Mongabay.co.id

Sexy Killers : Agar Masyarakat Bisa Melanjutkan Hidup Setelah Tambang [3]

***

 

“Companies, communities and regulators faced with mine closure scenarios should explicitly place future economic occupation of mine sites at the forefront of mine closure visioning and leave open future options for creative human enterprise.” Bruce Harvey

 

Kacamata Sosial untuk Melihat Penutupan Tambang

Pada tahun 2018, dokumen yang ditulis oleh Nick Bainton dan Sarah Holcombe dari Center for Social Responsibility in Mining, Queensland University, The Social Aspects of Mine Closure: A Global Literature Review, akhirnya memberikan gambaran yang jauh lebih komprehensif dibandingkan dokumen-dokumen sebelumnya.

Menurut mereka, apabila seluruh pustaka yang membahas aspek sosial pertambangan dan penutupan tambang diperhatikan dengan saksama, terdapat dua bagian besar, yaitu tentang prosedur dan proses, serta topik atau isu yang dianggap penting. Keduanya menjawab dua pertanyaan besar: apa saja yang harus dilakukan, dan apa saja yang harus diperhatikan untuk memastikan keberhasilan penutupan tambang dari aspek sosial.

baca : Sexy Killer, Ketika Industri Batubara Hancurkan Lingkungan dan Ruang Hidup Warga

 

Lubang bekas galian tambang PIT 7D5, milik PT. Gunung Bayan Pratama Coal. Foto: Jatam Kaltim/Mongabay Indonesia

 

Ada empat tema besar terkait dengan prosedur dan proses penutupan tambang, yaitu integrasi dan keberlanjutan; pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan; penilaian data dasar, risiko, dan dampak; tata kelola dan negara. Tema pertama itu terkait dengan tujuan dari perusahaan (keberlanjutan bisnis) dan ekspektasi dari masyarakat (keberlanjutan kehidupan), serta bagaimana memastikan bahwa tujuan tersebut tercapai.

Sangat dominan dalam pustaka yang ditemukan adalah nasihat seperti keharusan untuk merancang sejak awal. “Thinking about the end before you start” adalah nasihat dari S.J. Finucane yang dikutip pada dokumen tersebut. Hasil dari mengintegrasikan pemikiran keberlanjutan dari awal adalah peluang untuk peningkatan kinerja sosial sekaligus penurunan biaya.

Terkait erat dengan prosedur pertama, ketika memetakan apa yang penting dilakukan terkait pembinaan hubungan dengan masyarakat, yang sangat menonjol adalah tentang pentingnya pembinaan hubungan sejak awal dan kontinum. Masyarakat harus dibuat sadar sepenuhnya bahwa usia tambang itu terbatas, sehingga, apabila kehidupan mereka terkait dengan ekonomi pertambangan, mereka harus menyadari kapan perlunya sudah memiliki sumber penghidupan yang lain.

Hal ini membutuhkan komunikasi yang transparen dan efektif, juga kesadaran perusahaan bahwa keputusan tentang apa yang akan dibangun untuk pascatambang bukanlah keputusan unilateral. “Decisions about the closure vision do not belong to mining companies alone; they also belong to the people who will remain in the area after the mine closes,” tegas Baiton dan Holcombe, dan hal itu membutuhkan kesadaran tentang aksesibilitas bagi dan inklusi para pemangku kepentingan.

Karena nasihat terpentingnya adalah memulai perencanaan pascatambang sedini mungkin (mining for closure), maka penilaian tentang kondisi awal, risiko dan dampak menjadi sangat penting. Kalau alat seperti social impact assessment dikembangkan dengan optimal, dan dipergunakan bersama-sama dengan environmental impact assessment, seharusnya penilaian yang dimaksud sudah termaktub di dalamnya.

Sayangnya, penilaian dampak sosial tampak tidak menonjol di dalam dokumen-dokumen penilaian dampak yang biasanya diajukan oleh pertambangan ketika memulai operasinya. Konsekuensinya, perusahaan perlu membuatnya ketika operasi sudah berjalan. Beberapa literatur menegaskan tentang perlunya perusahaan untuk membuat studi tentang kerentanan masyarakat serta membangun skenario tentang kehidupan masyarakat pascatambang, sedini mungkin.

Tentang tata kelola dan negara, pustaka biasanya menegaskan bahwa perusahaan tambang skala besar memiliki kepatuhan yang lebih tinggi kepada aturan yang ada. Bahkan, mereka juga memiliki standar penutupan tambang yang melampaui regulasi pemerintah—walau secara sosial masih memiliki kelemahan mendasar. Alasannya adalah bahwa regulasi biasanya tidak cukup untuk mengelola risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Dalam hal ini, yang kerap disebut mengecewakan dalam pustaka adalah keterlibatan yang sangat rendah atau artifisial dari pemerintah. Karena penutupan tambang tidak menghasilkan pendapatan bagi pemerintah—padahal sangat penting bagi masyarakat—pemerintah biasanya enggan bersungguh-sungguh dalam mengurusnya.

baca : Jangan Harap, Perusahaan Tambang Emas Masuk Beutong

 

Pertambangan bauksit hanya menyisakan limbah bekas galian dan pencemaran udara tanpa ada upaya mereklamasi bekas tambangnya. Foto: Andi Fachrizal/Mongabay Indonesia

 

Isu Sosial Penutupan Tambang

Lalu, isu sosial apa saja yang penting diurus dalam penutupan tambang?

Ada enam, yaitu normalisasi perumahan dan kota, penyediaan layanan dan infrastruktur, transisi ekonomi, pembinaan hubungan dengan masyarakat adat terkait pemanfaatan lahan pascatambang, perjanjian dengan masyarakat pemilik lahan, serta infrastruktur tambang sebagai warisan budaya.

Banyak pertambangan yang merupakan satu-satunya operasi dengan teknologi modern di tempat terpencil. Lalu, ketika tambang hendak berakhir, maka ada dua kemungkinan dari perumahan, atau bahkan kota, yang tadinya ramai. Pertama, terus dimanfaatkan sebagai pemukiman dan fasilitas pendukungnya, manakala ada ekonomi yang bisa terus tumbuh pascatambang. Tetapi, kemungkinan kedua, bakal berubah menjadi ghost town, lantaran tak ada penduduk yang bersedia tinggal di situ lagi—kecuali masyarakat lokal yang tak bisa meninggalkan wilayahnya. Pemanfaatan perumahan dan bangunan lain hanya akan terjadi bila sedari awal dirancang tumbuhnya bentuk-bentuk ekonomi baru di wilayah tersebut.

Beberapa kelompok masyarakat, terutama yang rentan, mungkin belum benar-benar bisa mencapai kondisi kesejahteraan dan kemandirian ketika tambang berhenti beroperasi. Karenanya berbagai layanan dasar (essential services) masih perlu diberikan, hingga batas waktu tertentu. Demikian juga, kemungkinan ada infrastruktur tambahan yang masih perlu dibangun dan/atau diperbaiki agar masyarakat dapat melanjutkan kehidupannya. Namun, tentu saja, hal yang sangat penting untuk dihindari adalah ketergantungan terus-menerus, yang mana menunjukkan kegagalan pascatambang.

Untuk memastikan bahwa ketergantungan tidak terjadi, transisi ekonomi memang sudah harus dirancang sedari awal. Banyak perusahaan tambang yang menerima masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, selain memberikan peluang bisnis terkait dengan pertambangan yang dilakukan. Namun, dengan terbatasnya usia pertambangan, maka penyapihan harus dirancang untuk memastikan masyarakat dapat mandiri pada waktunya. Pilihan-pilihan ekonomi lokal yang dapat tumbuh pascatambang, termasuk pertanian dan pariwisata, harus dipetakan terlebih dahulu, lalu transisinya dijalankan melalui program pengembangan masyarakat, terutama di fase operasi.

baca juga : Sexy Killers : Masyarakat Sebagai Anak Tiri Pertambangan? [2]

 

Korlap Forum Masyarakat Bela Wawonii, Mando, membacakan surat pernyataan penolakan tambang di Wawonii, yang selesai ditanda tangani oleh Wagub Sultra, Lukman Abunawas. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

 

Berikutnya soal masyarakat adat. Di antara beragam jenis kelompok rentan, masyarakat adalah salah satu yang paling kerap disengsarakan sepanjang operasi, misalnya lantaran penggusuran. Perusahaan tambang yang memiliki pemahaman atas HAM dan social license to operate biasanya jauh lebih menghormati masyarakat adat, termasuk dengan merundingkan pemanfaatan pascatambang dari lahan-lahan mereka yang secara temporal dimanfaatkan oleh perusahaan. Kearifan lokal masyarakat adat sangatlah bermanfaat untuk mengembalikan kondisi lahan atau mengembangkannya untuk pemanfaatan yang lain.

Bainton dan Halcombe menemukan terlampau sedikit catatan dan praktik tentang bagaimana perusahaan dan masyarakat membuat perjanjian tentang kondisi pascatambang, termasuk soal pemanfaatan lahan. Sudah terlampau lama pemahaman perusahaan, dan pemerintah, bahwa lahan tambang akan direklamasi, dan direhabilitasi, dengan sudut pandang lingkungan semata. Padahal, selain kerap tidak benar-benar ditegakkan, pilihan pemanfaatan lahan yang lebih baik untuk kehidupan masyarakat mungkin tersedia. Seandainya hendak dihutankan kembali sekalipun, seharusnya dipertimbangkan beragam tanaman produktif dalam pola agroforestri.

Terakhir, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan bahwa bila pertambangan dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, masyarakat mungkin mengembangkan budaya pertambangan. Sehingga, ada kemungkinan masyarakat ingin melestarikannya sebagai warisan budaya. Pada kasus-kasus yang demikian, masyarakat ingin menyandingkan tambang tradisional dengan yang modern.

perlu dibaca : Berelasi Bisnis Batubara, Koalisi Desak Bawaslu Ungkap Dana Kampanye Capres-Cawapres

 

PLTU di dekat pemukiman warga di Desa Muaramaung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat, Sumsel. Warga terkena dampak buruk asap batubara. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Menuju Penutupan Tambang yang Terpadu

Studi literatur yang komprehensif sangat jelas menunjukkan bahwa perhatian atas aspek sosial penutupan tambang sangatlah tertinggal dibandingkan aspek lingkungannya. Sebagaimana yang juga dipahami, wacana dan praktik aspek sosial pertambangan memang tertinggal dibandingkan aspek teknis serta lingkungan. Namun, perhatian atas aspek sosial itu terus menguat dalam beberapa dekade terakhir, dan akhirnya aspek sosial dalam penutupan dan pascatambang juga mendapat perhatian memadai, setidaknya dari para pakar dan perusahaan tambang yang progresif.

Salah satu bukti bahwa penutupan tambang akhirnya mengarusutamakan sudut pandang sosial adalah dokumen mutakhir ICMM, Integrated Mine Closure, Good Practice Guide, 2nd Edition, yang terbit di awal tahun 2019. Visi, prinsip, dan tujuan penutupan tambang sudah sangat jelas komponen sosialnya. Demikian juga, sangat tegas perspektif sosial dalam bab-bab mengenai pemanfaatan lahan pascatambang, pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan, risiko dan peluang, aktivitas, transisi sosial, dan perhitungan biaya. Dapat dikatakan bahwa dokumen 18 bab tersebut memang mengkokohkan perspektif sosial atas penutupan tambang; benar-benar jauh melampaui edisi pertama yang terbit 11 tahun sebelumnya.

Di samping 18 bab, dokumen itu juga menyediakan 12 alat (tool) yang seluruhnya jelas menunjukkan perspektif sosial. Beberapa alat yang sangat secara tegas merupakan alat untuk mewujudkan tujuan sosial pascatambang adalah alternatif pemanfaatan (Alat 4), pesan kunci untuk aspek sosial (Alat 5), checlist aktivitas transisi sosial (Alat 6), penilaian dan manajemen risiko/peluang (Alat 8), dan investasi sosial untuk penutupan tambang (Alat 11).

Dokumen itu, menyatakan dengan tegas bahwa transisi sosioekonomi adalah salah satu prinsip yang harus ditegakkan dalam penutupan tambang, yang dijabarkan sebagai: “…to promote, to the extent practical, a smooth transition from the socioeconomic conditions that existed during mining activities to the state that will be present after mining. Where practicable, the net socioeconomic impact on the affected region should be beneficial.

Walaupun ada klausa ‘to the extent practical’ dan ‘where practicable’ pada pernyataan prinsip itu, tentu mengupayakan perwujudan transisi yang mulus serta dampak bersih sosioekonomi yang positif adalah keharusan. Apabila mau lebih tegas, tujuan sosial penutupan tambang bisa dinyatakan untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah tambang berakhir. Tak ada indikator yang lebih baik lagi dalam menggambarkan keberlanjutan (manfaat) pertambangan selain kondisi masyarakat yang ditinggalkan perusahaan.

menarik dibaca : Nyawa Hilang di Lubang Batubara Bertambah, Aktivis Lingkungan Dapat Teror dan Serangan

 

Masalah di daerah pengerukan batubara di Samarinda, Kalimantan Timur. Rahmawati, ibunda Raihan, memegang foto anaknya, korban ke-9 yang tewas di kolam tambang. Hingga Juni 2017, kasus tak ada kejelasan. Foto: Tommy Apriando/Mongabay Indonesia

 

Dari Standar dan Norma Menuju Praktik

Beragam kemajuan yang tampak itu sesungguhnya bukanlah merupakan norma dan kenyataan yang bisa disaksikan di majoritas perusahaan tambang. Perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota ICMM bisa dikatakan adalah perusahaan tambang yang memiliki kinerja sosial yang secara rerata jauh di atas industri. Namun, itu tidak berarti perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki masalah sosial. Hasil audit atas prinsip-prinsip ICMM terhadap perusahaan anggotanya selalu menunjukkan kesenjangan—dan di antaranya ada yang benar-benar lebar.

Perusahaan-perusahaan itu menjadi paling menonjol kinerja sosial (dan lingkungan)-nya mungkin lantaran dua hal: manajemen reputasi dan kemampuan sumberdaya. Yang pertama sangat jelas merupakan pendorong yang penting bagi perusahaan-perusahaan tambang yang skalanya besar, berorientasi ekspor dan melantai di bursa saham. Mereka yang besar itu sangat tampak di mata pemangku kepentingannya, dengan dampak positif maupun negatif yang kentara. Perusahaan tambang yang mengekspor produknya akan berhadap-hadapan dengan pemangku kepentingan global yang lebih kritis. Demikian juga, perusahaan tambang yang menjadi perusahaan publik punya berbagai keharusan untuk memenuhi standar yang lebih tinggi, selain menjadi fokus para analis.

Bergabung dengan organisasi promotor keberlanjutan dalam sektor tertentu seperti ICMM memiliki keuntungan pengetahuan, bantuan praktik, maupun asosiasi positif di mata pemangku kepentingannya. Karenanya, perusahaan-perusahaan tambang yang kondisinya seperti yang disebutkan di atas itu cenderung untuk bergabung, dengan motivasi besar untuk menjaga reputasinya. Ini biasanya—namun tidak selalu—bertentangan secara diametrikal dengan perusahaan sedang/kecil, berorientasi pasar domestik, dan tidak melantai di bursa. Mereka merasa tak memerlukan manajemen reputasi yang sungguh-sungguh, lantaran ekspektasi dan tekanan pemangku kepentingan yang rendah.

Penjelasan lainnya adalah bahwa perusahaan-perusahaan besar, berorientasi ekspor, dan menyandang status perusahaan publik adalah perusahaan yang memiliki sumberdaya finansial yang cukup besar, sehingga mereka mampu berinvestasi di peningkatan kinerja sosialnya. Slack-Resources Hypothesis menjelaskan mekanisme tersebut.

Sementara, kebanyakan perusahaan tambang sesungguhnya sedang menghadapi situasi ekonomi yang sulit, sehingga merasa tak memiliki untuk kemewahan menyisihkan sumberdaya finansial untuk mengelola kinerja sosialnya. Banyak di antara perusahaan-perusahaan itu berdalih dengan situasi ekonomi untuk menekan biaya pengelolaan sosialnya. Terlebih lagi, ketika mereka mendekati fase penutupan dan pascatambang.

baca juga : Cerita Mereka yang Hidup di Sekitar Tambang Batubara dan PLTU

 

Dita, seorang anak yang menderita lumpuh layu, diduga terdampak merkuri dari tambang emas, akhir Agustus 2015, baru meninggal dunia. Foto: Eko Rusdianto/Mongabay Indonesia

 

Di Indonesia, dalih seperti itu terlalu kerap didengar dan dimaklumi. Lagi-lagi ini karena sudut pandang yang dipergunakan biasanya bias kepentingan korporasi. Apakah sesungguhnya masyarakat Indonesia tega membiarkan perusahaan tambang mengabaikan hak-hak masyarakat sepanjang masa operasinya hingga pascatambang? Atau sekadar tidak peduli lantaran tidak tahu kondisi yang sebenarnya?

Film Sexy Killers kini telah membuka mata puluhan juta orang atas berbagai isu di pertambangan batubara, termasuk kondisi masyarakat di sekitar tambang. Masyarakat Indonesia berhutang untuk menonton film dokumenter itu untuk mengedukasi dirinya, mencari pengetahuan lain yang lebih dalam dan berimbang, lalu mengambil tindakan yang bisa dilakukan. Setidaknya sebagai konsumen yang melek informasi, kalau belum mau secara langsung menjadi aktivis yang mengubah praktik pengelolaan sosial dan lingkungan pertambangan di Indonesia.

Sebetulnya, terdapat perkembangan yang sangat menarik sejak 2016 dalam kebijakan pertambangan di Indonesia, yaitu munculnya regulasi tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM)—sebuah istilah yang ganjil, lantaran pengembangan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat memiliki arti yang sama—yang menyaratkan perusahaan pertambangan memiliki rencana induk pengembangan masyarakat hingga penutupan tambang. Kebijakan ini membuat perusahaan tambang seperti memiliki rencana penutupan tambang bidang sosial, setelah selama ini yang menjadi fokus perhatian pada dokumen rencana penutupan hanyalah aspek lingkungan.

Namun demikian, regulasi tersebut sesungguhnya tidak cukup kuat. Di samping ada banyak isu sosial yang harus dikelola di luar pengembangan masyarakat, tujuan sosial dari penutupan tambang tidaklah dinyatakan secara eksplisit. Karena tidak eksplisit, maka tidak ada jaminan bahwa perusahaan tambang akan memastikan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di wilayah dampaknya setelah tambang berhenti beroperasi. Lantaran Kementerian ESDM menyerahkan keputusan memberi arahan yang lebih detail kepada pemerintah provinsi, dalam bentuk Cetak Biru PPM Provinsi, maka bagaimana seeksplisit atau seimplisit apa tujuan tersebut akan tergantung dari setiap provinsi yang membuatnya.

baca : Laporan Ungkap Karut Marut Tata Kelola Batubara Berelasi dengan Para Elite Politik

 

Kolam-kolam bekas tambang timah yang menganga di Bangka. Anak-anak tanpa rasa takut bermain di dekat kolam yang tak ada pagar. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

Tahun 2019 adalah tahun ketika perusahaan-perusahaan tambang itu wajib memasukkan dokumen tersebut. Namun, mengingat perkembangan wacana dan praktik pengelolaan sosial pertambangan sebagaimana yang telah dipaparkan, agaknya peluang untuk melihat sebuah Rencana Induk PPM yang memuaskan sangatlah tipis. Apalagi, memaksakan perusahaan membuatnya tahun ini sesungguhnya tidak tepat waktu secara perencanaan pembangunan.

Di tingkat nasional RPJMN 2020-2024 dan RAN SDGs memang sudah ada bentuknya. Namun, keduanya perlu diturunkan menjadi RPJMP dan RAD SDGs, yang belum semua provinsi memilikinya. Kalau kemudian pemerintah provinsi membuat Cetak Biru PPM, itu sesungguhnya dibuat dengan rencana pembangunan yang sebentar lagi tidak berlaku.

Agaknya para pemangku kepentingan di Indonesia perlu kembali mengaji alifbata aspek sosial pertambangan secara serius. Pertambangan adalah sektor yang menjanjikan peluang pembangunan berkelanjutan yang penting, namun pada praktiknya itu telah gagal diwujudkan oleh praktik majoritas perusahaan tambang yang mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Hanya apabila prinsip-prinsip itu dikuasai secara menyeluruh, diejawantahkan dalam kebijakan dan regulasi, dan didukung sepenuhnya oleh para pemangku kepentingan saja maka pertambangan di Indonesia bisa berubah menjadi lebih baik. Hanya dengan demikian pula masyarakat di sekitar tambang bisa melanjutkan kehidupannya setelah tambang selesai beroperasi.

***

*JalalReader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability. Artikel ini merupakan opini penulis.

 

Exit mobile version