Mongabay.co.id

Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Digagalkan, Polisi: Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Bayi beruang madu. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

 

Tipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan [KLHK], dibantu beberapa pihak melakukan operasi tangkap tangan tindak pidana jual beli satwa liar dilindungi, di Jawa Tengah. Tiga orang ditangkap di Kudus, Pati, dan Jepara. Semua ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial MUA alias G, KG, dan AM.

“Jumat [14/6/2019], Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi jual beli seekor beruang madu di terminal bus Rembang. Tim bergerak ke lokasi pukul 17.30 WIB. Di sana terlihat seseorang menunggu bus dan membawa satwa dillindungi itu,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing, dalam konferensi pers di aula Tipidter Bareskrim Polri Jakarta, Rabu [03/7/2019].

“Saat penyergapan, pukul 18.30 WIB, tersangka S melarikan diri. Tim mengamankan barang bukti dan sebuah handphone milik S yang jatuh,” katanya.

Adi mengatakan, dari telpon genggam diketahui S membeli beruang madu hidup dari tersangka MUA alias G, tanpa dokumen. Jual beli dilakukan melalui online dan rekening bersama. Pada 20 Juni 2019 pukul 01.00 WIB, tim menangkap MUA di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

“Di lokasi, diamankan satu unit handphone Oppo gold, sebuah buku tabungan Mandiri beserta kartu ATM, satu unit motor Vario merah beserta STNK, 15 ekor burung tiong emas atau beo beserta kandangnya dan uang tunai Rp6 juta pecahan seratus ribuan.”

Baca: Kementerian Lingkungan Perkuat Pengawasan Perdagangan Satwa Liar Lewat Sosial Media

 

Salma, anak gajah sumatera yang kini dirawat di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Pergelangan kaki kiri depannya nyaris putus akibat jerat yang dipasang pemburu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Hari yang sama, pukul 03.00 WIB, tim bergerak ke kediaman KG di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang ditengarai sebagai pemilik dan penjual satwa dilindungi. “Dari sini, disita 5 ekor kanguru tanah atau pelandu Aru [Thylogale brunii], 3 dewasa dan 2 anakan. Serta satu unit handphone HTC silver.

Pada 21 Juni 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, tim menangkap tersangka AM. Ia kedapatan membawa satwa dilindungi dan diamankan di SPBUI Bumi Rejo, Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan, dua ekor kakatua jambul kuning, dua ekor nuri kepala hitam, 1 ekor nuri kelam, uang hasil penjualan Rp500 ribu, satu handphone Xiaomi gold, dan 3 karung putih beserta sebuah kardus.

Semua barang bukti dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa [PPS] Cikananga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sementara tersangka S, masuk daftar pencarian orang [DPO].

“Pidana yang dikenakan kepada para tersangka pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta,” ujarnya.

Baca: Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Menggila, Polisi: 41 Ekor Komodo Sudah Dijual ke Luar Negeri

 

Beruang madu. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Adi mengatakan, penggunaan rekening bersama merupakan modus baru. Biasanya, antara si penjual dan pembeli bertransaksi langsung. Pertama, melibatkan tiga pihak, penjual, pembeli, dan penyedia jasa rekening bersama. Dana yang disepakati akan dikirim penyedia rekening ke penjual setelah barang diterima pembeli.

Kedua, melibatkan empat pihak, penjual, broker, pembeli, dan penyedia rekening bersama. Terhadap penyedia rekening bersama, Bareskrim Polri sudah mempidana yang bersangkutan,   dianggap ikut membantu kejahatan.

“Tahun 2019, Direktur Tipidter mengambil kebijakan, penindakan kejahatan TSL sebagai prioritas,” ujarnya.

Adi menegaskan, para pelaku merupakan satu jaringan. Mereka mendatangkan satwa liar dilindungi menggunakan kapal nelayan melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, yang merupakan pelabuhan kecil. “Satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan kembali ke penadah lain.”

Baca juga: Jual Kulit Harimau, Anggota Jaringan Perdagangan Satwa Liar Ini Ditangkap Aparat

 

Kanguru tanah [Thylogale brunii] di Taman Rimbo Jambi. Foto : Lili Rambe/Mongabay Indonesia

 

Atensi besar

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari Pemerintah dan juga dunia internasional. Pihaknya bersama Gakkum KLHK terus memantau jaringan penjualan satwa liar mulai dari Aceh hingga Papua.

“Pengungkapan ini merupakan proses panjang. Jaringan ini memiliki koneksi cukup luas dan beberapa kali bertransaksi dengan jaringan yang sebelumnya sudah ditangkap,” katanya.

Menurut Fadil, keanakaramagaman hayati sangat dilindungi dunia. Ini menjadi isu tak kalah menarik dibandingkan narkotika atau perdagangan manusia. “Jika ada gajah atau burung kakatua ditemukan di negara lain akan jadi pertanyaan, mengapa satwa-satwa tersebut diperdagangkan? Kita sudah jadi anggota perlidnungan satwa interansional, bekerja sama dengan semua negara yang ada di bawah PBB,” paparnya.

Baca juga: Bukan Hanya Konflik, Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Harus Ditangani

 

Tiga pelaku kejahatan satwa liar dilindungi yang ditangkap Tipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Penegakan Hukum KLHK. Foto: JAAN

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono, mengapresiasi terungkapnya kasus tersebut. Menurut dia, kerja sama KLHK dengan Bareskrim Polri dan berbagai pihak sudah berjalan baik. Pihaknya berkomitmen meneruskan sekaligus memperkuat kerja sama yang sudah terjalin.

“Ini operasi bersama, memberantas tindakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang merugikan ekosistem alam,” paparnya.

Pihaknya mengusulkan untuk melakukan valuasi beberapa satwa prioritas sehingga diketahui berapa nilai kerugian yang ditumbulkan akibat perdagangan ilegal.

“Butuh dukungan serta perhatian Polri dan semua pihak. Tantangan semakin besar, modusnya beragam. Banyak hal yang harus kita kembangkan, tak hanya penegakan hukum tetapi juga memperbaiki tata kelola satwa,” pungkasnya.

 

 

Exit mobile version