Mongabay.co.id

John Maddox Prize buat Bambang Hero, Ilmuan Gigih Melawan Perusahaan Pembakar Lahan

Bambang Hero Saharjo, ilmuwan spesialis forensik kebakaran hutan dan lahan ini meraih penghargaan internasional, John Maddox Prize 2019 atas kegigihannya menjadi ahli dalam melawan perusahaan pembakar hutan dan lahan. Bambang, satu dari 206 nominasi terpilih dari 38 negara. Foto: dari screenshot video Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

“Saya masih tak percaya, saya menerima penghargaan bergengsi John Maddox ini. Baru, tahun lalu, saya dikriminalisasi karena menunjukkan bukti dan memaksa perusahaan perkebunan sawit membayar hampir Rp510 miliar yang terbukti bersalah menyiapkan kebun sawit dengan membakar 1.000 hekar lahan gambut. Akhirnya, gugatan dibatalkan dan saya bebas. Menggunakan api untuk persiapan lahan sangat merusak lingkungan dan menggangu kesehatan masyarakat sekitar. Bukti-bukti inilah yang diperlihatkan. Penghargaan ini akan memberi saya kekuatan lebih untuk menyuarakan ini dan untuk berjuang melawan pengaburan oleh perusahaan-perusahaan yang tetap gunakan api buat membersihkan lahan.”

Demikian komentar Bambang Hero Saharjo di laman resmi John Maddox Prize. Bambang Hero Saharjo, ilmuwan spesialis forensik kebakaran hutan dan lahan ini meraih penghargaan internasional, John Maddox Prize 2019 atas kegigihannya menjadi ahli dalam melawan perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Bambang, satu dari 206 nominasi terpilih dari 38 negara. Anugerah John Maddox Prize ini telah diberikan selama delapan tahun terakhir kepada para ilmuwan yang gigih mempenggunakan ilmu pengetahuan dan fakta ilmiah berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Kala Korporasi Gugat Hukum Lagi Saksi Ahli Lingkungan

Anugerah ini diserahkan di Wellcome Collection, Euston, London, Inggris, pada 12 November 2019 oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox. Pembuka acara dari editor majalah ilmiah terkemuka Nature dihadiri sekitar 100-an ilmuwan Inggris terkemuka.

Kabar gembira ini pun tersebar melalui pesan singkat yang disampaikan E Aminudin Aziz, Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London.

Baca juga: Ahli Tergugat Hukum, Preseden Buruk dan Ancaman Pelestarian Lingkungan

Menurut Aminudin, dewan juri terdiri dari tokoh-tokoh ilmuwan Inggris yang dihimpun oleh sebuah organisasi nirlaba bernama, Sense about Science.

Mereka menetapkan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB ini sebagai pemenang karena kegigihan menggunakan data penelitian sebagai bukti melawan pandangan salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

”Prof Bambang telah banyak menggunakan fakta ilmiahnya di ruang pengadilan untuk menunjukkan kebenaran,” kata Aminudin.

 

Sumber: dari laman Change. org

 

Pencalonan Bambang oleh seorang professor dari Universitas Lancaster, Inggris yang melihat riset dan perjuangan dia hingga perlu mendapatkan apresiasi tinggi dan pengakuan ilmuwan lain serta dunia Internasional.

”Saya hampir tak percaya menerima award ini di London. Ini seperti mimpi dan tak pernah berpikir untuk bisa menerimanya,” kata Bambang, melalui pesan singkat.

Menurut dia, para juri dan tim dari Nature Journal melihat konsistensinya hampir selama 20 tahun menggunakan bukti ilmiah (scientific evidence) dalam melawan kebakaran hutan. ”Ini menunjukkan peran besar sains untuk mengungkap kejahatan kebakaran hutan.”

Baca juga:  Kala Kuasa Hukum Nur Alam Perkarakan Saksi Ahli Lingkungan, Berikut Pandangan Koalisi

Apa yang dia lakukan saat ini, katanya, upaya memulihkan hak publik agar mereka mendapatkan hak konstitusi atas lingkungan lebih baik. Juga upaya mencapai hal ini, salah satu dengan instrumen hukum yang bersandar pada bukti ilmiah.

Dengan ada penghargaan ini, katanya, jadi dorongan luar biasa bagi untuk terus maju. ”(Ini) merupakan bukti nyata, selama kita tetap konsisten menggunakan science secara benar maka support itu akan datang dari manapun dan seperti mimpi.”

Dalam website Sense about Science disebutkan, Bambang terpilih juga karena jadi ahli terkemuka dalam pengungkapan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kebakaran lahan gambut, seringkali mulai dari pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara bakar karena murah dan cepat, juga dilakukan perusahaan sawit.

Kebakaran tahunan ini melumpuhkan sebagian wilayah Indonesia, Singapura dan Malaysia, karena kabut asap. Menurut Badan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Anak-anak (UNICEF), asap karhutla membahayakan kesehatan 10 juta anak.

Disebutkan pula kesaksian Bambang penting dalam menentukan keputusan bersalah kepada perusahaan sawit pada 2015, yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Pada 2018, perusahaan menggugat Bambang yang menjadi ahli dalam persidangan.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, sosok Bambang pantas mendapatkan penghargaan ini. ”Prof Bambang Hero is the real hero,” katanya kepada Mongabay.

Menurut dia, sulit menemukan ilmuan seperti Bambang Hero, pekerja keras, berdedikasi tinggi dan berperan besar dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, terutama kebakaran hutan dan lahan.

Bambang, katanya, memiliki peran signifikan dan jadi andalan KLHK sebagai ahli dalam penanganan kasus karhutla.

Berdasarkan data Ditjen Gakum, ada 24 kasus karhutla ditangani Bambang hingga kini, beberapa sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkratch). Kasus-kasus itu, antara lain tersebar di Aceh (4), Sumatera Utara (1), Riau (9), Kalimantan Selatan (3), Kalimantan Tengah (4), dan Kalimantan Timur (3).

 

 

 

Ancaman

Kegigihan dan konsistensi Bambang pun seringkali menjadi ancaman bagi dia dan orang terdekat. Dia kerap kali diancam dan dicari oleh perusahaan-perusahaan yang sedang berkasus, mulai dari mengancam keselamatan dengan pembunuhan, keluarga maupun karir.

Hal ini dibenarkan Arfiyan S, Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari, yang kerap kali ikut serta dalam mencari bukti-bukti karhutla di lapangan bersama Bambang sejak 2005.

”(Penghargaan) ini pun bisa menjadi pukulan bagi akademisi di Riau, yang sering meringankan atau membela korporasi dan berhadapan dengan Prof Bambang, yang hadir membawa keadilan yang memberatkan korporasi bermasalah.”

Baca juga: Panas dengan Hukum Kebakaran Hutan, Asosiasi Pengusaha Kayu dan Sawit Gugat UU Lingkungan

Penghargaan ini, katanya, membuktikan di mata dunia, perjuangan Bambang lebih terhormat. Di mata sebagian akademisi di dalam negeri, Bambang tak disenangi dan dianggap musuh. Bahkan, pada 2018, Bambang seringkali mendapatkan ancaman serius bahkan pernah digugat perusahaan karena memberikan keterangan ahli dalam persidangan.

Arfiyan, salah satu orang yang menyuarakan kekhawatiran saat Bambang tergugat perusahaan. Dia bikin petisi di kanal Change.org dan memviralkan dengan tagar: #SaveBambangHero.

“Akademisi sebenarnya ini adalah Bambang Hero, yang memanfaatkan ilmu yang dimiliki untuk mengungkapkan fakta, bukan membalikkan fakta.”

Harapannya, dengan penghargaan ini bisa melahirkan ‘hero’ lain seperti Bambang Hero, yang mampu mengungkap fakta di lapangan, mampu berhadapan dengan tawaran dari korporasi, konsisten, dan tangguh. “Hadir untuk memberatkan korporasi yang nyata terbukti merusak lingkungan.”

Bambang berharap, para pakar lingkungan, para ilmuan, harus tetap konsisten dan tak perlu takut memanfaatkan ilmu demi mengungkap fakta. ”Selama kita menggunakan cara yang benar.”

 

Keterangan foto utama:  Bambang Hero Saharjo, ilmuwan spesialis forensik kebakaran hutan dan lahan ini meraih penghargaan internasional, John Maddox Prize 2019 atas kegigihannya menjadi ahli dalam melawan perusahaan pembakar hutan dan lahan. Bambang, satu dari 206 nominasi terpilih dari 38 negara. Foto: dari screenshot video Mongabay Indonesia

 

Memadamkan api di lahan yang terbakar, bukan pekerjaan mudah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version