Mongabay.co.id

Pemerintah Aceh Sembunyikan Data HGU, Ada Apa?

 

 

Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Banda Aceh, menyerahkan informasi perusahaan pemegang hak guna usaha [HGU] perkebunan kelapa sawit sebagaimana diminta Forum Orangutan Aceh.

Sekretaris Forum Orangutan Aceh [FORA], Idir Ali mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan informasi tersebut pada 5 Januari 2018, namun Dinas Pertanian dan Perkebunan tidak mengindahkan. Karena tidak ada tanggapan, FORA pada 22 Januari 2018 mengajukan keberatan ke Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

‘Tidak ada tanggapan juga. Pada 12 Maret 2018, FORA mengajukan pemohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh dengan akta registrasi Nomor 021/III/KIA-PS/2018, 19 Maret 2018,” sebut Idir, Selasa [19/2/2019].

Pada 9 Oktober 2018, Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh yang diketuai Hamdan Nurdin dan Nurlaily Idrus serta Tasmiati Emsa sebagai anggota, menyatakan informasi publik aquo adalah informasi terbuka. Permohonan FORA diterima serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diperintahkan untuk menyerahkan salinan dokumen HGU yang diminta. Selambatnya, 14 hari kerja.

“Namun, Dinas Pertanian dan Perkebunan tidak memberikan informasi yang diperintahkan. 8 Januari 2019, FORA menyurati PTUN Banda Aceh untuk permohonan eksekusi,” tambah Idir.

Baca: Izin HGU di Aceh Harus Dikaji Kembali, Mengapa?

 

Lahan HGU milik PT. Indo Sawit Perkasa di Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, Aceh yang telah dibuka berada di wilayah areal penggunaan lain Kawasan Ekosistem Leuser.  Foto udara 21 Maret 2017. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Tanggal 4 Februari 2019, Yusri Arbi, Ketua pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam putusan Nomor 01/PEN-EKS/2019/PTUN-BNA, menetapkan, PTUN mengabulkan permohonan eksekusi pemohon FORA. Juga, menyatakan keputusan Komisi Informasi Aceh dapat dilaksanakan.

“Hingga 19 Februari 2019, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak bersedia memberikan data yang diminta. Mereka beralasan, FORA tidak serius meminta informasi bahkan mengatakan, data yang diminta merupakan pengecualian. FORA pada 18 Februari 2019 melaporkan lembaga pemerintah ini ke Polda Aceh karena melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Idir.

Baca: Perusahaan Sawit di Aceh Ini Langgar Sejumlah Aturan

 

Perkebunan sawit yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Alfian, Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) mengatakan, dengan adanya putusan Komisi Informasi Aceh, tidak ada alasan Dinas Pertanian dan Perkebunan menahan data tersebut.

“Kalau mereka tetap tidak memberikan data karena rahasia negara atau data dikecualikan, patut diduga ada banyak masalah di tata kelola HGU sehingga dinas menutupinya,” sebutnya.

Pemerintah Aceh tidak perlu susah payah mencari alasan, terlebih keberadaan HGU kurang memberikan pemasukan pendapatan asli daerah [PAD]. “Selama ini, HGU lebih banyak merusak pengelolaan lahan di Aceh sehingga banyak terjadi konflik dengan masyarakat,” ujarnya.

Alfian berharap, Polda Aceh segera menindaklanjuti laporan FORA dengan mengeksekusi putusan Komisi Informasi Aceh yang diperkuat putusan PTUN Banda Aceh. “Data HGU harus diketahui publik,” tambahnya.

Baca juga: Abaikan Putusan Mahkamah Agung, Kementerian Agraria Belum Buka Data HGU Sawit

 

Perusahaan sawit yang berada di Aceh Singkil. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, kepada Sekretaris FORA mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi karena belum mendapat izin dari pimpinan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Beberapa data sudah bisa diserahkan, tapi khusus peta, pimpinan masih berpikir dulu,” paparnya.

 

 

Exit mobile version