Mongabay.co.id

Sudah Tepatkah Kebijakan Pemerintah di Sektor Kelautan dan Perikanan?

 

Penenggelaman kapal yang menjadi kebijakan ikonik kementerian kelautan dan perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti, rupanya masih belum memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Hal itu, terbukti karena hingga saat ini pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan asing (KIA) masih terus berlangsung di berbagai wilayah laut Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanity Abdul Halim di Jakarta, pekan lalu, mengatakan fakta tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sedang kehilangan arah di lautnya sendiri. Jika itu tidak dicarikan solusi, maka kedaulatan bangsa akan tergadaikan dan beragam permasalahan akan kembali muncul.

“Walau 488 kapal pencuri ikan sudah ditenggelamkan sepanjang 2014 hingga 2018, namun itu memang tidak memberikan efek jera. Fakta itu menjadi pertanyaan yang harus dicarikan jawaban oleh Pemerintah sendiri,” jelasnya.

baca :  Empat Tahun Kepemimpinan Joko Widodo, Bagaimana Capaian Sektor Kelautan dan Perikanan?

Halim menceritakan, beberapa waktu lalu rekannya bercerita tentang pengalamannya hadir pada Konferensi Kelautan IV di Malta. Rekannya yang ternyata adalah pegiat kelautan dan perikanan di Belgia itu, menceritakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hadir pada konferensi tersebut. Dalam konferensi itu, Susi mempresentasikan tentang kebijakannya mengebom kapal pencuri ikan.

“Teman saya tidak meyakini kebijakan tersebut bisa mempromosikan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Di samping itu, dia tak melihat ada upaya dari Menteri untuk membantu masyarakat perikanan skala kecil,” ujarnya.

Di sisi lain, apa yang dilakukan Susi dengan kebijakan ikoniknya menenggelamkan kapal pencuri ikan, nyatanya mendapat pujian dan apresiasi dari publik di dalam maupun luar negeri. Namun, prestasi tersebut, ternyata belum mampu memicu untuk menghentikan aksi para pencuri ikan di laut Indonesia. Bagi Halim, fakta tersebut menjelaskan bahwa ada hal yang tidak dipahami oleh Pemerintah.

Alasan pertama kenapa sampai sekarang masih ada pencuri ikan, menurut Halim, adalah karena terus menurunnya stok sumber daya ikan yang ada di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.  Kondisi seperti itu, memaksa nelayan di negara-negara tersebut untuk tetap mencari ikan, meskipun harus mencuri dari perairan laut Indonesia.

baca juga :  Penegakan Hukum di Atas Laut Sudah Berjalan Baik?

 

Satu dari dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap pada Sabtu (2/2/2019) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Foto : PSDKP KKP/Mongabay Indonesia

 

Indikator Kebingungan

Kemudian, alasan kedua kenapa praktik pencurian ikan masih terus terjadi, menurut Halim adalah karena diterapkannya sejumlah aturan berkaitan dengan upaya menghadirkan praktik pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Aturan tersebut tidak hanya muncul di satu negara saja, melainkan di hampir semua negara Asia Tenggara.

“Alasan ketiga, adalah Pemerintah terlalu fokus pada kebijakan pengeboman atau penenggelaman kapal ikan dan justru telah mengabaikan betapa signifikannya ikhtiar menghadirkan praktik pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab di dalam negeri,” tuturnya.

Tiga alasan tersebut, menurut Halim, bisa menjelaskan bagaimana kondisi sektor kelautan dan perikanan Indonesia untuk saat ini. Selama 48 bulan atau 4 tahun usia kabinet kerja Presiden RI Joko Widodo, pengelolaan sumber daya kelautan sektor tersebut justru terlihat kehilangan arah.

baca juga :  Catatan Akhir Tahun : Perikanan Berkelanjutan, Bukan Lagi Syarat, Tapi Kebutuhan untuk Industri Perikanan

Halim menyebutkan, indikasi bingungnya Pemerintah dalam melakukan pengelolaan sumber daya kelautan, bisa dilihat dari polemik alat penangkapan ikan (API) cantrang yang masih belum ada penyelesaian hingga sekarang. Polemik tersebut muncul, setelah Peraturan Menteri No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia resmi berlaku.

Polemik yang terjadi pada Cantrang, kata Halim, ternyata berimbas pada kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap tersebut. Tercatat, sebanyak 4.949 kapal cantrang di pulau Jawa harus berhenti operasionalnya karena terdampak aturan pelarangan tersebut. Terdiri dari 2.371 kapal berukuran kurang dari 10 gros ton (GT) dan 2.578 kapal berukuran 10-30 GT.

“Belum lagi proyek pengadaan kapal yang kembali tersandung masalah hukum,” sambungnya.

menarik dibaca :  Polemik Alat Tangkap Ikan, Negara Diragukan untuk Jaga Laut Lestari?

 

Sejumlah kapal dengan alat tangkap ikan berupa cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah, pada Selasa (13/2/2018). Kapal-kapal tersebut belum bisa melaut sebelum administrasi kapal dan menyanggupi kesediaan mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Indikasi kedua Indonesia sedang kehilangan arah, menurut Halim, adalah berkaitan dengan pembiayaan usaha perikanan yang disalurkan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP). Lewat program tersebut, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 miliar pada 2017 dan Rp850 miliar pada 2018.

“Sayangnya, anggaran tersebut belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung terwujudnya praktik pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

menarik dibaca :  Lembaga Keuangan Mikro, Harapan Baru Nelayan untuk Bertahan Hidup

Indikasi berikutnya yang bisa menjelaskan kebingungan Indonesia, menurut Halim, adalah terus didorongnya peningkatan volume dan nilai ekspor rajungan dan kepiting ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Malaysia. Peningkatan yang sangat besar itu, ternyata mendorong eksploitasi rajungan dan kepiting hingga melebihi ambang batas antara 2014 hingga 2018.

Bagi publik, eksploitasi yang dilakukan secara masif itu, dipahami akan meningkatkan jumlah armada penangkapan di laut. Jika itu terjadi, kata Halim, maka akan berdampak negatif pada keberlangsungan sumber daya ikan. Untuk itu, Pemerintah harus segera melakukan pengelolaan secara bijaksana dan tepat.

“Ancaman negatif itu akan tetap ada jika resiko ketidakpastian di laut tidak dikelola secara bijaksana,” tandasnya.

baca juga :  Begini Nelayan Mengkritik Susi di Depan Jokowi

 

Pelepasan kepiting hasil penyitaan di Bandara Ngurah Rai Bali. Pelepasan dilakukan di Kampung Kepiting, Tuban, Bali. Foto : Anton Muhajir

 

Eksploitasi Laut

Eksploitasi sumber daya ikan yang terus berlangsung hingga sekarang, menurut Halim, bisa terjadi karena stok sumber daya ikan di Indonesia juga dilaporkan terus meningkat. Pada 2011, stok masih di angka 6,52 juta ton dan pada 2017 sudah mencapai 12,54 juta ton. Kondisi itu, diperkuat dengan penambahan jumlah perahu/kapal perikanan dengan angka sangat banyak.

“Pada 2010, jumlah kapal jumlahnya baru 568.390 unit, dan pada 2014 sudah bertambah menjadi 625.653 unit,” paparnya.

Melihat fakta-fakta di atas, Halim menjelaskan, potensi sumber protein yang sangat besar di laut tidak akan berarti apa-apa dan bisa menjadi bencana apabila permasalahan antara manajemen sumber daya manusia (human components) dan sumber daya ikan (resource state) dibiarkan amburadul, seperti yang sudah terjadi selama empat tahun terakhir.

Adapun, yang persoalan harus segera diselesaikan oleh Pemerintah, adalah perizinan melaut yang sering kali diterbitkan tanpa mempertimbangkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan untuk setiap jenis ikan di 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Pertimbangan itu, harus diperhatikan, karena sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

“Kedua, laporan log book yang tidak bisa divalidasi akibat lemahnya penegakan hukum berkenaan dengan keharusan setiap pelaku usaha perikanan untuk melakukan pencatatan hasil tangkapan ikan,” sebutnya.

baca :  Tata Kelola Kapal Perikanan Masih Amburadul?

Fakta itu, menurut Halim justru bertentangan dengan cara pengambilan kebijakan di sektor perikanan di banyak negara seperti Norwegia, Denmark, Perancis, dan Jepang. Di negara-negara tersebut, pengambilan kebijakan selalu didasarkan pada rekaman log book. Jika itu sudah disadari oleh Pemerintah, maka kesempatan untuk melakukan koreksi mendasar selama 10 bulan terakhir bisa dilakukan.

“Sebaliknya, apabila praktik pengelolaan sumber daya perikanan ini terus dibiarkan, niscaya negara telah kehilangan arah di laut,” pungkasnya.

 

Potensi ikan yang melimpah di Indonesia, sudahkah dimanfaatkan secara benar? Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version