Mongabay.co.id

Organisasi Masyarakat Sipil Nilai RPP Turunan UU Minerba Bermasalah, Berikut Alasannya

Aktivitas pencarian jenazah almarhum Alif di lubang bekas tambang batubara pada 2018. Foto dok Jatam Kaltim

 

 

 

Pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tiga aturan turunan itu adalah, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pengawasan Reklamasi dan Pasca Tambang. Berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil pun merespon aturan turunan yang dibuat terkesan terburu-buru di tengah derasnya kritikan terhadap UU Minerba yang ketok palu Mei 2020 itu.

“Rencana peraturan pemerintah mengenai pertambangan mineral dan batubara untuk siapa? Prosesnya terburu-buru. Beberapa kali pemerintah juga menyatakan, RPP ini akan selesai sebelum akhir tahun. dan dipercepat,” kata Aryo Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dalam jumpa pers daring, baru-baru ini.

Baca juga: UU Minerba Ketok Palu: Jaminan Korporasi, Ancaman bagi Rakyat dan Lingkungan

Dia bilang, Dirjen Minerba Kementerian Eneri dan Sumber Daya Mineral bahkan mengatakan, RPP pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sudah tahap finalisasi dengan beberapa kementerian.

RPP ini, katanya, terkait proses permohonan izin dan perpanjangan operasi pemegang kontrak karya atau PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dia menduga, pengesahan RPP ini ngebut erat kaitan dengan ada beberapa perusahaan PKP2B yang sedang mengajukan perpanjangan izin.

“Saat ini, ada beberpaa perusahaan besar sedang mengajukan perpanjangan PKP2B. Jadi, ada dugaan RPP ini sangat terburu-buru karena memfasilitasi pepanjangan PKP2B yang sudah mau habis,” katanya.

UU Minerba saat ini, katanya,banyak menuai kritik, baik sisi proses pengesahan maupun substansi. Berlanjut lagi, ke proses penyusunan RPP, kata Aryanto, tak transparan, tak partisipatif dan tak akuntabel.

“Kalau kita bicara perbaikan tata kelola, harusnya ada partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.”

Baca juga: Pengesahkan UU Minerba dan Potensi Besar Korupsi di Sektor Energi dan Pertambangan

Aryo mengingatkan, pemerintah, dalam penyusunan regulasi atau kebijakan harus memastikan hak masyarakat untuk tahu, berpartisipasi dan akuntabel. Artinya, masyarakat berhak menolak, mengklaim, meminta pertanggungjawaban terkait peraturan perundang-undangan atau pun kebijakan yang disusun pemerintah.

“Penyusunan RPP ini senyap dan sangat terburu-buru.”

Dia meminta, pemerintah tak terburu-buru membahas apalagi mengesahkan RPP ini. Terlebih UU Minerba sedang uji materil di Mahkamah Konsitusi.

Beberapa kalangan sedang mengajukan judicial review UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi, antara lain, Asosiasi Advokat Konstitusi, Tamsil Linrung, Helvis dan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rohmah.

“Bagaimana jika Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Minerba? Harusnya pemerintah tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RPP ini.”

 

Tambang batubara di Kalimantan Timur yang menyisakan berbagai persoalan lingkungan. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Berkaca pada peristiwa beberapa waktu belakangan, katanya, proses penyusunan revisi peraturan pemerintah terkait pertambangan selalu menimbulkan polemik di masyarakat. Dia contohkan, dalam pengesahan PP Nomor 1/2014 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 23/2010 tentang perpanjangan kontrak karya dan hilirisasi.

Saat itu, terjadi kontroversial di masyarakat terkait kontrak PT Freeport Indonesia dan pembangunan smelter. Kalau mengacu pada peraturan, pada 2014, seharusnya tak boleh ada ekspor konsentrat. Pemerintah justru memperbolehkan itu hingga 2017.

Baca juga: Kala Gubernur sampai Mahasiswa Gugat UU Minerba

Kemudian, saat terbit PP Nomor 1.2017 tentang perubahan kelima PP 23/2010 juga menimbulkan polemik. Saat itu, sekelompok masyarakat sipil termasuk PWYP melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung.

Hal sama juga terjadi awal 2019 saat revisi ke enam PP 23/2010 yang berujung pada pencabutan SK IUPK. Ada juga surat dari KPK dan Menteri BUMN kepada Menteri ESDM saat itu Ignasius Jonan yang menyatakan, ketika mendiskusikan perpanjangan PKP2B, harus merujuk kepada UU Minerba.

“Artinya, semua PP yang berkaitan dengan perpanjangan PKP2B, maupun berkaitan dengan pelaksanaan pertambangan minerba dan batubara secara umum itu selalu berpolemik.”

“Pertanyaannya, apakah pemerintah tidak belajar dari kejadian-kejadian yang berlangsung selama lima tahun terakhir? Harusnya belajar.”

Dalam UU Minerba baru, pemerintah memang dimandatkan menyusun peraturan pemerintah selama enam bulan. KESDM juga telah mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah meminta tidak mengeluarkan izin baru.

“Pertanyaannya, ketika daerah dilarang mengeluarkan izin baru, bagaimana dengan pemerintah pusat?”

Saat ini, kata Aryo, ada beberapa perusahaan pemegang PKP2B mengajukan perpanjangan izin seperti PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama.

“Apakah proses evaluasi terhadap pemegang PKP2B ini cukup transparan? Siapa evaluatornya? Apa indikator-indikator evaluasinya? Apakah ada opsi untuk tidak diperpanjang dan diserahkan ke BUMN? Atau jangan-jangan, opsi cuma satu, otomatis diperpanjang,” katanya.

 

Keindahan alam di Lembah Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, yang terancam tambang batubara PT.MCM. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Apa isi rancangan aturan itu?

Kalau melihat dokumen draf RPP mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, lanjut Aryanto, ada beberapa pasal bermasalah. Dia sebutkan, antara lain, Pasal 1 angka 5 menyebutkan, definisi masyarakat.

Dalam pasal itu dinyatakan, masyarakat yang dimaksud adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan usaha pertambangan. Pasal ini, katanya, menimbulkan penyempitan makna dari masyarakat.

“Ketika makna masyarakat dipersempit jadi masyarakat yang terkena dampak langsung, orang yang tidak terkena dampak langsung itu tidak dianggap sebagai masyarakat yang diatur dalam RPP ini.”

Hal baru disebutkan dalam RPP ini adalah kewajiban pemerintah membuat rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional seperti dalam Pasal 4. Kemudian Pasal 6, menyebutkan, hal itu dapat ditinjau ulang kalau ada perubahan kebijakan.

“Sayangnya, dari berbagai macam rujukan atau pertimbangan penyusunan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional ini tidak mempertimbangkan kebijakan energi nasional.”

Padahal, katanya, Indonesia sudah meratifikasi deklarasi Paris. Indonesia juga sudah memiliki kebijakan energi nasional atau rencana umum energi nasional (RUEN). Dalam rencana pengelolaan minerba, tidak ada pertimbangan-pertimbangan itu.

Pada bab tiga mengenai definisi perizinan berusaha. Aryanto menilai, definisi perizinan berusaha ini mencoba mengakomodir pasal-pasal atau definisi perizinan dalam RUU Cipta Kerja. Padahal, RUU Cipta Kerja hingga masih belum disahkan. Dalam RUU Cipta Kerja, seperti amdal maupun izin lingkungan itu wajib hanya pada usaha-usaha yang berisiko tinggi. Dalam RPP tampak berupaya menyesuaikan dengan aturan yang belum ketok palu itu.

“Ada pembagian nomor induk berusaha, sertifikat standar dan atau izin. Pertanyaannya, bagaimana cara pemerintah membagi mana yang gunakan nomor induk berusaha, mana yang gunakan sertifikasi standar dan mana yang gunakan izin? Minerba itu sektor yang memiliki risiko sangat tinggi. Semua harus menggunakan izin.”

Dalam bab tiga ini juga ada penambahan istilah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Hal ini, katanya, juga jadi penolakan dari masyarakat. Pasal ini pula, kata Aryo, sebagai salah satu materil ke Mahkamah Konstitusi.

“Ternyata, pemerintah memberikan ruang besar terhadap kelanjutan operasi kontrak perjanjian. Termasuk izin dapat didelegasikan ke daerah. Pertanyaannya, apakah ini sudah didiskusikan dengan pemerintah daerah?”

Kemudian Pasal 12, ada ketentuan pemindahtanganan IUP berdasarkan persetujuan Menteri ESDM. Ketentuan, pembukaan peluang untuk pemindahtanganan IUP, kata Aryanto, berpotensi muncul rente baru.

“Kalau di UU lama, IUP itu tidak bisa dipindahtangankan. Di UU dan RPP ini, IUP itu dapat dipuindahtangankan atas persetujuan menteri. Bagi kami, ini pasal berpotensi memunculkan rente baru.”

 

Dalam RPP UU MInerba, PLTU malah dinilai sebagai ‘nilai tambah’ dari sebuah usaha pertambangan batubara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Dalam konteks rencana lelang tambang dalam ketentuan Pasal 21, katanya, hanya diumumkan di media masa dan website kementerian maupun lembaga. Cara ini, katanya, akan menyulitkan bagi masyarakat di dalam maupun sekitar tambang untuk mengakses informasi itu.

“Persyaratan bagi perusahaan yang mengikuti lelang WIUP dalam Pasal 23 juga terlalu administratif. Dalam Pasal 24 tentang prosedur lelang WIUP, posisi masyarakat terutama di sekitar tambang juga tidak dijelaskan.”

Pasal 35 tentang persyaratan lingkungan juga dianggap bermasalah karena menyatakan, pemohon IUP perusahaan hanya perlu menyertakan surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan lingkungan sesuai aturan perundang-undangan berlaku. Sementara dalam UU Minerba lama, itu harus memenuhi syarat izin lingkungan dulu.

“Kalau sekarang, sebatas surat kesanggupan. Artinya, ini kemunduran luar biasa dan mengancam kerusakan lingkungan sangat besar. Karena industri pertambangan itu secara natural memang merusak.”

Dalam RPP ini, katanya, terdapat hal terkait dana ketahanan cadangan minerba di Pasal 98. Sayangnya, dana ini masih untuk kegiatan pemenuhan eksplorasi baru.

“Seharusnya, ketika kita bicara masa depan, masa depan energi kita adalah renewable energy. Seharusnya, dana ketahanan cadangan minerba ini diarahkan juga peruntukan untuk energi terbarukan.”

Aryanto mengatakan, pasal untuk mempermudah perpanjangan PKP2B terdapat di bab tujuh. Dia menduga, RPP ini terburu-buru karena berkaitan dengan hal itu.

“Ketika kita berbicara UU Minerba saat ini, cukup berbeda dengan yang dulu. Terutama, dalam aspek peningkatan nilai tambah atau hilirisasi. Kalau UU lama, peningkatan nilai tambah itu jadi kewajiban. Untuk UU baru khusus izin usaha pertambangan batubara, itu tidak wajib, tetapi dapat. Kecuali hasil dari perpanjangan PKP2B. Jadi, kalau IUP biasa, tidak wajib hilirisasi.”

Pun dengan definisi peningkatan nilai tambah untuk batubara seperti di Pasal 116, dia anggap aneh. Sebab, pengembangan dan pemanfaatan batubara itu malah pembangunan PLTU. PKP2B yang sudah membangun atau memiliki PLTU, dianggap sudah meningkatkan nilai tambah.

“Bagi kami ini aneh. Karena penilaian peningkatan nilai tambah itu harusnya sudah berubah dari batubara. Seharusnya, pembangunan PLTU batubara itu makin berkurang. Pasal ini justru menghilangkan kewajiban peningkatan nilai tambah bagi pemegang IUP usaha pertambangan maupun PKP2B batubara,” katanya.

Pasal 187, dia nilai memberikan keistimewaan kepada pemegang PKP2B. Pasal itu menyebutkan, pemegang PKP2B yang mengajukan permohonan perpanjangan jadi IUPK operasi produksi kepada menteri sebelum peraturan pemerintah ini harus menyesuaikan permohonan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak. Atau perjanjian berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah kecuali terkait rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batubara.

“Jadi, lagi-lagi kalau PKP2B belum siap untuk pengembangan dan atau pemanfataan batubara, itu tetap bisa permohonan. Bagi kami, itu salah satu keistimewaan PKP2B.”

Pradarma Rupang dari Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur menolak keras atas pengesahan UU Minerba karena membahayakan dan merugikan keselamatan rakyat di Kalimantan Timur.

Jatam juga melayangkan gugatan informasi terkait dokumen kontrak PKP2B terhadap lima perusahaan tambang dengan izin akan berakhir 2020 dan 2025. “Dari lima perusahaan itu beroperasi di wilayah Kalimantan dan sebagian besar di Kaltim.”

Hingga kini, katanya, belum pernah ada transparasi dari pemerintah terkait apa saja kewajiban yang dijalankan sekitar 30 perusahaan pemegang izin PKP2B di Kaltim.

“Seiring rencana pemerintah ngotot mengesahkan RPP, patut mengetahui sejauh apa kewajiban-kewajiban itu. Hak bagi para pemegang izin khusus PKP2B telah dilaksanakan dan telah dipatuhi.”

Ada empat hal diajukan dalam permohonan itu. Pertama, kontrak PKP2B, kedua, dokumen rekaman atau catatan tertulis evaluasi pengajuan kontrak PKP2B, ketiga, dokumen evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B. Keempat, daftar nama, profesi maupun jabatan serta lembaga mana saja yang terlibat dalam evaluasi kepanjangan kontrak PKP2B terkait dengan lima perusahaan, yakni, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung dan PT Arutmin.

Menurut Rupang, ada persoalan belum rampung dalam penataan kuasa izin pertambangan. Persoalan data jumlah IUP pertambangan hingga kini masih karut marut. Data pemerintah daerah, katanya, berbeda dengan pemerintah pusat. Hasil penelusuran Jatam pada 2018, menunjukkan di Kaltim ada 210 izin tidak terdata di pemerintah pusat.

 

Rahmawati memegang foto anaknya, M Raihan korban ke sembilan lubang tambang batubara. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Hingga kini, seluruh perusahaan baik pemegang IUP maupun PKP2B gagal memenuhi kewajiban justru lolos dari pemberian sanksi, seperti soal kewajiban reklamasi pasca tambang. Padahal, katanya, korban jiwa di lubang bekas tambang makin banyak.

“Selama ini, negara mengalami banyak potensi kerugian dari iuran dan PNBP dari sektor tambang. Ini juga terungkap dalam Korsup Minerba KPK. KESDM dan Dinas Energi Kaltim juga tidak mampu menyelesaikan persoalan itu.”

Selama ini, kata Rupang, pemerintah cenderung melakukan pembiaran terhadap sejumlah pemegang izin hingga lepas dari jeratan hukum.

Dia bilang, RPP turunan dari UU Minerba seharusnya bisa menyelesaikan berbagai persoalan itu, seperti persoalan lingkungan, krisis pangan, konflik perampasan lahan petani dan masyarakat adat. Juga, persoalan korupsi dalam perizinan dan kelanjutan ekonomi setelah tambang tutup. Sayangnya, dari poin-poin pasal RPP jauh dari penyelesaian persoalan itu.

Dia juga mengkritik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang merencanakan obyek wisata di lubang tambang. Langkah kementerian itu, Rupang nilai sebagai ketidakmampuan pemerintah menutup lubang tambang. Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang jadi referensi dalam kerjasama percontohan pembangunan obyek wisata ini adalah mereka yang jadi biang kerok atas kematian anak-anak di lubang tambang. Hingga kini, yang tercatat Jatam, sekitar 39 orang meninggal di dalam lubang bekas tambang batubara di Kaltim.

Arip Yogiawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, Indonesia saat sedang hadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Seharusnya, pemerintah fokus mengatasi persoalan itu dibandingkan dengan buru-buru mengesahkan aturan turunan UU Minerba. Lagi pula, saat ini UU Minerba sedang uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Dia sarankan, pemerintah menahan dulu proses RPP sembari menanti proses di Mahkamah Konstitusi. “Kalau permohonan MK dikabulkan, PP itu tidak lagi memiliki cantolan hukum dan kehilangan makna.”

 

Keterangan foto utama: Pencarian korban yang tenggelam di dalam lubang bekas tambang batubara di Kaltim. Foto: Jatam Kaltim

Batubara baru dipindahkan dari kapal ke tongkang kemudian dikirim ke PLTU Pangkalan Susu. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version