Mongabay.co.id

Asia Environmental Enforcement Award kepada Penegak Hukum Kementerian Lingkungan

Direktorat Penegakan Hukum KLHK usai peyegelan konsesi perusahaan yang terbakar. Foto: dari Facebook Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum, KLHK

 

 

 

 

 

Pada 13 November lalu di Bangkok, Thailand, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendapatkan penghargaan “Asia Environmental Enforcement Award 2019” atas komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lintas batas internasional.

Penghargaan ini diberikan United Nations Environment Programme (UNEP) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Development Programme (UNDP), Interpol dan Secretariat of Convention on International Trade in Endangered Species, dan dengan dukungan Pemerintah Norwegia.

Baca juga: Pemerintah Segel 18 Konsesi Perusahaan Terbakar, Langkah Lanjutan?

Ditjen yang terbentuk 2015 ini meraih tiga kategori penghargaan, yakni, kategori inovasi, integritas dan kepemimpinan jender. Ditjen Gakum mampu menyabet kategori terbanyak dibandingkan negara Asia lain, seperti, India, Laos, Tiongkokdan Singapura. Adapun, enam kategori penilaian lain, adalah, kolaborasi, dampak, inovasi, integritas, kepemimpinan jender dan kerja sama Asia-Afrika.

”Penghargaan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum secara tegas,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK kepada Mongabay di Jakarta.

Penghargaan itu, katanya, untuk mengapresiasi pencapaian luar biasa organisasi dan individu di Asia, dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lintas batas.

Roy, sapaan akrabnya, mengapresiasi Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mendorong inovasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Tidak ada penegakan hukum tanpa integritas dan profesionalisme. Integritas merupakan hal sulit dirawat namun suatu keharusan bagi penegak hukum,” katanya.

Baca juga: Kepatuhan Cegah Karhutla Rendah, KLHK Kaji Perampasan Keuntungan Korporasi

Dechen Tsering, Direktur Regional Program Lingkungan PBB (UNEP) untuk Asia dan Pasifik mengatakan, salah satu kunci memerangi kejahatan lintas batas adalah kerja sama. “Dengan bekerja bersama, pemerintah dari seluruh Asia telah berhasil mengurangi aktivitas ilegal yang merusak fondasi masyarakat, planet bumi. Kami memerlukan aparat penegak hukum seperti mereka untuk membayar kejahatan yang merugikan planet kami, ” katanya.

 

Rasio Ridho Sani, Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK kala menerima Asia Environmental Enforcement Award 2019 di Bangkok. Foto: Ditjen Penegakan Hukum, KLHK

 

Dalam lama resmi UN Environment Program menyatakan, Ditjen Penegakan Hukum terpilih karena inovatif dalam penggunaan alat-alat digital, patrol siber di sosial media dan e-commerce, serta penggunaan teknologi geospasial untuk memantau aktivitas ilegal terkait kejahatan lingkungan dan kehutanan. Dengan begitu, mampu memperkuat dan meningkatkan kecepatan dan akurasi proses pengambilan keputusan.

Ditjen Gakum juga dianggap menunjukkan integritas tinggi dengan mengidentifikasi dan menintak korupsi maupun kolusi yang melibatkan personil mereka sendiri. Pada kategori jender, Ditjen Gakkum dinilai aktif mempromosikan kepemimpinan jender dengan menunjuk petugas perempuan di posisi manajemen. Juga melembagakan kebijakan maupun fasilitas mendukung perempuan, seperti ruang laktasi.

“Kami tak hanya menyediakan kesempatan dalam kesetaraan jender, juga membangun fasilitas dalam mempromosikan dan mengarusutamakan jender,” kata Roy. Ditjen Gakkum KLHK, satu-satunya penerima penghargaan dalam kepemimpinan jender.

Keberhasilan Penegakan Hukum KLHK memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Center of Intelligence dalam mendukung penegakan hukum lingkungan juga memperoleh perhatian dunia internasional melalui penghargaan kategori inovasi.

Baca juga: Usai Segel Konsesi Sawit Terbakar, Penyidik KLHK Disandera

Dalam empat tahun, Gakum KLHK telah lebih 1.180 operasi pengamanan hutan, membawa 760 kasus ke pengadilan, dan 1.094 sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan pelanggar hukum lingkungan. Gakum LHK juga memenangkan gugatan perdata US$1,3 miliar, menyelamatkan jutaan hektar hutan tropis dan tumbuhan serta satwa dilindungi dari pembalakan liar, perambahan hutan, perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal, maupun kebakaran hutan dan lahan.

Roy berharap, penghargaan ini jadi motivasi makin meningkatkan kinerja, terutama dalam menjaga integritas, terus berinovasi dan mengarustamakan jender. Dia juga berharap, dapat mendorong kepercayaan publik dalam upaya penegakan hukum lingkungan dan memperluas jejaring internasional untuk memberantas kejahatan lintas batas.

Kejahatan lingkungan, katanya, kegiatan ilegal terbesar keempat setelah penyelundupan narkoba, pemalsuan dan perdagangan manusia. Nilai kejahatan seperti perdagangan ilegal satwa liar dan hasil hutan, pembuangan limbah ilegal, penyelundupan bahan perusak ozon, dan penambangan ilegal diperkirakan mencapai  US$258 miliar per tahun.

 

Perlu kolaborasi

Arfiyan S, Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari, mengapresiasi pengharagaan yang diterima Ditjen Gakum KLHK. Dia mengatakan, memang ada upaya Ditjen Gakum KLHK dalam penegakan hukum, seperti kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum terlihat dari 2015 hingga kini, misal, di Riau 11 korporasi disegel. Berdasarkan data Ditjen Gakum, sudah ada 83 korporasi disegel.

”Ini menandakan Gakum bekerja. Kalau ini kan Gakum KLHK, terjadi karhutla kewenangan tidak hanya di KLHK tapi ada dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan penegak hukum lain, serta pemerintah daerah,” katanya.

Sayangnya, apa yang dilakukan KLHK tidak ditindaklanjuti kementerian lain. Dia contohkan, kebakaran hutan dan lahan di wilayah hak guna usaha (HGU) yang disegel KLHK, tidak ditindaklanjuti kementerian lain untuk mencabut izin.

Hingga kini, ada dua tersangka korporasi ditetapkan Polda, namun bertolak belakang dengan perorangan yang sudah 80 orang. Padahal, katanya, banyak karhutla terjadi di wilayah korporasi.

Dengan penghargaan ini, katanya, KLHK harus lebih giat lagi bukan hanya menyegel. Dia bilang, perlu ada evaluasi penyegelan karena lahan-lahan segelan KLHK itu langganan kebakaran hutan dan lahan tiap tahun. “Setelah disegel, diberikan sanksi pidana dan perdata, bahkan kalau layak dicabut, ya dicabut.”

 

 

Keterangan foto utama:  Direktorat Penegakan Hukum KLHK usai peyegelan lokasi terbakar. Foto: dari Facebook Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum, KLHK

Sampah plastik diduga mengandung zat berbahaya masuk ke Indonesia, secara ilegal. Ditjen Gakum KLHK menetapkan dua tersangka, pengusaha, warga asal Singapura, yang terlibat impor sampah ilegal ini. Foto: dari Facebook Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK

 

Exit mobile version