Mongabay.co.id

Negara Wajib Inspeksi Ketenagakerjaan pada Perikanan Tangkap

 

Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) sampai sekarang belum dilakukan dengan maksimal oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu sebabnya, karena masih belum ada kesepahaman kerja sama antar instansi pemerintah yang berwenang untuk mengurusi hal tersebut.

Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI Ghazmahadi menjelaskan, tanpa ada nota kesepahaman antar instansi Negara yang berwenang, koordinasi dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tidak akan pernah berjalan.

Padahal, dengan adanya nota kesepahaman, koordinasi dan fungsi bisa dijalankan untuk mengawasi ketenagakerjaan yang ada di pelabuhan, di atas kapal, ataupun di lokasi galangan kapal. Tugas tersebut akan bisa berjalan dengan baik dan efisien.

Selain nota kesepahaman, Ghazmahadi mengatakan, perlindungan para AKP dari Indonesia masih belum berjalan dengan maksimal sampai sekarang, karena sampai saat ini belum ada sistem basis data dan informasi yang terintegrasi berkaitan dengan AKP dan juga awak kapal niaga (AKN).

“Sehingga (adanya sistem basis data dan informasi yang terintegrasi) bisa dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan strategis dan terpadu di antara pemangku kepentingan,” ungkap dia dalam webinar yang digelar Rabu (12/8/2020).

baca : Pekerjaan Rumah Pemerintah untuk Melindungi Awak Kapal Perikanan

 

Ilustrasi. Kapal Pole and Line (Huhate) milik nelayan desa Pemana kecamatan Alok Timur kabupaten Sikka yang berbobot 30 GT ke atas. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Ketiadaan kerja sama yang sinkron antar instansi yang berwenang, membuat kondisi AKP asal Indonesia yang bekerja pada kapal perikanan di dalam dan luar negeri masih cukup memprihatinkan. Beberapa fakta yang timbul, di antaranya adalah perekrutan yang sarat penipuan dan perdagangan manusia atau kerja paksa.

“Eksploitasi pekerja, gaji rendah, overtime, dan kondisi atau lingkungan kerja yang tidak layak,” tambah dia.

Lebih detail, ada tiga permasalahan yang timbul dan dirasakan para AKP saat sedang bekerja di atas kapal perikanan. Ketiganya yaitu kurangnya memperhatikan ketentuan normatif ketenagakerjaan, termasuk norma K3 saat sedang dilaksanakan proses rekrutmen, pelatihan, dan penempatan AKP.

Kedua, masih jarang mengikutsertakan peran pengawas ketenagakerjaan saat melaksanakan pengawasan terhadap ditegakkannya norma-norma ketenagakerjaan dan norma K3, khususnya pada kapal niaga, kapal perikanan, pelabuhan penumpang, dan pelabuhan perikanan.

Ketiga, harus segera ditetapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Dengan demikian, pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan, termasuk mengenai penerapan K3 di atas kapal, pelabuhan, dan galangan kapal bisa dilakukan.

baca juga : Membangun Sistem yang Aman dan Nyaman untuk Pekerja Perikanan

 

Terbatas

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menerangkan, perlunya dilakukan inspeksi ketenagarkerjaan yang dilakukan secara terintegrasi, karena hingga sekarang Pemerintah Indonesia belum melakukan inspeksi AKP yang bekerja di kapal perikanan dalam ataupun luas negeri.

Menurut dia, ketiadaan inspeksi bisa terus terjadi, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sebagai instansi yang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan tenaga kerja, pada kenyataannya memiliki keterbatasan.

“Ketersediaan sumberdaya manusia, belum adanya aturan teknis pelaksanan pengawasan awak kapal perikanan, dan belum adanya tools dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan,” jelasnya.

perlu dibaca : Moratorium Pengiriman Awak Kapal Perikanan Harus Diwujudkan

 

Ilustrasi. Nelayan menangkap ikan dengan pancing huhate (pool and line). Foto : PT PBN/Mongabay Indonesia

 

Di sisi lain, saat ini terdapat 30 regulasi dan aturan terkait ketenagakerjaan, serta perlindungan AKP yang terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Seluruh regulasi tersebut perlu didorong untuk bisa dijalankan secara efektif dan tercipta sinkronisasi.

Sedangkan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo memaparkan bahwa pekerjaan sebagai AKP di atas kapal perikanan adalah pekerjaan yang penuh tantangan. Industri perikanan tangkap mengenalnya dengan sebutan pekerjaan 3D.

“3D menjelaskan karakteristik kotor atau dirty, membahayakan atau dangerous, dan sulit atau difficult,” papar dia.

Menurut dia, untuk bisa bekerja sebagai AKP pada kapal perikanan diharuskan memiliki keahlian dalam keselamatan (safety), navigasi (navigation), permesinan kapal (ship machineries), pengoperasian radio komunikasi (radio communication operation), pengoperasian kapal (ship operation), penangkapan ikan (fishing).

Selain itu, juga harus memiliki keahlian penanganan, penyimpanan, dan bongkar muat ikan hasil tangkapan (handling and storage of catch) untuk memperkecil tingkat kecelakaan dan juga kesulitan setiap kegiatan di atas kapal penangkap ikan.

Mengingat profesi AKP adalah pekerjaan yang bisa berjalan pada lintas negara, Pemerintah Indonesia menjadikan empat konvensi internasional perlindungan AKP sebagai acuan hukum secara internasional. Hanya sayang, dari empat konvensi, dua di antaranya masih belum diratifikasi Indonesia sampai saat ini.

Keduanya adalah, regulasi tentang standar desain dan konstruksi kapal perikanan atau Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA 2012), dan norma perlindungan bagi awak kapal atau ILO Convention No.188 on Work in Fishing (ILO C-188).

Sementara, dua regulasi konvensi yang sudah dilakukan ratifikasi, adalah tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi awak kapal perikanan atau Standard on Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F).

Kemudian, ada juga regulasi pengawasan kapal berbendera masuk ke pelabuhan atau Port Measures Agreement to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported, and Unreported Fishing (PSMA). Keempat konvensi menjalankan regulasi dari sisi pekerja, kapal, kualifikasi kapal, dan inspeksi pelabuhan.

baca juga : Negara Harus Jeli Telusuri Jejak Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Perikanan

 

Ilustrasi. Nelayan bersiap dalam kapal yang sedang merapat di Pelabuhan Perikanan Sadeng, Gunung Kidul, Yogyakarta pada awal Desember 2015. Nelayan merupakan profesi yang riskan akan kecelakaan dan kematian, sehingga pemerintah berupaya memberikan asuransi nelayan. Foto : Jay Fajar/Mongabay Indonesia

 

Tata Kelola

Mengacu pada regulasi yang sudah ada, tata kelola pengawakan kapal perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip: pengelolaan perikanan tangkap yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, standardisasi kompetensi awak kapal perikanan, dan standardisasi penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan bagi awak kapal perikanan.

Menurut Goenaryo, ada beberapa isu yang muncul berkaitan dengan pengawakan kapal perikanan, baik di dalam ataupun luar negeri. Isu tersebut di antaranya berkaitan dengan perjanjian kerja laut (PKL), asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan, sertifikasi kompetensi, penanganan pengaduan AKP.

Kemudian, isu tata kelola penempatan AKP ke luar negeri, dan respon cepat terhadap kasus AKP yang pernah bekerja pada kapal perikanan di luar negeri menjadi isu yang berkaitan erat dengan pengawakan kapal perikanan.

Tentang inspeksi bersama ketenagakerjaan bagi AKP, Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Perikanan Tangkap KKP Zulfikar menyebut bahwa itu adalah langkah yang bagus. Menurut dia, ada empat aspek penting yang bisa dijadikan koridor untuk melaksanakan inspeksi.

“Keempatnya adalah kelengkapan dan keabsahan dokumen, pemeriksaan ulang alat penangkapan ikan, memeriksa persyaratan AKP, dan pemeriksaan teknis serta nautis kapal perikanan,” papar dia.

Sedangkan Senior Program Officer Organisai Buruh Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ILO) Lusiani Yulia menambahkan, dalam melaksanakan perlindungan kepada tenaga kerja di atas kapal perikanan, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak yang berkait dan berkepentingan.

“Pelaksanaan inspeksi bersama membutuhkan kerja sama semua pihak. Paling penting dan tidak boleh terlupakan adalah komitmen pengusaha dan pekerja untuk mau bekerja sama terlibat dalam program inspeksi tersebut,” jelas dia.

perlu dibaca : Eksploitasi Tenaga Kerja Perikanan yang Tak Pernah Usai

 

Ilustrasi. Nelayan memperbaiki jaring yang rusak. Jaring ini digunakan untuk tangkapan ikan tongkol. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Sementara Ketua Asosiasi Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djauri menambahkan, AKP yang bekerja pada kapal perikanan pole & line dan handline di Indonesia jumlahnya menyebar pada kapal berukuran kecil sampai besar (1-90 gross tonnage/GT).

Mereka yang bekerja sebagai AKP, mendapatkan penghasilan dengan berbagai skema, di antaranya sebagai kapten atau pemilik kapal, diatur oleh pengurus kapal, dan melalui skema PKL. Masing-masing posisi memiliki peran dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi.

Adapun, Janti menyebutkan program yang didorong oleh pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada AKP adalah dengan mendorong kepemilikan PKL, mendorong kepemilikan asuransi bagi nelayan tetap ataupun nelayan lepas, dan melaksanakan sertifikasi sosial (fair trade).

Menurut dia, AP2HI berkomitmen melaksanakan bisnis yang bertanggungjawab, termasuk perlindungan terhadap AKP dan nelayan. Untuk itu, AP2HI memperbarui kode etik anggota dengan melarang penggunaan tenaga kerja paksa, perbudakan dan perdagangan orang.

“Serta melakukan rekrutmen yang adil dan kondisi kerja yang layak,” pungkasnya.

 

Exit mobile version