Mongabay.co.id

Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam, Basuki Wasis Bebas

Sumber: dari laman Change.org

 

 

Kabar baik buat lingkungan negeri ini di penghujung tahun. Delapan bulan proses di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Basuki Wasis, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, bebas dari gugatan, pada Kamis, (13/12/18). Majelis hakim terdiri dari Chandra Gautama sebagai ketua, Andri Falahandika dan Ali Askandar, masing-masing hakim anggota, memberikan putusan sela. Ketiganya menerima eksepsi kuasa hukum tergugat yakni Basuki Wasis, dan menyatakan gugatan Nur Alam, terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, tak dapat diterima. Basuki Wasis, pun bebas dari gugatan perdata itu.

Baca juga:   Kala Korporasi Gugat Hukum Lagi Saksi Ahli Lingkungan

“Majelis hakim juga menegaskan dalam putusan menjamin perlindungan bagi setiap ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan, tidak dapat digugat perdata atau pidana,” kata Muhammad Isnur, kata kuasa hukum Basuki Wasis kepada Mongabay.

Baca juga:   Kala Kuasa Hukum Nur Alam Perkarakan Saksi Ahli Lingkungan, Berikut Pandangan Koalisi

Isnur mengatakan, persidangan sejak 17 April 2018. Basuki Wasis diwakili kuasa hukum telah mengupayakan segala langkah seperti mengajukan eksepsi, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta amicus brief dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Juga, amicus dari banyak lembaga akademisi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk sebagai penggugat intervensi.

Dalam pertimbangan hakim mengenai eksepsi kompetensi absolut menyebutkan, kuasa hukum tergugat berupaya menantang hakim perdata PN Cibinong untuk menggunakan seperti lepas (Onslaaght) dalam hukum pidana. Ia hal baru, bisa jadi penemuan hukum masa mendatang.

Baca juga: Kala Korporasi Gugat Hukum Lagi Saksi Ahli Lingkungan

Majelis hakim juga berusaha menggali filosofi dan lebih mendalam serta secara ex officio mempertimbangkan, yang jadi pokok masalah adalah penghitungan kerugian oleh tergugat dalam perkara pidana korupsi.

“Keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan bagian dari rezim persidangan pidana. Di mana hakim tidak terikat oleh keterangan itu,” kata Isnur.

Kuasa hukum penggugat dalam persidangan pidana, katanya, mendapat kesempatan seluas-luasnya membantah dan mengajukan ahli berbeda. Namun, kata majelis hakim, keterangan ahli tak akan berimplikasi apapun kalau hakim tak menggunakan. Kalau pun hakim pakai, katanya, itu jadi tanggung jawab hakim.

“Jika menggugat putusan hakim, selayaknya gugatan ini bagian dari banding dan kasasi dalam perkara pidana,” katanya.

Dalam putusan majelis hakim menegaskan, bahwa keterangan ahli di persidangan tak dapat dituntut dalam gugatan pidana dan perdata karena berarti menggugat putusan hakim yang akan mengacaukan tertib hukum.

 

Aliansi masyarakat sipil, akademisi, KPK, dan KLHK menolak gugatan terhadap saksi ahli, Basuki Wasis. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Majelis hakim juga mengatakan, klau ada keberatan terhadap ahli, caranya keberatan di persidangan dan mengajukan ahli lain.

“Hakim juga membaca suasana kegelisahan ahli-ahli dan menjawab kekhawatiran ahli yang menyeruak karena gugatan ini dengan menegaskan perlindungan terhadap ahli-ahli lain,” kata pria juga Ketua YLBHI bidang advokasi ini.

Penggugat Basuki Wasis, Nur Alam kini terpidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan, sebagaimana Putusan No. 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Maret 2018.

Alam terbukti korupsi, dan kena pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia harus membayar uang pengganti Rp2, 781 miliar dan hak politik dicabut selama lima tahun sejak selesai jalani hukuman.

Muji Kartika Rahayu, dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengatakan, dari awal yakin argumentasi kuasa hukum Basuki Wasis akan dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan sela.

Bila majelis hakim memutus lain alias menerima gugatan, maka akan jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi sumber daya alam.

“Putusan ini mengkonfirmasi, memang harusnya hakim memikirkan duduk perkara secara jelas,” katanya kepada Mongabay.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) nasional juga angkat bicara. Dia bilang, kemenangan ini harus diapresiasi terlebih masyarakat sipil sejak awal mengawal kasus ini. Serangan balik koruptor sumber daya alam, katanya, mampu dipatahkan di PN Cibinong. Negara menunjukkan telah meninggalkan ilmuan dan akdemisi yang memperjuangkan kedaulatan sumber daya alam negara yang dikorupsi.

Ke depan, katanya, KPK mungkin saja berhadapan dengan makin besar upaya mengkriminalisasi pejuang atau penyelamat lingkungan dan sumber daya alam.

Kondisi bisa makin parah di tahun politik karena kerja sama antara oknum politisi, pemerintahan korup dan korporasi hitam makin kuat.

Basuki Wasis dihubungi Mongabay bersyukur atas putusan bebas ini. Jadi saksi ahli, katanya, merupakan tugas membela lingkungan dan negara. Kasus ini, katanya, banyak dukungan publik, termasuk KPK, Ombudsman, akademisi lain dan LPSK maupun masyarakat sipil.

“Putusan ini menguatkan, bahwa ahli ini sesuai Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tak bisa digugat perdata dan pidana.”

Dia berharap, akademisi dan ahli lain tak takut memberikan keterangan keahlian di persidangan termasuk kasus korupsi.

Intinya, kata Basuki, selama menjalankan tugas demi kepentingan lingkungan, masyarakat, negara dan dunia, jangan pernah takut. “Maju terus.” Terpenting, katanya, yakin pada kebenaran.

Diapun tak akan pernah ciut dan takut memberikan keterangan ahli untuk kasus lingkungan dan korupsi atau kasus sumber daya alam. Selama 2017, Basuki tetap memberikan keahlian untuk kasus seperti illegal logging, kebakaran hutan, terbaru kasus ditangani Polda Kalsel dan Jawa Barat.

“Kami sebagai manusia ada perasaan takut, tapi selama ada dukungan dari publik dan negara, untuk lingkungan dan menjaga sumber daya alam, maju terus dan lawan,” kata Basuki.

Laode M Syarif, pimpinan KPK dihubungi Mongabay mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim sekaligus memperlihatkan bahwa para pejuang lingkungan dan pejuang anti korupsi tak perlu takut memberikan kesaksian di pengadilan.

Basuki Wasis, merupakan ahli yang ditunjuk KPK untuk menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan dampak pertambangan nikel di Sultra.

“Koruptor dan perusak lingkungan harus dilawan bersama dan TAL bisa membiarkan mereka merusak negeri ini,” kata Laode.

Sejak kasus ini bergulir, Koalisi Anti Mafia Tambang terdiri dari berbagai organisasi seperti YLBHI, ICW, Walhi, Jikalahari, dan Jatam juga memulai petisi di laman Change.org mendukung Basuki Wasis dan dukungan terus mengalir hingga kini. Petisi di change.org/basukiwasis   ini sudah ditandatangani lebih 36.700 orang.

 

Keterangan foto utama: Gambar diambil dari laman petisi Change.org

Bambang Hero, ahli lingkungan dan kehutanan juga kena gugat gara-gara beri keterangan di pengadilan. Sumber: dari laman Change. org

 

 

 

 

Exit mobile version