Mongabay.co.id

Peta Jalan Pengelolaan Limbah dan Kajian Lingkungan Freeport, Seperti Apa?

ModADA, kolam endapan tailing Freeport yang saat ini sudah lebih tinggi dari Kota Mimika. Foto: Yoga Pribadi

 

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menilai, masalah lingkungan di PT Freeport Indonesia (Freeport), begitu kompleks. Limbah tailing ke sungai begitu besar dan sudah berlangsung puluhan tahun, sejak 1974 sampai 2018. Untuk pembenahan, Freeport pun harus membuat peta jalan pengelolaan tailing dan kajian lingkungan.

Ilyas Asaad, Inspektur Jenderal KLHK, mengatakan dari hasil audit BPK 2017, KLHK menerjunkan direktorat terkait untuk menginventarisasi masalah di lapangan. Upaya perbaikan ini, katanya, mulai saat informasi audit BPK ini.

”Ditemukan 48 masalah, KLHK lalu menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah,” katanya, juga Ketua Tim Pengendalian Penyelesaian Permasalahan Lingkungan PT Freeport Indonesia.

Keempat puluh delapan pelanggaran ini, 31 temuan masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), izin lingkungan. Lalu, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima pelanggaran pencemaran udara, dan tujuh pelanggaran pengelolaan limbah dan bahan berbahaya beracun (B3).

Dalam sanksi itu, KLHK meminta Freeport memperbaiki amdal mereka sejak 1997, melalui dokumen kajian lingkungan hidup.

KLHK pun menerbitkan, SK 175/2018 soal pengelolaan tailing Freeport. Ia berupa pengelolaan tailing di penimbunan Ajkwa atau Modified Ajkawa Deposition Area (ModADA) di Mimika, Papua. Tujuannya, menurunkan total zat padat dalam limbah tambang dari 9.000 miligram per liter jadi 200 mg perliter.

Batas waktu penyelesaian masalah sesuai SK175, pada Desember 2018. KLHK lalu terbitkan SK 594 pada Desember 2018 tentang pelaksanaan peta jalan pengelolaan tailing Freeport di Mimika, Papua, waktu 2019-2024. Peta jalan ini untuk menurunkan zat padat pada ModADA seluas 230 kilometer persegi.

Menurut Ilyas, SK175 ini dikunci untuk penyelesaian masalah lingkungan dan tidak akan ada perubahan. Peta jalan ada untuk capai target Selanjutnya, peta jalan untuk capai target SK175.

Peta jalan buatan Freeport ini dalam supervisi KLHK berdasarkan kajian rinci, dari permasalahan hulu sungai hingga hilir, pengendalian dampak, dan perlindungan hutan mangrove. Juga, kajian kawasan pesisir, ekosistem, serta kajian-kajian pemanfaatan limbah tailing yang sangat besar itu.

 

Aksi teatrikal aktivis di Jakarta, menyuarakan protes pada Freeport. Foto: Della Syahni

 

Soal pengelolaan tailing, terbagi dari area tambang atau hulu (pengurangan sedimen non-tailing dari Wanagon dan area tambang), ModADA melalui tanggul melintang (cross leeve), hilir (estuary), dan pemanfaatan tailing.

”Kami minta untuk membuat kajian ekosistem, seperti kawasan pesisir, tanggul melintang dan pencemaran. Hasil kajian itu Agustus harus selesai.”

Nantinya, dokumen peta jalan ini untuk waktu 12 tahun ke depan, terbagi jadi dua tahapan proses, yakni 2018-2024 dan 2025-2030. ”Setelah lima tahun pertama, atau tahun 2024 akan evaluasi,” katanya.

Dalam penyusunan roadmap ini, KLHK sebagai kementerian teknis akan mendampingi dan pengawasan. Setelah kajian selesai, roadmap akan disahkan jadi surat keputusan menteri.

Untuk kajian, katanya, tak hanya melibatkan KLHK, ada kemungkinan kementerian teknis lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ilyas melihat, ada potensi pemanfaatan limbah tailing Freeport, misal jadi batako. Potensi pemanfaatan ini, katanya, sudah dilirik perusahaan yang akan menyerap 20.000 ton tailing setiap hari.

Dia bilang, sejak 1974 sampai 2018, tailing mengalir melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa serta menempatkan di ModADA seluas 230 km persegi sudah sesuai aturan saat itu.

Ia sesuai izin Pemerintah Papua melalui surat keputusan Gubernur Irian Jaya Nomor 540/2002 tentang izin pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk penyaluran limbah pertambangan. Juga Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4/2005 tentang penetapan peruntukan dan pemanfaatan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa di Mimika.

Selanjutnya, penimbunan tailing (ModADA) seluas 230 km persegi dan dibangun tanggul pada sisi timur sepanjang 54 km, sisi barat 52 km dengan jarak 4-7 km guna menghindari tailing meluber. Praktik ini, katanya, sesuai dokumen amdal 300 K yang keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 1997.

Dengan begitu, katanya, penggunaan sungai dan areal ModADA seluas 230 km persegi telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing.

 

Konsesi tambng Freeport di Papua. Foto: Freeport

 

Masalah pinjam pakai kawasan hutan

Selain itu, rekomendasi BPK bahwa  Freeport wajib menyelesaikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 3.374,43 hektar. Sejak 2008, Freeport gunakan kawasan hutan tanpa izin.

KLHK pun baru menerbitkan IPPKH untuk operasi produksi tembaga dan sarana penunjang Freeport seluas 3.810,61 hektar lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 590 tertanggal 20 Desember 2018.

Dengan keputusan ini, penggunaan kawasan hutan untuk Freeport sudah berizin, namun denda Rp460.552.610,689 karena penggunaan kawasan hutan tidak sah sejak 2008. Freeport hanya kena aturan hukum sesuai Permenkeu No 91/2009, tetapi lepas jerat hukum lain.

Henri Soebagio, Direktur Eksekutif Indonesia Centre For Environmental Law (ICEL) mengatakan, divestasi Freeport, seharusnya tak melepaskan tanggung jawab terhadap masalah lingkungan yang muncul.

Freeport, katanya, memang sudah kena sanksi administrasi atas pelanggaran lingkungan. “Sudah dinyatakan clear, dijalankan, tapi ini juga jadi persoalan karena sanksi tak diketahui publik. Begitu pun proses clear dari sanksi tak diketahui publik. Apakah benar-benar clear atau belum? Kira-kira apa saja dan bagaimana progresnya?,” katanya.

Soal peta jalan yang akan dibuat Freeport dalam kaitan tata kelola limbah (tailing), isinya perlu diuji publik. “Bagaimana langkah-langkah penyelesaian dan rencana aksi. Apakah bertentangan dengan aturan lebih tinggi atau tidak? Jika ternyata bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka berpotensi masuk ranah hukum,” katanya.

Dia meminta, pemerintah bisa mendiskusikan isi peta jalan dengan publik dengan begitu bisa memberikan masukan. Karena, katanya, persoalan limbah tailing Freeport merupakan masalah publik.

Margaretha Quina, peneliti ICEL mengatakan, setidaknya ada dua Kepmen LHK yang sempat beredar dan terpantau publik mengenai Freeport. Pertama, Kepmen LHK Nomor 172/2018 tentang langkah-langkah penyelesaian lingkungan Freeport. Kedua, Kepmen LHK Nomor 175/2018 tentang pengelolaan tailing di Ajkwa. Hingga kini, dia belum mendapatkan dokumen resmi dari dua keputusan menteri itu.

“Kita masih kesulitan mendapatkan konfirmasi resmi, sebenarnya apa yang terjadi dengan kepmen itu?”

Quina mengatakan, ketika ingin mencapai pemulihan, pasti ada langkah-langkah pengetatan. Penghitungan-penghitungan berdasar keilmuan inilah yang hilang dari diskursus di publik. “Apakah pengetatan di Kepmen175 itu scientific memang bisa meningkatkan kualitas 10 tahun mendatang atau tidak, tak pernah diuji di publik.”

 

Keterangan foto utama:      ModADA, kolam endapan tailing Freeport yang saat ini sudah lebih tinggi dari Kota Mimika. Foto: Yoga Pribadi

 

Tim evakuasi berupaya menemukan korban para pekerja yang tertimbun terowongan runtuh tambang PT Freeport Indonesia di Big Gossan, Papua. Sampai Selasa pagi, dilaporkan korban tewas 21 orang, diperkirakan masih tertimbun tujuh orang. Foto: PT Freeport Indonesia

 

 

Exit mobile version