Mongabay.co.id

Mengapa Penangkapan Tuna Masih Didominasi Nelayan Skala Kecil?

Sekelompok ikan tuna sirip kuning (yellow fine tuna). Foto : fisheries.noaa.gov

***

Indonesia terus mendorong perikanan skala kecil untuk menerapkan prinsip penangkapan ikan berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dorongan itu, terutama dikampanyekan untuk nelayan skala kecil yang terlibat dalam praktik penangkapan dan tata kelola perdagangan tuna. Saat ini, penangkapan dan praktik penangkapan tuna nasional didominasi oleh kapal skala kecil dengan alat penangkapan ikan (API) sederhana seperti pancing (handline).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar di Jakarta, pekan lalu mengatakan, praktik berkelanjutan dan bertanggung jawab harus diterapkan oleh nelayan skala kecil, karena saat ini pasar tuna masih didominasi oleh negara yang sudah menerapkan syarat sertifikasi untuk memastikan produk yang dipasarkan sudah aman dan memenuhi prinsip ketertelusuran.

“Indonesia harus berbenah, karena juga harus memanfaatkan peluang pasar yang saat ini masih terbuka lebar,” ucapnya.

baca :  Ikan Tuna, Mahal dan Primadona Ekspor

 

Nelayan melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan, termasuk ikan tuna di Pelabuhan Perikanan Sadeng, Gunung Kidul, Yogyakarta pada akhir November 2015. Foto : Jay Fajar

 

Menurut Zulficar, potensi untuk mengembangkan perikanan tuna, memang hingga saat ini masih sangat terbuka. Terutama, karena Indonesia masih belum bisa memanfaatkan kuota yang ada melalui kapal-kapal yang besar di perairan zona ekonomi eksklusif internasional (ZEEI) dan lepas pantai. Hingga saat ini, kuota perikanan tuna untuk Indonesia masih didominasi dari pasokan kapal kecil berukuran 1-2 gros ton (GT).

Zulficar menerangkan, berdasarkan data yang dirilis organisasi pangan dunia (FAO) dan State of World Fisheries and Aquaculture (SOFIA) pada 2018, Indonesia merupakan negara produsen perikanan tuna terbesar ke tiga di dunia. Untuk pasar dunia, Indonesia berkontribusi sekitar 16 persen produk perikanan tuna. Sementara, untuk komoditas tongkol, cakalang, dan tuna (TCT), Indonesia berkontribusi hingga 20 persen untuk produk perikanan nasional.

“Selain tuna, perikanan tongkol dan cakalang adalah perikanan yang 70 persen hasilnya berasal dari tangkapan nelayan skala kecil,” ungkapnya.

Dengan fakta di atas, Zulficar menyebutkan, nelayan skala kecil memegang peranan sangat penting bagi Indonesia untuk komoditas mahal di dunia saat ini. Keberadaan mereka, juga secara langsung ikut menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang bergerak dalam sektor perikanan. Jika sudah begitu, maka perikanan skala kecil bisa mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

baca juga :  Laut Natuna Masih Disukai Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal. Kenapa?

 

 

 

Praktik Berkelanjutan

Optimalisasi peran nelayan skala kecil tersebut, dikuatkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.107/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP TCT). Keputusan ini menjadi acuan operasional dalam pelaksanaan praktik pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya TCT secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk para pemangku kepentingan lainnya untuk periode 2015-2019.

“Tahun ini akan kita evaluasi hal-hal apa yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan rencana aksi perikanan tuna berikutnya di tahun 2020-2024. Kita juga telah menggandeng berbagai pihak, salah satunya membuat MoU dengan National Tuna Management Plan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) dalam penyusunan maupun pelaksanaan RPP TCT,” paparnya.

Untuk penerapan prinsip berkelanjutan dan bertanggung jawab, MDPI memang sudah melakukan inisiasi kepada nelayan skala kecil yang ada di enam wilayah kerja mereka. Selain Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang sudah menerapkannya dalam beberapa tahun terakhir, ada juga Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Penerapan praktik fair trade, menurut Direktur Eksekutif MDPI Saut Tampubolon, akan memberikan banyak keuntungan bagi nelayan dengan skala kecil. Selain bisa menyelamatkan sumber daya alam di laut, praktik fair trade bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan yang ikut terlibat di dalamnya. Praktik tersebut dilaksanakan di bawah pengelolaan kelompok yang terdiri sekitar 20 orang.

“Nelayan kecil akan meningkat kesejahteraannya karena hasil tangkapan tuna mereka akan dihargai lebih baik dengan harga premium. Nelayan yang tergabung dalam kelompok, bisa menerapkan fair trade setelah mereka mendapatkan sertifikat terlebih dulu,” jelasnya.

menarik dibaca :Catatan Akhir Tahun : Perikanan Berkelanjutan, Bukan Lagi Syarat, Tapi Kebutuhan untuk Industri Perikanan

 

Ikan tuna hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lampulo, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Selama fair trade diterapkan di dua provinsi, Saut menyebutkan, sebanyak 859 nelayan yang mendapatkan sertifikat, sudah merasakan manfaatnya secara ekonomi. Dalam kurun waktu 2015 hingga 2018 saja, semua nelayan bersertifikat tersebut sudah menikmati hasil penjualan tuna senilai Rp4,5 miliar. Semua hasil itu didapat melalui kapal kecil dengan alat tangkap sederhana berupa pancing.

Mengingat manfaat fair trade untuk nelayan sudah dirasakan, Saut menargetkan pada 2019 keanggotaan nelayan yang mendapatkan sertifikat bisa meningkat hingga berjumlah 1.500 orang. Untuk itu, pihaknya akan bekerja lebih keras untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para nelayan. Tak hanya itu, empat provinsi yang masuk wilayah kerja MDPI juga akan didorong untuk ikut berpartisipasi dalam fair trade.

Dengan bertambahnya jumlah nelayan hingga 1.500 orang, Saut mengatakan, target produksi tuna juga diharapkan meningkat lagi dari 1.045 ton saat ini menjadi 1.500 ton pada 2020 mendatang. Sementara, khusus untuk tangkapan tuna yang sudah memenuhi prinsip ketertelusuran, MDPI juga mematok target produksi naik lagi dari 1.349 ton pada saat ini menjadi 5.000 ton.

“Untuk produk yang berasal dari fair trade, itu khusus untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat. Di sana, produk yang masuk memang harus ada sertifikat fair trade,” tuturnya.

Untuk kepentingan itu, Saut mengungkapkan bahwa diperlukan upaya pendataan yang maksimal dengan melibatkan antar pemangku kepentingan. Pendataan harus dilakukan, karena itu akan membantu kelancaran kegiatan ekspor impor produk perikanan Indonesia, terutama yang berasal dari tuna sirip kuning (yellowfin tuna).

baca juga :  Ada Desakan Pembaruan Regulasi untuk Perikanan Tuna Internasional, Seperti Apa?

 

Ikan tuna hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lampulo, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Praktik Ketertelusuran

Selain Amerika, Eropa dan sebagian Asia Timur juga mensyaratkan prinsip ketertelusuran setiap produk perikanan. Untuk itu, melakukan pendataan adalah aktivitas penting dan menjadi salah satu cara mewujudkan ketertelusuran tersebut.

“Dari data yang ada saat ini, tuna yang banyak di-tagging adalah berasal dari perairan Indonesia,” ujarnya.

Namun Saut menyadari, Indonesia masih membutuhkan data yang lebih akurat dan lebih lengkap untuk bisa mengelola hasil perikanan dengan baik. Data yang dibutuhkan tak sekadar hasil tangkapan ikan yang dijual, melainkan juga keberadaan hewan terancam, terancam punah, dan dilindungi (endangered, threatened, and protected/ETP) untuk mengetahui kondisi ekosistem laut kita.

Di sisi lain, Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Ikan dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas KKP Trian Yunanda mengakui, walau tuna masih menjadi komoditas andalan untuk Indonesia, tetapi armada yang dibutuhkan masih jauh dari harapan. Menurut dia, saat ini Indonesia hanya bergantung pada armada dengan tonase kecil yang didominasi oleh nelayan skala kecil.

“Sementara, untuk wilayah tangkapan di ZEEI dan laut lepas masih kosong, karena kita tidak punya kapal berukuran besar. Dulu ada dan ukurannya 700 hingga 800 GT, tapi itu adalah kapal asing dan tidak boleh lagi ada di Indonesia,” ucapnya.

Mengingat keterbatasan armada masih terus berlangsung, Trian mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih belum memenuhi kuota penangkapan untuk tuna mata besar (big eye) sebesar 5.889 ton per tahun. Sebagai gantinya, semua tangkapan yang berasal dari nelayan kecil, dilaporkan komisi dunia yang mengatur tangkapan tuna sirip biru.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk mendorong armada besar dalam negeri bisa mengisi laut lepas dan ZEEI. Perlu skema khusus untuk mendorong penangkapan tuna di laut lepas,” jelasnya.

baca : Fokus Liputan: Mewujudkan Perikanan Berkeadilan di Pulau Buru, Makin Sejahteranya Nelayan kecil [Bagian 3]

 

Pembersihan ikan tuna di PT Harta Samudera Pulau Buru, Maluku, pada akhir Agustus 2017. Perikanan di tempat tersebut mempraktekkan prinsip fair trade dan perikanan berkelanjutan bagi nelayan setempat. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Salah satu nelayan yang ikut bergabung dalam fair trade adalah Saldin Bonelalu. Dia adalah nelayan yang menjadi Ketua Kelompok Tuna Leisela Indah di Desa Wamlana, Buru Utara, Maluku. Dia mengatakan, setelah menjalankan fair trade, harga jual tuna hasil tangkapannya dihargai rerata Rp4.000/kilogram. Sekali melaut, dia bisa mendapatkan tangkapan 1-2 tuna dengan alat pancing.

“Selama empat tahun ini, kelompok sudah menghasilkan nilai jual hingga Rp300 juta. Setiap enam bulan sekali, hasil jual itu kami bagi rata antar anggota, dan sebagian lagi untuk tabungan anak, dan kebutuhan kelompok,” paparnya.

menarik dibaca :  Ini Contoh Sukses Perikanan Berkelanjutan dari Nelayan Skala Kecil

Sementara, Ketua Komite Fair Trade Pulau Seram La Tohia menjelaskan, karena sudah mendapatkan sertifikat, tuna dari kelompoknya mendapatkan harga lebih dari harga normal sebesar Rp4.000/kg  yaitu Rp54.000/kg. Semua hasil tangkapan dari kelompoknya, dibawa oleh sebuah perusahaan di Ambon dan diekspor ke AS.

Diketahui, komoditas tuna menjadi salah satu unggulan di sektor perikanan. Selama Januari-Oktober 2018, ekspor tuna tercatat 95.750 ton atau 15,41 persen dari total volume ekspor perikanan dengan nilai USD498,37 juta, sedangan cakalang dan tongkol sebesar 42.150 ton (6,79 persen) senilai USD80,43.

Untuk tata kelola penangkapan tuna, saat ini Indonesia tergabung dalam keanggotaan tiga organisasi internasional di bawah organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO), yakni Komisi Tuna Samudera Hindia (IOTC), Komisi Perikanan Pasifik Tengah dan Barat (WCPFC), dan Komisi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan (CCSBT).

***

Keterangan foto utama : Sekelompok ikan tuna sirip kuning (yellow fine tuna). Foto : fisheries.noaa.gov/Mongabay Indonesia

Exit mobile version