Mongabay.co.id

Rumpon Liar Diamankan dari Laut Timor. Kenapa Masih Marak?

 

Kegiatan Patroli Mandiri Nusantara Lestari Jaya X pada 12 – 26 Oktober  2019 di Laut Timor menemukan adanya 8 unit rumpon ilegal.

Saat melakukan patroli di perairan WPP NRI 573 Laut Timor, Senin (14/10/ 2019), Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 menemukan, memotong dan mengangkat lima unit rumpon ilegal.

Rumpon pertama ditemukan pukul 01.31 WITA di posisi 11°34,252’LS – 122° 28,052′ BT sementara rumpon kedua ditemukan pukul 12.01 WITA pada posisi 11° 38,009’LS – 122° 31,296′ BT dan rumpon ketiga pada pukul 12.30 WITA dengan posisi 11° 43,050’LS – 122° 32,066’BT.

Penemuan rumpon keempat pada pukul 14.27 WITA dengan posisi 11° 48, 134’LS – 122°26,375′ BT serta rumpon kelima ditemukan pada pukul 15.15 WITA.

baca : Rumpon Milik Nelayan Asing Masih Banyak di Perairan Indonesia

 

Awak Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 sedang mengamankan rumpon ilegal dari Laut Timor. Foto : PSDKP Kupang/Mongabay Indonesia

 

Esok harinya, Selasa (15/10/2019), KP Orca 04 mengamankan tiga unit rumpon ilegal dimana rumpon pertama ditemukan pukul 11.17 WITA dengan posisi 11′ 45,321 ‘LS – 122 ‘49,085 BT.

Rumpon kedua ditemukan pukul 13.31 WITA pada posisi 11’ 46,782 LS-122 18,701 BT serta  rumpon ketiga pada pukul 18.15 WITA di posisi 11 10,331 LS – 122 ‘30,083 BT.

“Rumpon-rumpon tersebut tidak memiliki izin yang berlaku dan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik  Indonesia No.26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon,” kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak Bhimo Putra kepada Mongabay Indonesia, Sabtu (19/10/2019).

Ke-8 rumpon illegal itu kemudian diserahkan oleh Mualim I KP Orca 04 kepada Stasiun PSDKP Kupang pada Kamis (17/10/2019). “Barang bukti tersebut  kemudian kami amankan di kantor Stasiun PSDKP Kupang,” jelasnya.

baca juga : Perairan Laut Sulawesi Utara Lokasi Favorit Pemasangan Rumpon Ilegal

 

Rumpon-rumpon liar di WPP NRI 573 laut Timor yang diangkut ke atas kapal patroli Orca 04 untuk dibawa ke darat dan dimusnahkan.Foto : PSDKP Kupang/Mongabay Indonesia

 

Semua Rumpon Liar

Bukan saja di laut Timor, Mongabay Indonesia yang melintasi laut Flores, Sabtu (19/10/2019) menemukan banyak rumpon yang dipasang di wilayah perairan kabupaten Sikka dan Flores Timur.

Rumpon-rumpon tersebut dipasang di bawah 12 mil laut baik oleh perorangan, pemerintah desa dan kelurahan maupun oleh perusahaan-perusahaan ikan.

Kepala Desa Pemana, Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, La Ampo kepada Mongabay Indonesia, Rabu (16/10/2019) menyebutkan, rumpon memang sangat dibutuhkan oleh nelayan sehingga pemerintah desa pun menganggarkan pengadaannya.

Pengadaan rumpon oleh pemerintah desa sebut La Ampo, masih terbatas. Seharusnya lebih banyak rumpon sebab saat nelayan hendak mencari ikan di satu rumpon terkadang bisa berkelahi dengan nelayan lainnya yang sudah tiba terlebih dahulu.

“Kalau ada banyak rumpon maka nelayan bisa mencari ikan di rumpon lain. Tahun 2018 dipasang 2 rumpon menggunakan dana desa. Seharusnya minimal 5 rumpon setiap tahunnya,” sebutnya.

La Ampo mengatakan kapal Huhate di desa Pemana saja sebanyak 64 dimana rata-rata berukuran 30 GT. Sementara kapal penangkap tuna sebanyak 127 berukuran satu hingga dua GT.

perlu dibaca : Ganggu Ekologi Laut, Rumpon Ikan di Seluruh Indonesia Akan Dimusnahkan

 

Petugas menarik rumpon ilegal dari kapal pengawas perikanan Orca 04 untuk diserahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang agar dimusnahkan. Foto : PSDKP Kupang/Mongabay Indonesia

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto kepada Mongabay Indonesia menyebutkan rumpon yang dipasang di Laut Timor mayoritas dipasang oleh kapal-kapal dari luar NTT dengan posisi di atas 12 mil laut.

Ganef mengakui memang masih banyak rumpon liar dan langsung diamankan saat dilakukan patroli pengawasan.

Kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan pun saat melakukan pengawasan juga menemukan 4 rumpon yang dipasang di selatan Laut Timor.

Pemasangan rumpon yang salah akan menghalangi migrasi ikan dan mengganggu jalur pelayaran kapal.

“Rumpon yang dipasang di seluruh wilayah perairan Indonesia semuanya belum memiliki izin atau ilegal,” tegasnya setelah dirinya mengkonfirmasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang belum pernah mengeluarkan izin pemasangan rumpon di atas 12 mil laut.

Sedangkan dibawah 12 mil yang merupakan kewenangan DKP NTT, Ganef mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin pemasangan rumpon belum ada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan soal rumpon. “Tentunya kita menunggu Keputusan Menteri KKP RI apakah bisa diizinkan atau tidak pemasangan rumpon,” tuturnya.

menarik dibaca : Benarkah Keberadaan Rumpon Ganggu Ekologi Kelautan di Indonesia?

 

Mualim I kapal patroli Orca 04 (kiri) menyerahkan barang bukti rumpon liar yang diambil dari lautTimor kepada petugas dari Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang. Foto : PSDKP Kupang/Mongabay Indonesia

 

Perlu Pengawasan Intens

Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Rumpon dibuat dengan tujuan sebagai tempat berkumpul ikan.

Penggunaan rumpon dapat dengan mudah diaplikasikan oleh nelayan karena bahan pembuatanya relatif murah dan gampang diperoleh nelayan. Disamping itu dengan adanya rumpon nelayan tidak perlu lagi mencari-cari ikan yang mempengaruhi tingginya biaya operasional melaut.

Yohanes Don Bosco R Minggo, M.Si, Ketua Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere mengatakan perlu ada pengawasan yang intens dari pihak terkait tentang rumpon.

Sesuai Permen KP No.26/2014 tentang Rumpon dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki SIPR (surat izin pemasangan rumpon).

“Dalam penentuan lokasi pemasangan rumpon juga wajib mengikuti ketentuan yang ada seperti sesuai dengan SIPI, tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang di alur laut kepulauan Indonesia. Selain itu, jarak antara rumpon tidak kurang dari 10 mil dan tidak dipasang dengan zig zag atau efek pagar,” jelas Rikson.

 

Rumpon liar yang dipasang di perairan dangkal dekat Pulau Flores dan Pulau Besar, Kabupaten Sikka, NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Nurdin, nelayan huhate di kabupaten Sikka yang ditemui di TPI Alok Maumere mengakui banyak sekali rumpon di laut Flores yang dipasang perusahaan ikan dari luar NTT dengan jarak 20 mil.

Rumpon juga banyak dipasang pada jarak kurang dari 12 mil laut, dimana pemiliknya akan meminta bagian setengah dari hasil tangkapan ikan. Ada petugas yang memantau kalau ada kapal purse saine yang mendekat.

“Pemilik rumpon akan meminta hasil tangkapan dibagi dua dengannya. Makanya kami nelayan purse seine hanya mendapatkan keuntungan sedikit dari hasil tangkapan.Pemilik rumpon pasti untung besar dan dua bulan sudah balik modal,” pungkasnya.

 

Exit mobile version