Mongabay.co.id

Maraknya Destructive Fishing di TWP Kepulauan Widi

 

Saat mengunjungi Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Widi Gane, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhir Mei lalu, saya sempat menyinggahi Pulau Daga Kecil, satu di antara sekitar 99 pulau di Kepulauan Widi.

Puluhan nelayan dari Kecamatan Gane Timur Tengah dan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan beraktivitas di pulau tersebut. Mereka mencari ikan dengan mengail atau juga menggunakan jaring apung.

Beberapa nelayan yang ditemui, mengeluhkan adanya aktivitas destructive fishing dilakukan nelayan tidak bertanggung jawab.

Sementara, pantauan di beberapa pulau yang banyak didatangi nelayan, belum ada papan informasi atau pemberitahuan bahwa kawasan ini telah ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Maluku Utara yang perlu dilindungi.

Pulau-pulau di TWP Kepulauan Widi ini meski tak ada penduduk tetap, para nelayan dari berbagai tempat di Maluku Utara datang silih berganti menangkap ikan menggunakan jaring apung atau pancing. Para nelayan tinggal memilih pulau mana yang mereka singgahi dan menetap tiga atau empat hari. Jika sudah banyak ikan ditangkap, mereka pulang dan menjualnya.

baca : Kepulauan Widi, Surga Tersembunyi di Ujung Selatan Halmahera

 

Seorang motoris yang mengantarkan pengunjung ke Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 

Di Pulau Daga Kecil ada 15 KK warga dari Desa Gane Luar yang membuat rumah-rumah panggung di tepi pantai di belakang kawasan hutan mangrove. Mereka menangkap ikan di perairan pulau itu. Hasil tangkapan ikan diawetkan dengan es, lalu dibawa pulang untuk dijual. Ada juga yang dibuat ikan garam atau ikan asap. Hasil ikan yang mereka olah dijual ke berbagai tempat, bahkan ke luar Maluku Utara.

Untuk hasil tangkapan ikan karang atau orang lokal menyebutnya ikan dasar, biasanya sudah ada pembeli tetap. Bahkan ada yang datang langsung ke Pulau Widi untuk bertransaksi dengan nelayan.

Muhlis Said, salah satu pembeli ikan hasil yang ditemui di Pulau Daga Kecil mengaku, membeli langsung ke nelayan di Widi. Dia sudah tiga hari berada di pulau itu. Ikan-ikan tersebut dibawa ke daerah tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda, Halmahera Tengah.

“Saya bawa dan jual ke perusahaan. Harga beli Rp25.000 per kilogram, dijual ke perusahaan kadang Rp50.000 bahkan Rp60.000 per kilogram,” katanya. Dia beli ikan tersebut 200 sampai 300 kilogram baru dibawa ke Weda.

Hi Jassim salah satu nelayan yang sehari- hari mengolah ikan garam di Widi mengaku bisa menghasilkan ratusan kilogram ikan garam sebulan. Ikan itu diperoleh dari menjaring dan mengail atau juga membeli dari nelayan lain.

“Rata-rata antara 2 sampai 5 kilogram per hari.   Dari 15 KK di pulau Daga Kecil semua mencari ikan dan membeli ikan jika ada nelayan yang jual. Mereka sudah puluhan tahun di pulau ini,” jelas Jassim yang juga pensiunan petugas kesehatan itu.

baca juga : Ketika Pulau-pulau Kecil di Maluku Utara Terancam Tenggelam

 

Muslim dan Daud dua nelayan asal Bisui yang menunjukan hasil tangkapan ikan di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 

Informasi dari para nelayan yang menangkap ikan di TWP ini, bahwa ada nelayan lain datang tangkap ikan dengan cara menggunakan bom atau juga potassium.

“Empat bulan lalu, ada nelayan yang diketahui dari Pulau Obi melakukan pengeboman ikan di kawasan laut Pulau Boku-boku, agak ke ujung selatan gugusan pulau Widi,” jelas Amin Hairudin (47 tahun) nelayan asal desa Gane Luar yang saat ini menempati pulau Daga Kecil.

Dia bilang mereka bom ikan untuk kebutuhan umpan. Setelah umpan diambil, jenis ikan lain yang mati dibiarkan. “Kami tidak bisa mengusir karena takut mereka nekat melempar bom ke kita,” ceritanya. Tidak hanya Amin, senada disampaikan Said Kahar nelayan asal desa Bisui yang setiap saat menangkap ikan di kawasan Widi menggunakan jaring apung. Dia bilang, banyak aktivitas perikanan merusak di Widi.

“Banyak pulau tak berpenghuni, setiap saat aktivitas bom ikan sering terjadi. Kita sesama nelayan tidak bisa berbuat apa apa. Perahu mereka punya kapal kapasitas dan kecepatannya lebih besar. Kadang mereka nekat melempar bom jika kita kejar,” ceritanya.

Karena itu dia minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten dan provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan atau patroli. “Kita minta mereka bisa mengawasi kawasan laut di sini. Ada pos DKP dibangun tapi tidak dimanfaatkan, akhirnya rusak,” katanya sambil menunjuk sebuah pos di laut Daga Kecil.

Harapan ini disampaikan karena banyak nelayan mencari ikan di kepulauan Widi. ”Kalau sudah dibom, terumbu karang rusak dan bibit ikan mati nanti kita tidak bisa menangkap ikan lagi,” ujarnya.

baca juga : Nelayan Keluhkan Kapal Ikan dari Luar Maluku Utara, KKP Tangkap 13 Kapal di Perairan Halmahera

 

Ikan karang hasil tangkapan nelayan menggunakan jaring apung Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 

DKP Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Bidang Pengawasan Perikanan Abdullah Togubu menjelaskan, pengawasan aktivitas destructive fishing terkendala personil yang terbatas dan luasnya wilayah laut Malut. Undang- undang No.2/ 2014 tentang Pemerintah Daerah memang menyatakan pengawasan laut menjadi kewenangan provinsi.

Untuk mengatasi persoalan ini pemerintah provinsi Maluku Utara berencana segera memberikan kewenangan pengawasan itu ke pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah. Sehingga bisa didukung dengan anggaran ke depannya.

Pergub yang mendukung pelimpahan kewenangan pengawasan ke kabupaten itu sedang digodok. “Kita segera undang rapat Kepala Dinas DKP Kabupaten/kota. Diharapkan mereka pro aktif,” jelasnya.

DKP provinsi juga sudah berkoordinasi dengan aparat terutama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) dan Polairud untuk menangani aktivitas destructive fishing.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKD) Maluku Utara Safrudin Turuy dikonfirmasi Jumat (10/6/2022) mengatakan, setelah ditetapkan menjadi TWP belum ada sosialisasi dalam bentuk papan informasi yang dipasang pulau pulau dan laut kawasan ini. Karena itu untuk tahap awal sebagai bagian dari upaya kampanye ke masyarakat, segera dipasang papan informasi mengenai status kawasan kepulauan Widi. “Tim akan segera turun memasangnya dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Di Maluku Utara sendiri ada 8 Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang telah ditetapkan. “Pemasangan papan informasinya dimulai dari KKP Moti dan Makean selanjutnya KKP Gura Ici dan KKP Kepulauan Widi. Tim diberangkatkan waktu dekat ini,” katanya singkat.

baca juga : KKP Tetapkan 3 Kawasan Konservasi Perairan Baru di Maluku

 

Ikan yang diolah menjadi ikan garam milik nelayan Desa Gane Luar di Pulau Daga Kecil, Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 

Sedangkan Dosen Fakultas Perikanan Universitas Khairun Ternate (Unkhair), Dr. Adityawan Ahmad mengatakan pihaknya pernah melakukan penelitian tentang kondisi bawah laut Kepulauan Widi pada 2012 lalu. Mereka menemukan kekayaan biota laut dan kondisi terumbu karang yang masih baik. Di beberapa titik penyelaman belum terkena aktivitas perikanan merusak.

Dia mengatakan aktivitas pengeboman ikan itu menjadi ancaman serius terhadap terumbu karang dan biota laut di pulau Widi. “Jika ada informasi aktivitas destructive fishing dipastikan kerusakan massive terjadi,” katanya.

 

Ditetapkan Menjadi KKP

Kepulauan Widi sendiri sudah dicadangkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Suaka Pulau Kecil (SPK). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No.251/KPTS/MU tahun 2015, SKP itu luasnya 7.690 ha. Setelah ditetapkannya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melalui Peraturan Daerah Maluku Utara No.2/2018, luas kawasan konservasi Kepulauan Widi direvisi menjadi 324.945,36 ha.

Pencadangan Kepulauan Widi sebagai Suaka Pulau Kecil ditinjau kembali untuk penyesuaian jenis kategori kawasan serta penyederhanaan bentuk kawasan. Dari hasil peninjauan tersebut Kepulauan Widi diusulkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) tipe kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) dengan luasan 315.117,11 ha.

TWP Kepulauan Widi memiliki berbagai potensi dari segi ekologis, sosial budaya hingga ekonomi yang penting untuk dijaga dan dikembangkan manfaatnya. Potensi ekologi meliputi ekosistem terumbu karang dengan luasan total 5913,87 ha, ekosistem mangrove 84,61 ha dan ekosistem padang lamun 298,74 hektar. Di ekosistem tersebut hidup berbagai jenis organisme penting seperti ikan karang dan satwa laut kharismatik seperti lumba-lumba, hiu martil dan pari manta.

 

Biota kharismatik berupa hiu dan penyu di TWP Kepulauan Widi, Halmahera Selatan. Foto : dokumen RPZ TWP Widi

 

Zonasi KKP TWP Kepulauan Widi dibagi menjadi beberapa zona sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Ada tiga zona, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, dan zona perikanan berkelanjutan. Di dalam zona pemanfaatan terdapat sub zona pariwisata alam perairan, sedangkan zona perikanan berkelanjutan ditujukan untuk sub zona penangkapan ikan.

Masing-masing zona memiliki target konservasi atau objek yang ingin dilindungi yang akan menentukan indikator pengelolaan kawasan dan menjadi acuan dalam menentukan strategi pengelolaan sumber daya hayati yang ada.

 

 

Exit mobile version