Mongabay.co.id

KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Pulau Buton, provinsi Sulawesi Tenggara, setelah dari hasil pemeriksan diketahui adanya sirip hiu dari jenis hiu dilindungi yang ikut diperdagangkan oleh PT R.

Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, melalui siaran pers KKP di Jakarta, Sabtu (07/5/2022)

Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan termasuk pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT. R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.

Selain perbedaan jumlahnya, ditemukan 6 jenis sirip hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Padahal pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian jenis ikan tersebut.

baca : Digagalkan, Penyelundupan 20 Ton Sirip Hiu Tujuan Hongkong

 

Petugas dari PSDKP KKP wilayah kerja Bau-bau memeriksa sirip hiu yang akan dikirimkan oleh PT R. Foto : PSDKP Baubau KKP

 

Dalam kasus ini, PT. R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

PT. R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado.Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” ujar Adin.

Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT. R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” tegas Adin.

Kasus ini berawal dari laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja Bau-Bau yang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait sejak awal April 2022.

baca juga : Mencari Formula Efektif untuk Pengendalian Perburuan Hiu dan Pari

 

Petugas dari PSDKP KKP wilayah kerja Bau-bau memeriksa sirip hiu yang akan dikirimkan oleh PT R. Foto : PSDKP Baubau KKP

 

Kepala BPSPL Makassar, Getreda Hehanusa menjelaskan pihaknya memang menemukan perbedaan jumlah sirip hiu yang hendak dikirim oleh PT R. dengan permohonan izin pada tanggal 24 Maret 2022 untuk kuota sirip hiu siap kirim sebanyak

Setelah kami lakukan pemeriksaan ditimbang menjadi 4.032 kg. Terdapat perbedaan total dari jumlah awal yang disampaikan ke kami,” kata Getreda yang dihubungi Mongabay Indonesia, Selasa (10/5/2022). Selain itu ditemukan, jenis sirip hiu dari jenis hiu yang dilindungi dan dilarang dikirim karena tidak memiliki dokumen untuk produk-produk dilindungi tersebut.

Pelanggaran ini merupakan kasus pertama yang  ditemukan terjadi di wilayah Sulawesi. “Untuk proses hukumnya, kasus ini telah ditangani KKP,” tambah Getreda.

Sedangkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra, Azahi H.S. saat di konfirmasi di Kendari, Selasa (10/5), menjelaskan bahwa modus pelaku menumpuk Sirip Hiu yang dibeli dari nelayan lokal di salah satu gudang penampungan sewaan, milik seorang penampung besar bertempat di Kota Baubau.

Yang ditangkap itu menyimpan sirip hiu yang sudah kering. Setelah (semua) ditampung dan ditimbang itu seberat 4 ton,” kata Azahi

Katanya proses hukum terhadap pelaku perdagangan sirip hiu ilegal di Kota Baubau telah ditangani pihak KKP. “Yang di proses adalah penyewa gudang, dan keputusan hukumnya ada di Kementerian,” kata Azahi. Dan kini pihaknya sementara mengidentifikasi jenis-jenis sirip hiu tersebut.

perlu dibaca : Ada Apa dengan Perdagangan Hiu dan Pari di Indonesia?

 

Aktifitas penimbangan sirip hiu di salah satu penampungan hiu di Kota Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. Foto : Riza Salman/Mongabay Indonesia

 

DKP Pemprov Sultra mengakui kesulitan untuk melakukan pengawasan di perairan laut Sulawesi Tenggara yang persentase luasannya mencapai 74% dari total luasan wilayah administratif Sultra 38,140 km2. Dari luasan itu, tersebar 651 pulau di 17 Kabupaten/Kota, yang hampir sebagian besarnya terdapat pulau-pulau kecil yang sulit dijangkau.

Kita cuma dianggarkan biaya operasional Rp100 juta per tahun untuk mengawasi pesisir dan laut,” ujarnya. Minimnya anggaran itu membuat Bidang Pengawasan KKP Sultra hanya sanggup menggelar patroli pengawasan laut sebanyak empat kali dalam setahun.

 

Status Konservasi Hiu

Sedangkan Peneliti Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fahmi, dalam tulisannya “Tinjauan Status Perikanan Hiu dan Upaya Konservasinya di Indonesiamenyebutkan bahwa IUCN telah memasukan Hiu ke dalam daftar merah (Red List).

Tercatat satu jenis hiu di Indonesia yang telah dikategorikan sebagai sangat terancam langka (critically endangered), 5 jenis yang termasuk langka (endangered), 23 jenis yang termasuk rawan punah (vulnerable), dan 35 jenis hiu yang termasuk dalam kategori hampir terancam (near threatened).

Sekarang yang berstatus dilindungi penuh adalah jenis hiu paus (Rhincodon typus). Kalau yang lainnya dilindungi terbatas hanya masuk ke dalam daftar Appendix II” kata Fahmi, saat dikonfirmasi Mongabay.

Selain hiu paus, jenis hiu lain dengan kategori dilindungi secara terbatas—pemanfaatannya hanya berdasarkan sistem kuota, ada pembatasan jumlah tangkapan. Hampir semua jenis hiu yang dimanfaatkan siripnya itu jadi diatur perdagangan peredarannya dalam Indonesia, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

baca juga : Mencari Formula Tepat untuk Kelola dan Konservasi Hiu dan Paus agar Tidak Punah

 

Ilustrasi. Salah satu penjual hiu menunggu pembeli di TPI Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Hampir setiap hari ada aktifitas jual beli hiu di TPI yang berada di pesisir Lamongan tersebut. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Nah kalau untuk (jenis hiu) yang masuk Apendiks, para pengusaha harus punya kuota, pembatasan jumlah yang bisa mereka kirim,” ujar Fahmi. Sementara untuk yang selain Apendiks, bebas mengirim dengan syarat mengantongi surat izin/jalan yang telah diverifikasi oleh tim lapangan dari BPSPL.

Berdasarkan pantauan Fahmi, masih banyak pengusaha yang mencampur jenis hiu yang apendiks dengan non-apendiks untuk dikirim. Kadangkala untuk menghindari ketahuan atau tidaknya, mereka kadang menempuh cara yang ilegal.

Nah memang kita di sini masih ada gap, yang ditangkap dan diedarkan itu masih belum sama jumlahnya. Karena kita masih belum bisa mengatur berapa yang bisa ditangkap nelayan,” katanya.

Fahmi mengaku pihaknya kesulitan untuk memantau naik turunya populasi hiu di Indonesia, berhubung data yang diperoleh masih sangat minim. Untuk sementara, LIPI hanya mengandalkan data jumlah hiu oleh Badan Pusat Statistik. Itupun hanya merepresentasikan wilayah pulau Jawa, Bali, dan Lombok.

Data statistik masih banyak kekurangannya. Data yang ditangkap di suatu daerah tertentu belum tentu ditangkap di daerah tersebut,” katanya.

Sedangkan Getreda mengimbau kepada untuk pengguna jasa untuk yang mengirimkan produk-produk ikan hiu atau pari harus memiliki dokumen yang jelas, mempunyai SIPJI dan SAJI. Dan “Harus di pastikan juga bahwa di provinsi itu harus mempunyai kuota”, pungkasnya”.

 

Exit mobile version