Mongabay.co.id

Kementerian Lingkungan Sebut Perusahaan Ikut Proper Makin Efesien

Pelabuhan Jayapura Tempat Tangkap Tangan Penggunaan Dokumen Palsu oleh Perusahaan Kayu. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganugerahkan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper), Kamis (27/12/18). Ada 1.906 perusahaan ikut penilaian, 20 mendapatkan predikat emas, 155 predikat hijau, 1.454 biru, 241 merah dan dua perusahaan predikat hitam. Sebanyak 32 perusahaan predikat tidak diumumkan, terdiri dari 16 perusahaan kena hukum dan 18 tak beroperasi. Sementara penghematan biaya oleh perusahaan-perusahaan ikut Proper total Rp925,241 triliun, naik 16 kali lipat dibanding tahun sebelumnya, Rp53,076 triliun.

Selama 23 tahun, katanya, Proper, sudah bertransformasi dari kriteria penilaian pengendalian paling sederhana yaitu pencemaran air berkembang jadi kriteria multi dimensi aspek lingkungan. Ia meliputi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limbah berbahaya.

Saat ini, penilaian Proper juga memperhitungkan perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat mandiri. Juga mendorong internalisasi faktor biaya lingkungan dan sosial ke dalam bisnis.

“Lewat Proper, kami membina dan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan Proper meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengolahan limbah B3, dan kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan,” kata MR Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mulai 2017, penilaian Proper sudah mewajibkan perhitungan jumlah penghematan biaya dari inovasi-inovasi itu. Bukti efisiensi dan penghematan biaya ini dianggap mampu mengubah presepsi para pemimpin perusahaan yang dahulu mengganggap mengelola lingkungan merupakan beban biaya bagi perusahaan, ternyata dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.

“Mulai terlihat inisiatif pimpinan perusahaan mendorong inovasi dalam perusahaan dengan mengadakan kompetisi internal bahkan membawa hasil inovasi untuk berlomba di tingkat internasional, ” katanya.

Dari inovasi itu, kinerja Proper 2018 menghasilkan efisiensi energi 273.613.028 GJ, efisiensi air 540.448.997 m3, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) 38.021.962 Ton CO2e, penurunan beban pencemaran air 31.719.609 Ton, penurunan emisi konvensional 18.689.150 Ton. Juga reduksi limbah padat non B3 sebesar 6.829.428 ton, reduksi limbah B3 16.344.704 ton serta upaya perlindungan keragaman hayati 55.997 hektar.

Sejak 2017, upaya efisiensi dan perbaikan dikonversi jadi penghematan biaya. Pada 2018, berhasil penghematan Rp925.241 triliiun. Proper juga berhasil mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dengan dana bergulir Rp1,53 triliun. Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 target Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs melalui 8.474 kegiatan dengan anggaran Rp38,68 triliun. “Proper menunjukkan dunia usaha pihak strategis mendukung pencapaian SDGs. Kebijakan dan program perusahaan dipetakan dalam berbagai sektor seperti sistem manajemen lingkungan, efesiensi energi, pengolahan limbah, keragamanhayati, pengembangan masyarakat dan lain-lain. Semua berkaitan dengan SDGs,” katanya.

Program-program pengembangan masyarakat , katanya, sebagai perwujudan tanggung jawab sosial juga berkontribusi tak hanya dalam pembangunan sosial, juga pelestarian lingkungan.

Sementara, keduapuluh perusahaan berpredikat emas antara lain, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali Unit Pesanggaran, Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd, PT Pertamina Marketing Operation Region V TBBM Surabaya Group dan PT Medco E&P Indonesia-Blok Rimau Kaji.

Dua perusahaan yang mendapatkan predikat hitam yaitu PT Barawaja, perusahaan pengolahan limbah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan PT Dwinad Nusa Sejahtera, perusahaan tambang mineral di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

“Hasil penilaian tahun ini menunjukkan ketaatan 87% dengan peningkatan inovasi 35% dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Dari 1.906 perusahaan itu, katanya, terdiri dari 905 agroindustri, 560 manufaktur prasarana jasa, dan 441 pertambangan dan energi.

Untuk hal baru dalam Proper kali ini, masuk sembilan pelabuhan besar di Indonesia, sebagai obyek penilaian.

“Kita mengetahui kegiatan pelabuhan salah satu bentuk berpotensi mencemari dan merusak lingkungan.”

Mulai 2018, kata Karliansyah, penganugarehan Proper juga menghitung kontribusi dunia usaha melalui perbaikan lungkungan dan tanggung jawab sosial terhadap pencapaian SDGs. Sejalan dengan era pemanfaatan teknologi dan menjamin transparansi maupun akuntabilitas data, katanya, sejak 2016, KLHK sudah menetapkan Permen LH Nomor 87/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (Simpel). Lewat aplikasi Simpel, Karliansyah berharap, bisa mendorong perusahaan mulai melaporkan data pemantauan kualitas lingkungan.

“Hampir selama dua tahun ini kami melakukan sosialisasi dan masa transisi metode pelaporan untuk evaluasi kinerja Proper. Mulai 2019 data evaluasi Proper diambil dari data Simpel,” katanya.

 

Ilustrasi. Sejak 2016, perusahaan yang beroperasi di lahan gambut masuk penilaian Proper Foto: Junaidi Hanafiah/ Mongabay Indonesia

 

 

Tindak lanjut

Rasio Rido Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, daftar nama-nama perusahaan yang mendapatkan predikat hitam akan ditindaklanjuti. Begitu pun dengan beberapa perusahaan lain yang predikat tak diumumkan karena bermasalah dengan hukum.

“Tentu kami akan berkoordinasi dengan Pak Karliansyah,” kata Roy, panggilan akrabnya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, tak mudah mencapai peringkat emas karena memerlukan komitmen tinggi dan dorongan kuat. Juga keberanian dari pimpinan perusahaan untuk menjalankan praktik pengelolaan lingkungan yang terbaik.

“Proper dalam mengelola lingkungan hidup bertujuan mendorong perusahaan taat peraturan lingkungan. Melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup terus menerus melalui penerapan sistem manajemen lingkungan.”

Ia juga mendorong efisiensi pemanfaatan sumber daya, penurunan dampak lingkungan dan perlindungan keragaman hayati, bisnis yang bertanggungjawab sosial dan beretika melalui pemberdayaan masyarakat.

Siti bilang, peran dunia usaha meciptakan lingkungan baik dan bersih sangat penting. Untuk itu, berbagai regulasi mengenai ini juga sudah terbit. Salah satu contoh, regulasi yang mengatur perkebunan sawit dan tata kelola gambut.

 

Keterangan foto utama:    Perusahaan pengelola pelabuhan, sebagai pendatang baru dalam penilaian Proper tahun ini. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version