- Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin berkomitmen tetap menolak rencana penambangan emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di wilayahnya. Dia siap pasang badan agar kabupaten ini tak rusak oleh tambang emas.
- Bupati Trenggalek pun sudah berkirim surat penolakan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Surat Bupati Trengalek itu menyusul terbit IUP PT SMN pada 29 Juni 2019. Dalam surat yang diterbitkan Pemerintah Jawa Timur itu, SMN mendapat konsesi tambang emas seluas 12.891 hektar. Luasan itu meliputi sembilan kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Kesembilan kecamatan itu adalah Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Dongko, Gandusari, Munjungan, Kampak, dan Watulimo.
- Kehadiran tambang berskala besar, termasuk emas hanya akan menyengsarakan rakyat Trenggalek. Para petani, pengelola hutan, akan banyak kehilangan pekerjaan. Begitu juga sumber-sumber air, dipastikan banyak mati.
- Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, juga mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek yang secara resmi menolak tambang emas PT SMN. Hal itu perlu di tengah derasnya industri ekstraktif di Jawa.
Penolakan terhadap perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Trenggalek terus menguat, termasuk dari orang nomer satu di kabupaten itu. Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin berkomitmen tetap menolak rencana penambangan emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di wilayahnya. Dia siap pasang badan agar kabupaten ini tak rusak oleh tambang emas.
“Saya siap pasang badan. Bahkan dikurung pun saya siap untuk menolak tambang ini,” kata bupati dalam diskusi publik Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), medio September lalu.
Gus Ipin, sapaan akrab bupati mengatakan kehadiran tambang berskala besar, termasuk emas hanya akan menyengsarakan rakyat Trenggalek. Para petani, pengelola hutan, akan banyak kehilangan pekerjaan. Begitu juga sumber-sumber air, dipastikan banyak mati.
Dia bilang, kabar potensi emas di Trenggalek membuat sejumlah pihak kepincut. Seorang petinggi tentara di Jakarta bahkan sempat menemuinya untuk membawa pesan khusus berinvestasi di tambang emas Trenggalek.
“Banyak yang bilang, ngajak untuk studi banding melihat lokasi green mining, tambang yang baik seperti apa. Mana coba ada tambang yang green? Mana ada contoh kegiatan tambang lestari dan berkelanjutan. Tidak ada. Ini yang menegaskan saya untuk menolak,” kata Gus Ipin.
Bukan hanya lisan. Penolakan bupati atas rencana penambangan emas SMN juga disampaikan tertulis kepada Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral di Jakarta. Dalam surat yang dikirim 18 Mei lalu itu, Gus Ipin meminta izin operasi produksi SMN dikaji ulang, atau dibatalkan.
Pada salinan surat bernomor: 500/1180/406.002.1/2001, yang diterima Mongabay, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Bupati Trenggalek mengirim surat ini, antara lain SMN dinilai tak komitmen dan taat terhadap mekanisme, sistem dan prosedur perizinan.
Baca juga: Was-was Tambang Emas Rusak Trenggalek [1]
Bupati bilang, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 49/2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa izin produksi akan diberikan setelah pemohon menyerahkan bukti pembayaran jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Kenyataannya, sampai surat dibuat, SMN belum menyelesaikan pembayaran kedua jaminan ini. Padahal, izin sudah keluar sejak 29 Juni 2019. Masalah lain, katanya, penerbitan IUP produksi SMN itu juga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayang Trenggalek 2012-2032.
Menurut dia, ketentuan yang dilanggar berkaitan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi lindung, yakni, hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.
Selain itu, izin produksi SMN seluas 12.833,57 hektar juga dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial. Sebab, izin yang diberikan berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ia berupa permikiman perdesaan, permukiman perkotaan, tegalan atau ladang, perkebunan, hutan rakyat, dan sawah tadah hujan.
Berikutnya, hasil tumpang susun terhadap dokumen hasil kajian evaluasi geologi lingkungan kawasan karst Trenggalek 2012 yang dibuat Badan Geologi Kementerian ESDM terhadap IUP produksi SMN menunjukkan, lokasi itu tepat berada di kawasan lindung karst. Luas bahkan mencapai 1.000 hektar, padahal wilayah itu berfungsi lindung.
Surat itu dia kirimkan menyusul muncul desakan dari berbagai elemen di Trenggalek yang menolak pertambangan SMN, seperti dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ATR).
“Berdasar uraian-uraian itu, kami minta kepada KESDM, khusus Dirjen Minerba mengkaji ulang atau membatalkan IUP SMN,” kata Gus Ipin, melalui aplikasi percakapan.
Baca juga: Menyoal Izin Tambang Emas di Trenggalek [2]
Dukung penuh bupati
Surat Bupati Trengalek itu menyusul terbit IUP SMN pada 29 Juni 2019. Dalam surat yang diterbitkan Pemerintah Jawa Timur itu, SMN mendapat konsesi tambang emas seluas 12.891 hektar.
Luasan itu meliputi sembilan kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Kesembilan kecamatan itu adalah Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Dongko, Gandusari, Munjungan, Kampak, dan Watulimo.
Ahmad Najib, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek (ATR), mengapresiasi langkah bupati mengirim surat resmi kepada KESDM. “Sebagai bupati, sudah selayaknya mendengar apa yang menjadi aspirasi di bawah,” katanya.
Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, juga mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek yang secara resmi menolak tambang emas SMN. Menurut dia, hal itu perlu di tengah derasnya industri ekstraktif di Jawa.
“Yang dilakukan bupati baik sekali. Kita dukung. Tinggal ESDM yang harus menjawab surat itu. Apa jawabannya, kita tunggu sama-sama.”
Dia bilang, permintaan pengkajian ulang dan pembatalan izin produksi SMN ini sah secara hukum. Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memberi ruang.
Merujuk peraturan ini, ada empat pendekatan bisa dipakai mengevaluasi izin yang telah terbit. Pertama, kewajiban keuangan yang dalam hal ini belum dilaksanakan SMN. Sampai surat ini dikirim, SMN belum membayar jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Itu tidak hanya menyangkut soal jamrek dan pascatambang. Bagaimana pajak juga harus dicek. Kalau terjadi pelanggaran, bisa dicabut itu izin,” kata Merah.
Kedua, dari sisi tata ruang kewilayahan. Menurut dia, membaca salinan surat yang dikirimkan bupati, jelas sekali, IUP produksi SMN tidak sesuai zonasi peruntukan wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Daya Rusak Tambang Emas Kala Beroperasi di Kawasan Karst Trenggalek [3]
Tidak itu saja, kawasan bentang alam karst (KBAK) yang berstatus lindung juga diterabas IUP ini. Padahal, kawasan itu memiliki fungsi lindung dan kalau berubah, dipastikan berdampak pada lingkungan sekitar.
Ketiga, dari sisi dampak lingkungan. Menurut dia, kendatipun izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah dikantongi SMN, bukan berarti ruang untuk mengkaji kembali dampak lingkungan dari penambangan tertutup.
Menurut Merah, KESDM masih dapat mengkaji kembali apakah proses penyusunan amdal benar-benar melibatkan masyarakat atau tidak. Dalam banyak kasus, studi amdal dibuat hanya sebagai formalitas dan mengabaikan kepentingan lingkungan sekitar.
Terakhir, terkait dampak sosial. “Poin ini sangat jelas sekali. Bukan hanya pemerintah daerah setempat yang menolak, juga berbagai elemen masyarakat. Artinya, ketika ini diteruskan, akan memicu konflik sosial.”
Merah juga mempertanyakan izin produksi SMN terbit terlebih perusahaan ini memiliki rekam jejak tak baik.
“Bukan cuma kantor yang tidak jelas. Jauh sebelumnya perusahaan ini juga sempat terlihat konflik dengan warga hingga menimbulkan dua korban jiwa. Sangat aneh ketika semua aturan dilanggar, izin bisa terbit.”
Kendati surat Bupati Trenggalek sudah dikirim sejak tiga bulan lalu, hingga kini belum ada jawaban dari KESDM.
Upaya konfirmasi oleh Mongabay kepada Ridwan, Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara, tak kunjung mendapat respons. Begitu juga dengan staf khusus Menteri ESDM. Permintaan konfirmasi atau wawancara tak berbalas kendati menunjukkan pesan terbaca.
Kukuh Sudjatmiko, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, membenarkan ada surat penolakan Bupati Trenggalek. “Suratnya ditujukan ke pusat, bukan ke kami,” katanya melalui sambungan seluler.
Kukuh bilang, dalam surat itu, ESDM jatim hanya pihak yang ditembusi. Mereka tidak bisa memberikan banyak komentar. Apalagi, segala yang berkaitan dengan izin pertambangan menjadi kewenangan pusat.
Sebagai catatan, izin produksi SMN keluar Pemprov Jatim sesaat setelah proses Pilgub Jatim Juni 2019. Perusahaan yang mayoritas saham dimiliki perusahaan asal Australia, Cyprium Metal Exploration (sebelumnya bernama Arc Exploration) memperoleh konsesi 12.839 hektar. Atau setara 10% luas Kabupaten Trenggalek 120.000 hektar.
Menyusul terbit izin itu, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Trenggalek tergabung dalam ART menolak. Selain aksi, mereka juga menggalang tanda tangan penolakan secara online.
Baca juga: Daya Dukung Lingkungan Tak Memadai, Setop Tambang Emas Trenggalek [4]
*****
Foto utama: Kawasan karst Trenggalek, yang jadi incaran perusahaan tambang, salah satu tambang emas. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia