Mongabay.co.id

Pelaku Pengeboman Ikan di Flotim Divonis Ringan. Apakah Pelaku Jera?

Barang bukti kapal yang dipergunakan untuk pengeboman ikan di perairan Kabupaten Flores Timur yang hanya tinggal bagian dasarnya setelah dipotong untuk dimusnahkan. Foto : PSDKP Kupang

 

Penangkapan pelaku destructive fishing terutama menggunakan bom di Kabupaten Flores Timur hampir sering terjadi setiap tahunnya. Para pelaku pun dijerat hukuman bervariasi dari 1 tahun penjara hingga 1,6 tahun penjara.

Bertempat di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati Kota Larantuka Kabupaten Flores Timur (Flotim), Rabu (24/6/2020) telah dilakukan pemusanahan barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bom.

Dalam rilis yang diterima Mongabay Indonesia, Kamis (26/6/2020),Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, dikatakan bahwa kedua terdakwa Mansyur Saleh dan Maswar Pala telah dijatuhi hukuman setahun penjara.

Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak mengungkapkan kedua terdakwa melakukan pengeboman ikan di perairan Flores Timur dan ditangkap pada November 2019 lalu.

“Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Maubasa Barat, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende yang melakukan pengeboman ikan di perairan Kecamatan Wulanggitang,” kata Mubarak.

baca : Dua Pelaku Bom Ikan di Flotim Kembali Divonis Setahun Penjara. Kenapa Hukumannya Ringan?

 

Pekerja sedang memotong kapal barang bukti pengeboman ikan yang dimusnahkan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Larantuka di Dermaga PPI Amagarapati, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Foto : PSDKP Kupang

 

 

Bakar Barang Bukti

Dalam rilisnya Mubarak menyebutkan tim patroli mengamankan 1 Unit Bodi Jolor warna putih ukuran 1GT, tenda warna kuning ukuran 2,5 GT, kompresor dan peralatan selam lengkap, Ikan hasil pengeboman 2 box besar, botol kaca untuk merakit bom serta obat nyamuk sebagai alat pembakar detenator.

Kedua pelaku ini lanjutnya,telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Larantuka.Majelis hakim  pada Jumat (6/3/2020) lalu telah menjatuhkan hukuman kepada kedua pelaku tersebut masing-masing satu tahun kurungan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

“Kedua pelaku ini telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” ungkapnya.

Dalam berita acara pemusnahan barang bukti Pengadilan Negeri Larantuka disebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 unit kapal motor warna putih hijau,2 kacamatan laut, 1 senter, 2 korek api dan 7 boks ikan.

Juga turut dimusanahkan  1 unit kompresor, 3 jaring ikan, 4 gancu ikan, 1 buah dayung, 13 unit pancing ulur dan 2 unit dakor.

“Pemusnahan disaksikan oleh Petrus Rinto Fernandez selaku Penyidik Pagawai Negeri Sipil (PPNS) dan Fitriali selaku staf Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka,” ungkapnya.

Dalam berita acara pemusnahan barang bukti dikatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusanahan dilakukan dengan cara dipotong-potong dan dibakar.

baca juga : Polda NTT Tangkap Pemasok Bahan Bom dan Pelaku Pengeboman Ikan, Bagaimana Selanjutnya?

 

Para pekerja sedang mengangkat barang bukti kapal pengebom ikan yang telah dipotong-potong ke atas truk untuk dimusnahkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Larantuka.Foto : PSDKP Kupang

 

Pelaku Lain Masih Buron

Kepala bidang Perijinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan dinas Perikanan kabupaten Flores Timur Apolinardus Yosef  Lia Demoor kepada Mongabay Indonesia Kamis (25/6/2020) menyebutkan, barang bukti yang disita dan dimusanahkan merupakan penangkapan yang dilakukan Sabtu (30/11/2019).

Pelaku berjumlah 6 orang berasal dari Kabupaten Ende kata Dus sapaannya melakukan pengeboman ikan di perairan Desa Ojandetung Kecamatan Wulanggitang.

Setelah mendapatkan informasi dari Pokmaswas Desa Ojandetung sebutnya, tim terpadu yang terdiri dari 2 personil Posmat TNI AL Flotim , 2 staff dinas Perikanan Flotim serta satu orang LSM WCS berkumpul di kantor dinas Perikanan dan turun ke lokasi.

Pelaku bom ikan berjumlah 6 orang sebutnya berusaha kabur ke pantai Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka. Pelaku memanjat tebing dan 2 pelaku berhasil diamankan sementara 4 lainnya melarikan diri.

“Hingga kini keempat pelaku belum ditemukan.Sementara dua pelaku beserta perahu diamankan hingga pelaku disidangkan dan sudah ada keputusan. Barang bukti juga diperintahkan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Dus menjelaskan, pengeboman ikan di Flotim terus terjadi. Tahun 2016 selain kasus di perairan Desa Ojandetung, juga terjadi di Adonara. Sebanyak 5 nelayan asal  Waiburak (Bele), Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim ini pun telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Tahun 2018 hanya 1 kasus  penangkapan terhadap 2 nelayan Menanga kecamatan Solor Timur Flotim. Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bahan potasium  dan telah dijatuhi hukuman 1 tahun.
Tahun 2019, lanjutnya, terdapat  3 kasus dimana 2 kasus pemboman ikan dilakukan oleh nelayan dari Kabupaten Ende. Lokasi pemboman di perairan Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitang, Flotim.

Dua pelakunya, katanya, telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan dan sarana tangkapnya dirampas oleh negara dan dimusnakan.

“Satu kasus pemboman ikan dilakukan oleh nelayan dari Waiwuring, Kecamatan Witihama, Flotim sedang diproses hukum,” paparnya.

perlu dibaca : Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap. Bagaimana Selanjutnya?

 

Pelaku pengeboman ikan yang ditangkap personil Dit.Polairud Polda NTT di perairan Dambila dan Koja Doi dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) gugus pulau Teluk Maumere. Foto : Dit.Polairud Polda NTT/Mongabay Indonesia

 

Hukuman Ringan

Deputi WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga dan Direktur Wahana Tani Mandiri (WTM) Carolus Winfridus Keupung yang ditanyai Mongabay Indonesia, Kamis (25/6/2020) mempersoalkan minimnya hukuman terhadap pelaku pengeboman ikan.

Yuvensius menyebutkan seharusnya pelaku pengeboman ikan dijatuhi hukuman minimal 3 tahun karena perbuatannya merusak ekosistem laut termasuk karang yang butuh waktu lama untuk tumbuh kembali.

Dia menyesalkan hukuman yang dijatuhkan kepada setiap pelaku pengeboman ikan berkisar antara 1 tahun hingga 1,6 tahun. Rata-rata hukuman yang dijatuhkan dibawah 2 tahun.

“Seharusnya pelaku dikenakan hukuman berat minimal 3 tahun agar ada efek jera. Kalau seperti ini putusannya maka aksi pengeboman ikan akan terus terjadi,” tegasnya.

Carolus yang juga mendampingi perempuan nelayan mengatakan, pelaku harus dijerat dengan hukuman berat. Bila perlu pelaku diganjar dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Menurutnya banyak pelaku pengeboman ikan saat keluar penjara akan melakukan aksinya lagi. Pengeboman bukan saja marak di pantai utara Flores termasuk di perairan wilayah Kabupaten Sikka, tetapi juga di pantai selatan.

“Para pelaku hendaknya bisa juga dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak,” ungkapnya.

Yohanes Don Bosco R. Minggo, dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere kepada Mongabay Indonesia, Kamis (25/6/2020) mengharapkan pelaku dijerat dengan berbagai undang-undang.

Kegiatan pengeboman ikan seharusnya kata Bosco sapaannya, penerapan hukumnya tidak hanya mengacu pada pasal 9 UU No.45/2009 tentang Perikanan tetapi bisa juga seorang pelaku dijerat dengan Pasal 33 UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pelaku, sebut Bosco bisa juga dijerat dengan Pasal 6 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Keputusan Presiden No.125/1999 tentang Bahan Peledak,” himbaunya.

 

Keterangan foto utama : Barang bukti kapal yang dipergunakan untuk pengeboman ikan di perairan Kabupaten Flores Timur yang hanya tinggal bagian dasarnya setelah dipotong untuk dimusnahkan. Foto : PSDKP Kupang

Exit mobile version