Mongabay.co.id

Masyarakat Menolak Amdal Tambang di Manggarai Timur. Apa Alasannya?

 

Kegiatan konsultasi publik terkait penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan Sabtu (12/9/2020).

Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.17/2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan.

“Lengko Lolok merupakan lokasi untuk penambangan batu gamping sedangkan di Luwuk sebagai lokasi pabrik,” sebut Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dalam kegiatan tersebut.

Sehingga, lanjut Agas, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur  dan Tim Amdal menggelar konsultasi publik  bertujuan untuk mendengar masukan, saran, pendapat serta tanggapan dari masyarakat yang terkena dampak.

“Saya minta tim Amdal harus mengkaji secara benar supaya dampak positif lah yang dirasakan oleh masyarakat lingkar pabrik dan Manggarai Timur umumnya. Dampak negatif harus diminimalisir,” ungkapnya.

baca : Gubernur NTT Didesak Batalkan Izin Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur. Kenapa?

 

Kelompok Diaspora NTT saat melakukan audensi ke DPR RI dan diterima anggota DPR RI Dapil NTT. Foto : Kelompok Diaspora Maggarai

 

Tidak Lakukan Reklamasi

Warga  Torong Luwuk, Desa Satar Punda, Maximus Rambung mengaku menolak Amdal yang dilakukan karena faktanya selama 20 tahun beroperasi, PT.Istindo Mitra Perdana tidak memenuhi kewajibannya soal reklamasi.

Menurut Maksi, warga menolak Amdal karena perusahaan itu saat beroperasi di Serise meninggalkan lubang besar yang menganga dan tumpukan debu mangan.

“Seharusnya dilakukan land clearing atau pembersihan lahan tetapi hal ini tidak dilakukan perusahaan. Ini fakta lapangan dan fakta hukum,” sebut Maksi kepada Mongabay Indonesia, Senin (21/9/2020).

Menurut Maksi, perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Jelas sekali perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Ia menyesalkan pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah tidak menjamin kepastian hukum. Menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa perusahaan yang sama masih dibentangkan karpet merah untuk melakukan pertambangan. Ini yang menurut saya miris sekali,” sesalnya.

baca juga : Warga dan WALHI NTT Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur. Kenapa?

 

Para mahasiswa asal Manggarai Raya Flores,NTT,saat menggelar aksi penolakan tambang dan pabrik semen di Manggarai Timur. Foto : Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang

 

Selain  kerusakan lingkungan tambah Maksi, terjadi erosi dan sedimentasi termasuk di sawah miliknya. Sementara di pelabuhan lanjutnya, tidak dilakukam pembersihan lahan pasca tambang sehingga air sumur milik masyarakat tercemar.

Pria yang bekerja selama 20 tahun di tambang di Kalimantan dan Sumatera ini mengaku tidak anti tambang. Tetapi dirinya menolak adanya perusahaan tambang yang tidak beroperasi sesuai aturan dan merusak lingkungan.

“Ada lahan hutan produksi yang rusak sehingga debit air ke areal persawahan menurun drastis dan air ke kamoung juga kering. Masih tersisa lubang yang menganga yang belum direklamasi,” ungkapnya.

 

Berbagai Penolakan

Koordinator Perwakilan Masyarakat Diaspora Manggarai Raya, NTT, Flory S. Nggagur  mengaku sudah mengirim surat tanggapan keberatan dan penolakan Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebanyak 11 orang pemilik lahan di lokasi tambang belum termasuk lingkar tambang sebut Flory memberi kuasa kepada pihaknya. Menurutnya, terkait lingkungan hidup bukan soal jumlah orang penolak Amdal tetapi semua dilakukan demi anak cucu ke depan.

“Kita berharap bisa menang dan mencari berbagai jalan agar bisa menang. Kami sedang menyiapkan langkah hukum termasuk mempersiapkan gugatan soal Amdal,” kata Flory kepada Mongabay Indonesia, Senin (21/9/2020).

perlu dibaca : Perubahan Iklim dan Ancaman Pabrik Semen di Manggarai Timur [Bagian 1]

 

Ilustrasi. Lokasi tambang di hutan lindung Torong Besi, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT. Foto: JPIC OFM Indonesia

 

Sedangkan Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT) Jabodetabek mengatakan proses studi  Amdal yang dilakukan oleh Pemprov NTT dan Pemkab Matim tidak transparan.

Koordinator Lapangan SP NTT Ira Sarimin dalam keterangan pers kepada Mongabay Indonesia, Senin (21/9/2020) menyebutkan tambang di Lolok dan Luwuk mendapat banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial maka harus terbuka kepada publik, Tim Amdal tersebut seakan tidak berdiri secara independen, suara masyarakat menolak tambang seakan diacuhkan tanpa diakomodir,” sesalnya.

Sedangkan anggota SP NTT Fersin Waku, menyesalkan dalam isi materi Amdal tersebut tidak menyinggung soal karst. Padahal kata Fersin, penetapan wilayah ekoregion karst ditetapkan oleh KLHK melalui SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018.

“Karst di Manggarai Timur merupakan salah satu tempat penampung air raksasa seluas 81.809 hektare untuk pulau Flores. Amdal harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan konsekuensi yang lebih besar nantinya,” pintanya.

baca juga : Perubahan Iklim dan Ancaman Pabrik Semen di Manggarai Timur [Bagian 2]

 

Ilustrasi. Masyarakat Adat Serise Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur sedang memagari tanah yang menjadi hak ulayat mereka di lokasi tambang PT Arumbai Mangabekti. Foto : JPIC OFM Indonesia

 

Lakukan Konsultasi

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Dirjen Planologi Tata Lingkungan dan Kehutanan KLHK Ary Sudijanto telah menjawab surat keberatan dari Kelompok Diaspora Manggarai Raya.

Surat tertanggal 15 September 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi NTT dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam surat tersebut Ary Sudijanto meminta mempehatikan penolakan Kelompok Diaspora Manggarai Raya atas rencana penambangan batu gamping didasarkan atas  resiko  ekonomi, sosial budaya serta dampak ekologis yang besar dibanding manfaat yang diperoleh masyarakat.

“Dalam proses penilaian Amdal perlu mempertimbangkan urgensi kebutuhan pembangunan pabrik semen baru di Indonesia dalam konteks pengadaan serta kebutuhan semen secara nasional. Dapat kiranya berkonsultasi dengan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dan Kementrian Perindustrian,” jelas Ary.

Ary tegaskan, terkait dengan rencana penambangan batu gamping untuk bahan baku semen dapat kiranya kepala dinas berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memastikan terkait kebijakan serta aspek teknis bagi kegiatan penambangan di dalam kawasan karst.

 

Lokasi tambang mangan di Sirise, Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur,NTT. Foto: JPIC-OFM

 

KLHK juga meminta agar penyusunan dan penilaian Amdal serta pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup terhadap rencana penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen serta rencana pembangunan pabrik semen serta sarana pendukung lainnya seharusnya merupakan satu-kesatuan yang tidak dipisahkan.

“Hal tersebut untuk dapat memperhatikan pertimbangan manfaat secara keseluruhan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud,” pintanya.

Ary juga sebutkan, proses penilaian Amdal dapat dilaksanakan bila mana hasil berkonsultasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian serta Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) secara prinsip bahwa rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan.

“Selanjutnya dalam proses penyusunan serta penilaian Amdalnya perlu dengan seksama dan mendalam diperhatikan agar kualitas mutu dokumen Amdal dapat benar-benar dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup,” tegasnya.

 

Exit mobile version