Mongabay.co.id

Banjir Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja, Pemerintah Kejar Target Bikin Aturan Turunan

Kebakaran hutan dan lahan harus dicegah. Terlebih saat ini sedang pandemi corona [COVID-19]. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

 

 

“#Tolak Omnibus Law #Mosi Tak Percaya.” “Berita Duka. Telah Pulang Ke rahmatullah, Hati Nurani dan Akal Sehat.” Begitu antara lain poster dan ucapan yang memenuhi laman sosial media pasca ketuk palu Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, biasa disebut omnibus law, pada Senin (5/10/20). Aksi massa protes pengesahan RUU Cipta Kerja juga terjadi di berbagai daerah.

RUU final berisi dokumen setebal 905 halaman yang ‘menyederhanakan’ 76 UU dengan 11 kluster. Sejak awal berbagai kalangan di negeri ini mengkiritik RUU yang dibahas dari awal diam-diam dan dinilai condong memberikan karpet merah kepada investor dengan antara lain, mengancam  lingkungan dan berpotensi makin menyulitkan hidup rakyat.

Reynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, regulasi ini memiliki kesalahan pendekatan dan metodologi yang tak dikenal dalam UU Nomor 12/2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode penyusunan, dinilai sudah pasti belum teruji menyebabkan regulasi ini sangat rumit dibaca oleh masyarakat dan menimbulkan kesalahan dalam membaca.

Kondisi ini, katanya, tercermin ada pasal dan materi yang seharusnya sudah dihapus namun tak dihapus tuntas.

“Secara teoritis, kita tidak memiliki omnibus law, di Indonesia itu tidak ada, secara praktik sebelumnya belum ada, secara regulasi yuridis juga belum punya. Kalau dipaksakan pasti akan membingungkan,” katanya.

UU omnibus law Cipta Kerja ini pun bisa saja batal melalui proses gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Ketok Palu, Lonceng Bahaya bagi Lingkungan Hidup?

Dodo menilai, proses ini penting untuk mengetahui bagaimana Mahkamah Konstitusi melihat, penyusunan sebuah regulasi yang sejak awal tidak dikenal atau tidak mengikuti atau bertentangan dengan UU yang ada dan berdampak bagi publik.

“Apakah itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Menurut saya sih iya.”

 

Koalisi Masyarakat Bengkulu menolak adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa, 8 September 2020. Foto: Ahmad Supardi/Mongabay Indonesia

 

Perubahan fundamental dalam UU ini adalah kontrol dari perizinan berusaha lebih kuat dalam mengawasi aspek-aspek instrumen lingkungan. Sebelum ini, izin lingkungan yang mengontrol izin berusaha.

“Secara pengelolaan lingkungan banyak kemungkinan di-by pass prosesnya karena mengejar waktu,” katanya.

Dia sebutkan, antara lain, soal proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dipercepat dengan menghilangkan partisipasi masyarakat dan menggantikan izin lingkungan jadi persetujuan lingkungan.

Baca juga: Horor RUU Cipta Kerja: dari Izin Lingkungan Hilang sampai Lemahkan Sanksi Hukum

Dia menggambarkan secara universal, pengelolaan lingkungan memiliki tiga hal mendasar dan lazim digunakan, yakni, penyediaan akses untuk informasi, partisipasi dan keadilan. Kalau berbicara pada investor global banyak negara yang memiliki safeguard cukup kuat dalam pengelolaan lingkungan dan memuat tiga aspek dasar itu.

“Tapi kalau lihat di UU ini, (ketiganya) direduksi, ada yang dihilangkan. Hingga sangat beralasan ketika (investor global) punya kekhawatiran dampak terhadap lingkungan.”

Akses partisipasi dan informasi dalam amdal pun ada yang hilang dan tereduksi, seperti, akses menggugat dan mengajukan keberatan. Akses informasi pada penilaian dan penyusunan amdal itu, katanya, jadi tantangan tersendiri.

Pada pasal ini pun menghilangkan komisi penilai amdal, berganti Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat.

Implikasinya, beban kerja pemerintah pusat akan jauh melampaui kemampuan dan menjauhkan akses informasi baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah dalam menyusun amdal.

Terkait keterlibatan masyarakat, penyusunan dokumen amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Bahas Lingkungan dan Kehutanan, Berikut Masukan Para Pakar

Dodo menilai, regulasi itu membuat sektor bisnis masih akan menghadapi masalah sama, karena situasi status quo. Regulasi ini, katanya, akan sulit terimplementasi tanpa peraturan pelaksana, semisal soal perizinan berbasis risiko dan peraturan lain terkait.

Kalau nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana amanat UU ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“[UU ini] tak ada yang signifikan membantu sektor lingkungan. Menurut saya tidak membantu [juga] dalam sektor kemudahan berusaha karena masalah kita itu kan birokratisasi dan korupsi.”

 

UU Cipta Kerja menyelesaikan konflik lahan atau malah bikin runyam? Hutan adat Kinipan, yang tumpang tindih dengan perusahaan sawit. Foto: Save Kinipan

 

 Ancam lingkungan, masyarakat adat, dan pekerja

Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam jumpa media daring Selasa (6/10/20) mengatakan, sejak awal menolak UU Cipta Kerja. UU ini, katanya, akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat adat.

“Karena berbagai Undang-undang yang hadir saat ini meskipun ada yang berbicara tentang masyarakat adat, tetapi hak konstitusional masyarakat adat itu belum utuh dipenuhi,” katanya.

Dia bilang, ada disebut sebagai hak kolektif, yaitu hak asal usul masyarakat adat yang sama sekali belum menjadi landasan dalam pembentukan dan semangat Undang-undang di negeri ini. Begitu pula dengan UU omnibus law ini.

“Berbicara bagaimana proses pembentukannya, legitimasi dari omnibus ini tidak ada. Sama sekali minim kalau bisa kita sebut dari sisi partisipasi masyarakat adat. Padahal, keputusan apapun yang diambil DPR maupun pemerintah akan mempengaruhi seluruh hidup.”

Baca juga: Was-was ‘Sapu Jagat’ Omnibus Law

DPR dan pemerintah, katanya, sengaja memanfaatkan masa pandemi terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja. Dalam situasi pandemi, masyarakat adat sedang lockdown. Dengan begitu, katanya, membatasi masyarakat adat banyak kegiatan di publik, termasuk  minim partisipasi dalam RUU ini.

UU Cipta Kerja, menurut Rukka,  juga akan memperluas dan memperkuat ancaman perampasan terhadap wilayah adat dengan berbagai kemudahan proses perizinan.

Selama ini, katanya, perusahaan mengaku sering merasa kesulitan padahal. dalam situasi UU dan peraturan saat ini pun, mereka sudah mendapatkan kemudahan dan banyak melalui proses tipu-tipu.

“Disebutkan izin di wilayah adat baru bisa diberikan setelah ada persetujuan antara masyarakat adat dan investasi. Memang ada klausul begitu. Tapi pengaturan seperti ini dalam pengalaman kami selama ini, dihambat dengan prosedur pengakuan yang kemudian diserahkan lagi akan terjebak pada ego sektoral,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi 35, katanya,  sudah mengatakan bahwa, hutan adat bukan hutan negara. Namun, katanya, hingga kini baru ada 32.000 hektar wilayah adat diakui sebagai hutan adat.

“Itu pun karena panen dari hasil kerja-kerja kader politik AMAN yang selama ini masuk ke DPRD di daerah untuk membuat perda masyarakat adat.”

UU Cipta Kerja, katanya, juga menjadi ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Saat ini saja, kata Rukka, sudah banyak masyarakat adat mengalami kriminalisasi.

“UU ini merupakan karpet merah terhadap perusahaan dengan berbagai kemudahan yang diberikan. Di sinilah permasalahannya. Karena berbagai kemudahan itulah yang akan menempatkan masyarakat adat sebagai kriminal ketika melawan.”

Dia bilang, UU ini juga mengancam pekerjaan tradisional masyarakat adat. Merampas wilayah adat, otomatis akan menghilangkan pekerjaan tradisional mereka. Padahal, katanya, wilayah adat sudah menyediakan lapangan pekerjaan.

“Kami menjadi pengumpul rotan, kemenyan, madu, dan macam-macam pekerjaan tradisional masyarakat adat termasuk bertani.”

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja, membuat kapitalisme agraria di Indonesia makin kokoh. Menurut dia, DPR tidak mempunyai sensitivitas kriris di masa pandemi dan gagal jadi rumah sejati bagi rakyat.

Mereka bahkan bertindak mengelabui rakyat dengan memajukan lebih cepat sidang paripurna pembahasan tingkat II yang membahas keputusan RUU Cipta Kerja, yang sedianya 8 Oktober 2020.

Sejak awal, katanya, KPA tegas menolak keseluruhan UU Cipta Kerja. Mereka sudah menyampaikan itu dengan berbagai cara, termasuk aksi massa sejak Juli hingga September 2020 di beberapa tempat.

“KPA akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi.”

KPA telah menganalisis draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan. Menurut Dewi, ada banyak masalah fundamental dalam isi UU itu. Dalam UU Cipta Kerja, orientasi ideologi ekonomi politik yang terkandung tidak berubah dari draf sebelumnya.

Isi UU ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses kepada investor dan badan usaha raksasa. Dengan begitu, katanya, lebih mudah merampas tanah rakyat, menghancurkan pertanian rakyat, merusak lingkungan serta memenjarakan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

 

Warga memperlihatkan tanahnya yang berkonflik dengan PTPN XIV. Konflik antara warga Takalar, Sulsel dengan pihak PTPN XIV telah berlangsung sejak 2007 silam ketika HGU pabrik gula ini berakhir. Sejumlah lahan warga yang telah ditanami dibongkar paksa menggunakan alat berat. Dengan ada inpres percepatan pendaftaran tanah, bagaimana dampak terhadap para petani ini?
Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Dewi bilang, azas dan cara-cara domein verklaring justru hidup kembali lewat UU Cipta Kerja. Padahal, katanya, aturan itu sudah dihapuskan di  UU Pokok Agraria.

“Seolah negara pemilik tanah, hingga diberi kewenangan teramat luas melalui hak pengelolaan atau hak atas tanah pemerintah. HPL ini disusun sedemikian rupa menjadi powerful dan luas cakupannya. HPL dapat diberikan pengelolaan kepada pihak ketiga.” Tanah-tanah ini, katanya, bisa diberikan kepada macam-macam hak seperti HGU, hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai kepada pemilik modal. Selain itu, katanya, tidak ada pemberian batas waktu HGU dan lain-lain.

Kemudian,  soal ketentuan mengenai bank tanah dalam UU Cipta Kerja, justru melayani pemilik modal.

Sisi lain, pengalokasian tanah oleh bank tanah tanpa batasan luas dan waktu mendorong eksploitasi sumber-sumber agraria, rentan praktik kolutif dan koruptif antara birokrat dan investor. Bank tanah, katanya, juga berpotensi menjadi lembaga spekulan tanah versi pemerintah. Dewi menyebut, hal ini sebagai penyesatan publik tentang reforma agraria.

“Agenda reforma agraria diklaim sebagai bagian dari pemenuhan aspirasi yang dijawab UU Cipta Kerja. Ini bentuk penyesatan kepada publik. Makin memperjelas ketidakpahaman fatal para birokrat dan legislator tentang reforma agraria.”

Reforma agraria, katanya, sebagai jalan pemenuhan hak berbasiskan keadilan sosial untuk kaum tani, buruh tani, dan rakyat miskin tak bertanah. Ia tidak bisa diletakkan dalam proses bisnis pengadaan tanah bagi kepentingan investor.

Tujuan social justice, perbaikan ketimpangan dan transformasi ekonomi bersama dalam proses reforma agraria, katanya, tidak bisa campur aduk dengan orientasi dan tujuan-tujuan ekonomi liberal dalam bank tanah.

Menurut dia, ketimpangan penguasaan tanah dan konversi tanah pertanian kecil juga dilegitimasi. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah dan perusahaan memiliki kewenangan sepihak menentukan lokasi pembangunan infrastruktur tanpa persetujuan masyarakat.

Otomatis, UU Cipta Kerja akan memperparah penggusuran, ketimpangan dan konflik agraria karena mempercepat dan mempermudah proses perampasan tanah demi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, perkebunan, pertambangan, energi, agribisnis, pariwisata, dan kehutanan.

“UU Cipta Kerja juga menghapus mekanisme perlindungan terhadap lahan pertanian pangan dengan mengubah UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Petani dipaksa angkat kaki dari tanah pertanian jika pemerintah menetapkan sebagai obyek pembangunan.”

Dewi bilang, UU Cipta Kerja menjadi alat hukum baru pemerintah, aparat keamanan dan perusahaan untuk mengkriminalisasi rakyat. Petani, masyarakat adat dan pejuang agraria, katanya,  kembali terancam di ujung tanduk pemenjaraan akibat klaim kawasan hutan kembali dikukuhkan.

UU ini juga dianggap mengingkari putusan MK No. 95/2014 terkait UU Kehutanan, hingga pemerintah dan perusahaan bisa memenjarakan rakyat yang menguasai dan memanfaatkan hasil hutan.

“UU Cipta Kerja juga memasukkan larangan bagi petani dan masyarakat adat berladang dengan cara membakar. Ini menunjukkan sikap anti petani kecil dengan budaya agrarisnya. Juga mengancam kedaulatan masyarakat adat dan kearifan lokal di atas wilayah adat.”

UU ini, katanya, juga memberikan keistimewaan bagi percepatan proyek strategis nasional (PSN), yang sebelumnya sering terhambat karena ketentuan minimal tutupan hutan 30%.

“Berbanding terbalik untuk kepentingan reforma agraria, pemerintah selalu menggunakan dasar 30% itu. Petani dan masyarakat adat lagi-lagi hanya diberikan solusi penyelesaian konflik melalui izin akses perhutanan sosial.”

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan hak konstitusional dan kedaulatan petani atas benih lokal. UU Cipta Kerja melarang petani memuliakan benih sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, petani kecil berhak memuliakan benih melalui Putusan MK No.138/PUU-XIII/2015.

“Diskriminasi petani dan nelayan sebagai produsen pangan negara yang utama, dan kebijakan kontraproduktif terhadap janji kedaulatan pangan. UU Cipta Kerja mengubah UU Pangan dengan cara menghapus frasa petani, nelayan dan pembudidaya ikan. Digantikan dengan frasa pelaku usaha pangan.”

Artinya, kata Dewi, UU Cipta Kerja adalah kemunduran jauh upaya penghormatan dan perlindungan petani dan nelayan. Orientasi bisnis pertanian skala besar ini, katanya, rentan mendiskriminasi sentra-sentra produksi pertanian dan pangan dari petani dan nelayan sebagai produsen pangan utama.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional juga merespon UU ini. Dia menyebut, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Masifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat presiden, DPR hingga DPD membatalkan pembahasan, bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU ini.

“Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup.”

 

Begini tampilan tepian pantai kala ada tambang nikel. Foto: Jatam Sulteng/ Mongabay Indonesia

 

Beberapa hal krusial dalam UU ini, katanya, seperti penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

“Mirisnya, UU justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha. Kami mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja yang merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis.”

Dia bilang, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akan hilang.

“Kami mengajak seluruh elemen rakyat menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan UU Cipta Kerja.”

Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja bisa membuat upaya perbaikan tata kelola sawit menjadi runyam.

Sisi lain, capaian Inpres Moratorium Sawit sebagai salah satu kebijakan yang diharapkan dapat jadi langkah awal perbaikan industri sawit justru tidak begitu menggembirakan.

Hingga kini, belum ada kasus sawit di kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui Inpres ini. Padahal, KLHK menyatakan, terdapat 3,4 juta hektar perkebunan sawit di kawasan hutan.

“Secara tiba-tiba UU Cipta Kerja menerobos yang sedang berjalan dan menawarkan model penyelesaian berbau pemutihan. Model penyelesaian gaya UU Cipta Kerja ini memendam potensi perizinan diabaikan, tidak transparan serta berujung pada kerugian publik dan keuntungan segelintir kelompok,” katanya, seraya bilang, juga seakan mengabaikan dugaan korupsi.

Wahyu Wagiman, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja jadi masa kelam bagi perlindungan hak asasi warga negara.

“Indonesia kini memasuki masa kelam, terutama berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh, masyarakat adat, nelayan, petani, perempuan dan lingkungan hidup.”

Dia bilang, kelompok marjinal, buruh, masyarakat adat, nelayan, petani dan perempuan akan menjadi korban kebijakan negara yang hanya mendukung investasi dan investor ini.

Belum lagi, kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari ancaman buruk UU Cipta Kerja. Pasal-pasal yang menjamin perlindungan dan keselamatan lingkungan hidup, justru dihapus dengan dalih mempermudah investasi.

Menurut dia, pengesahan RUU Cipta Kerja ini tidak hanya mencederai demokrasi dan kepercayaan masyarakat, namun DPR dan pemerintah sengaja mengabaikan suara masyarakat.

 

Petani sedang tebang sagu. Foto: Asrida Elisabeht/ Mongabay Indonesia

 

Ancam pangan

Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia Laksmi Adriani Savitri menilai, pengesahan UU Cipta Kerja mengancam pemenuhan hak atas pangan di Indonesia. Hal ini, katanya, karena agenda liberalisasi pangan yang diadopsi dalam UU Cipta Kerja akan memperkuat peran pebisnis pertanian dan rantai pangan global.

“Skema liberalisasi ini, bukan hanya petani menjadi makin tidak berdaulat atas tanah sendiri, tetapi kita sebagai konsumen turut direntankan dengan pilihan-pilihan pangannya,” katanya.

Beberapa hal yang bermasalah soal pangan dalam UU Pangan seperti kemudahan impor dan alih fungsi lahan pertanian untuk proyek strategis nasional, katanya, akan memanfaatkan fasilitas dari UU Cipta Kerja untuk investasi dan industrialisasi pangan.

Terlebih, katanya, saat ini pemerintah giat mengembangkan proyek food estate, salah satu di Kalimantan Tengah yang jadi proyek strategis nasional.

Indonesia, katanya, masih rapor merah dalam menjamin hak atas pangan dan gizi layak bagi warga. Beberapa kali Pelapor khusus PBB untuk hak pangan mengingatkan kebijakan liberalisasi pangan memiliki dampak signifikan terhadap pemenuhan hak atas pangan. “Seharusnya, catatan ini jadi evaluasi bagi Indonesia.”

Berdasarkan catatan Pelapor Khusus PBB mengenai Hak Atas Pangan menyebut, liberalisasi pangan memiliki dampak besar antara lain, menimbulkan ketergantungan akut pada pangan impor. Juga, monopoli korporasi terhadap rantai pasok pangan yang memarjinalkan petani kecil dan industrialisasi pertanian berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan.

“Pengesahan Cipta Kerja telah mencederai keadilan bagi rakyat. Krisis terhadap pemenuhan hak atas pangan akan makin menguat di tengah keberpihakan kuat negara terhadap korporasi.”

Phelim Kine, Direktur Kampanye Senior Mighty Earth mengatakan, parlemen Indonesia membuat pilihan keliru yang akan menghancurkan kelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi, dengan efektif melegitimasi deforestasi yang tidak terkendali sebagai mesin untuk kebijakan penciptaan lapangan kerja pro investasi.

“Itu salah perhitungan dan tragis. Karena investor asing dan mitra dagang utama akan makin menyandarkan investasi mereka dan keputusan impor tentang standar kelestarian lingkungan akan melindungi tutupan hutan maupun  keragaman hayati Indonesia yang tak ternilai daripada menghancurkannya,” katanya.

Menurut dia, pengesahan UU Cipta Kerja akan memperburuk deforestasi dan pelanggaran hak atas tanah serta akan membalikkan kesuksesan sebelumnya dalam mengurangi kehilangan hutan.

 

 

Rugikan buruh

Andriko Otang, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre juga menyampaikan penolakan atas sikap gegabah DPR dan pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menghapus 11 pasal dan mengubah 18 pasal UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dua pasal terkait UU Sistem Jaminan Sosial. Serta ada 15 pasal tambahan masuk dalam RUU Cipta Kerja.

“Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu pekerja kontrak.”

Pasal 59 ayat 4 UU Cipta Kerja, katanya menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan pekerja kontrak diatur kemudian dengan peraturan pemerintah.

“Jika kita bandingkan dengan UU 13/2003, ketentuan tentang status kerja kontrak tegas dinyatakan, hanya dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali,” katanya.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13 tahun 2003 mengenai waktu istirahat dan cuti. Semula pekerja mempunyai hak untuk istirahat dua kali dalam seminggu.

Sekarang, katanya, jatah jatah libur hanya satu hari untuk enam hari kerja.“Tentu hal ini menambah beban bagi pekerja khusus dalam operasional harian yang menyangkut dengan transportasi dan makan, kesehatan mental, waktu bersama keluarga. Tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mengurangi kemacetan dan polusi.”

Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan waktu istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

“Ketentuan istirahat panjang dalam UU Cipta Kerja diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan. Tidak banyak perusahaan memiliki perjanjian kerja dan lemahnya nilai tawar pekerja kepada perusahaan.”

Pasal 88 terkait pengupahan. UU ini mengubah kebijakan pengupahan bagi para pekerja. Dalam Pasal 88 ayat 3, yang tercantum dalam bab ketenagakerjaan,  hanya menyebutkan tujuh kebijakan pengupahan, UU sebelumnya, ada 11 ketentuan pengupahan.

Ary Hermawan, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia mengatakan, UU Cipta Kerja tidak sesuai hukum HAM internasional. Juga tak sesuai konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, soisl dan budaya yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 11/2015, terutama Pasal 7 tentang kondisi kerja adil dan menyenangkan.

Dalam ketentuan hukum HAM Internasional, kata Ary, negara berkewajiban bertahap menghapus bentuk-bentuk pekerjaan informal atau non standar yang seringkali mengakibatkan akses para pekerja kurang atas perlindungan hukum. UU Cipta Kerja justru melanggengkan ini.

Ary mengimbau, presiden dan DPR memastikan, peraturan pemerintah yang mengatur hal-hal teknis berkaitan hak-hak pekerja seperti upah minimum, jam kerja, status kerja dan hari istirahat sesuai dengan standar HAM internasional.

 

Kebut aturan turunan

Setelah bahasan RUU jadi UU ngebut, tampaknya, aturan turunan UU ini pun bakal jalur cepat. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, aturan turunan dari UU Ciptaker ini berjumlah 40 aturan, yakni 35 peraturan pemerintah dan lima perpres.

“Arahan bapak presiden, seluruh PP dan perpres itu diminta selesai dalam waktu satu bulan walaupun dalam perundang-undangan membolehkan tiga bulan. Itu target yang diberikan bapak presiden,” katanya dalam konferensi pers soal penjelasan UU Cipta Kerja.

Dia blang, tujuan UU Ciptaker ini untuk menyederhanakan dan mensinkronisasi banyak aturan. Pasalnya, kondisi obesitas regulasi saat ini disebut sebagai penghambat penciptaan lapangan kerja.

“Tantangannya, menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja di Indonesia. Sekitar 2,92 juta anak muda butuh lapangan kerja, apalagi di tengah COVID-19 ini kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak,” katanya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, UU ini sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan kehutanan dan lingkungan yang sudah menahun.

Dia contohkan, masalah konflik tenurial dalam kaitan kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal dan sekitar hutan termasuk masyarakat hukum adat dan masalah perkebunan dalam kawasan hutan.

UU ini, kata Siti, sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan perizinan berusaha.  “Bukan hanya untuk swasta tapi perizinan bagi perhutanan sosial. Baru kali pertama perhutanan sosial masuk dalam Undang-undang,” katanya, coba mengangkat poin kalau UU Ciptaker itu ‘baik.’

Selain itu, terhadap pelanggaran yang tidak sengaja masuk dalam kawasan hutan, saat ini kena sanksi administratif bukan pidana, tidak kriminalisasi dan ikut dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

Menurut Siti. tidak benar kalau terjadi kemunduran terkait perlindungan lingkungan karena prinsip dan konsep pengaturan amdal tidak ada perubahan. Yang berubah, katanya, kebijakan dan prosedur.

“Karena harus disederhanakan supaya sesuai tujuan UU Cipta Kerja ini, artinya harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha.”

UU ini, katanya, tidak menghapus izin lingkungan tetapi mengintegrasikan izin lingkungan pada izin berusaha. Jadi, ada pada perizinan berusaha dan meringkas sistem perizinan. Dia juga klaim, UU ini  memperkuat penegakan hukum tanpa mengurangi tujuan dan fungsi.

“Sekarang lebih kuat karena jika dahulu ada izin lingkungan, jika dicabut tapi izin usaha tetap berjalan. Sekarang, lebih kuat karena kalau ada masalah izin lingkungan karena ada di perizinan usaha lalu digugat karena ada masalah, itu bisa langsung kena pada izin berusaha. Tidak benar jika UU ini melemahkan perizinan lingkungan.”

Terkait keterlibatan masyarakat dalam proses amdal terjadi reduksi, Siti juga menyanggah. Pasal ini menyebutkan, ada fokus pada pelibatan masyarakat, dan memberikan perhatian lebih pada kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha atau kegiatan.

Berdasarkan dari evaluasi selama ini, katanya, kepentingan masyarakat terkena dampak langsung seringkali terdilusi oleh kepentingan lain di luar kepentingan masyarakat terkena dampak langsung. Meskipun begitu, katanya, tetap membuka ruang bagi pegiat lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat selaku pendamping masyarakat terdampak.

Terkait pengawasan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Jadi, tetap wajib melakukan pengawasan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap perizinan berusaha atau perssetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Soal keterlanjuran dalam perkebunan sawit dalam kawasan hutan, kata Siti,  dalam dua poin, yakni setiap orang yang memiliki kegiatan usaha yang terbangun dan memiliki perizinan dalam kawasan hutan sebelum UU ini wajib menyelesaikan paling lambat tiga tahun setelah UU berlaku. Kalau lebih, akan kena sanksi administratif yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Ada juga penyelesaian perambahan hutan, seperti perkebunan sawit, tambang dan kegiatan lain yang tidak memiliki perizinan dengan pengaturan. “Setiap orang yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha sebelum UU berlaku, kena sanksi administrasi.” Sanksi itu, katanya, bisa berupa penghentian sementara kegiatan berusaha, denda dan atau paksaan pemerintah.

Untuk pelanggaran perorangan yang tinggal dalam kawasan hutan dikecualikan dari sanksi administrasi dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan. Adapun pengaturannya, dalam peraturan pemerintah.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang merespon ada pemahaman keliru terkait bank tanah yang dinilai menghidupkan kembali domain varklaring– terkait ketentuan hukum Belanda yang menyebutkan tanah yang tak ada pemilik adalah milik negara. “Bukan. Bank tanah itu untuk penataan tanah hingga tanah-tanah yang tidak optimum, tanah-tanah terlantar, tanah-tanah yang tak bertuan itu ditampung oleh negara untuk diatur dan diredistribusikan kembali kepada masyarakat,” katanya, beri argumen.

Operasionalisasinya nanti, bank tanah akan dijalankan  komite terdiri dari tiga menteri terkait dan dewan pengawas.

Pengawas akan terdiri dari dua komponen, yaitu, pemerintah dan profesional. Pemilihannya, akan melalui tahapan di parlemen. Aturan turunan dan pelaksana bank tanah ini dalam bentuk peraturan pemerintah  dengan target rampung akhir Oktober ini.

Dia bilang, bank tanah memiliki fungsi intermediary, yakni mengumpulkan tanah kemudian membagikan dan mendistribusi kembali dengan aturan ketat.

Bank tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah rakyat di perkotaan dengan sangat murah dan gratis. Bank tanah bisa dari hak guna usaha (HGU) terlantar bisa diambil dan redistribusi kepada masyarakat.

“UU mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki bank tanah paling sedikit 30% untuk reforma agraria. Namun, jika nanti tanah pertanian, HGU terlantar dan habis itu 100% akan diredistribusi kepada masyarakat.”

 

Analisis ICEL soal RUU CIpta Kerja terhadap lingkungan dan sumber daya alam

 

Keterangan foto utama: Kebakaran hutan dan lahan. Dengan kemunduran aturan hukum pada pelaku usaha dinilai bisa makin memperparah kerusakan lingkungan, termasuk,  meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.  Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

 

Exit mobile version