Mongabay.co.id

Berbagai Elemen Masyarakat Turun Aksi Protes Tambang Emas Trenggalek

Aksi berbagai elemen masyarakat menolak rencana pertambangan emas di Trenggalek. Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Penambangan emas di Trenggalek, terus bikin warga was-was dan khawatir. Mendengar akan ada pertemuan perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (MSN) dengan para pihak difasilitasi Dinas Kehutanan Jawa Timur, masyarakat dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek, aksi lagi pada Senin (25/10/21).

Elemen masyarakat ini antara lain, seperti GP. Ansor, Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Gereja, Mpu Sendok, PAMA, Simaswatantra, Walhi Jatim, Jatam dan lain-lain. warga, itu sekaligus merespons agenda pertemuan SMN bersama para pihak yang difasilitasi Dinas Kehutanan Jawa Timur.

“Ini kali pertama unjuk rasa digelar pasca terbit izin operasi produksi SMN 2019. Kami memutuskan turun setelah mendapat informasi SMN tengah menggelar pertemuan di hotel,” kata Papang Wida Kristian, koordinator aksi. Mereka mendapatkan informasi akan ada pertemuan di Hotel Hayam Wuruk Jalan Soekarno Hatta, Trenggalek.

Trigus Susilo, dalam orasi mengatakan, izin produksi SMN, tidak sesuai ketentuan umum peraturan zonasi Perda Trenggalek Nomor 12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Beberapa ketentuan dimaksud meliputi zona kawasan yang memiliki fungsi lindung, rawan bencana, sempadan sungai, hingga permukiman.

Masyarakat Trenggalek, katanya, tak menginginkan ada tambang emas. Mereka pun ada bikin petisi online ‘menolak tambang emas Trenggalek’ beberapa waktu lalu ditandatangani lebih 20.000 orang.

 

Baca juga: Bupati Trenggalek Siap Pasang Badan Tolak Tambang Emas

Lahan pertanian nan subur, karst yang menyediakan simpanan air, terancam kalau tambang emas Trenggalek, beroperasi. Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, juga bersikap sama, menolak tambang emas itu. Sebelumnya, Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mengirim surat kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) agar izin produksi SMN dikaji ulang atau dicabut. Dia bilang, tambang emas hanya membawa keburukan bagi masyarakat Trenggalek, ketimbang keuntungan.

Berdasarkan pada hasil pemetaan tumpang susun luasan izin produksi SMN dari 12.891 hektar wilayah produksi, 6.951 hektar pada kawasan hutan produksi.

Ada 2.779 hektar merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung, 1.032 hektar di zona lindung karst, wilayah pedesaan seluas 804 hektar, tegalan dan ladang 380 hektar. Kemudian, perkebunan 280 hektar, 209 termasuk rawan longsor;, serta kawasan hutan rakyat seluas 170 hekar.

Masih ada pula wilayah sempadan mata air 190 hektar, sawah tadah hujan seluas 27,27 hektar, sempadan embung 24 hektar, sungai 18,78 hekar, sepandan sungai 33,4 hektar, hingga permukiman seluas 43 hektar.

 

Pertemuan batal mendadak?

Gerakan penolakan tambang emas Trenggalek tampaknya cukup memberi tekanan kepada SMN. Agenda pertemuan yang digagas sejak Agustus lalu pun, dibatalkan. Ruang pertemuan yang sudah kadung dipesan gagal dipakai.

Anik Kuswati, Manajer Hotel Hayam Wuruk, yang ditemui Mongabay di sela aksi unjuk rasa mengakui ada pembatalan pertemuan itu. Kabar ini baru dia peroleh beberapa saat sebelum pertemuan digelar. Semua perlengkapan, katanya, sudah mereka siapkan. Selain makanan, ruang pertemuan untuk 20 orang juga telah siap.

“Memang ada acara yang diagendakan digelar hari ini. Tapi di-cancel pagi tadi. Kami sih nggak mempermasalahkan, yang penting untuk administrasi sudah dibayar,” katanya seraya bilang tak tahu alasan pembatalan.

 

Baca juga: Was-was Tambang Emas Rusak Trenggalek [1]

Aksi berbagai elemen masyarakat protes rencana tambang emas Trenggalek, 25 Oktober lalu. Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Berdasar informasi, pertemuan itu merupakan inisiatif Dinas Kehutanan Jawa Timur menyusul ada permintaan SMN, pada Agustus silam terkait permintaan pertimbangan teknis penggunaan kawasan hutan yang masuk dalam peta konsesi.

Dishut Jastim mengundang sejumlah pihak untuk hadir di Hotel Hayam Wuruk, Senin (25/10/21) dengan seluruh biaya ditanggung SMN. Para pihak itu antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim. Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2T) Jatim, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Juga Cabang Dinas Kehutanan wilayah Trenggalek Dishut Jatim, DLH Kabupaten Trenggalek, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trengalek, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Regional Jatim, Perum Perhutani KPH Kediri, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Trenggalek, serta SMN.

Baca juga: Menyoal Izin Tambang Emas di Trenggalek [2]

Kukuh Sujatmiko, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, benarkan ada pembatalan pertemuan di Trenggalek itu. Aksi unjuk rasa disebut-sebut menjadi alasan pembatalan. “Kan didemo, jadi dibatalkan.”

Pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek yang semula dijadwalkan hadir kecewa dengan pembatalan sepihak. Pembatalan baru diperoleh via WhatsApp, pagi sebelum pertemuan dimulai.

Joko Santoso, staf Dinas Kehutanan (Dishut) Jawa Timur, benarkan bila pertemuan batal itu merupakan inisiatif mereka menyusul ada permintaan SMN. Begitu juga dengan keputusan pembatalan dadakan itu, juga permintaan SMN.

Sebelumnya, SMN mengirim surat kepada Dishut Jatim meminta pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan di area konsesi tambang mereka.

Menurut Joko, pertimbangan ini merupakan bagian persyaratan pengajuan izin pinjam pakai lawasan hutan (IPPKH) yang kini belum dikantongi SMN. Sebagian wilayah produksi merupakan kawasan hutan, termasuk hutan lindung.

Joko bilang, tidak tahu pasti kapan pertemuan lanjutan. “Kami prinsipnya membantu. Dimintai tolong untuk memfasilitasi, ya sudah. SMN yang meminta dibatalkan. Kapan akan ada pertemuan lagi saya tidak tahu, terserah mereka mintanya kapan.”

Max Lavian, Kepala Teknik Tambang SMN tak menjawab kala ditanya soal pembatalan pertemuan. Dia bilang, pertemuan itu berdasarkan undangan resmi Dinas Kehutanan Jawa Timur Nomor 005 tertanggal 21 Oktober 2021.

Rencana pertemuan itu, katanya, merupakan tindak lanjut satu rangkaian proses dalam memperoleh pertimbangan teknis IPPKH di atas lahan negara (Perhutani) yang diajukan SMN. Pertemuan itu, juga akan dihadiri dinas terkait dari Trenggalek.

Rere Christanto, Direktur Walhi Jatim mengatakan, sikap SMN memilih membatalkan rapat mendadak mengindikasikan perusahaan tambang tak punya inisiatif menyelesaikan polemik seputar rencana kegiatan mereka di Trenggalek.

“Kalau punya itikad baik, seharusnya tetap saja lanjutkan, dan temui kami,” katanya.

Keputusan SMN tak mau menemui para pengunjuk rasa dan membatalkan pertemuan justru makin menebalkan keyakinan masyarakat bila perusahaan ini tidak beres.

 

Baca juga: Daya Rusak Tambang Emas Kala Beroperasi di Kawasan Karst Trenggalek [3]

*******

Foto utama:    Aksi berbagai elemen masyarakat menolak rencana pertambangan emas di Trenggalek. Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version