkan warga. Danau Sembuluh hanya salah satu kasus,” kata Dimas.

Baca juga: Diduga Dampak Limbah Sawit, Ratusan Kerbau Rawa di Kalsel Mati

Di daerah yang dekat dengan pabrik sawit seperti Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Seruyan, lanjut Dimas, patut diduga terjadi pencemaran.

“Keluhan-keluhan warga di daerah yang ada pabrik CPO pasti alami bau tak sedap. Ada juga ikan-ikan pada mati. Masyarakat mengalami penyakit kulit dan gatal-gatal,” katanya.

Beberapa contoh pencemaran sungai seperti dikutip dari Tribunjambi, air sungai jadi hitam karena limbah ini diduga dari pabrik sawit dari PT Mitra Sawit Jambi di Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat. Penampungan limbah perusahaan itu diduga bocor menyebabkan sungai tercemar.

Kasus di Bengkulu, tak jauh beda. Ikan-ikan di sungai Desa Pernyah, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mati. Warga menduga air sungai tercemar limbah cair dari pabrik pengolahan minyak mentah sawit.

Di Sumatera Utara, September lalu warga berdemo di depan Mapolda Sumut mendesak kepolisian menyelidiki limbah pabrik sawit yang mencemari sungai di Desa Bandar Selamat, Aek Kuo, Labuhanbatu, Sumut.

Untuk Sembuluh, warga sudah alami keluhan sejak 2010. Perkebunan sawit masuk tahun 2003-2004. BAP sendiri tahun 2004.

 

Pembuangan limbah dari pabrik PT. Mustika Sembuluh yang mengalir ke Sungai Sampit dan Pondok Damar. Kini, sungai Sampit pun tak bisa digunakan keperluan sehari-hari layaknya dahulu. Foto: Walhi Kalteng 2013

 

Dimas mendesak, pemerintah evaluasi perizinan menyeluruh termasuk soal mekanisme pembuangan limbah sawit.

“Jadi semua harus evaluasi dari proses pengambilan lahan dari masyarakat, buruh, mekanisme pengolahan limbah CPO. Memang kerja keras, tapi ini harus dilakukan.”

Selama ini, tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng dalam mengatasi persoalan limbah sawit belum terlalu terlihat. Transparansi dInas kurang.

“Setiap mereka melakukan pengambilan sampel, itu tidak dijabarkan bahwa lokasi tercemar dan terindikasi perusahaan. Tak ada yang keluar dari Dinas Lingkungan baik kabupaten maupun provinsi.”

Safrudin Mahendra, Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB) mengatakan, Sungai Pondok Damar, tak jauh dari Danau Sembuluh juga pernah tercemar. Sungai itu dekat dengan pabrik Mustika Sembuluh punya Wilmar.

“Saat itu, di sungai banyak ikan mati. Kasus seperti ini banyak. Sayangnya, dideemin sama pemerintah. Seolah ada pembiaran. Ini kan kejahatan lingkungan,” katanya seraya bilang, sungai-sungai kecil maupun besar kalau ada pabrik sawit kemungkinan besar tercemar.

“Rata-rata pembuangan limbah mereka tak sesuai prosedur.”

Dia contohkan, dalam peraturan, harus ada tujuh kolam penampung limbah. Tiap kolam punya fungsi masing-masing. Di beberapa pabrik sawit pantauan SOB, hanya memiliki beberapa kolam limbah. “Hingga limbah meluber, dan mencemari daerah sekitar.”

Achmad Surambo, Deputi Direktur Sawit Watch mengatakan, ketika ada pembukaan lahan untuk perkebunan sawit menyebabkan sungai-sungai kecil hilang.

“Anak-anak sungai ini jarang bisa didokumentasikan oleh pemerintah. Kebanyakan yang mendokumentsikan masyarakat lokal. Sungai-sungai ini kering karena perubahan bentang alam sangat siginifikan,” katanya.

Soal pencemaran dampak perkebunan sawit, katanya, terkadang tak terlihat kasat mata. “Pestisida, pupuk dan segala macam itu larut dalam air. Ini yang menyebabkan danau tempat berkumpulnya air juga ikut tercemar. Ketika kadar oksigen kurang dari baku mutu, biasa ada perubahan dari bentuk fisik. Atau kimia di air,” katanya.

Kalau cemaran sawit dalam bentuk organik dikeluarkan, katanya, limbah akan mempengaruhi oksigen yang terlarut di air. “Cuma kan memang proses seperti ini sekarang sudah mulai jarang. Sekarang limbah-limbah itu mulai diproduksi sendiri jadi pupuk oleh si pabrik sawit. Jadi kasus kayak BAP ini, saya gak tahu kok tidak cepat direspon dengan teknologi terkini?”

Padahal, katanya, di berbagai daerah lain, limbah sawit itu sudah banyak diolah jadi pupuk hingga menguntungkan bagi perusahaan.

Stockholm Environment Institute (SEI) pernah melakukan kajian bersama Walhi dan Sawit Watch pada 2012. Kajian itu memperlihatkan kondisi Kalteng banyak mengalami pencemaran karena perkebunan sawit.

“Masyarakat lokal di Kalteng memiliki keluhan berat tentang dampak perkebunan sawit terhadap sumber daya air. Perkebunan mempengaruhi kualitas dan kuantitas air. Misal, dengan mencemari air minum dan mengeringkan sumur masyarakat,” tulis peneliti SEI, Rasmus Kløcker Larsen dalam laporan itu.

 

Deforestasi, salah satu penyebab makin cepat pelepasan emisi karbon. Foto: dokumen Laman Kinipan

 

Meskipun ada komitmen dari pemerintah provinsi, mekanisme tata kelola tak mengatasi masalah ini. Kelemahan terutama ada di kabupaten. Lembaga ini menyatakan, pemerintah hanya mampu menyelidiki kurang 1% pengaduan.

Baca juga: Sungai Tercemar Limbah Pabrik Sawit, Ikan dan Hewan Mati Mendadak

Laporan ini menyebutkan, ada berbagai kelemahan di provinsi maupun kabupaten dalam mengatur sumber daya air. Manajemen DAS belum berjalan.

“Ada konflik kepentingan antara berbagai tingkat pemerintahan atas sumber daya hutan, yang mempengaruhi cara budidaya sawit. Misal, ketidaksesuaian antara peta klasifikasi lahan pemerintah pusat dan kabupaten, berarti banyak perusahaan beroperasi yang dimandatkan pemerintah kabupaten tanpa mendapatkan izin akhir (hak guna usaha) dari Badan Pertanahan Nasional.”

Dia menyebut, ada kebutuhan mendesak soal data solid tentang bagaimana air digunakan di perkebunan sawit, dan dampak perkebunan di sungai, danau, dan akuifer air tanah.

“Karena badan publik kekurangan sumber daya mereka tidak dapat memantau aliran dan kualitas air secara memadai, hingga sulit menunjukkan siapa yang bertanggung jawab atas dampak tertentu.”

Larsen mengatakan, keluhan masyarakat lokal terkait dengan kualitas air akibat tercemar sawit beragam, misal, polusi sungai, kematian ikan dan pengeringan sumur. Berbagai masalah itu, katanya, biasa tak selesai oleh pemerintah.

“Studi kami menemukan, penduduk desa di Kalimantan Tengah, dan orang lain yang tinggal dekat perkebunan sawit di provinsi ini, memiliki keluhan berat tentang bagaimana industri ini berdampak pada sumber daya air.”

Temuan penelitian, masalah utama keluhan warga seperti air keruh karena pembukaan lahan, erosi dan limpasan. Racun ke badan air melalui penyemprotan pestisida di perkebunan, penurunan setok ikan dan tumbuhan liar air, limbah pabrik sawit dan limbah minyak sawit lain dibuang ke sungai. Kondisi tambah parah kala limbah kolam tampungan meluap saat musim hujan.

 

Danau Sembuluh yang ditanami sawit. Kini, masyarakat yang berada sekitar danau yang biasa mencari ikan atau memiliki keramba ikan, menjadi kesulitan. Foto: Walhi Kalteng

 

Jangan berhenti di kasus suap

Dimas berharap, pengusutan kasus tangkap tangan anggota DPRD Kalteng dan pimpinan PT Smart dan BAP, tak hanya berhenti pada kasus suap saja.

“Kami berharap, kasus ini jadi pintu pembuka bagi kasus-kasus lain. Tak hanya sebatas kasus pencemaran, juga kejahatan lingkungan lain seperti proses pemberian izin harus dilihat KPK. Karena diduga banyak pelangagraan terjadi di Kalteng,” katanya.

Dia mendesak, pemerintah lakukan pembenahan dan pengetatan pengawasan. Sebisa mungkin, katanya, menutup peluang atau celah oknum bermain mata dengan perusahaan.

“Itu baru satu. Belum yang lain. Di sekitar Danau Sembuluh, grup-grup perusahaan raksasa itu banyak. Satu grup itu minimal lima perusahaan. Jangan soal suap saja, yang harus disoroti soal perizinan. Ini paling rentan, paling banyak peluang untuk korupsi. Juga harus melihat para pemberi izin juga,” kata Safrudin.

Menurut dia, kasus ini ibarat fenomena gunung es. Perusahaan lain juga lakukan modus serupa hanya belum terungkap. SOB, katanya, sudah berkali-kali melporkan dugaan tindak pidana korupsi sektor lingkungan di Kalteng kepada KPK tetapi belum ditindaklanjuti.

Reynaldo Sembiring, aktivis Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) mengatakan, tangkap tangan KPK mengkonfirmasi kalau laporan kepada pemerintah daerah dan DPRD relatif lamban.

“Sebenarnya, banyak kasus lingkungan justru diselesaikan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yang menjatuhkan sanksi dan pengawasan. Kelihatan memang, transaksional itu lebih banyak oleh pemerintah daerah,” kata Dodo, sapaan akrabnya.

Kasus ini, katanya, bisa dibawa kepada kejahatan korporasi hingga tak hanya korupsi. Dinas Lingkungan Hidup Kalteng atau KLHK harus membawa kasus ke ranah kejahatan korporasi.

“Kalau dilihat dari cerita ini, saya kurang percaya kepada pemerintah daerah. Lebih memungkinkan dan lebih percaya kalau KLHK membawa ke ranah kejahatan korporasi. Ketika tak punya perizinan lengkap, bisa kena sanksi administrasi, misal, penghentian kegiatan atau pencabutan izin lingkungan.”

Sebenarnya, kata Dodo, KPK sudah beberapa kali menyebut soal ini dan mendorong kaji ulang dan evaluasi perizinan kebun sawit.

Review perizinan harus dilakukan. Jika ada kesalahan atau pelanggaran perusahaan beri sanksi. Dengan review perizinan kita bisa tahu perizinan perusahaan lengkap atau tidak?” katanya seraya bilang, dengan pemerintah keluarkan moratorium izin sawit sebenarnya sudah sejalan.

Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Nasional mengapresiasi KPK. KPK, katanya, harus memasukkan unsur kerugian negara dampak pencemaran Danau Sembuluh, bukan berhenti di suap saja.

“Artinya, tak berhenti pada tangkap tangan. Kan [KPK] ada korsup sawit. Melihatnya, tak lagi sebatas administrasi, lebih pada upaya penindakan, bukan hanya pencegahan.”

Rambo menambahkan, kasus perkebunan sawit belum lengkap izin banyak terjadi tetapi tidak banyak yang tertangkap KPK.

“Kami duga kalau di Kalteng, perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan itu banyak sekali. Kalau tidak salah, hasil audit Pemprov Kalteng 2012, ada sekitar 100 lebih perkebunan sawit, yang lolos itu kurang dari sepertiga.” Lolos itu, katanya, dalam artian perusahaan perkebunan sawit harus mempunyai izin, HGU.

 

Keterangan foto utama:  Indonesia produsen sawit terbesar dunia. Di lapangan, kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dampak limbah sawit di sungai, danau dan lain-lain banyak terjadi di berbagai daerah. KPK sudah menangani satu kasus suap di Kalteng terkait limbah sawit. Diduga, ini banyak terjadi dan berharap KPK terus menyasar kasus-kasus kerusakan lingkungan sektor sawit. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version