Mongabay.co.id

Survey Walhi : Rapor Merah Kinerja Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pemprov NTT

 

Walhi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan survey online dan wawancara melalui telepon tentang pendidikan lingkungan hidup pada 01-04 Juni 2020. Survey itu melibatkan 176 responden yang berasal dari 22 kabupaten/kota di NTT.

“Terkait apakah pemerintah pernah melakukan pendidikan hukum lingkungan, 94,9% menjawab tidak pernah. Sementara 5,1% mengatakan pernah,” kata Kordinator Divisi Sumberdaya Alam WALHI NTT, Rima Melati Baut, awal Juni 2020.

Hasil survey tersebut, dibahas dalam diskusi online pada awal Juni, bertema “Penilaian Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan di NTT Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup”.

Panelis yang dihadirkan antara lain Dr. Umbu Rauta SH,MH dari Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Etji Doek dari Perkumpulan PIKUL, Ferdinan Umbu Tay Hambadima dari GMKI Kupang.

Selain itu ada Sony Roka Hawolung perwakilan nelayan dari Kabupaten Sumba  Barat serta Oscar D. Pellokila dan Linawati Lase, dua warga terdampak tambang di Kabupaten Kupang.

Hasil survey Walhi itu terkonfirmasi kesaksian nelayan Sony Roka Hawolung yang dikriminalisasi karena aksesnya terhadap wilayah kelolanya.

Sedangkan Oscar D. Pellokila dan Linawati Lase, petani di kabupaten Kupang yang terdampak pertambangan selama 30 tahun merasa dibodohi. Keduanya tidak tahu jalur hukum apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan tanah mereka dari aktivitas ekstraktif tersebut.

baca : COVID-19 Berdampak pada Petani dan Ketahanan Pangan di NTT. Apa Solusinya?

 

Kebakaran kawasan hutan lindung Egon Ilimedo pada Agustus 2017. Api mulai menyebar dari pinggir jalan di dalam kawasan hutan. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Perwakilan mahasiswa, Ferdinand Umbu Tay Hambadima menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan pendidikan hukum lingkungan kepada mahasiswa. Hal ini juga terbukti dari hasil survey dimana 24,06% mahasiswa dari 94,7% responden terbanyak yang menyatakan tidak pernah mendapatkan pendidikan hukum lingkungan.

Pakar hukum, Dr. Umbu Rauta SH, MH menyampaikan bahwa pendidikan hukum lingkungan oleh pemerintah kepada masyarakat sangatlah penting karena hal tersebut merupakan tanggung jawab negara kepada masyarakatnya.

Umbu Rauta juga menyatakan bahwa bila ada masyarakat yang kesulitan dengan bantuan hukum, negara tidak bisa hanya menjadi penonton dan tidak boleh menutup daya upaya masyarakat untuk menempuh jalur hukum atas permasalahan yang merugikan masyarakat itu sendiri.

  

Daya Dukung Lingkungan

Oscar, petani di Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa izin pertambangan yang diberikan pemerintah kepada perusahan tambang di wilayahnya mengakibatkan akses warga terhadap air tanah semakin susah.

Sebelum ada aktivitas pertambangan sebutnya, untuk mendapatkan air tanah, sumur hanya digali kurang dari 10 meter. Setelah adanya aktivitas tambang, air ditemukan pada kedalaman lebih dari 10 meter.

Sementara relawan Pikul, Etji Doek yang mengadvokasi ketahanan pangan laut warga di pesisir Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur mempersoalkan pembangunan di pesisir pantai.

Etji menuturkan sejak ada Perda No.11/2011 tentang RTRW Kota Kupang, akses nelayan terhadap laut semakin dipersulit dengan adanya pembangunan hotel dan restoran di sepanjang pesisir Kota Kupang.

“Hal ini menyalahi amanat UU No.1/2014 bahwa tidak boleh ada bangunan di ruang sempadan pantai yaitu minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” tegasnya.

Dampak lingkungan yang timbul akibat pembangunan tersebut, laut semakin kotor. Ini terjadi, kata Etji, akibat pembuangan limbah yang langsung ke laut serta sedimentasi pantai yang merusak ekosistem mangrove.

baca juga : WALHI NTT Melihat Laut NTT Terancam dan Pemerintah Lamban Melindungi. Apa Saja Ancaman Itu?

 

Anak-anak yang bermain di pasir putih pesisir pantai Teluk Kupang, Kota Kupang, NTT saat senja. Foto : Walhi NTT

 

Menurut Rima, suvey Walhi NTT menerangkan sebanyak 99 orang atau 56,3% responden yang mengisi survey dan diwawancara menyatakan kebijakan pembangunan di daerahnya tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Rata-rata responden kecewa dan tidak senang dengan pengingkaran terhadap kebijakan moratorium tambang oleh pemerintah provinsi NTT.

“Responden menilai Viktor tidak konsisten dengan komitmen moratorium tambang pasca terpilih sebagai gubernur NTT. Semua panelis sepakat bahwa kinerja pemerintah NTT dalam upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup sangat buruk,” terangnya.

Selain itu sambung Rima, panelis mengatakan, perlindungan terhadap warga-warga kecil dan wilayah kelolanya sangat buruk sehingga pantas mendapatkan rapor merah.

Forum diskusi memberikan rekomendasi kepada pemerintah melaksanakan pendidikan lingkungan dan hukum lingkungan kepada masyarakat. Pemerintah juga diminta mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan.

Sebanyak 31,8% responden jelasnya, menyatakan bahwa pemerintah harus menjadikan ketahanan air dan pangan, konservasi dan pendidikan lingkungan sebagai prioritas pembangunan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.

“Pemerintah harus mengembangkan model pariwisata berbasis kerakyatan yang terbuka dan berkelanjutan, bukan model pariwisata berbasis investor padat modal yang mengutamakan privatisasi lahan atau kawasan,” ucapnya.

perlu dibaca : Soal Moratorium Tambang, Gubernur NTT Ditagih Janji Utamakan Pariwisata dan Pertanian

 

Pertambangan Mangan di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Foto : Jatam

 

Terus Lakukan Sosialisasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ferdy J.Kapitan  kepada Mongabay Indonesia, Senin (15/6/2020) mengatakan pihaknya dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) selalu melakukan sosialisasi kepada warga untuk menjaga lingkungan dan hutan.

Menurut Ferdy, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait kehutanan, meski terkesan hanya melakukan aktifitas pengamanan hutan dan ancaman itu berasal dari masyarakat.

“Selama ini masyarakat berpikir hutan itu milik pemerintah padahal hutan adalah milik negara dimana masyarakat dan pemerintah menjadi bagian dari negara. Makanya kita mengajak masyarakat sebagai pemilik hutan dan merasa memiliki hutan itu sehingga mereka perlu menjaganya,” tuturnya.

Pemerintah, katanya, terus melakukan sosialisasi agar ada pemahaman lebih baik di masyarakat. Dia berharap kedepannya, masyarakat bisa menjadi pengelola wisata di dalam kawasan hutan dan mendapatkan penghasilan dari hutan sehingga mereka merasa memiliki dan menjaga kelestarian hutan.

“Kita dorong konsep ekowisata di wilayah hutan dan masyarakat menjadi pengelolanya. Terkait izin reklamasi pantai dan tambang galian C semuanya harus melewati proses pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat sebelum beroperasi,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Jusuf Adoe kepada Mongabay Indonesia, Kamis (18/6/2020) mengatakan terkait dengan keputusan moratorium tambang yang dikeluarkan Gubernur NTT hanya untuk pemberian izin baru untuk mineral dan logam.

Sementara batuan atau galian C kata Jusuf, boleh dikeluarkan izinnya tetapi tetap harus melalui aturan ketat termasuk pengurusan ijin Amdal. Pemberian izin, tegasnya, harus dilakukan karena untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan lainnya.

“Kalau tambang batuan atau Galian C memang harus diberikan izin sebab jika tidak maka pembangunan pasti tidak akan berjalan,” ungkapnya.

Kegiatan tambang harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar termasuk soal dampak lingkungannya. Dinas ESDM NTT pun selalu melakukan evaluasi terkait aktivitas pertambangan tersebut.

 

Exit mobile version