Mongabay.co.id

Kasus Surya Darmadi: Bupati Indragiri Hulu Beri Kemudahan Kebun Sawit ‘Ilegal’ Duta Palma

 

 

 

“Sidang perkara tindak pidana korupsi nomor 62 dan 63 atasnama para terdakwa Surya Darmadi dan Drs H Raja Thamsir Rachman MM, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kelas 1 A khusus, 21 November lalu. Dia  mengetuk palu tiga kali tanda sidang dimulai.

Surya masuk ruang sidang. Sedangkan Thamsir dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Pekanbaru, masih menjalani tahanan setelah Mahkamah Agung memvonis 8 tahun penjara pada 2015, karena korupsi berjamaah APBD Indragiri Hulu Rp 116 miliar.

Dalam perkara ini, Surya dan Thamsir didakwa UU tindak pidana korupsi. Khusus Surya juga kena UU tindak pidana pencucian uang.

Thamsir Rachman, merupakan Bupati Indragiri Hulu, sejak 26 November 1999. Menjelang akhir periode pertama dan separuh masa jabatan periode kedua, dia mengeluarkan sejumlah izin untuk empat perusahaan Surya Darmadi.  Yakni, PT Banyu Bening Utama pada 23 April 2004 seluas 6.420 hektar; PT Panca Agro Lestari pada 20 September 2005 seluas 3.000 hektar dan revisi pada 6 Agustus 2007 jadi 2.100 hektar. Kemudian, pada 26 Februari 2007 keluar izin untuk PT Satu seluas 14.144 hektar serta PT Seberida Subur seluas 6.132 hektar.

Dia juga menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya (IUPB) buat perusahaan-perusahaan itu. IUPB Banyu Bening Utama sudah diberikan satu minggu sebelum izin lokasi 6.420 hektar keluar. Bahkan,  pada 29 September 2003, dia juga memberikan IUPB untuk Banyu Bening Utama seluas 5.060 hektar. Adapun, Panca Agro Lestari diberikan IUPB, empat bulan setelah izin lokasi keluar. Sementara Palma Satu dan Seberida Subur memperoleh IUPB bersamaan dengan pemberian izin lokasi.

Thamsir juga baru menerbitkan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Banyu Bening Utama pada 1 November 2004 untuk luasan 6.420 hektar. Sedang IUPB untuk 5.060 hektar tanpa Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), SKKL dan izin lingkungan.

Sedangkan Panca Agro Lestari baru terima SKKL pada 2007. Palma Satu dan Seberida Subur tanpa memiliki Amdal, SKKL dan izin lingkungan.

Pada Juli 2008, Thamsir melepaskan kursi bupati karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau tetapi kalah dalam pemilihan. Mujtahid Thalib, wakilnya waktu itu, menggantikan posisinya untuk sisa jabatan sampai 3 Agustus 2010.

Bukannya memperbaiki tata kelola perizinan perkebunan sawit yang dibuat serampangan, Mujtahid mengikuti jejak pendahulunya dengan memberikan kemudahan bagi anak perusahaan Duta Palma.

 

Baca juga: Akhir Perburuan Sang Taipan Sawit Surya Darmadi

Pabrik sawit Duta Palma di Indragiri Hulu yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Mujtahid, pertama merevisi izin lokasi Palma Satu menjadi 10.230 hektar pada 8 Juli 2010. Lalu,  memperpanjang sekaligus merevisi kembali luasan izin lokasi Panca Agro Lestari menjadi 3.800 hektar pada 10 Juli 2010. Ini bertambah luas dari yang semula diberikan Thamsir.  Dia juga memperpanjang dan merevisi izin lokasi Seberida Subur jadi 1.800 hektar pada 10 Juli 2010 dan merevisi jadi 6.132 hektar 20 hari kemudian.

Penuntut Umum, Kejaksaan Agung, sudah mengirim surat panggilan ke Mujtahid untuk menghadiri persidangan tetapi selalu berhalangan dengan alasan kesehatan.

Selain Thamsir dan Mujtahid, bupati berikutnya, Yopi Arianto, juga mengikuti jejak pendahulunya. Dia turut memberikan dua izin lokasi baru buat Banyu Bening Utama. Pertama, untuk perkebunan sawit seluas 1.551 hektar pada 8 April 2011. Ditambah sembilan hektar lagi untuk pabrik sawit pada 26 April 2011. Pabrik ini tanpa izin usaha pengolahan (IUPP) dan tidak memiliki Amdal, SKKL maupun izin lingkungan. Yopi menerbitkan Amdal Panca Agro Lestari pada 2014.

“Izin lokasi itu bukan untuk aktivitas perkebunan. Hanya untuk survei lokasi. Saya berikan izin, karena saya lihat bupati sebelumnya juga sudah keluarkan izin,” kata Yopi, ketika beri keterangan di pengadilan 24 Oktober lalu.

Keputusan Yopi memberikan kemudahan buat perusahaan Surya berbanding terbalik dengan tindakannya yang pernah menampar karyawan Palma Satu, saat inspeksi mendadak meninjau kasus konflik lahan di areal perusahaan.

Kala itu, antara karyawan dengan sejumlah masyarakat yang ikut bersama rombongan pemerintah sempat berseteru. Yopi juga sempat kena hadang supaya tak bisa masuk lokasi.

Tindak lanjutnya, ketika diundang rapat di kantor bupati, perusahaan justru hanya mengutus pegawai bawahan yang tidak punya kuasa ambil keputusan. Belakangan, Yopi justru datang ke kantor Duta Palma di Jakarta ketika diundang Surya.

Fahzal Hendri, mempertanyakan sikap itu karena tak lazim seorang bupati menemui pebisnis membahas masalah kegiatan usaha di wilayah kekuasaannya.

“Kebetulan saya waktu itu ada tugas di Jakarta, Yang Mulia. Ajudan saya bilang Pak Surya Darmadi ada waktu untuk berjumpa,” dalih Yopi.

Pada persidangan, Senin 21 November 2022, Fahzal perintahkan penuntut umum menghadirkan kembali Yopi. Permintaan ini setelah Humas dan Legal Duta Palma, Suheri Terta, beri keterangan dua kali berturut-turut. Fahzal hendak menggali lebih jauh peran Yopi yang turut memberikan izin lokasi untuk perusahaan Surya.

 

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Surya Darmadi, Duta Palma Bermasalah Sejak Lama

Surya Darmadi dan pengacaranya saat persidangan. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Lancar walau tak sesuai aturan

Tak hanya kemudahan pada empat perusahaan Surya Darmadi, tiga Bupati Indragiri Hulu itu juga membiarkan satu perusahaan lainnya, yakni, PT Kencana Amal Tani, menjalankan pabrik sawit tanpa Amdal, SKKL dan izin lingkungan. Bahkan,  tidak memiliki IUPB maupun IUPP.

Parahnya lagi, Kencana Amal Tani telah memperoleh hak guna usaha (HGU) pada 1999 seluas 5.384 hektar dan 3.792 hektar pada 2003. Begitu juga Banyu Bening Utama telah memperoleh HGU pada 20 November 2007 seluas 6.417,9o hektar.

Sejak awal, usaha perkebunan maupun pengolahan sawit perusahaan di bawah induk PT Darmex Plantation dengan 99,9% saham dimiliki Surya terindikasi ilegal. Semua izin lokasi yang terbit tak didahului persetujuan penanaman modal atau izin prinsip.

Fakta lain, perusahaan-perusahaan itu sudah beroperasi duluan sebelum mengurus izin. Bahkan, perusahaan Surya tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan hingga kini.

Banyu Bening Utama 6.420 hektar dalam hutan produksi dapat dikonversi (HPK). Palma Satu 10.230 hektar di HPK. Panca Agro Lestari 3.113 di HPK dan 335 hektar di hutan produksi terbatas. Seberida Subur 1.587 hektar di hutan produksi terbatas dan tujuh hektar di HPK. Semua terletak di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Siberida dan Desa Penyaguan, Danau Rumbai dan Siambul masuk Kecamatan Batang Gangsal.

Baik Thamsir maupun Yopi berdalih menggunakan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau No 10/1994. Peta lokasi dalam peraturan daerah itu menjelaskan status areal yang dimohon Surya adalah arahan pengembangan kawasan lain (APKL) dan arahan pengembangan kawasan perkebunan (APKP). Karena merujuk aturan ini,  Surya jadi tidak wajib lagi mengurus pelepasan kawasan hutan.

Mengutip penjelasan Bagian Hukum, Kerjasama Teknik dan Kepala Sub Direktorat Rencana Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dalam rekomendasi Ombudsman pada 2016, menyatakan, proses penyusunan peraturan daerah tentang tata ruang Riau pada 1991-1994, belum paduserasi dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 173/1986. Alias dipaksakan untuk diintegrasi dan ditetapkan hingga sejak itu belum ada keputusan Menteri Kehutanan mengenai penujukan kawasan hutan di Riau.

Solusinya, Menteri Kehutanan keluarkan Surat Edaran No 404/2003. Bunyinya, tiap provinsi yang belum ada penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi RTRW provinsi dengan TGHK, maka kawasan hutan pada wilayah itu mengacu dan berpedoman pada keputusan menteri tentang TGHK.

Pada 2007, terbit UU Penataan Ruang. Seluruh provinsi wajib mereview RTRW. Pada 24 April 2009, Gubernur Riau mengusulkan perubahan kawasan hutan. Menteri Kehutanan bentuk tim terpadu.

Pada 5 Desember 2012, tim merekomendasikan 2,7 juta hektar bukan kawasan hutan. Pada 8 Agustus dalam SK 673/2014 Menteri Kehutanan hanya menetapkan 1,6 juta hektar. Selisih 1 juta hektar lebih dari usulan tim terpadu.

 

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Kupas Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Abu pembakaran cangkang sawit di sekitar pabrik perusahaan Duta Palma Grup di Indragiri Hulu. Foto Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Selain itu, ada beberapa SK lagi tentang kawasan hutan di Riau. Antara lain, SK 878/2014, SK 903/2016 sampai yang terbaru SK 6612/2021 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan Riau. Sofyan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, mengatakan, dari sekian banyak SK itu, ternyata tidak mengubah status kawasan pada kebun yang digarap perusahaan Surya Darmadi alias tetap kawasan hutan.

Lalola Easter Kaban, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kasus korupsi dan pencucian uang kaitan perizinan perkebunan sawit menjerat Surya dan Thamsir, memang terjadi sejak lama bila ditarik mundur dari rentang waktu penerbitan izin.  Dia menduga, motif kasus ini untuk mendapatkan keuntungan atau bantuan keuangan dalam hal elektorat atau pemilihan kepala daerah.

“Ada beberapa kasus korupsi perizinan yang punya dimensi itu. Kalau ada inkamben mau mencalonkan diri kembali, nanti menerbitkan izin relatif mudah. Dengan harapan, setelah izin terbit dia juga bisa dapat dukungan dari pengusaha bersangkutan,” katanya.

Dalam kasus ini selain Thamsir mundur dari bupati karena bertarung dalam pemilihan Gubernur Riau, Mujtahid yang menggantikan sisa masa jabatan bupati lebih kurang dua tahun, kemudian juga berlaga dalam pemilihan kepala daerah Indragiri Hulu pada 2010. Berpasangan dengan Marjohan Yusuf.

Begitu juga Amedtribja Praja yang mengeluarkan rekomendasi teknis kesesuaian dan ketersediaan lahan buat empat perusahaan Surya. Dia maju berpasangan dengan Zulfahmi Adrian. Amed juga mengaku terima uang saat dipanggil Thamsir ke Jakarta dan bertemu Surya di lobi Hotel Indonesia, sekitar awal 2004.

Meskipun Surya membantah, Amed tidak mengubah keterangannya karena dia masih ingat, waktu itu, baru pulang menunaikan ibadah haji dan masih masa cuti kerja.

Pada 2010, ada empat calon Bupati Indragiri Hulu. Selain Mujtahid dan Amed, ada Tengku Razmara-Herawati dan Yopi Arianto didampingi Harman Harmaini. Yopi jadi pemenang, kemudian terpilih lagi pada 2015 bersama pasangan baru, Khairizal. Bupati berikutnya, istri Yopi, Rezita Meylani Yopi. Wakilnya, Junaidi Rachmat.

Kalau mau menjerat pejabat publik atau aparatur sipil negara yang berhubungan dengan perkara ini, kata Lalola,  jaksa sekaligus membuktikan bahwa mereka bukan sekadar memperkaya Surya Darmadi dan Duta Palma. Juga mendapat keuntungan materil atau penambahan sejumlah kekayaan ilegal.

“Memang izin itu dikeluarkan bupati pertama (Thamsir). Tapi sisi lain bisa saja ada keuntungan materil diperoleh bupati setelahnya. Tentu tidak menutup kemungkinan mereka juga dijerat. Secara alur, kalau memang dari awal izin bermasalah lalu diperpanjang terus, berarti orang-orang ini diduga terlibat dalam penerbitan izin yang seharusnya tidak sah. Patut diduga ada penyelewengan,” kata Lalola.

Thamsir didakwa dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Dia bilang, jaksa tak cukup sekadar membuktikan satu unsur pasal atas penerbitan izin perkebunan dalam kawasan hutan oleh para Bupati Indragiri Hulu, terutama Thamsir. Namun keseluruhan unsur pidana dalam UU Tipikor harus terpenuhi.

Unsur-unsur pasal antara lain, soal melawan hukum, penyalahgunaan wewenang; memperkaya, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalola katakan, UU tindak pidana korupsi Indonesia mensyaratkan ada keterlibatan pejabat publik dan tak mengakui korupsi oleh swasta semata. Bila Bupati Thamsir tak terbukti menerima keuntungan, dia bisa bebas. Arah putusan serupa juga berpotensi pada Surya. Untuk itu, pembuktian jaksa harus mengarah pada keuntungan yang diterima Thamsir dan bupati lain.  Dengan begitu, bukti makin solid dan meminimalisasi kemungkinan vonis bebas.

Meski begitu, katanya, banyak juga perkara korupsi tetap putus bersalah meskipun tak jelas keuntungan yang diperoleh penyelenggara negara.

 

Baca jugaAnnas Maamun, Penjara 6 Tahun dan Lolos Kasus Duta Palma, Ada Apa?

Surya Darmadi

 

*******

 

Exit mobile version