Mongabay.co.id

Pentingkah Konsep Ketahanan Maritim untuk Indonesia?

 

Wilayah laut Indonesia yang menjadi perbatasan antar negara, dinilai menjadi wilayah maritim yang sangat rawan terhadap ancaman berbagai aksi negatif dan tak terpuji yang dilakukan oknum lintas negara. Diperlukan ketahanan maritim yang kokoh untuk bisa menghalau berbagai ancaman.

Dengan memiliki ketahanan maritim yang baik, maka itu diyakini akan bisa menjaga wilayah pertahanan Negara yang ada di perairan laut Nusantara. Untuk itu, diperlukan konsep ketahanan maritim yang disusun dengan baik oleh Pemerintah Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengatakan, ketahanan maritim yang baik, akan bisa membantu Indonesia untuk mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia.

“Dan juga memajukan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat. Juga, bisa menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan ketahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar,” ungkap dia belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, perlunya ketahanan maritim untuk segera dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia, karena saat ini semakin banyak ancaman dari berbagai sisi dan masuk ke wilayah perairan Indonesia. Ancaman-ancaman tersebut, selalu bertambah tingkat kesulitannya dari waktu ke waktu.

Adapun, ancaman yang dimaksud adalah ancaman tradisional yang sudah lama ada seperti penggunaan militer untuk mengganggu kedaulatan Negara di laut. Selain itu, ada juga ancaman lain dalam bentuk kejahatan siber, penyelundupan orang, barang, senjata, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

“Termasuk teknologi kapal tanpa awak, yang masuk tanpa identitas di wilayah perairan Indonesia baru-baru ini,” tambah dia.

baca : Pentingnya Perjanjian Batas Maritim untuk Menjaga Kedaulatan Negara

 

TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) melaksanakan Patroli Terkoordinasi (Patkor) 150/20 di Perairan Selat Malaka. Selasa (22/12/2020). FOto : tnial.mil.id

 

Dengan semua ancaman tersebut, penyusunan konsep ketahanan maritim memang sudah tidak bisa ditunda lagi. Terlebih, karena hingga sekarang belum ada konsep dan definisi ketahanan maritim Indonesia yang didasarkan pada bukti dan riset ilmiah.

Tak hanya itu, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode (RPJMN) 2020-2024 pun diketahui tidak ada klausul yang memuat tentang ketahanan maritim secara utuh. Kalau pun ada, itu hanya bersifat kata “ketahanan” yang dikaitkan dengan sektor kehidupan di Tanah Air.

Misalnya saja, ketahanan ekonomi, ketahanan bencana, ketahanan pangan, ketahanan fisik dan sosial dalam konteks perubahan iklim, ketahanan budaya, dan ketahanan energi. Fakta tersebut, menegaskan bahwa konsep dan definisi ketahanan maritim mutlak harus segera disusun.

“Kementerian atau Lembaga terkait (akan) punya pedoman atau peta jalan untuk implementasikan dalam program prioritas berbasis kemaritiman,” terang dia.

 

Konsep

Di sisi lain, Basilio menyebutkan kalau Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyusun arah kebijakan pembangunan untuk pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia dalam dokumen RPJMN 2020-2024. Konsep tersebut untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim dan ketahanan bencana.

Akan tetapi, konsep tersebut tidak mencakup secara keseluruhan konsep pemahaman untuk ketahanan maritim. Melainkan hanya bersifat spasial saja, belum terintegrasi dan dieksplorasi secara mendalam. Khususnya, berkaitan dengan kebijakan kelautan yang mengakomodasi peran dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan sektor maritim.

Dalam analisa Basilio, ada lima elemen kunci yang harus terlibat dalam proses membangun ketahanan maritim. Mereka adalah posisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk yang besar, karakter bangsa yang kuat, dan pemerintah yang berdaulat.

“Kita berharap pemahaman (akan) pentingnya konsep ketahanan maritim untuk wujudkan Indonesia berdaulat maritim semakin jelas,” tutur dia.

Dengan memahami elemen penting, maka itu akan bisa mewujudkan optimalisasi konsep dan definisi ketahanan maritim secara baik. Di samping itu, kelima elemen juga bisa mendorong transformasi ekonomi berbasis maritim.

baca juga : Seperti Apa Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Kedaulatan Maritim?

 

kapal Patroli KN. SAROTAMA P-112 milik Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di perairan Selat Singapura, Selasa (13/9/2017). Foto : hubla.dephub.go.id

 

Jika semua itu sudah berjalan, maka penyusunan rencana aksi nasional (RAN) kebijakan ketahanan maritim Indonesia yang akan memudahkan penerapan berbagai rencana aksi dan program strategis kemaritiman di Indonesia.

“Dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan sejalan dengan kepentingan nasional, serta melibatkan partisipasi dan kolaborasi para pemangku kepentingan di sektor kemaritiman Indonesia,” pungkas dia.

Khusus untuk keamanan negara dari aktivitas kriminal yang berkaitan dengan sektor perikanan, Indonesia dinilai perlu membuat satu perjanjian kerja sama dalam lingkup regional di Asia Tenggara. Kemudian, perlu juga penerapan prosedur operasi standar (SOP) terkait keamanan laut.

 

Perjanjian

Berkaitan dengan ketahanan Negara yang ada di wilayah perairan laut, saat ini juga juga menjadi fokus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Instansi tersebut, sedang berupaya untuk mewujudkan nol persen penyelundupan ilegal melalui jalur laut.

Untuk mewujudkannya, KKP merancang kesepakatan baru untuk pengawasan wilayah perbatasan di laut antara Republik Indonesia dengan Singapura. Kesepakatan tersebut akan fokus untuk mencegah terjadinya penyelundupan produk perikanan dari/ke wilayah Negara Kesatuan RI dan Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan bahwa kesepakatan dijalin, karena wilayah perairan yang menjadi perbatasan negara, sangat rawan. Terutama, di wilayah perairan sekitar Provinsi Kepulauan Riau.

“Agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ucap dia belum lama ini.

perlu dibaca : Jika Kerajaan Sriwijaya Fiktif, Bagaimana Kedaulatan Maritim Indonesia?

 

Kapal Perang RI (KRI) Bung Tomo-357 dari Koarmada I menangkap empat kapal ikan asing berbendera Vietnam dan mengusir dua Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Laut Natuna pada Februari 2019. Foto : TNI AL

 

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber daya Perikanan KKP Drama Panca Putera menjelaskan, fokus pengawasan di perbatasan, terutama dilakukan karena Kepulauan Riau memiliki posisi strategis disebabkan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Posisi tersebut, mengakibatkan Kepri menjadi wilayah yang rawan dari penyelundupan komoditas perikanan. Untuk itu, diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi nol persen (zero percent) penyelundupan produk perikanan di wilayah perbatasan kedua negara tersebut.

Dia kemudian mencontohkan, sepanjang 2020 ada upaya penyelundupan produk perikanan seperti bening benih Lobster (BBL) yang berhasil digagalkan oleh KKP dan Kepolisian RI (Polri). Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah daerah yang berdekatan dengan jalur laut menuju Singapura.

Selain itu, upaya yang sama juga terjadi pada produk perikanan penting lainnya seperti ikan Dori yang akan diselundupkan ke Singapura, namun berhasil digagalkan oleh pihak berwenang terkait. Dari fakta-fakta tersebut, kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih harus terus ditingkatkan.

“Guna (mewujudkan) pengawasan yang lebih ketat (lagi) pada tahun ini,” ucap dia.

Tentang upaya penyelundupan produk perikanan melalui jalur laut, bisa terus terjadi dari waktu ke waktu karena hingga sekarang belum ada perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Singapura berkaitan dengan wilayah perbatasan kedua negara.

baca juga : Nelayan Asing Makin Berani di Laut Natuna, Tak Hanya Tangkap Ikan juga Pasang Rumpon

 

Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP menangkap kapal ikan asing illegal pada di Laut Natuna, Sabtu (11/4). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Asep Asmara, agar persoalan tersebut tidak terus berulang, kerja sama bilateral perlu segera dilakukan secepat mungkin. Dengan demikian, proses upaya penyelundupan diharapkan tidak akan muncul lagi di masa depan.

“Itu agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong, barang modal bagi perusahaan perdagangan, dan perusahaan industri di wilayah perbatasan bisa lebih baik lagi,” jelas dia.

Dengan adanya kerja sama bilateral, bukan hanya upaya penyelundupan diharapkan tidak akan muncul lagi menuju Singapura, namun juga di masa mendatang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat pesisir. Hal itu, karena kelestarian sumber daya perikanan Indonesia bisa terus terjaga.

 

Exit mobile version