Mongabay.co.id

Merugikan Nelayan Pulau Obi, Rumpon Liar Dibersihkan

 

Wilayah laut Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), tidak hanya terancam oleh aktivitas tambang. Bertebaran rumpon dan perahu motor pajeko dari luar Malut juga mengancam hasil tangkapan nelayan setempat dua tahun terakhir.

Keluhan soal ini disampaikan melalui aksi mahasiswa bersama nelayan yang tergabung dalam Aliansi Anak Nelayan Obi berulang kali ke Kantor Gubernur Provinsi Malut di Kota Sofifi, kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut dan DPRD Halmahera Selatan. Terakhir, aksi tersebut dilakukan Aliansi pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Sulton Umar, koordinator aksi mengatakan keberadaan nelayan dari luar Malut berperahu pajeko dan pemasangan rumpon tanpa izin di perairan Obi itu meresahkan karena merugikan nelayan lokal.

“Ikan sasaran tangkap nelayan kecil sudah dijaring habis oleh pajeko, menyebabkan pendapatan nelayan makin menurun,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, DKP Malut bersama nelayan dan instansi terkait melakukan operasi pembersihan dengan memutus tali puluhan rumpon di Selat Obi Halmahera Selatan, Sabtu (02/07/2022).

“Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi nelayan Madopolo Obi Utara, terutama di Desa Madopolo,” kata Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf, Senin (04/7/2022). Kegiatan ini melibatkan TNI Angkatan Laut dari LANAL Ternate, nelayan Madopolo dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Obi.

“Memang agak terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat bersama nelayan Obi karena adanya keterbatasan armada serta harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik Satwas PSDKP dan LANAL Ternate, serta terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data rumpon yang tersebar di Selat Obi,” katanya.

baca : Nelayan Tradisional Pulau Obi Terhimpit Kapal Pajeko dan Rumpon

 

Proses penertiban rumpon ilegal dan tak sesuai aturan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan oleh tim DKP Maluku Utara bersama petugas dari Lanal Ternate bersama nelayan setempat. Foto : DKP Malut

 

Sebelum penertiban, tim gabungan melakukan pertemuan dengan puluhan nelayan tuna di Desa Madopolo, Obi Utara di Kompleks Pasar Madopolo untuk mendengarkan keluhan mereka. Abdullah juga minta agar nelayan tidak melakukan penertiban sendiri karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan terjadi konflik sesama nelayan.

Selain penertiban rumpon, DKP Malut berencana mengatur kembali penempatan rumpon sesuai jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama nelayan,

“Kita akan atur, kalau izin rumponnya melekat di kapal tangkap pole and line atau huhate, maka tidak dibolehkan kapal jaring atau pajeko menangkap di rumpon tersebut. Sebaliknya, jika izin rumponnya melekat di kapal jaring/pajeko maka tidak dibolehkan kapal tangkap pole and line tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah

Sementara dari pengumpulan data koordinat rumpon yang ditempatkan di Selat Obi, ternyata tidak memiliki izin sehingga diambil tindakan pemutusan.

“Langkah tegas kami ambil menjawab aspirasi nelayan Obi dengan menertibkan rumpon yang ditempatkan seenaknya oleh pemilik tanpa izin penempatan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.26/2014 tentang Rumpon,” lanjutnya.

Dalam Permen KP No.26/2014 dan Permen KP No.18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, menyebutkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di WPP NRI atau laut lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

baca juga : Pintu Masuk bagi Para Pencuri Ikan adalah Rumpon

 

Sebelum menertibkan rumpon ilegal, Tim DKP Maluku Utara bertemu dengan nelayan Pulau Obi, Halmahera Selatan. Foto : DKP Malut

 

Hasil operasi penertiban itu juga menemukan penempatan rumpon jaraknya berkisar 2 sampai 5 mil, padahal aturannya harus berjarak 10 mil. Juga ditemukan beberapa rumpon diduga milik oknum pejabat atau aparat yang tidak memiliki SPIR dan penempatannya tidak sesuai aturan.

Tidak hanya di Selat Obi, tim DKP juga bakal melakukan patroli dan penertiban di daerah lain dalam wilayah perairan Malut, karena banyak informasi terdapat rumpon liar tidak sesuai aturan dan tanpa SIPR.

“Kami juga melakukan patroli pengawasan kapal jaring dari luar Maluku Utara yang sering menangkap ikan di Perairan Obi secara illegal,” tegas Abdullah.

Pihak DKP Malut juga meminta nelayan tidak lagi berkerja sama dengan kapal-kapal jaring dari luar Maluku Utara yang membawa hasil tangkapan keluar wilayah karena sangat merugikan sektor perikanan daerah setempat. Dia berharap ada pengawasan bersama kapal ikan dari luar Malut yang mencuri ikan di daerah ini.

“Kita sudah bentuk Pokmaswas atau Kelompok Pengawas Masyarakat melibatkan unsur masyarakat terutama nelayan untuk pengawasan kegiatan perikanan di Pulau Obi dilengkapi sarana pendukung armada pengawas dan mesin serta personil pengawas,” pungkas Abdullah.

baca juga : Perairan Laut Sulawesi Utara Lokasi Favorit Pemasangan Rumpon Ilegal

 

Proses penertiban rumpon ilegal dan tak sesuai aturan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan oleh tim DKP Maluku Utara bersama petugas dari Lanal Ternate bersama nelayan setempat. Foto : DKP Malut

 

Sedangkan Hamka La Isa Ketua Aliansi Nelayan Obi   Madopolo dalam pertemuan Sabtu (02/07/2022) lalu, mengapresiasi kehadiran tim dan Kepala DKP Malut di desa Madopolo. Kehadiran pemerintah daerah itu memberikan harapan bahwa keluhan dan aspirasi mereka dipenuhi. Kehadiran ini juga memberikan jaminan nelayan bisa melakukan penangkapan ikan tuna lagi.

“Sebagai nelayan kami bertahan hidup dengan mencari tuna. Tersebarnya rumpon liar di selat Obi, membuat kami sulit dapatkan hasil tangkapan tuna,” kata Hamka.

Terpisah nelayan tuna Alfi La Udu yang dihubungi Senin (04/7/2022) menjelaskan, penertiban rumpon ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang merugikan nelayan kecil itu merupakan langkah positif pemerintah ini menjawab tuntutan nelayan

“Perjuangan nelayan belum selesai. Tidak hanya   penertiban rumpon. Butuh langkah selanjutnya terutama mendorong pemerintah daerah membuat regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati atau Perda yang berpihak kepada nelayan kecil, terutama di Selat Obi,” katanya.

“Harapan kami pemerintah Provinsi Malut, di Selat Obi harus betul-betul diatur dengan melihat kearifan lokal di sana. Daerah ini juga perlu dijadikan wilayah tangkap berbasis pemberdayaan nelayan kecil seperti nelayan tuna, baby tuna dan cakalang. Bukan untuk eksploitasi mengunakan alat tangkap moderen seperti pajeko yang merugikan nelayan kecil,” lanjutnya.

“Kami minta pemerintah provinsi Malut harus betul-betul memperhatikan ketika mengeluarkan izin rumpon yang alat tangkapnya pajeko. Di Obi ada kurang lebih 20 desa yang sumber mata pencaharian warganya menjadi nelayan. Tersebar mulai dari Obi, Obi Utara, Pulau Mandioli dan beberapa desa di pesisir pulau Bacan,” pungkas Alfi.

baca juga : Nelayan Asing Makin Berani di Laut Natuna, Tak Hanya Tangkap Ikan juga Pasang Rumpon

 

Proses penertiban rumpon ilegal dan tak sesuai aturan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan oleh tim DKP Maluku Utara bersama petugas dari Lanal Ternate bersama nelayan setempat. Foto : DKP Malut

 

Exit mobile version