Mongabay.co.id

Komnas HAM Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Hutan dihancurkan untuk kebun sawit. Inikah bisnis yang akan dilanggengkan dengan omnibus law? Foto: Save Our Borneo

Perusahaan yang membuka kebun sawit dan berkonflik lahan dengan masyarakat adat Laman Kinipan di Kalteng. Foto: Safrudin Mahendra-Save Our Borneo

 

 

 

 

DPR berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan pada 24 September nanti. Rencana ini menimbulkan banyak kritik dari berbagai kalangan. Draf RUU yang diinisiasi DPR sejak 2012 ini dinilai masih banyak masalah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menentang pengesahan RUU Pertanahan ini. Komisi ini menilai, RUU Pertanahan melanggengkan impunitas, pelanggaran HAM, dan bias konstitusional. Komnas HAM meminta, DPR menunda pengesahan RUU ini.

“Dalam prespektif HAM beberapa hal RUU Pertanahan berpotensi menimbulkan terabaikan asas kemanusiaan yang menekankan pada pentingnya upaya perlindungan, pemenuhan dan penghormataan HAM,
kata Sandrayati Moniaga, Wakil Bidang Eksternal Komnas HAM dalam temu media di Komnas HAM Jakarta, Jumat (6/9/19).

Baca juga: Kuat Nuansa Pebisnis, Minim Urus Masalah Rakyat, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Padahal, katanya, sesuai Pasal 6 huruf b UU Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan asas kemanusiaan adalah kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Esensi dasar dalam persoalan agraria terkait erat dengan permasalahan HAM,” katanya.

Sandra mengatakan, laporan isu agraria dari masyarakat banyak masuk ke Komnas HAM dan dari tahun ke tahun alami peningkatan. Pada 2015, ada 109 kasus, 2016 (223), dan 2017 sebanyak 269 kasus. Soal konflik agraria pun, katanya, jadi salah satu prioritas Komnas HAM.

Dalam rentang 2014-2015, Komnas HAM Inkuiri Nasional dan jadikan konflik agraria salah satu prioritas.

“Ketika persoalan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang menimbulkan konflik mekanisme maupun penyelesaian belum memadai. DPR dan pemerintah secara kolaboratif menyusun RUU Pertanahan, secara materi ternyata bukan melengkapi UU Pokok Agraria, UUD 1945 dan TAP MPR No 9 tahun 2001,” katanya.

Dia beri contoh masalah dalam RUU Pertanahan. Pasal 1 angka 12 dalam RUU Pertanahan mengenai reforma agraria hanya prioritas pada penataan aset dan akses dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan. Ia terkesan sebagai pelengkap semata.

Baca juga: RUU Pertanahan, Sudahkah Menjawab Persoalan Agraria?

Bukan itu saja. Draf RUU Pertanahan, belum mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria komprehensif sebagai dampak kebijakan pemerintahan masa lalu yang otoriter. Proses penyelesaian konflik agraria dalam RUU Pertanahan, katanya, diarahkan ke ranah hukum formal dengan pembentukan pengadilan pertanahan.

Kondisi ini, katanya, berpotensi memiliki keterbatasan wewenang dalam menyelesaikan konflik agraria karena kebijakan negara di masa lalu.

“Dalam Pasal 25 ayat 8, berpotensi melanggengkan impunitas terhadap korporasi yang menguasai lahan secara fisik melebihi luasan hak.

 

Masyarakat adat di Sorong Selatan, yang berkonflik dengan perusahaan sawit. Foto: Pemuda Mahasiswa Iwaro/Mongabay Indonesia

 

Sandra mengatakan, dari 2,7 juta hektar lahan berkonflik dengan perusahaan sebagian besar tanah ini wilayah hidup masyarakat. “Sebagian perusahaan yang diproses KPK.”

Isi draf RUU Pertanahan, katanya, juga bias dan menimbulkan degradasi konsepsi pengaturan masyarakat adat dan pengakuan dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 18 yang bersifat deklarator. Dengan ada pengaturan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal (4) yang mengatur kriteria masyarakat adat yang diakui dan wajib pembentukan peraturan daerah.

Baca juga: RUU Pertanahan, Bagaiman Perkembangannya?

Dia sebutkan, Pasal 56, menimbulkan penerapan asas kepastian hukum tak proporsional oleh lembaga penjamin. Sebab, proteksi hak kepemilikan hanya yang punya sertifikat. Padahal, faktual tanah-tanah rakyat, termasuk masyarakat adat, banyak tak memiliki sertifikat. Apabila, terlanjur terbit sertifikat oleh BPN tanpa ada free prior onform consent (FPIC), tak ada mekanisme peninjauan sebagaimana dalam perundang-undangan sebelumnya.”

RUU Pertanahan, katanya, berpotensi melanggengkan pengabaian bagi akses masyarakat terhadap lahan milik dengan menambah jangka waktu penguasaan hak guna usaha (HGU). Perusahaan pemegang HGU dapat izin 35 tahun, diperpanjang 35 tahun dan diperpanjang 20 tahun alias total 90 tahun. Kondisi ini, katanya, membuat aturan permisif terhadap penguasaan individual yang luas. Dalam ketentuan Pasal 12 ayat 4, apabila memiliki di berbagai tempat hanya diberikan pajak progresif.

Pasal 101 RUU Pertanahan juga berpotensi menghidupkan kembali kolonisasi oleh negara atau asas domain verklaring melalui pengaturan hak pengelolaan yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk mengatur hubungan hukum dan hanya ketentuan diatur dengan penetapan pemerintah,” katanya.

Baca juga: Para Pakar Agraria sampai Organisasi Masyarakat Sipil Kritik RUU Pertanahan

Dalam Pasal 13, RUU Pertanahan, kata Sandra, berpotensi memperluas jerat pidana terhadap rakyat dengan penerapan ketentuan yang ambigu yaitu mengancam pengenaan pidana yang menguasai dan memanfaatkan hak atas tanah yang bertujuan spekulatif. Pengertian aturan ini dipandang tidak jelas.

“Kami meminta presiden melalui kementerian terkait dan DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan. Itu semata-mata agar kembali mendiskusikan muatan materi yang diatur agar selaras dengan konstitusi. Serta memastikan upaya perlindungan, pemenuhaan dan penegakan HAM di bumi Indonesia,” katanya.

Maria Sri Wulan Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, pasca mendapatkan banyak kritik, perbaikan draf RUU Pertanahan hanya bersifat parsial dan tambal sulam. Tidak dilihat sebagai produk hukum yang dibangun berdasarkan konsep utuh.

“RUU Pertanahan belum dapat jadi landasan mencapai keadilan agraria sesuai tujuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria. Bahkan berpotensi melanggar konstitusi, putusan mahkamah konstitusi, maupun TAP MPR No 9/2001,” katanya.

Draf RUU ini, berpotensi mengingkari UU Pokok Agraria dan menafikan UU sektoral terkait. Seharusnya, kata Maria, RUU Pertanahan menerjemahkan cita-cita keadilan agraria sesuai tujuan Nawacita.

Dalam Nawacita, tertulis bahwa keadilan agraria akan diperoleh dengan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik, mengurangi kemiskinan dan menurunkan ketimpangan ekonomi.

Draf RUU Pertanahan, dia anggap belum berpihak pada masyarakat lemah dan posisi tawar mereka seperti petani, perempuan, masyarakat hukum adat dan lainnya. Justru bagi pihak yang kuat posisi tawarnya, RUU Pertanahan memberikan berbagai kemudahan.

“Reforma Agraria dalam RUU Pertanahan tidak dianggap penting. Pengaturan hanya menyalin Perpres No. 86/2018 dan tidak memasukkan reforma agraria dalam pasal-pasalnya. Pendaftaran tanah dilihat sebagai teknis administratif belaka dan tak jadi sarana mengidentifikasi tanah-tanah yang berpotensi sebagai obyek reforma agraria, sekaligus menyelesaikan konflik di lapangan,” katanya.

 

Konflik lahan antara masyarakat adat Balai Alut dan Tuyan dengan perusahaan HTI, PT Johnlin Agro Mandiri. Foto: AMAN Kalsel

 

Maria bilang, RUU Pertanahan berpotensi menghambat proses pengukuhan, penetapan hak ulayat. Juga berpotensi menghapus kemungkinan pemberian hak atas tanah di atas tanah ulayat dengan persetujuan masyarakat hukum adat, kecuali terhadap hak pakai.

Menurut Maria, RUU Pertanahan juga memberikan diskresi kewenangan luas kepada Menteri ATR/BPN untuk mengatur dan mengelola pemanfaatan tanah negara. Kebijakan peruntukan ini berpotensi mendukung kepentingan pihak yang kuat posisi tawar dan tak memprioritaskan tanah negara sebagai obyek reforma agraria.

“Pengaturan tentang hak pengelolaan sebagai aset untuk membuka peluang investasi berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset dengan dampak kerugian negara sudah jelas sanksi hukumnya.”

Selain itu, penguasaan tanah secara fisik yang melebihi pemberian hak atas tanah, status cenderung diputihkan. Hal ini menunjukan sikap toleran terhadap pelanggaran dan berasumsi, tanah kelebihan itu berstatus tanah negara.

“Berpotensi mengakibatkan ketertutupan informasi publik, terutama terhadap HGU dengan menafikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan putusan Mahkamah Agung.”

RUU Pertanahan, kata Maria, menghapus Pasal UU Pokok Agrariak karena tak mengakomodasi pluralisme hukum, memandang tanah hanya dari fungsi ekonomi, abai terhadap fungsi sosial dan ekologi. Juga tak berhasil meminimalisasi ketidakharmonisan UU sektoral terkait bidang pertanahan.

“Tanpa perbaikan mendasar, konseptual dan komprehensif, pengesahan yang dipaksakan justru akan kontraproduktif.”

Siti Rakhma Mary Herwati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut, RUU Pertanahan sebagai bentuk membangun koloni baru di bawah investasi. Karena itu, RUU Pertanahan, tak layak disahkan.

“Ada berbagai macam persoalan mengenai pengelolaan lahan di Indonesia. Salah satu masalah mendasar, ketimpangan penguasaan struktur agraria dan banyak konflik di seluruh nusantara oleh perampasan-perampasan lahan masyarakat untuk pembangunan perkebunan, kehutanan, pertambangan, taman nasional, dan pembangunan infrastruktur.”

Berdasarkan laporan akhir tahun YLBHI 2018 tercatat, 300 kasus konflik agraria di 16 provinsi ditangani 15 kantor-kantor LBH dan YLBHI.

Permasalahan ini, katanya, seharusnya dijawab dengan RUU Pertanahan melengkapi UU Pokok Agraria. Sayangnya, RUU Pertanahan justru cenderung merevisi UU Pokok Agraria.

“Bagian konsideran RUU ini sudah mereduksi filosofi dasar agraria, menyamakan dengan pertanahan. Dalam UU Pokok Agraria, agraria diartikan tak terbatas tanah, tetapi meliputi ruang di atas tanah dan di bawah tanah,” katanya.

Dalam RUU Pertanahan, kata Rakhma, membuat tidak diakui hak membuka tanah. Padahal, kasus-kasus struktural utama seperti sengketa lahan perkebunan dan kehutanan antara masyarakat lokal/ adat melawan perusahaan karena lahan-lahan hasil membuka hutan masyarakat diklaim perusahaan. Dalam UU Pokok Agraria, hak membuka tanah termasuk hak atas tanah.

Hak membuka tanah menjadi argumentasi dan basis klaim masyarakat meminta kembali hak atas tanah dalam konflik agraria. Tetapi dalam Pasal 16 RUU ini, hak ini dihilangkan. Yang digolongkan sebagai hak atas tanah hanyalah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai.”

Soal hak milik, katanya, isi RUU Pertanahan juga bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Terdapat tiga cara terjadi hak milik berdasarkan UU Pokok Agraria, antara lain, menurut hukum adat, karena penetapan pemerintah, dan ketentuan UU. Dalam Pasal 19 RUU Pertanahan, hak milik hanya terjadi karena penetapan pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 22 UU Pokok Agraria, cara terjadi hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan tanah.

“Penghapusan cara terjadi hak milik dalam Pasal 19 RUU ini segaris dengan penghapusan jenis hak atas tanah, yaitu hak membuka tanah dalam UU Pokok Agraria,” katanya.

Kemudian terkait bank tanah atau lembaga pengelolaan tanah. Menurut Rakhma, pasal-pasal terkait ini secara terang menunjukkan nafsu investasi dalam RUU Pertanahan.

Bank tanah, katanya, diatur dalam satu bagian tersendiri terdiri atas enam pasal. Dalam mengatur kewenangan menerima hak pengelolaan, setingkat instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD. “Setelah dikritik masyarakat sipil, penyusun RUU kemudian mengubah nama bank tanah jadi Lembaga Pengelolaan Tanah tetapi maksud dan kewenangan sama.”

Di balik rencana mengadakan lembaga ini, kata Rakhma, menunjukkan keinginan pemerintah membangun proyek-proyek infrastruktur.

Dalam pengaturan tentang pendaftaran tanah, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai data pertanahan. Tetapi, ada informasi dikecualikan, yaitu, daftar nama pemilik hak atas tanah. Dalam konteks penyelesaian konflik agraria, menutup data itu sama dengan mempersulit penyelesaian konflik.

Daftar nama pemilik hak atas tanah bukan salah satu informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. RUU ini bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.”

 

Aksi petani tolak pembangunan Bandara Kulon Progo yang akan mengambil lahan tani mereka oada 2016. Foto: LBH Yogyakarta

 

Soal pembentukan pengadilan pertanahan, katanya, memperlihatkan pemerintah tak memahami permasalahan pertanahan di Indonesia, akar masalah, dan cara menyelesaikan. Pembentukan pengadilan pertanahan di dalam RUU ini, tak ada perbedaan antara penyelesaian kasus tanah di pengadilan umum dengan pengadilan pertanahan. “Akhirnya bisa diduga, pengadilan pertanahan akan jadi proyek baru yang tak berdampak apapun pada penyelesaian konflik pertanahan struktural,” katanya.

Dalam draf terbaru versi 1 September, terdapat sembilan ancaman pidana dan berpotensi mengkriminalkan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Antara lain, pertama, Pasal 87 yang memidanakan orang yang menggunakan dan memanfaatkan tanah tanpa izin. Ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dari penggusuran ada dalam Pasal 89. Pasal 94, masyarakat yang sedang menyuarakan atau memperjuangkan kembali tanah dapat ditafsirkan sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan.

Rakhma menilai, RUU Pertanahan merupakan upaya sistematis menghilangkan hak-hak masyarakat atas tanah. Dia juga menganggap, RUU ini upaya berlebihan mempermulus investasi dengan segala cara.

 

Ancam masyarakat adat

Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, RUU Pertanahan mengancam masyarakat adat. “RUU Pertanahan mendefenisikan tanah obyek agraria sebagai tanah yang dikuasai negara untuk didistribusikan atau diredistribusikan sebagai reforma agraria.

Kesulitan pengakuan wilayah adat sebagai hak masyarakat adat karena peraturan perundang-undangan, katanya, justru meletakkan wilayah sebagai tanah yang dikuasai negara. “Mekanisme pengakuan wilayah adat tidak dapat diandalkan. Pengakuan di kawasan hutan hanya 30.—-an hektar. Begitu pula mekanisme pengakuan wilayah adat melalui skema hak komunal, sampai hari ini belum berjalan.”

Dalam RUU Pertanahan, katanya, masyarakat adat tak disebutkan spesifik sebagai subyek penerima tanah obyek regorma agraria (tora). Hanya, sebutan kelompok masyarakat. Istilah mirip dengan kelompok masyarakat ini ada dalam Perpres Reforma Agraria Nomor 86 tahun 2018. Dalam aturan itu, pakai istilah kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan obyek redistribusi tanah.

“Definisi ini mengindikasikan, kelompok itu bukanlah kelompok yang tumbuh secara alamiah seperti masyarakat adat, tetapi dibentuk. Praktiknya, masyarakat adat juga tidak begitu mudah mendorong pengakuan hak atas wilayah adat dengan pakai istilah itu.”

Kalau mencermati asal-usul tanah tora, hal itu bukan alat menyelesaikan konflik masyarakat adat. Sebaliknya, tora dapat dipandang sebagai pembiaran bahkan pemutihan terhadap tanah-tanah yang masa lalu maupun sekarang berada dalam konflik. Tanah dari bekas HGU, bekas tambang atau dari kawasan hutan, misal, dianggap begitu saja sebagai tanah negara, lalu jadi tora.

“Padahal, tanah-tanah itu bisa jadi bagian dari wilayah adat yang dirampas melalui mekanisme perizinan dan peruntukan kawasan hutan. Ketika tanah-tanah dialokasikan sebagai tora.” Lagi-lagi, katanya, masyarakat adat tak mudah mengakses karena satu-satunya pintu masuk bagi masyarakat adat adalah merebut makna kelompok masyarakat yang disebut dalam RUU Pertanahan agar jadi subjek penerima tora.

Kalau RUU Pertanahan tetap jalan, justru membuat mekanisme pengakuan masyarakat adat dan hak ulayat jadi makin sulit.

RUU Pertanahan, katanya, tak menyelesaikan permasalahan masyarakat adat. Selama ini, katanya, mekanisme pengakuan masyarakat adat dan hak ulayat melalui petauran daerah terbukti sulit karena ada keterlibatan unsur politis dalam proses penyusunan. Para perancang RUU Pertanahan ini, katanya, memilih melanggengkan kesulitan itu.

Soal mekanisme pengakuan atau penetapan hak ulayat melalui perda juga jadi keberatan AMAN. Hingga kini, di provinsi, tidak ada mekanisme penetepan hak ulayat. Padahal, banyak hak ulayat terletak di lintas provinsi seperti beberapa kasepuhan terletak di wilayah administratif Jawa Barat dan Banten. Bahkan, ada pula hak ulayat lintas negara.

RUU Pertanahan, katanya, mengatur sengketa pertanahan selesai melalui musyawarah mufakat lewat proses mediasi dengan tatacara ditetapkan menteri. Kalau proses mediasi tidak berhasil, para pihak dapat memilih pengadilan untuk menyelesaikan sengketa. Sisi lain diatur pula, sengketa pertanahan diselesaikan melalui pengadilan pertanahan yang dibentuk Mahkamah Agung, paling lama dalam lima tahun setelah UU Pertanahan ditetapkan.

 

Keterangan foto utama: Perusahaan yang membuka kebun sawit dan berkonflik lahan dengan masyarakat adat Laman Kinipan di Kalteng. Foto: Safrudin Mahendra-Save Our Borneo

Plang Hutan Adat Bukan Hutan Negara di Kasepuhan Karang, Banten. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version